Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Polda Jabar Ungkap Peredaran Sejumlah Kosmetik, Alat Rumah Tangga dan Makanan Ringan Kadaluarsa Ditempel Expire Baru

Polda Jabar Ungkap Peredaran Sejumlah Kosmetik, Alat Rumah Tangga dan Makanan Ringan Kadaluarsa Ditempel Expire Baru

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 9 Sep 2019
  • visibility 121
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Selasa  10  September  2019

 

Polda Jabar Ungkap Peredaran Sejumlah Kosmetik, Alat Rumah Tangga dan Makanan Ringan Kadaluarsa Ditempel Expire Baru

 

Jawa Barat,INDEX  –  Dit Reskrimsus Polda Jabar Unit lll Subdit l berhasil mengungkap dan menangkap pelaku berinisial P alias H dalam kasus peredaran berbagai merek kosmetik dan alat rumah tangga yang telah kadaluarsa di Kp. Depok RT. 1 RW. 12 Desa Manggungharja Kec. Ciparay, Kab. Bandung, di Jl. Raya Pacet No. 161 Kabupaten Bandung, Senin (2/9/2019) minggu lalu.
“Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan temuan petugas kepolisian adanya perbuatan pelaku usaha yang telah memproduksi memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan jasa, sesaat tertangkap tangan”, kata Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi kepada awak media saat konfrensi pers di Gedung Dit Reskrimsus Polda Jabar, Senin (9/9/2019) pagi.

Masih kata dia, dalam aksinya tersangka P melakukan perbuatannya di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Depok RT. 1 RW. 12 Desa Manggungharja Kec. Ciparay, Kab. Bandung telah mengganti label tanggal kadaluwarsa dan alat rumah tangga pada kemasannya dengan memerintahkan 4 (empat) orang karyawannya, dengan cara menghapus menggunakan Tiner, coumpond, cutter dan menggosoknya dengan menggunakan cutton bud, kemudian menggunting tulisan expire yang diembos dibagian kemasan.

“Setelah diganti masa berlakunya tersangka P alias H memperdagangkan Kosmetik tersebut dengan cara dijual secara obral cuci gudang ke wilayah Surabaya, Medan dan Bandung, selain itu dijual secara eceran di ruko yang beralamat di Jl. Raya Pacet No. 161 Kec. Ciparay Kab. Bandung kepada konsumen yang datang,” tutur Direskrimsus Kombes Pol Sambudi kepada Wartawan di Mapolda Jabar, Senin (9/9/2019).

Dikatakan oleh Sambudi bahwa tersangka P alias H mendapatkan Kosmetik dan alat rumah tangga yang sudah kadaluwarsa tersebut dari beberapa sumber diantaranya Sdr. TR yang beralamat di Kab. Bogor, Sdr. AP yang beralamat di Kab. Karawang, Sdri. R yang beralamat di Jakarta, Sdr. NN yang beralamat di Cianjur dan telah beroperasi selama 3 (tiga) tahun dengan menggaji 4 (empat) karyaawannya 2 juta sampai tiga juta perbulan.
Menurutnya dalam satu hari tersangka P alias H dapat mengganti tanggal kadaluarsa pada label kemasan kosmetik dan alat rumah tangga sekitar sebanyak 1.000 (seribu) sampai dengan 2.000 (dua ribu) pcs.

“Keuntungan yang diperoleh tersangka dalam memperdagangkan kosmetik dan alat rumah tangga yang sudah diganti tanggal kadaluwarsanya perminggu rata-rata sekitar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),” kata dia

Adapun motif tersangka memperdagangkan kosmetik dan alat rumah tangga yang sudah diganti tanggal kadaluwarsanya yaitu untuk mendapatkan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan tersebut,” tutur Samudi.

