Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus TRAP Warning Keras ! Izin Bangunan di Sempadan Danau dan Hutan Terancam Dicabut

Pansus TRAP Warning Keras ! Izin Bangunan di Sempadan Danau dan Hutan Terancam Dicabut

  • account_circle 080
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 34
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 07  April  2026

Pansus TRAP Warning Keras ! Izin Bangunan di Sempadan Danau dan Hutan Terancam Dicabut

 

Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak),di Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan,Bali.Kamis (22/1/2026).(foto/index)

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengeluarkan peringatan keras terhadap maraknya pemanfaatan ruang yang diduga melanggar kawasan lindung seperti sempadan danau, hutan, hingga tebing jurang. Pansus menilai perizinan yang terbit di kawasan tersebut patut dikaji ulang karena berpotensi cacat secara substansial dan melanggar ketentuan tata ruang.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali , Dr.(c) I Made Supartha, S.H.,M.H., menegaskan , bahwa perizinan tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif.

“Perizinan harus menjadi instrumen selektif. Jika sejak awal terdapat indikasi ketidaksesuaian tata ruang, apalagi berada di sempadan danau, kawasan hutan, atau tebing jurang, maka kelayakan izin tersebut patut dipertanyakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, fenomena banjir, penurunan kualitas tata air, hingga tekanan terhadap kawasan resapan air menjadi indikator adanya ketidakseimbangan antara pemanfaatan ruang dan daya dukung lingkungan.

“Setiap kejadian alam harus dibaca sebagai alarm ekologis. Ini bukan sekadar peristiwa insidental,” ujar Supartha yang juga ketua fraksi PDIP DPRD Bali ini.

Sementara itu, Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H menyoroti ketentuan hukum yang mengatur kawasan sempadan danau. Menurutnya, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Bali 2023–2043 secara tegas menempatkan kawasan sempadan danau sebagai ruang lindung.

“Pasal 33 dan Pasal 62 menegaskan kawasan Danau Beratan, Buyan, Tamblingan, dan Batur harus dilindungi karena fungsi konservasi tata air dan kesucian kawasan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dewa Nyoman Rai menegaskan bahwa pembangunan di sempadan jurang juga dibatasi Pasal 85 huruf g yang menetapkan radius minimal sesuai tinggi jurang, bahkan bisa mencapai 200 hingga 800 meter dari bibir tebing.

“Jika pembangunan dilakukan dalam radius tersebut, maka secara normatif tidak sesuai dan berpotensi melanggar ketentuan tata ruang,” tegas Dewa Rai yang juga Wakil Komisi I DPRD Bali ini.

Pansus TRAP juga mengingatkan bahwa kegiatan yang bertampalan dengan kawasan hutan dapat melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a yang melarang penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Selain itu, Pasal 38 ayat (3) membatasi penggunaan hutan lindung hanya untuk kepentingan tertentu dengan syarat ketat.

Supartha menegaskan Pansus TRAP mendorong kebijakan moratorium izin, pencabutan bangunan melanggar, serta pemulihan fungsi ekologis kawasan danau dan hutan.

“Pembangunan di sempadan danau harus menjadi pengecualian yang sangat terbatas, bukan praktik lazim. Prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan harus dikedepankan,” pungkasnya.

Pansus TRAP memastikan pengawasan akan diperkuat untuk menjaga keberlanjutan kawasan danau sebagai natural water tower Bali serta melindungi keseimbangan ekologis Pulau Dewata.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berikan Kontribusi Positif Bagi Lingkungan Hidup, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Kampanyekan Bali Clean Energy

    Berikan Kontribusi Positif Bagi Lingkungan Hidup, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Kampanyekan Bali Clean Energy

    • calendar_month Rabu, 22 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Mangupura,  Selasa  22   Juni 2022   Berikan Kontribusi Positif Bagi Lingkungan Hidup, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Kampanyekan Bali Clean Energy   (Foto/ist)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Sebagai langkah transisi menuju Energi Baru Terbarukan (EBT), PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali resmikan Kampanye Bali Clean Energy di […]

  • Kadiskes Denpasar dr. Sri Armini Masuki Masa Purna Tugas Walikota Jaya Negara Berikan Apresiasi dan Ucapkan Terimakasih Atas Pengabdian Selama Ini

    Kadiskes Denpasar dr. Sri Armini Masuki Masa Purna Tugas Walikota Jaya Negara Berikan Apresiasi dan Ucapkan Terimakasih Atas Pengabdian Selama Ini

    • calendar_month Rabu, 27 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 27 April 2022   Kadiskes Denpasar dr. Sri Armini Masuki Masa Purna Tugas Walikota Jaya Negara Berikan Apresiasi dan Ucapkan Terimakasih Atas Pengabdian Selama Ini Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menyerahkan SK. Purna tugas/Pensun Kadis Kesehatan Kota Denpasar, dr. Luh Putu Sri Armini di Kantor Walikota Denpasar, Rabu (27/4/2022). Bali,  […]

    • calendar_month Kamis, 27 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 27  April  2023 Kota Denpasar Jadi Tuan Rumah Pembukaan Festival Wayang Dunia 2023   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Festival Wayang Dunia yang diselenggarakan oleh Union Internationale de la Marionnette (UNIMA) Indonesia digelar. Pada tahun 2023 ini, Kota Denpasar, didapuk menjadi tuan rumah seremonial pembukaan perhelatan seni kebudayaan tersebut. Diadakan pada Kamis (27/4/2023) malam, di Taman […]

  • DPRD  Bali  Rekomendasikan Penutupan Finns Beach Club

    DPRD  Bali  Rekomendasikan Penutupan Finns Beach Club

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  13  Pebruari  2025 DPRD  Bali  Rekomendasikan Penutupan Finns Beach Club     Bali, indonesiaexpose.co.id – Setelah ATLAS Beach Club ditutup sementara Komisi I DPRD Provinsi Bali kembali merekomendasikan Finns Beach Club untuk menutup sementara lantaran telah melanggar Pergub 25 tahun 2020 pasal 13. Finns Beach Club juga diduga telah melanggar norma-norma agama Hindu, serta […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 19 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  20  Desember  2021   Renungan  JOGER  

  • SUCOFINDO KERJASAMA PT. PERTAMINA PERKUAT TKDN DORONG PEREKONOMIAN NASIONAL

    SUCOFINDO KERJASAMA PT. PERTAMINA PERKUAT TKDN DORONG PEREKONOMIAN NASIONAL

    • calendar_month Rabu, 2 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Jakarta , Kamis  03  Desember  2020   SUCOFINDO KERJASAMA PT. PERTAMINA PERKUAT TKDN DORONG PEREKONOMIAN NASIONAL Bachder Djohan Buddin Direktur Utama PT. Sucofindo (Persero)   JAKARTA, indonesiexpose.co.id  – PT Sucofindo (Persero) menandatangani nota kesepahaman dengan PT Pertamina (Persero). Kerjasama ini dilakukan dalam hal pendampingan, perencanaan dan verifikasi capaian TKDN pada proyek-proyek infrastruktur dan pengembangan bisnis Pertamina […]

expand_less