Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus TRAP DPRD Bali:  Tak Ada Toleransi di LP2B Dan  LSD

Pansus TRAP DPRD Bali:  Tak Ada Toleransi di LP2B Dan  LSD

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
  • visibility 139
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Sabtu  24 Januari  2026

Pansus TRAP DPRD Bali:  Tak Ada Toleransi di LP2B Dan  LSD

 

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H.,di acara Rapat Dengar Pendapat (RDP)  Jumat, 23 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali.

 

  • Bali tidak boleh dijual.

  • Sawah tidak boleh dikorbankan.

  • Hukum harus ditegakkan.

Bali , indonesiaexpose.co.id  — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali tentang Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat, 23 Januari 2026, pukul 10.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali.

RDP ini difokuskan pada pendalaman materi serta kelengkapan administrasi terkait adanya indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan, khususnya aktivitas usaha yang diduga berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., didampingi Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka, Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta anggota Pansus I Wayan Bawa dan I Ketut Rochineng. Hadir pula Kasat Pol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kepala Dinas PMA Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, serta OPD terkait lainnya.

RDP menghadirkan Kepala Desa Munggu beserta seluruh Kepala Dusun/Lingkungan dan Pekaseh, perwakilan manajemen puluhan badan usaha di wilayah Munggu dan sekitarnya, serta Kelompok Pakar/Tim Ahli Pansus DPRD Provinsi Bali.

Dalam penegasannya, Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai menyatakan bahwa DPRD Provinsi Bali berkomitmen memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Lahan Sawah Dilindungi dan LP2B adalah kawasan yang secara hukum wajib dilindungi. Tidak ada toleransi terhadap alih fungsi lahan yang melanggar peraturan,” tegas Dewa Rai yang juga Wakil Komisi I DPRD Bali.

Dalam RDP ini Pansus TRAP DPRD Bali secara resmi memutuskan penutupan sementara terhadap tiga usaha yaitu :

  1. PT Gautama Indah Perkasa
  2. Queen’s Tandoor Restaurant
  3. Jungle Padel Munggu.

 

Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menambahkan bahwa pelanggaran tata ruang tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga mengancam ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan Bali.

“Ini bukan semata persoalan izin usaha, tetapi menyangkut masa depan ruang hidup dan pangan masyarakat Bali,” ujarnya.
Senada, Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka menegaskan bahwa hasil RDP akan menjadi dasar rekomendasi tegas kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Semua temuan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir menekankan pentingnya kelengkapan administrasi dan kesesuaian perizinan.

“Ketidaklengkapan dokumen dan pelanggaran zonasi adalah indikator awal pelanggaran serius,” ujarnya.

Anggota Pansus I Wayan Bawa dan I Ketut Rochineng menegaskan bahwa DPRD tidak akan ragu merekomendasikan sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Sementara itu, Kasat Pol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyatakan kesiapan jajarannya menindaklanjuti rekomendasi Pansus sesuai kewenangan penegakan perda dengan penutupan Sementara tiga usaha tersebut.

Hal yang sama juga di sampaikan Satpoll PP Kabupaten Badung menyatakan kesiapan jajarannya menindaklanjuti rekomendasi Pansus sesuai kewenangan penegakan perda penutupan Sementara tiga usaha tersebut.

Secara hukum, perlindungan LSD dan LP2B diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, selain sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pemulihan fungsi lahan.

Pansus DPRD Provinsi Bali menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pendalaman lanjutan guna memastikan penegakan hukum tata ruang berjalan konsisten, adil, dan berkeadilan bagi masyarakat Bali

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Gelar Vaksinasi Covid-19 2.282 Untuk Purnawirawan Polri

    Polri Gelar Vaksinasi Covid-19 2.282 Untuk Purnawirawan Polri

    • calendar_month Senin, 8 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Jakarta,  Senin   8 Maret 2021   Polri Gelar Vaksinasi Covid-19 2.282 Untuk Purnawirawan Polri     JAKARTA,  indonesiaexpose.co.id  –   Sebanyak 2.282 Purnawirawan Polri atau pensiunan polisi lintas angkatan mengikuti vaksinasi Covid-19 atau virus corona yang digelar Mabes Polri di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021). Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya dalam acara […]

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu  06  September  2020     Menkop Teten Masduki Kunjungi Dharma Negara Alaya. Apresiasi Insan Kreatif Kota Denpasar   BALI,  INDEX   –  Disela sela kunjungannya di Bali Menteri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki berkesempatan mengunjungi Gedung Dharma Negara Alaya di kawasan Lumintang. Kedatangan Teten Masduki di Denpasar diterima Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya […]

  • Listrik Andal Tanpa Kedip di Penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023, PLN Apresiasi Sinergi dengan Seluruh Stakeholder

    Listrik Andal Tanpa Kedip di Penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023, PLN Apresiasi Sinergi dengan Seluruh Stakeholder

    • calendar_month Rabu, 11 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Badung, Rabu  11 Oktober 2023 Listrik Andal Tanpa Kedip di Penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023, PLN Apresiasi Sinergi dengan Seluruh Stakeholder Direktur Distribusi PLN Adi Priyanto (berbaju lengan panjang biru) didampingi salah satu panitia penyelenggara, melakukan pengecekan venue Pecatu Hall memastikan pasokan listrik aman dan andal   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – PT PLN (Persero) mengapresiasi kerja […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 4 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  5  Januari  2021   Renungan  JOGER    

  • Bank Indonesia Apresiasi, Bank BPD Bali jadi Penerbit Pertama KKI baik dengan Kanal QRIS maupun Instrumen Kartu Fisik

    Bank Indonesia Apresiasi, Bank BPD Bali jadi Penerbit Pertama KKI baik dengan Kanal QRIS maupun Instrumen Kartu Fisik

    • calendar_month Minggu, 30 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  31  Juli 2023 Bank Indonesia Apresiasi, Bank BPD Bali jadi Penerbit Pertama KKI baik dengan Kanal QRIS maupun Instrumen Kartu Fisik   BI  Bali bersama Pemprov. Bali  gelar  Kick-off dan Sosialisasi KKI  S,bertempat di kantor BI Perwakilan Bali,  Selasa (25/07/2023).(foto/ist).   Bali, indonesiaexpose.co.id – Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 2 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  03  Juni 2024 Renungan  Joger  

expand_less