Lebih lanjut Sambudi mengatakan dari hasil pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti I. + 100.000 (seratus ribu) pcs produk kosmetik dan alat kebutuhan rumah tangga yang sudah diganti tanggal kadaluwarsanya dengan berbagai merek dan jenis,1. Kertas hvs yang dilaminating dengan bertuliskan obral cuci gudang 2 (dua) buah terpal;1 (satu) plastik potongan bekas tanggal kadaluwarsa
1 (satu) plastik compound; 1 (satu) buah lakban;1 (satu) lembar kecil papan triplek;1 (satu) buah penggaris besi;25 (dua puluh lima) potong label kadaluarsa; 2 (dua) plastik label; 2 (dua) buah gunting; 2 (dua) buah kater; 1 (satu) botol kecil berisi tiner;
3 (tiga) buah cottonbud; 3 (tiga) lembar label kadaluarsa baru;15 (lima belas) lembar label kadaluarsa merk shopie;2 (dua) buah buku catatan penjualan;1 (satu) buah nota (surat jalan);(dua) lembar foto bukti transfer.Adapun tindakan Kepolisian, Dilakukannya Police Line dan penyitaan terhadap Barang Bukti. Dilakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap pemilik dan karyawan, dilakukan pemeriksaan terhadap ahli Dilakukan gelar perkara.

“Dalam perkara ini tersangka di jerat Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf d dan/atau huruf e dan/atau huruf f dan/atau huruf g UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal pidana 5 (lima) tahun penjara” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka P alias H dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf d dan/atau huruf e dan/atau huruf f dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dirinya terancam hukuman lima tahun penjara.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kementan: Hewan Kesayangan Tidak Menularkan COVID-19

    Kementan: Hewan Kesayangan Tidak Menularkan COVID-19

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis 12  Maret  2020   Kementan: Hewan Kesayangan Tidak Menularkan COVID-19 Dirjen PKH Kementan, I Ketut Diarmita   JAKARTA,  INDEX    – Menyikapi pemberitaan dan informasi yang beredar di masyarakat tentang potensi penularan COVID-19 dari hewan ke manusia, Kementan melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menegaskan bahwa sampai saat ini belum […]

  • Top! Pegadaian Kembali Meraih Predikat “Best Company to Work di Asia”

    Top! Pegadaian Kembali Meraih Predikat “Best Company to Work di Asia”

    • calendar_month Kamis, 6 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  07  Juli   2023 Top! Pegadaian Kembali Meraih Predikat “Best Company to Work di Asia” (Foto/ist)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan HR Asia Best Company to Work For 2023 selama 5 (lima) tahun berturut-turut. Tak hanya itu, Pegadaian juga didapuk sebagai salah satu perusahaan peraih HR Asia Most Caring Company […]

  • Sebanyak 290 Orang Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Aktif 3,64 Persen.

    Sebanyak 290 Orang Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Aktif 3,64 Persen.

    • calendar_month Senin, 28 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  28  Februari 2022   Sebanyak 290 Orang Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Aktif 3,64 Persen.   Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar secara konsisten terus bertambah. Berdasarkan data resmi harian penanganan Covid-19 Kota Denpasar pada Senin (28/2/2022), […]

  • Flobamora Indonesia Dideklarasikan di Bali

    Flobamora Indonesia Dideklarasikan di Bali

    • calendar_month Minggu, 30 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 31 Januari 2021   Flobamora Indonesia Dideklarasikan di Bali   Para Ketua Flobamora diaspora dan Badan Penghubung Pemprov NTT foto bersama pengurus dan anggota Flobamora Bali seusai deklarasi Flobamora Indonesia,Denpasar-Bali, Minggu (30/1/2022).(Foto/ist)   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Para Ketua Ikatan Keluarga Besar (IKB) Flobamora – warga NTT diaspora di seluruh Indonesia termasuk di Australia […]

  • Bali Interfood 2019 libatkan  25 UMKM dari 17 Negara

    Bali Interfood 2019 libatkan  25 UMKM dari 17 Negara

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Nusa Dua, Jumat  27  September  2019   Bali Interfood 2019 libatkan  25 UMKM dari 17 Negara   Event dua tahunan bertajuk ‘Bali Interfood 2019’ secara resmi , di Nusa Dua,Bali, Kamis (26/9/2019).   BALI,  INDEX  –  Event dua tahunan bertajuk ‘Bali Interfood 2019’ secara resmi dibuka. ( The 4th International Exhibitions on Food and Beverage, Baking Ingredients, Horeca and […]

    • calendar_month Minggu, 12 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Bangli, Senin  13  Maret  2023 Bupati Bangli Buka Pesta Siaga Bisa, Pramuka Kwartir Ranting Bangli Tahun 2023     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dalam rangka membangkitkan kembali Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Bangli yang sempat terdiam akibat pandemi Covid 19, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta membuka Pesta Siaga Bisa, yang ditandai dengan pemukulan kentongan (kulkul) bertempat […]

expand_less