Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Penguasaan Lahan Mangrove 82 Hektar Oleh BTID  : Prof. Rumawan Salain Harus Jelas dan Transparan pada Publik

Penguasaan Lahan Mangrove 82 Hektar Oleh BTID  : Prof. Rumawan Salain Harus Jelas dan Transparan pada Publik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • visibility 39
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  28 Januari  2026

Penguasaan Lahan Mangrove 82 Hektar Oleh BTID  : Prof. Rumawan Salain Harus Jelas dan Transparan pada Publik

 

Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si.,(pojok kanan) bersama ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr.(c) I Made Supartha S.H.,M.H., (no3 dari Kanan ) di kantor DPRD Bali. (ket.foto)

 

Bali, indonesiaexpose.co.id   – Di balik geliat pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, tersimpan persoalan serius yang selama ini nyaris luput dari sorotan publik. Sebanyak 82 hektar hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai diduga telah beralih penguasaan ke PT Bali Turtle Island Development (BTID). Pengalihan ini bukan sekadar soal angka luasan, tetapi menyangkut status kawasan lindung, mekanisme perizinan, serta masa depan benteng ekologis Bali Selatan.

Informasi mengenai penguasaan lahan mangrove oleh PT BTID telah lama beredar. Namun, detail luasan dan dasar hukumnya baru terkonfirmasi setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan penelusuran.

“Awalnya yang berkembang di publik 62 hektar. Setelah kami telusuri, luasnya mencapai 82 hektar. Ini bukan angka kecil,” ungkap Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir.

Mangrove Tahura Ngurah Rai selama puluhan tahun dikenal sebagai benteng alami Bali dari abrasi, gelombang laut, dan krisis iklim. Namun kini, kawasan yang seharusnya dilindungi itu justru berada di pusaran kepentingan investasi besar.

Pertanyaan mendasar pun mengemuka: dari mana izin pengalihan lahan itu berasal?

Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., angkat suara keras. Ia menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan mengambang tanpa kejelasan kepada publik.

“Kalau ini benar, izinnya dari mana? Ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai kawasan lindung diambil tanpa transparansi,” tegas Prof. Putu Rumawan Salain saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (28/1/2026).

Menurutnya, persoalan KEK Kura-Kura Bali tidak boleh dilihat semata sebagai proyek ekonomi, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan daerah dan keberlanjutan lingkungan Bali.

“Kalau memang ini pengembangan ekonomi, kenapa bukan Bali yang mengembangkan sendiri sebagai pendapatan Bali? Jangan biarkan orang Jakarta yang mengembangkan, sementara Bali hanya menanggung dampaknya,” ujarnya tajam.

Lebih jauh, Prof. Rumawan menyoroti minimnya pemahaman publik tentang apa itu KEK dan bagaimana kewenangannya bekerja. Ia menilai kondisi ini berbahaya jika dibiarkan.

“Tolong diumumkan secara jelas ke masyarakat, apa itu KEK, bagaimana kewenangannya, siapa yang mengatur. Jangan sampai ada negara di balik negara,” ungkapnya.

Tahura Ngurah Rai merupakan kawasan hutan dengan fungsi lindung dan konservasi. Dalam regulasi kehutanan dan tata ruang, perubahan status kawasan seperti ini seharusnya melalui proses panjang, ketat, dan transparan. Namun hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan utuh mengenai skema hukum yang digunakan untuk mengalihkan mangrove tersebut.

Salah satu fakta yang mencuat adalah penggantian lahan mangrove Tahura dengan reboisasi di Karangasem dan Jembrana. Skema ini menimbulkan perdebatan serius di kalangan pemerhati lingkungan.

Wakil Ketua Pansus Agung Bagus Tri Candra Arka  mempertanyakan logika ekologis kebijakan tersebut.

“Mangrove pesisir tidak bisa disubstitusi dengan reboisasi di daerah lain. Fungsi ekologinya berbeda total. Ini harus dijelaskan ke publik,” ujar Gung Cok panggilan akrabnya saat di konfirmasi di Denpasar, Rabu (28/1/2026).

“Kalau memang ada kesepakatan seperti itu, dasar hukumnya apa dan siapa yang menyetujuinya?”

Hutan Mangrove Tahura Ngurah Rai memiliki fungsi strategis: menahan abrasi dan gelombang laut, menjaga stabilitas garis pantai, menyaring air asin, menyerap karbon, serta menjadi habitat alami berbagai biota laut dan burung.

