Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Polda Jabar Ungkap Peredaran Sejumlah Kosmetik, Alat Rumah Tangga dan Makanan Ringan Kadaluarsa Ditempel Expire Baru

Polda Jabar Ungkap Peredaran Sejumlah Kosmetik, Alat Rumah Tangga dan Makanan Ringan Kadaluarsa Ditempel Expire Baru

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 9 Sep 2019
  • visibility 80
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Selasa  10  September  2019

 

Polda Jabar Ungkap Peredaran Sejumlah Kosmetik, Alat Rumah Tangga dan Makanan Ringan Kadaluarsa Ditempel Expire Baru

 

Jawa Barat,INDEX  –  Dit Reskrimsus Polda Jabar Unit lll Subdit l berhasil mengungkap dan menangkap pelaku berinisial P alias H dalam kasus peredaran berbagai merek kosmetik dan alat rumah tangga yang telah kadaluarsa di Kp. Depok RT. 1 RW. 12 Desa Manggungharja Kec. Ciparay, Kab. Bandung, di Jl. Raya Pacet No. 161 Kabupaten Bandung, Senin (2/9/2019) minggu lalu.
“Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan temuan petugas kepolisian adanya perbuatan pelaku usaha yang telah memproduksi memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan jasa, sesaat tertangkap tangan”, kata Dir Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi kepada awak media saat konfrensi pers di Gedung Dit Reskrimsus Polda Jabar, Senin (9/9/2019) pagi.

Masih kata dia, dalam aksinya tersangka P melakukan perbuatannya di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Depok RT. 1 RW. 12 Desa Manggungharja Kec. Ciparay, Kab. Bandung telah mengganti label tanggal kadaluwarsa dan alat rumah tangga pada kemasannya dengan memerintahkan 4 (empat) orang karyawannya, dengan cara menghapus menggunakan Tiner, coumpond, cutter dan menggosoknya dengan menggunakan cutton bud, kemudian menggunting tulisan expire yang diembos dibagian kemasan.

“Setelah diganti masa berlakunya tersangka P alias H memperdagangkan Kosmetik tersebut dengan cara dijual secara obral cuci gudang ke wilayah Surabaya, Medan dan Bandung, selain itu dijual secara eceran di ruko yang beralamat di Jl. Raya Pacet No. 161 Kec. Ciparay Kab. Bandung kepada konsumen yang datang,” tutur Direskrimsus Kombes Pol Sambudi kepada Wartawan di Mapolda Jabar, Senin (9/9/2019).

Dikatakan oleh Sambudi bahwa tersangka P alias H mendapatkan Kosmetik dan alat rumah tangga yang sudah kadaluwarsa tersebut dari beberapa sumber diantaranya Sdr. TR yang beralamat di Kab. Bogor, Sdr. AP yang beralamat di Kab. Karawang, Sdri. R yang beralamat di Jakarta, Sdr. NN yang beralamat di Cianjur dan telah beroperasi selama 3 (tiga) tahun dengan menggaji 4 (empat) karyaawannya 2 juta sampai tiga juta perbulan.
Menurutnya dalam satu hari tersangka P alias H dapat mengganti tanggal kadaluarsa pada label kemasan kosmetik dan alat rumah tangga sekitar sebanyak 1.000 (seribu) sampai dengan 2.000 (dua ribu) pcs.

“Keuntungan yang diperoleh tersangka dalam memperdagangkan kosmetik dan alat rumah tangga yang sudah diganti tanggal kadaluwarsanya perminggu rata-rata sekitar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),” kata dia

Adapun motif tersangka memperdagangkan kosmetik dan alat rumah tangga yang sudah diganti tanggal kadaluwarsanya yaitu untuk mendapatkan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan tersebut,” tutur Samudi.

Lebih lanjut Sambudi mengatakan dari hasil pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti I. + 100.000 (seratus ribu) pcs produk kosmetik dan alat kebutuhan rumah tangga yang sudah diganti tanggal kadaluwarsanya dengan berbagai merek dan jenis,1. Kertas hvs yang dilaminating dengan bertuliskan obral cuci gudang 2 (dua) buah terpal;1 (satu) plastik potongan bekas tanggal kadaluwarsa
1 (satu) plastik compound; 1 (satu) buah lakban;1 (satu) lembar kecil papan triplek;1 (satu) buah penggaris besi;25 (dua puluh lima) potong label kadaluarsa; 2 (dua) plastik label; 2 (dua) buah gunting; 2 (dua) buah kater; 1 (satu) botol kecil berisi tiner;
3 (tiga) buah cottonbud; 3 (tiga) lembar label kadaluarsa baru;15 (lima belas) lembar label kadaluarsa merk shopie;2 (dua) buah buku catatan penjualan;1 (satu) buah nota (surat jalan);(dua) lembar foto bukti transfer.Adapun tindakan Kepolisian, Dilakukannya Police Line dan penyitaan terhadap Barang Bukti. Dilakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap pemilik dan karyawan, dilakukan pemeriksaan terhadap ahli Dilakukan gelar perkara.

