Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Dugaan Pemalsuan TTD hingga KDRT  Terkuak: Pansus TRAP DPRD Bali Siap Seret Mr. Puneet Malhotra ke Ranah Hukum

Dugaan Pemalsuan TTD hingga KDRT  Terkuak: Pansus TRAP DPRD Bali Siap Seret Mr. Puneet Malhotra ke Ranah Hukum

  • account_circle 080
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 40
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar , Senin  02  Maret  2026

Dugaan Pemalsuan TTD hingga KDRT  Terkuak: Pansus TRAP DPRD Bali Siap Seret Mr. Puneet Malhotra ke Ranah Hukum

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Selasa (24/2/2026), berubah panas. Manajemen Queens Tandoor Restaurant dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan yang disebut belum tuntas.

Rapat di Ruang Gabungan Lantai III DPRD Bali itu dipimpin Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, SH., MH., bersama Wakil Sekretaris Dr. Somvir. Tak hanya jajaran manajemen, pemilik saham kedua entitas usaha turut dimintai keterangan.

Sorotan Pansus tak lagi semata soal administrasi tata ruang. Sejumlah temuan yang dipaparkan dalam forum memunculkan dugaan pelanggaran yang lebih serius—bahkan berpotensi pidana.
Sindiran dan Klaim “Dukungan Penuh”

Situasi memanas seusai rapat. ‘Pemilik Queens Tandoor Restaurant, Mr. Puneet Malhotra’, disebut melontarkan pernyataan bernada sindiran. Ia dikabarkan menyatakan mendapat dukungan penuh dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, serta aparat penegak hukum yang siap membantu kelangsungan usahanya meski dinilai melanggar aturan.

Pernyataan itu, menurut sejumlah anggota Pansus TRAP, terdengar langsung oleh peserta rapat lainnya. Klaim tersebut dinilai berpotensi mencatut nama pejabat dan aparat penegak hukum untuk kepentingan pribadi.

“Jika benar ada pencatutan nama pejabat daerah maupun aparat hukum, itu tidak bisa ditoleransi. Kewibawaan pemerintah harus dijaga,” ujar salah satu anggota Pansus yang enggan disebutkan namanya.

Temuan Mengejutkan

Dalam forum, Pansus mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius, antara lain:

  • Dugaan pemalsuan tanda tangan di perusahaan GRO Indonesia
  • Dugaan gaji ratusan karyawan Queens Tandoor Restaurant yang tidak dibayarkan.
  • Dugaan penahanan ijazah karyawan.
  • Dugaan penganiayaan terhadap sejumlah karyawan.
  • Dugaan pemalsuan tanda tangan untuk pengajuan status WNI.
  • Dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
  • Dugaan pencatutan nama pimpinan Bali, aparat penegak hukum, imigrasi, dan DPRD.

Pansus menegaskan seluruh temuan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan akan dikoordinasikan dengan instansi berwenang.

Potensi Jerat Hukum dan Sanksi Pidana

Jika dugaan tersebut terbukti, sejumlah ketentuan perundang-undangan dapat dikenakan:

1. Pemalsuan Tanda Tangan
Melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Ancaman pidana: penjara hingga 6 tahun.
2. Penahanan Ijazah dan Upah Tidak Dibayar
Melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sanksi: pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta (Pasal 185).
Penahanan dokumen pribadi pekerja juga dapat dikualifikasikan sebagai perampasan hak dan berpotensi pidana jika disertai unsur tekanan atau ancaman.
3. Penganiayaan
Melanggar Pasal 351 KUHP.
Ancaman pidana: penjara hingga 2 tahun 8 bulan, dan lebih berat bila menyebabkan luka berat.
4. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ancaman pidana: hingga 5 tahun penjara atau lebih, tergantung akibat yang ditimbulkan.
5. Dugaan Manipulasi Dokumen KewarganegaraanJika terbukti memalsukan dokumen untuk pengajuan WNI, dapat dijerat Pasal 263 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dengan ancaman pidana penjara.
Kewibawaan Negara Dipertaruhkan.

