Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » DPD Prajaniti Bali Dukung Kewenangan Mahkota Majelis Kehormatan MK : Minta Semua Pihak Pahami Aturan

DPD Prajaniti Bali Dukung Kewenangan Mahkota Majelis Kehormatan MK : Minta Semua Pihak Pahami Aturan

  • account_circle 071
  • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
  • visibility 280
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  02  Maret  2026

DPD Prajaniti Bali Dukung Kewenangan Mahkota Majelis Kehormatan MK : Minta Semua Pihak Pahami Aturan

 

 Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H.,M.Hum.,

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dewan Pimpinan Daerah Prajaniti Bali menegaskan dukungan penuh terhadap Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H.,M.Hum., atas keteguhan sikapnya mempertahankan independensi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam kasus laporan terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Prajaniti Bali, Dr. Wayan Sayoga memaparkan sikap organisasinya itu di Denpasar, Rabu 25 Pebruari 2026. Menurut dia, tanggapan Prof. Palguna atas pertanyaan dari anggota komisi 3 DPR RI, sudah benar dan tepat dalam konteks ketatanegaraan, disamping itu Prof. Palguna yang selama ini berperan sebagai pendidik sekaligus telah memberikan pencerahan kepada bangsa ini atas penjelasannya yang cerdas, bertanggung jawab dan tidak tercemar.

Lebih lanjut Dr. Sayoga memaparkan dalam kondisi negara saat ini dimana rakyat sudah kehilangan kepercayaan kepada institusi formal maka kehadiran Prof. Palguna ibarat oasis ditengah padang pasir. Harus disadari bahwa, negara dan bangsa ini sangat membutuhkan kualitas dan karakter yang memiliki pengalaman luas seperti Prof. Palguna. “Sesungguhnya kita membutuhkan lebih banyak lagi figur figur pemimpin seperti beliau di panggung nasional” ungkap Sayoga.

Kehadiran beliau sangat jelas memperlihatkan kepada bangsa ini bahwa kita bisa me-manage bangsa ini dengan cara cara beradab, terukur dan jauh dari kepentingan sempit baik untuk keuntungan diri sendiri, golongan maupun afiliasi politik. Apa yang disampaikan oleh Prof. Palguna dalam forum RDP Komisi 3 DPR RI, sesungguhnya representasi dari pengejawantahan dari nilai luhur bangsa ini yakni berkarya dan mengabdi kepada negara tanpa pamrih apapun ( rame ing gawe sepi ing pamrih).

Sementara itu, ketika ditanya tentang adanya pihak yang melaporkan Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H.,M.Hum tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, menurut Sekretaris DPD Prajaniti Bali, I Made Dwija Suastana, merupakan hak konstitusional warga negara. Namun pihaknya menilai aduan substansinya harus diuji secara ketat. Menurut Dwija, aduan tersebut memiliki tendensi menjadi alat tekanan politik terhadap independensi etik dan intelektual hakim. Jika yang dipersoalkan adalah kritik berbasis konstitusi dan etika jabatan, maka mengadukannya berpotensi problematis secara etik kebebasan berpikir hakim. “Hakim tidak boleh dibungkam hanya karena pandangannya tidak nyaman ditelinga pihak yang bermasalah” tandas pendiri Organisasi Mahasiswa di Universitas Warmadewa ini.

Menurut pria yang juga akademisi ini, jika aduan etik digunakan untuk mendisiplinkan pendapat konstitusional, itu berbahaya. Hakim bisa menjadi terlalu defensif dan berhenti bersuara, padahal fungsi mereka justru menjaga konstitusi dari penyimpangan kekuasaan. Pihaknya meminta semua pihak memahami Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Dwija mengingatkan bahwa yang dipertaruhkan bukan hanya satu orang, melainkan kesehatan budaya konstitusional di Indonesia.
“Justru seharusnya agar kita tidak terjebak dalam sesat pikir mestinya oknum anggota Komisi 3 DPR RI dalam RDP lalu yang harusnya dilaporkan,” tambahnya.

Menurut Dwija, Independensi hakim termasuk hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi adalah prinsip konstitusional. Sebagai warga negara yang taat hukum, penghormatan terhadap kewenangan mahkota MKMK sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 itu wajib hukumnya. “Mari kita berikan kesempatan Majelis Kehormatan dengan kewenangannya untuk bekerja dengan memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi”. Sekretaris Prajaniti Bali ini menegaskan siapa pun, termasuk anggota DPR, dilarang mengintervensi proses peradilan, baik langsung maupun tidak langsung.

“Kalau ada oknum anggota Komisi III DPR RI yang menggunakan posisi politiknya,dengan niat tertentu (mens rea), untuk menekan, mengintimidasi, atau membungkam hakim,maka secara prinsip, oknum DPR RI tersebut bisa dipersoalkan secara etik bahkan hukum,” pungkas I Made Dwija Suastana.

(071)

  • Penulis: 071
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Raih Penghargaan dari Pemkab Badung Atas Kepeduliannya Melalui Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

    PLN Raih Penghargaan dari Pemkab Badung Atas Kepeduliannya Melalui Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

    • calendar_month Kamis, 8 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Badung,  Kamis  09   Desember 2022 PLN Raih Penghargaan dari Pemkab Badung Atas Kepeduliannya Melalui Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan     Bali,  indonesiaexpo.co.id  – PT PLN (Persero) menerima Penghargaan Bupati Badung atas partisipasinya dalam Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) di Kabupaten Badung Tahun 2022. Penghargaan ini merupakan wujud apresiasi pemda setempat atas kontribusi PLN […]

  • Ketua Dekranasda Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara Terima Kunjungan Kerja Ketua Dekrasnasda Madiun

    Ketua Dekranasda Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara Terima Kunjungan Kerja Ketua Dekrasnasda Madiun

    • calendar_month Selasa, 2 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  03  November  2021   Ketua Dekranasda Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara Terima Kunjungan Kerja Ketua Dekrasnasda Madiun     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Produk unggulan Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kota Denpasar Binaan Dekranasda Kota Denpasar banyak dikenal sampai dikenal di luar daerah bahkan sampai keluar negeri. […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  25  November 2022 Renungan  JOGER

  • Desa  Adat  Gianyar  Selenggarakan  Bulan  Bahasa  Bali

    Desa  Adat  Gianyar  Selenggarakan  Bulan  Bahasa  Bali

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Gianyar, Kamis  27  Pebruari  2020   Desa  Adat  Gianyar  Selenggarakan  Bulan  Bahasa  Bali   BALI,  INDEX  –  Untuk memenuhi petunjuk pemerintah, agar setiap Desa Adat menyelenggarakan Bulan Bahasa Bali. Bertempat di Pura Puseh dan Desa Desa Adat Gianyar, Kamis, 27 February 2020, Desa Adat Gianyar menyelenggarakan Bulan Bahasa Bali dengan kegiatan Festival Nyurat Aksara Bali. […]

  • Renungan  Joger

    Renungan Joger

    • calendar_month Senin, 3 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 04 Juli 2023 Renungan  Joger  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 14 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  15  November 2023 Renungan  Joger  

expand_less