Sunday , February 1 2026
Home / Bali / Gubenur Koster  Puji Pansus TRAP DPRD Bali, Izin Bangunan di Lahan Subak Jatiluwih Dimoratorium

Gubenur Koster  Puji Pansus TRAP DPRD Bali, Izin Bangunan di Lahan Subak Jatiluwih Dimoratorium

Denpasar, Jumat  16  Januari  2026

Gubenur Koster  Puji Pansus TRAP DPRD Bali, Izin Bangunan di Lahan Subak Jatiluwih Dimoratorium

 

Gubernur Bali Wayan Koster

Bali, indonesiaexpose.co.id   – Gubernur Bali Wayan Koster memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali yang dinilai telah bekerja secara profesional, bijak, dan berpihak pada pelestarian warisan budaya dunia. Salah satu fokus utama Pansus adalah perlindungan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO.

“Sudah ada kesepakatan di Jatiluwih. Menurut saya Pansus TRAP bekerja sudah bagus dan bijak. Mereka telah bertemu dengan Pemkab Tabanan dan juga warga, dan semuanya sudah sepakat,” ujar Gubernur Koster di Denpasar, kemarin.

Pansus TRAP DPRD Bali merekomendasikan pengendalian dan perlindungan sistem Subak sebagai bagian dari WBD UNESCO, penguatan Lahan Sawah Dilindungi/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LSD/LP2B), serta evaluasi menyeluruh terhadap kondisi persawahan, kesejahteraan petani, dan masyarakat Desa Jatiluwih. Rekomendasi tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat pada 8 Januari 2026 di Kantor DPRD Bali.

Salah satu keputusan penting adalah moratorium izin pembangunan di atas lahan subak, sebagai langkah tegas mencegah alih fungsi lahan yang berpotensi mengancam status WBD Jatiluwih. Selain itu, Pansus menekankan agar pengelolaan DTW Jatiluwih dilakukan secara tertib, transparan, dan berkelanjutan.

 

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, S.H.,M.H menegaskan ,bahwa seluruh rekomendasi ini bertujuan menjaga kelestarian Jatiluwih secara menyeluruh.

“Kami ingin mengantisipasi pencabutan status Warisan Budaya Dunia, menjaga konservasi lingkungan, serta memastikan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat setempat,” tegas Supartha yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari para petani. Salah satu petani Subak Jatiluwih, I Wayan Sutama, menyatakan kelegaannya.

“Kami petani sangat berharap sawah ini tetap dijaga. Subak bukan hanya tempat kami bekerja, tapi warisan leluhur. Kalau pembangunan dibatasi, kami merasa lebih tenang dan masa depan anak cucu kami lebih terjamin,” ujar sutama.

Rapat Pansus TRAP turut dihadiri Ketua DPRD Tabanan, Sekda Tabanan, OPD terkait Pemprov Bali dan Pemkab Tabanan, pengelola DTW Jatiluwih, Bendesa Adat Jatiluwih, Perbekel, Pekaseh Subak, serta unsur terkait lainnya.

Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD Bali untuk menjaga Jatiluwih sebagai ikon budaya dunia yang berkelanjutan, sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat adat dan petani tetap menjadi prioritas utama.

(080)

164

Check Also

Sejarah Baru Arak Bali! Izin Resmi Industri Terbit, Ekonomi Rakyat Dilegalkan Negara

Denpasar, Jumat 30 Januari  2026 Sejarah Baru Arak Bali! Izin Resmi Industri Terbit, Ekonomi Rakyat …

indonesiaexpose.co.id

Bali, Jumat  30  Januari  2026 92