Pansus TRAP menegaskan, persoalan ini bukan semata konflik administratif usaha, melainkan menyangkut marwah hukum dan kewibawaan pemerintah daerah maupun pusat.

“Bali tidak boleh menjadi tempat praktik pembangkangan hukum. Jika ada pelanggaran, proses pidana harus berjalan,” tegas salah satu pimpinan rapat.
Pansus menegaskan akan merekomendasikan hasil temuan kepada aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi terkait, untuk proses lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak  Queens Tandoor Restaurant belum memberikan klarifikasi resmi atas seluruh dugaan yang mencuat dalam forum RDP tersebut.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Minggu, 2 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Jakarta , Minggu  02  Oktober  2022

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  06  September  2020   Renungan  JOGER  

  • Tumpas Hoax, Pegadaian Wanti – Wanti Masyarakat Untuk Tidak Percaya Penipuan Mencatut Nama Direksi

    Tumpas Hoax, Pegadaian Wanti – Wanti Masyarakat Untuk Tidak Percaya Penipuan Mencatut Nama Direksi

    • calendar_month Selasa, 26 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 26
    • 0Komentar

     Jakarta, Selasa  26  September  2023 Tumpas Hoax, Pegadaian Wanti – Wanti Masyarakat Untuk Tidak Percaya Penipuan Mencatut Nama Direksi     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian Yudi Sadono menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap hoax dan upaya penipuan mengatasnamakan Direksi yang beredar akhir-akhir ini. “Saat ini beredar upaya penipuan yang mengatasnamakan Direktur Utama Damar […]

  • Peringatan Hantaru 2019 Di Bali, Walikota Denpasar Raih Penghargaan

    Peringatan Hantaru 2019 Di Bali, Walikota Denpasar Raih Penghargaan

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  25  September  2019     Peringatan Hantaru 2019 Di Bali, Walikota Denpasar Raih Penghargaan     Wakil Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara mewakili Walikota Denpasar saat menerima penghargaan dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Rudi Rubijaya bertempat di Lapangan Lumintang Denpasar-Bali, Selasa (24/9/2019).   BALI,  INDEX  –  Peringatan Hari […]

  • Senator DPD RI: Penegak Hukum Harus Membasmi Mafia Proyek di Aceh

    Senator DPD RI: Penegak Hukum Harus Membasmi Mafia Proyek di Aceh

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  27  Maret  2020     Senator DPD RI: Penegak Hukum Harus Membasmi Mafia Proyek di Aceh   Pimpinan Komite I DPD RI, H Fachrul Razi, MIP   JAKARTA,  INDEX  – Pimpinan Komite I DPD RI, H Fachrul Razi, MIP, mendesak penegak hukum agar membasmi habis para mafia proyek yang diduga terlibat dalam monopoli […]

  • Gusti Agung Diah Utari Deputy KpwBI Bali :  Dukung Sukseskan Pelaksanaan Desa Binaan Telajakan Bersemi

    Gusti Agung Diah Utari Deputy KpwBI Bali :  Dukung Sukseskan Pelaksanaan Desa Binaan Telajakan Bersemi

    • calendar_month Kamis, 21 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Gianyar,  Kamis  21  Maret  2024 Gusti Agung Diah Utari Deputi KpwBI Bali :  Dukung Sukseskan Pelaksanaan Desa Binaan Telajakan Bersemi   Deputi KpwBI Bali Gusti Agung Diah Utari (kanan) di acara  penyerahan bantuan simbolis dari BI di Balai Banjar Temesi, Desa Temesi, Kab.Gianyar, Kamis (21/3/2024).   Bali, indonesiaexpose.co.id – Bank Indonesia Perwakilan Bali bersama Penjabat (Pj.) Ketua […]

expand_less