Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Kontras  Tajam  ! Gubenur –Kejati  Tanam   Mangrove , PT. BTID  Justru  Babat  Mangrove 

Kontras  Tajam  ! Gubenur –Kejati  Tanam   Mangrove , PT. BTID  Justru  Babat  Mangrove 

  • account_circle 080
  • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
  • visibility 255
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu  26  April  2026

Kontras  Tajam  ! Gubenur –Kejati  Tanam   Mangrove , PT. BTID  Justru  Babat  Mangrove

 

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id   — Gubernur Bali, I Wayan Koster, bersama Kejaksaan Tinggi Bali melaksanakan penanaman bibit mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai, Sabtu (25/4/2026), pagi. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memperkuat kawasan pesisir dari ancaman abrasi dan perubahan iklim.

Gubernur Koster menyampaikan pentingnya mangrove sebagai benteng alami untuk menjaga ekosistem Bali sekaligus memperkuat daya saing pariwisata global.

Ia mengungkapkan bahwa cakupan ruang hijau di Bali saat ini masih berada di angka sekitar 20 persen. Pemerintah Provinsi Bali menargetkan peningkatan hingga minimal 30 persen, bahkan mencapai 35 persen dalam empat tahun ke depan.

“Bali tidak hanya membutuhkan ekosistem yang baik, tetapi juga karena Bali adalah destinasi wisata dunia, isu lingkungan menjadi sangat sensitif terhadap keberlanjutan pariwisata,” ujarnya.

Aksi penanaman mangrove ini juga mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mendukung pelestarian alam Bali. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ekosistem pesisir demi keberlanjutan lingkungan dan masa depan Pulau Dewata.

Satpol PP Bali pasang police line pembabatan mangrove di kawasan KEK Kura-Kura Bali ,PT.BTID , Kamis (23/4/2026).

 

Namun, di sisi lain terjadi kontras yang mencolok. PT BTID yang mengusung slogan Tri Hita Karana dalam pembangunan Kawasan Kura-Kura Bali di Pulau Serangan justru menjadi sorotan terkait dugaan pembabatan mangrove.

Pansus TRAP DPRD Bali dalam sidak yang dilakukan pada Kamis  23 April 2026 lalu menemukan adanya aktivitas pembabatan mangrove yang diduga dilakukan oleh PT BTID di lahan SHGB milik mereka.

Secara umum, pemotongan mangrove tidak diperbolehkan, meskipun berada di atas tanah milik pribadi seperti bersertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB). Perlindungan ekosistem mangrove diatur ketat oleh undang-undang karena fungsinya yang vital sebagai benteng alami pesisir dari abrasi, erosi, dan ancaman bencana.

Ketentuan ini menegaskan bahwa status lahan tidak menghapus perlindungan hukum terhadap mangrove. Ekosistem ini tetap dijaga karena perannya sebagai penahan gelombang dan penjaga keseimbangan lingkungan pesisir. Bahkan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025, negara memperkuat upaya perlindungan dan pengelolaan mangrove di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini menjadi simbol keseriusan pemerintah Bali di bawah kepimpinan Gubenur koster dalam menjaga ekosistem pesisir sekaligus merespons isu kerusakan lingkungan yang kian mengemuka.

Namun di sisi lain, sorotan tajam justru mengarah ke proyek pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID). Perusahaan yang mengusung konsep Tri Hita Karana itu diduga melakukan pembabatan mangrove dalam proses pembangunan kawasan.

Situasi ini memunculkan kontradiksi mencolok antara semangat pelestarian yang digaungkan pemerintah dengan praktik di lapangan. Publik kini mempertanyakan komitmen keberlanjutan yang diklaim dalam proyek strategis tersebut, sekaligus mendesak adanya penegakan hukum jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap perlindungan ekosistem mangrove.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
    → Mengatur kawasan lindung yang wajib dijaga, termasuk mangrove pesisir
    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
    → Pasal 98 & 99:
    Penjara 3–10 tahun
    Denda Rp3 miliar – Rp10 miliar
    bagi pelaku perusakan lingkungan hidup
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 (jo. UU No. 1/2014)
    → Melarang perusakan ekosistem pesisir tanpa izin
    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal terkait perusakan)
    → Dapat dikenakan pidana tambahan atas tindakan perusakan

