Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Buang Limbah Sembarangan Ke Sungai Di Denda 2,5 Juta Rupiah.

Buang Limbah Sembarangan Ke Sungai Di Denda 2,5 Juta Rupiah.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 23 Sep 2019
  • visibility 40
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  23  September  2019

 

Buang Limbah Sembarangan Ke Sungai Di Denda 2,5 Juta Rupiah.

 

BALI,  INDEX  –  Setelah melaksanakan Sidang Yustitia bagi pelanggar kebersihan di tiga Kecamatan Dentim, Densel dan Denbar, hari ini Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DLHK) Kota Denpasar memberikan sock terapi kepada para pelanggar kebersihan di Kecamatan Denpasar Selatan . Dalam sidang ini, sebanyak 17 orang pelanggar kebersihan kembali menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Ruang rapat Kantor Camat Denpasar Selatan , Senin (23/9). Sidang ini bertujuan untuk menggugah kesadaran dan memberikan efek jera kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Sidang ini dipimpin oleh hakim I Gde Ginarsa SH dan panitra I Made Sadia SH. dengan menjatuhkan sanksi denda Rp 2,5 Juta Rupiah kepada para pelanggar. Semua pelanggar memilih membayar denda langsung ditempat, karena tidak ingin menjalani hukuman selama – lamanya 10 hari kurungan.

Kepala Bidang Penataan dan peningkatan kapasitas Lingkungan (DLHK) Ida Ayu Indi Kosala Dewi  mengatakan, sejak dilakukan sanksi berupa tipiring, jumlah pelanggaran yang berhasil dijerat mengalami penurunan. Ini menunjukkan adanya kesadaran masyarakat untuk tertib dalam membuang sampah juga tepat waktu dan juga kepada para pengusaha yang terjerat membuang limbah ke sungai.

” Adapun dasar yang menjadi acuan untuk menjatuhkan denda kepada pelanggar, yakni Peraturan Daerah No. 3 tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban, serta melanggar Peraturan Wali Kota terkait dengan jadwal pembuangan sampah di Kota Denpasar,” ungkap Dayu saat  ditemui di sela-sela sidang tipiring, Senin (23/9/2019).

Menurut Dayu Dewi , DKP secara rutin menggelar sidang tipiring di masing-masing kecamatan untuk hari ini dilaksanakan Sidang di Kantor Camat Denpasar Selatan .

“Ini juga merupakan sosialisasi sehingga masyarakat semakin sadar akan pentingnya kebersihan,” kata wisada.

Ditambahkannya lagi, pelanggaran kebersihan kali ini ada yang terjerat denda sampai 2,5 juta rupiah, yakni Made S warga Banjar Pitik Pedungan Denpasar, dikarenakan adanya unsur kesengajaan membuang limbah kotoran ternak Babi di sungai. Oleh karena itu sebab itu hakim menjatuhkan denda kepadanya dengan hukuman denda sebesar Rp 2,5 Juta Rupiah subsider Kurungan 10 hari.

Sementara itu Kabid Penegakan Peraturan Daerah Made Poniman menyebutakan sebenarnya pelanggar yang terjaring di Denpasar Selatan ini mencapai 19 orang. Namun, 2 orang tidak datang, sehingga hanya 17 orang yang berhasil disidangkan di antaranya pelanggaran Limbah Tahu Tempe sebanyak 3 orang, Pelanggaran limbah sablon sebanyak 3 orang, pelanggaran limbah ayam sebanyak 10 orang dan limbah babi 1 orang .

Sebelumnya, tipiring juga dijatuhkan kepada orang pelanggar Perda Kebersihan di Denpasar Selatan. Hal ini sangat jelas bahwa mereka sudah melanggar Perwali No, 3 tahun 2012 penetapan jadwal pembuangan sampah yang sudah ditentukan dari Pukul 17.00 Wita hingga 19.00 Wita. Bahkan ada masyarakat yang sengaja membuang sampah di tempat yang ada larangan untuk membuang sampah dan limbah ke sungai hingga mendapat teguran. Namun karena tidak dihiraukan, petugas Satgas DLHK di bantu Satpol PP terpaksa mengambil tindakan tegas.

” Sidak-sidak kebersihan akan terus dilaksanakan sampai masyarakat sadar bentul akan kebesihan lingkungan”,tutupnya.

(070 )

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Rabu, 23 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  23  Februari 2022   Pemkot Denpasar Berkolaborasi Dengan ‘Yayasan Bali Bersama Bisa’, Berikan Layanan Inklusif Pencegahan Kasus Bunuh Diri     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Pemerintah Kota Denpasar berkolaborasi dengan Yayasan Bali Bersama Bisa akan siap memberikan layanan inklusif sebagai upaya pencegahan kasus bunuh diri dan penanganan masalah kejiwaan bagi masyarakat. Hal ini terungkap […]

  • Sertijab  Danrem  163/WSA  di PimpinI  Oleh Pangdam  IX/Udayana

    Sertijab  Danrem  163/WSA  di PimpinI  Oleh Pangdam  IX/Udayana

    • calendar_month Rabu, 29 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 29 Maret 2023 Sertijab  Danrem  163/WSA  di PimpinI  Oleh Pangdam  IX/Udayana   Bali, indonesiaexpose.co.id  – Upacara Serah terima Jabatan (Sertijab) Komandan Korem 163/Wira Satya dipimpin langsung oleh Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Sonny Aprianto, S.E., M.M., Senin (28/03/2023), bertempat di Aula Makodam IX/Udayana, Jl. Udayana No.1, Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat, Denpasar. Pergantian jabatan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  21  Desember  2019   Renungan  JOGER  

  • Piala Dunia U-20 Batal : DPRD Bali  jadikan pengalaman berharga

    Piala Dunia U-20 Batal : DPRD Bali  jadikan pengalaman berharga

    • calendar_month Senin, 3 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  04  Maret  2023 Piala Dunia U-20 Batal : DPRD Bali  jadikan pengalaman berharga   Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, IGK Kresna Budi (Foto/Vidio/Index)   Bali, indonesiaexpose.co.id – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, IGK Kresna Budi, menyoroti surat Gubernur Bali I Wayan Koster ke […]

    • calendar_month Rabu, 31 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  01  September   2022    

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  22  Pebruari  2020   Penutupan Sidang Paripurna ke-4 DPRD Kota Denpasar, Seluruh Fraksi Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda     BALI, INDEX – Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketiga Ranperda tersebut terdiri atas Ranperda tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar, […]

expand_less