Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Kontras  Tajam  ! Gubenur –Kejati  Tanam   Mangrove , PT. BTID  Justru  Babat  Mangrove 

Kontras  Tajam  ! Gubenur –Kejati  Tanam   Mangrove , PT. BTID  Justru  Babat  Mangrove 

  • account_circle 080
  • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
  • visibility 338
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu  26  April  2026

Kontras  Tajam  ! Gubenur –Kejati  Tanam   Mangrove , PT. BTID  Justru  Babat  Mangrove

 

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id   — Gubernur Bali, I Wayan Koster, bersama Kejaksaan Tinggi Bali melaksanakan penanaman bibit mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai, Sabtu (25/4/2026), pagi. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memperkuat kawasan pesisir dari ancaman abrasi dan perubahan iklim.

Gubernur Koster menyampaikan pentingnya mangrove sebagai benteng alami untuk menjaga ekosistem Bali sekaligus memperkuat daya saing pariwisata global.

Ia mengungkapkan bahwa cakupan ruang hijau di Bali saat ini masih berada di angka sekitar 20 persen. Pemerintah Provinsi Bali menargetkan peningkatan hingga minimal 30 persen, bahkan mencapai 35 persen dalam empat tahun ke depan.

“Bali tidak hanya membutuhkan ekosistem yang baik, tetapi juga karena Bali adalah destinasi wisata dunia, isu lingkungan menjadi sangat sensitif terhadap keberlanjutan pariwisata,” ujarnya.

Aksi penanaman mangrove ini juga mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mendukung pelestarian alam Bali. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ekosistem pesisir demi keberlanjutan lingkungan dan masa depan Pulau Dewata.

Satpol PP Bali pasang police line pembabatan mangrove di kawasan KEK Kura-Kura Bali ,PT.BTID , Kamis (23/4/2026).

 

Namun, di sisi lain terjadi kontras yang mencolok. PT BTID yang mengusung slogan Tri Hita Karana dalam pembangunan Kawasan Kura-Kura Bali di Pulau Serangan justru menjadi sorotan terkait dugaan pembabatan mangrove.

Pansus TRAP DPRD Bali dalam sidak yang dilakukan pada Kamis  23 April 2026 lalu menemukan adanya aktivitas pembabatan mangrove yang diduga dilakukan oleh PT BTID di lahan SHGB milik mereka.

Secara umum, pemotongan mangrove tidak diperbolehkan, meskipun berada di atas tanah milik pribadi seperti bersertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB). Perlindungan ekosistem mangrove diatur ketat oleh undang-undang karena fungsinya yang vital sebagai benteng alami pesisir dari abrasi, erosi, dan ancaman bencana.

Ketentuan ini menegaskan bahwa status lahan tidak menghapus perlindungan hukum terhadap mangrove. Ekosistem ini tetap dijaga karena perannya sebagai penahan gelombang dan penjaga keseimbangan lingkungan pesisir. Bahkan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025, negara memperkuat upaya perlindungan dan pengelolaan mangrove di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini menjadi simbol keseriusan pemerintah Bali di bawah kepimpinan Gubenur koster dalam menjaga ekosistem pesisir sekaligus merespons isu kerusakan lingkungan yang kian mengemuka.

Namun di sisi lain, sorotan tajam justru mengarah ke proyek pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID). Perusahaan yang mengusung konsep Tri Hita Karana itu diduga melakukan pembabatan mangrove dalam proses pembangunan kawasan.

Situasi ini memunculkan kontradiksi mencolok antara semangat pelestarian yang digaungkan pemerintah dengan praktik di lapangan. Publik kini mempertanyakan komitmen keberlanjutan yang diklaim dalam proyek strategis tersebut, sekaligus mendesak adanya penegakan hukum jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap perlindungan ekosistem mangrove.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
    → Mengatur kawasan lindung yang wajib dijaga, termasuk mangrove pesisir
    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
    → Pasal 98 & 99:
    Penjara 3–10 tahun
    Denda Rp3 miliar – Rp10 miliar
    bagi pelaku perusakan lingkungan hidup
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 (jo. UU No. 1/2014)
    → Melarang perusakan ekosistem pesisir tanpa izin
    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal terkait perusakan)
    → Dapat dikenakan pidana tambahan atas tindakan perusakan