Gung Cok  mengingatkan bahwa hilangnya mangrove berarti kehilangan sistem pertahanan alami.Mangrove itu benteng hidup. Ketika satu kawasan hilang, dampaknya bukan hari ini, tapi 10–20 tahun ke depan. Abrasi, banjir rob, dan rusaknya ekosistem laut adalah konsekuensi nyata,” jelas Gung Cok yang juga ketua Fraksi Golkar  DPRD Bali ini .

 

Marina dan Kewenangan Pemerintah

Pansus TRAP DPRD Bali juga menyoroti rencana pembangunan marina di kawasan BTID. Pembangunan ini akan bersinggungan langsung dengan wilayah laut hingga 12 mil yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.

“Kami akan cek, kewenangan izinnya di mana. Kalau di Pemprov Bali, sejauh mana izin itu diberikan dan atas dasar apa,” ujar Dr. Somvir.
Menunggu Transparansi Negara

Kasus penguasaan 82 hektar mangrove Tahura Ngurah Rai ini membuka pertanyaan besar: siapa yang memberi izin, melalui mekanisme apa, dan dengan pertimbangan apa kawasan lindung bisa beralih ke korporasi?

“Ini bukan soal menolak investasi. Ini soal keadilan ekologis dan keselamatan Bali ke depan,” tegas Gung Cok.

Publik kini menunggu langkah lanjutan DPRD Bali dan pemerintah daerah: apakah akan ada audit lingkungan, pembukaan dokumen perizinan, atau bahkan pembatalan kesepakatan. Sebab, bagi Bali, kehilangan mangrove berarti mempertaruhkan masa depan pulau itu sendiri.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • LSM Bali Sruti Gencar  Kampayekan  Cegah Perkawinan Anak

    LSM Bali Sruti Gencar  Kampayekan  Cegah Perkawinan Anak

    • calendar_month Rabu, 12 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  12  Juli  2023 LSM Bali Sruti Gencar  Kampayekan  Cegah Perkawinan Anak   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –   Institut Kapal Perempuan bersinergi dengan LSM Bali Sruti, Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Ngurah Rai, Dinas Sosial , UPTD PPPA Kota Denpasar serta 10 lembaga pegiat perlindungan anak dan perempuan kampanye bersama mencegah dan menyetop perkawinan anak. Bertempat […]

  • Perumda Tirta Mangutama Sudah Mulai Tuntaskan Masalah Air Bersih Di Badung Selatan

    Perumda Tirta Mangutama Sudah Mulai Tuntaskan Masalah Air Bersih Di Badung Selatan

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Badung, Kamis  08   Januari 2026 Perumda Tirta Mangutama Sudah Mulai Tuntaskan Masalah Air Bersih Di Badung Selatan   : Perumda Tirta Mangutama Sudah Mulai Tuntaskan Masalah Air Bersih Di Badung Selatan   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Masalah penyaluran air bersih di Wilayah Badung Selatan, sudah mulai diselesaikan. Sebelumnya Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memberikan waktu […]

  • Bapenda Denpasar Jajaki Bapenda Makassar, Lakukan Studi Komparasi Pendataan Potensi Pajak Daerah

    Bapenda Denpasar Jajaki Bapenda Makassar, Lakukan Studi Komparasi Pendataan Potensi Pajak Daerah

    • calendar_month Sabtu, 27 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Makassar , Sabtu  27  April  2024 Bapenda Denpasar Jajaki Bapenda Makassar, Lakukan Studi Komparasi Pendataan Potensi Pajak Daerah    Kepala Bapenda Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat memimpin langsung pelaksanaan studi komparasi Bapenda Kota Denpasar di Bapenda Kota Makassar, Jumat (26/4/2024) Sulawesi Selatan, indonesiaexpose.co.id  — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar menjajaki Bapenda Kota […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Kamis, 20 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Bali, Jumat 21 Januari 2022   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Senin, 1 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 1 Februari  2021   Maksimalkan Pelayanan, DPMPTSP Jalin Kerjasama Dengan PT. Pos Indonesia   BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Berbagai kemudahan terus ditawarkan Pemerintah Kota Denpasar untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat salah satunya dalam mengurus perijinan. Adanya pandemi Covid-19 dan untuk mengurangi interaksi di ruang publik, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) […]

    • calendar_month Jumat, 9 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  9  April  2021

expand_less