Aturan Utama Larangan Tebang Mangrove
Dasar Hukum Isi Penting Sanksi

  • UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 35: Dilarang menebang mangrove di kawasan konservasi & sempadan pantai. Pasal 73: Wajib punya izin kalau mau memanfaatkan Pidana penjara 2-10 tahun + denda Rp2 M – Rp10 M
  • UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Mangrove masuk hutan lindung/produksi. Nebang tanpa izin = perusakan hutan Pidana penjara max 15 tahun + denda max Rp5 M
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98: Merusak lingkungan = pidana. Mangrove rusak = pencemaran ekosistem pesisir Pidana 3-10 tahun + denda Rp3 M – Rp10 M
    PP No. 26 Tahun 2008 tentang RTRWN Sempadan pantai 100 meter dari pasang tertinggi wajib ada mangrove. Nggak boleh dibangun/ditebang Administrasi: pembongkaran, denda, pencabutan izin.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambangi Pasar Pemecutan, Warga Harap Amerta Optimalkan Program Pro Rakyat

    Sambangi Pasar Pemecutan, Warga Harap Amerta Optimalkan Program Pro Rakyat

    • calendar_month Minggu, 22 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 22 November 2020   Sambangi Pasar Pemecutan, Warga Harap Amerta Optimalkan Program Pro Rakyat     BALI, INDEX – Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Denpasar, Gede Ngurah Ambara Putra dan Made Bagus Kertha Negara (AMERTA),kembali blusukan ke pasar tradisional menyapa warga Kota Denpasar. Berbagai usulan positif dan masukan warga diterima baik […]

  • Pemkot Denpasar Gelar Bimtek Penyusunan Program Pelatihan LPKS

    Pemkot Denpasar Gelar Bimtek Penyusunan Program Pelatihan LPKS

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu  23  Oktober  2024 Pemkot Denpasar Gelar Bimtek Penyusunan Program Pelatihan LPKS   Sekda Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana saat menyerahkan materi kepada peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Program Pelatihan untuk Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) di LPKS Queen International pada Rabu, (23/10/2024)   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Tenaga Kerja […]

  • Peluncuran “IntelliBroń” Perkuat Solusi Keamanan Siber

    Peluncuran “IntelliBroń” Perkuat Solusi Keamanan Siber

    • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  31 Mei  2024 Peluncuran “IntelliBroń” Perkuat Solusi Keamanan Siber     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – PT ITSEC Asia Tbk dengan bangga mengumumkan peluncuran IntelliBroń, “Your Smart Cybersecurity Companion”, bekerja sama dengan XL Axiata & Hypernet Technologies, menunjuk DEFEND IT360, sebagai Mitra Strategis, untuk memasarkan produk tersebut. IntelliBroń merupakan sebuah sistem keamanan siber yang terintegrasi dalam […]

  • Hindari Investasi Bodong : OJK  selengarakan Sosialiasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu

    Hindari Investasi Bodong : OJK  selengarakan Sosialiasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  29  Oktober  2019   Hindari Investasi Bodong : OJK  selengarakan Sosialiasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu   OJK gelar acara Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) 2019, bertempat di Wanaku IndoAsian Cuisine, Kuta- Bali, Senin (28/10/2019). BALI,  INDEX  –  Otoritas Jasa Keuangan Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal akan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Edukasi […]

  • Qatar Pertimbangkan Penguncian Penuh untuk Hentikan Gelombang Kedua Covid-19

    Qatar Pertimbangkan Penguncian Penuh untuk Hentikan Gelombang Kedua Covid-19

    • calendar_month Rabu, 31 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Doha, Rabu  31  Maret  2021   Qatar Pertimbangkan Penguncian Penuh untuk Hentikan Gelombang Kedua Covid-19 ilustrasi petugas bandara dengan pakaian lengkap kesehatan. (Foto.istimewa)   Qatar,  indonesiaexpose.co.id  – Gelombang Covid-19 kedua di Qatar menargetkan peningkatan jumlah anak-anak di bawah usia 14 tahun, seorang pejabat Hamad Medical Corporation (HMC) mengatakan, Senin (29/3/2021) menunjukkan bahwa penguncian penuh dapat […]

    • calendar_month Senin, 6 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Nusa Dua, Senin 06  Juni 2022   Wagub.Prov.Bali Cok Ace : BBTF  2022  Ajang kebangkitan Pariwisata  Bali pasca Covid-19   Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati acara Press Conference BBTF) yang ke-8 akan digelar hari Selasa, 14 Juni – Jumat, 17 Juni 2022 di Bali International Convention Center (BICC) Nusa Dua, Bali, Senin (06/6/2022)   […]

expand_less