“Dalam perkara ini tersangka di jerat Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf d dan/atau huruf e dan/atau huruf f dan/atau huruf g UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal pidana 5 (lima) tahun penjara” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka P alias H dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf d dan/atau huruf e dan/atau huruf f dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dirinya terancam hukuman lima tahun penjara.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dorong Penurunan Emisi Karbon Bangunan hingga 50% dari business as usual, Pemerintah Provinsi Bali Terbitkan Pedoman Teknis Implementasi Peraturan Gubernur Bali Energi Bersih

    Dorong Penurunan Emisi Karbon Bangunan hingga 50% dari business as usual, Pemerintah Provinsi Bali Terbitkan Pedoman Teknis Implementasi Peraturan Gubernur Bali Energi Bersih

    • calendar_month Selasa, 28 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 28 Februari 2023 Dorong Penurunan Emisi Karbon Bangunan hingga 50% dari business as usual, Pemerintah Provinsi Bali Terbitkan Pedoman Teknis Implementasi Peraturan Gubernur Bali Energi Bersih   Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok. Oka Ardhana Sukawati saat membuka sosialisasi SK Gubernur Bali Nomor 879/03-M/Hk/2022 Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau Dalam Rangka Implementasi Bali Energi Bersih, […]

  • Vaksinasi Covid-19 di Kota Denpasar, Tenaga Medis Tembus 18.968 Orang, Pelayan Publik 128.563 Orang dan Lansia 27.112 Orang

    Vaksinasi Covid-19 di Kota Denpasar, Tenaga Medis Tembus 18.968 Orang, Pelayan Publik 128.563 Orang dan Lansia 27.112 Orang

    • calendar_month Senin, 19 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 19  April  2021   Vaksinasi Covid-19 di Kota Denpasar, Tenaga Medis Tembus 18.968 Orang, Pelayan Publik 128.563 Orang dan Lansia 27.112 Orang   Pelaksanaan vaksinasi di Kota Denpasar beberapa waktu lalu.   Bali, indonesiaexpose.co.id – Berdasarkan data resmi Dinas Kesehatan pada Senin (19/4) tercatat sebanyak 174.643 masyarakat Denpasar yang telah menerima vaksinasi tahap […]

    • calendar_month Minggu, 17 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 17 Oktober  2021 /Walikota Jaya Negara Resmikan Bali Blockchain Center di DNA Denpasar.Jadi Langkah Awal Pengembangan Tranformasi Digital di Masyarakat     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara meresmikan Bali Blockchain Center di Dharma Negara Alaya, Denpasar, Sabtu (16/10/2021). Peresmian tersebut dilaksanakan dengan menekan tombol digital yang dilanjutkan peninjauan […]

  • 2021    PLN Peduli Serahkan Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas dan Bantuan Sosialisasi Akte Lahir

    2021 PLN Peduli Serahkan Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas dan Bantuan Sosialisasi Akte Lahir

    • calendar_month Kamis, 30 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Bangli , Kamis  30  September  2021   PLN Peduli Serahkan Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas dan Bantuan Sosialisasi Akte Lahir   Bali, indonesiaexpose.co.id  – Bertempat di Rumah Jabatan Bupati Bangli, PLN UID Bali menyerahkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berupa alat bantu bagi penyandang disabilitas dan juga sarana pendukung sosialisasi pengurusan akte lahir […]

  • Diberbagai kesempatan, Walikota Denpasar, mengajak masyarakat taat pada Prokes dengan rutin menghimbau menggunakan Mobil Calling

    Diberbagai kesempatan, Walikota Denpasar, mengajak masyarakat taat pada Prokes dengan rutin menghimbau menggunakan Mobil Calling

    • calendar_month Jumat, 30 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 30  Juli  2021   Diberbagai kesempatan, Walikota Denpasar, mengajak masyarakat taat pada Prokes dengan rutin menghimbau menggunakan Mobil Calling   Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Denpasar  I Dewa Gede Rai   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Denpasar  I Dewa Gede Rai mengatakan, pihaknya terus mengimbau masyarakat setempat untuk menegakkan atau mematuhi protokol […]

    • calendar_month Rabu, 14 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Semarang,  Kamis 15  Juli 2021   PLN Salurkan Bantuan Oksigen ke Sejumlah RS di Jawa Tengah     “Bantuan berupa UPS, oksigen portable, ventilator mobile hingga AC juga disalurkan ke rumah sakit. Jawa Tengah,  indonesiaexpose.co.id  –  PT PLN (Persero) menyerahkan bantuan senilai Rp 1,69 miliar ke RSUP Dr Kariadi dan sejumlah rumah sakit di Jawa […]

expand_less