Panas di DPRD Bali: Perdebatan Sengit Iringi Penyerahan Rekomendasi Pansus TRAP ke Pemprov
- account_circle 080
- calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
- visibility 179
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Minggu 21 Juni 2026
Panas di DPRD Bali: Perdebatan Sengit Iringi Penyerahan Rekomendasi Pansus TRAP ke Pemprov

Rapat Paripurna ke-41 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun 2026, Jumat (19/6/2026)
Bali, indonesiaexpose.co.id — Paripurna DPRD Bali Memanas! Penyerahan Rekomendasi Pansus TRAP Sempat Diwarnai Adu Interupsi.
Rapat Paripurna ke-41 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun 2026, Jumat (19/6/2026), mendadak memanas saat agenda penyerahan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) kepada Pemerintah Provinsi Bali berlangsung.
Ketegangan terjadi ketika Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, bersiap menyerahkan rekomendasi Pansus TRAP yang telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Bali tertanggal 2 Juni 2026 kepada Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta.
Di tengah prosesi tersebut, Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali yang juga menjabat Wakil Ketua Pansus TRAP, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, melontarkan interupsi. Ia meminta agar dokumen rekomendasi tidak perlu dibacakan dalam sidang dan cukup langsung diserahkan kepada pihak eksekutif.
Namun usulan tersebut mendapat respons berbeda dari Ketua Pansus TRAP Dr.(c) I Made Supartha, S.H., M.H., bersama Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai S.H.,M.H., Keduanya menegaskan rekomendasi yang dihasilkan pansus harus dibacakan secara terbuka di forum paripurna sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat Bali.
Suasana ruang sidang pun seketika berubah tegang. Suara lantang Ketua Pansus TRAP I Made Supartha saat mempertahankan sikapnya sempat membuat seluruh peserta rapat terdiam dan suasana menjadi hening.
Perdebatan tersebut mencerminkan kuatnya dinamika politik di internal DPRD Bali terkait mekanisme penyampaian hasil kerja Pansus TRAP yang selama ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan persoalan tata ruang, aset daerah, serta perizinan di Bali.
Meski sempat diwarnai interupsi dan perbedaan pandangan, agenda rapat paripurna tetap berlanjut dengan penyerahan rekomendasi Pansus TRAP kepada Pemerintah Provinsi Bali.
- Laporan Panitia Khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
- Sementara secara khusus, Tata Tertib DPRD Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2019 pada Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa laporan akhir Pansus terlebih dahulu disampaikan kepada pimpinan DPRD, kemudian diserahkan dan dibacakan oleh pimpinan Pansus dalam rapat paripurna.
Berikut isi 9 rekomendasi Pansus TRAP yang di serahkan Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Pansus TRAP kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk:
- Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat guna mengevaluasi secara menyeluruh keabsahan dan pemenuhan kewajiban lahan penukar pengganti dalam perubahan fungsi kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai oleh PT BTID, termasuk kejelasan status lahan pengganti di Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Jembrana.
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pembangunan marina dan pemanfaatan ruang laut di kawasan pesisir sekitar Tahura Ngurah Rai, termasuk aspek kesesuaian tata ruang laut, perizinan, dan dampaknya terhadap ekosistem mangrove.
- Memperkuat peran Pemerintah Provinsi Bali dalam pengawasan, pengendalian, dan penataan pemanfaatan ruang darat maupun ruang laut yang berkaitan dengan kawasan pengembangan PT BTID.
- Memastikan perlindungan dan kepastian status tujuh kawasan pura beserta pelaba pura, akses jalan, dan fasilitas penunjangnya agar tidak menjadi objek privatisasi serta tetap terjamin sebagai ruang publik-religius bagi masyarakat adat.
- Menjamin keterbukaan dan akses masyarakat terhadap kawasan pura, pesisir pantai, ruang laut, aktivitas nelayan, jalur melaut, serta ruang hidup komunal masyarakat tanpa adanya pembatasan yang bersifat eksklusif.
- Menyelesaikan secara tuntas persoalan hak-hak masyarakat atas lahan yang terdampak maupun yang masuk dalam cakupan SHGB atas nama PT BTID melalui mekanisme yang transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum.
- Memastikan penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum di dalam kawasan kepada Pemerintah Kota Denpasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mendorong instansi terkait melakukan pendalaman, klarifikasi, dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh temuan yang berkaitan dengan pengelolaan Tahura Ngurah Rai dan pengembangan kawasan PT BTID, termasuk apabila terdapat indikasi pelanggaran tata ruang, kehutanan, lingkungan hidup, maupun perizinan.
- Memastikan adanya keterbukaan mengenai kontribusi ekonomi, manfaat fiskal, penyerapan tenaga kerja lokal, dan manfaat kesejahteraan yang diterima masyarakat Bali dari pengembangan kawasan tersebut.
Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan penataan tata ruang, pengelolaan aset, serta pembenahan sistem perizinan guna menjaga keberlanjutan pembangunan Bali.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: Siregar
- Sumber: tim Index