Aturan Utama Larangan Tebang Mangrove
Dasar Hukum Isi Penting Sanksi

  • UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 35: Dilarang menebang mangrove di kawasan konservasi & sempadan pantai. Pasal 73: Wajib punya izin kalau mau memanfaatkan Pidana penjara 2-10 tahun + denda Rp2 M – Rp10 M
  • UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Mangrove masuk hutan lindung/produksi. Nebang tanpa izin = perusakan hutan Pidana penjara max 15 tahun + denda max Rp5 M
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98: Merusak lingkungan = pidana. Mangrove rusak = pencemaran ekosistem pesisir Pidana 3-10 tahun + denda Rp3 M – Rp10 M
    PP No. 26 Tahun 2008 tentang RTRWN Sempadan pantai 100 meter dari pasang tertinggi wajib ada mangrove. Nggak boleh dibangun/ditebang Administrasi: pembongkaran, denda, pencabutan izin.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Dan Dandim Gianyar Bersinergi Pimpin Apel Penyerahan Sembako Kepada Masyarakat Di Masa PPKM Darurat.

    Kapolres Dan Dandim Gianyar Bersinergi Pimpin Apel Penyerahan Sembako Kepada Masyarakat Di Masa PPKM Darurat.

    • calendar_month Minggu, 18 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  18  Juli  2021   Kapolres Dan Dandim Gianyar Bersinergi Pimpin Apel Penyerahan Sembako Kepada Masyarakat Di Masa PPKM Darurat.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.H. didampingi Dandim 1616 Gianyar Letkol Inf. Hendra Cipta, S.sos. memimpin apel penyerahan bantuan sembako kepada masyarakat terpapar Covid-19 serta masyarakat […]

  • Rute Makin Lengkap, Bandara I Gusti Ngurah Rai Kini Terhubung Dengan Bandara Kualanamu

    Rute Makin Lengkap, Bandara I Gusti Ngurah Rai Kini Terhubung Dengan Bandara Kualanamu

    • calendar_month Sabtu, 12 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Mangupura, Sabtu  12  Agustus 2023 Rute Makin Lengkap, Bandara I Gusti Ngurah Rai Kini Terhubung Dengan Bandara Kualanamu     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Di tengah pemulihan sektor aviasi dari pandemi Covid-19, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali layani penerbangan rute langsung (direct flight) dari dan ke Kualanamu Medan menggunakan maskapai Batik Air member […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Bali, Senin  24  Pebruari  2025 Renungan  Joger  

  • Wawali Arya Wibawa Mendem Pedagingan di Pura Segara Giri Wisesa Sidekarya

    Wawali Arya Wibawa Mendem Pedagingan di Pura Segara Giri Wisesa Sidekarya

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle 112
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 16  Pebruari  2026 Wawali Arya Wibawa Mendem Pedagingan di Pura Segara Giri Wisesa Sidekarya   Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengikuti prosesi Mendem Pedagingan serangkaian Karya Melaspas lan Mendem Pedagingan Pelinggih Pura Segara Giri Wisesa, Desa Adat Sidakarya bertepatan Rahina Tilem Kawolu, Senin (16/2/2026). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Wali […]

  • Serangkaian Harhubnas Tahun 2019, Dishub Denpasar Serahkan Bantuan Sosial di 15 Lokasi, Wujud Motivasi Peduli Sesama

    Serangkaian Harhubnas Tahun 2019, Dishub Denpasar Serahkan Bantuan Sosial di 15 Lokasi, Wujud Motivasi Peduli Sesama

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  14  September  2019   Serangkaian Harhubnas Tahun 2019, Dishub Denpasar Serahkan Bantuan Sosial di 15 Lokasi, Wujud Motivasi Peduli Sesama Wakil Ketua TP. PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara saat menyerahkan bantuan sosial di Panti Asuhan Tat Twam Asi serangkaian Harhubnas Tahun 2019 pada Kamis (13/9/2019).   BALI,  INDEX  –  Serangkaian […]

  • Buka Kampung Kompeten, Rai Mantra Ajak Bersaing dan Berkompetisi Dengan Keahlian

    Buka Kampung Kompeten, Rai Mantra Ajak Bersaing dan Berkompetisi Dengan Keahlian

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  07  Pebruari  2020   Buka Kampung Kompeten, Rai Mantra Ajak Bersaing dan Berkompetisi Dengan Keahlian   Walikota Rai Mantra pukul kulkul membuka secara resmi kegiatan Kampung Kompeten, Jumat (7/2/2020) di Dharma Negara Alaya, Lumintang Denpasar.   BALI,  INDEX  –  Kampung Kompeten untuk kedua kalinya diselenggarakan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) bersinergi dengan Dinas […]

expand_less