Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Kontras  Tajam  ! Gubenur –Kejati  Tanam   Mangrove , PT. BTID  Justru  Babat  Mangrove 

Kontras  Tajam  ! Gubenur –Kejati  Tanam   Mangrove , PT. BTID  Justru  Babat  Mangrove 

  • account_circle 080
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 37
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu  26  April  2026

Kontras  Tajam  ! Gubenur –Kejati  Tanam   Mangrove , PT. BTID  Justru  Babat  Mangrove

 

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id   — Gubernur Bali, I Wayan Koster, bersama Kejaksaan Tinggi Bali melaksanakan penanaman bibit mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai, Sabtu (25/4/2026), pagi. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memperkuat kawasan pesisir dari ancaman abrasi dan perubahan iklim.

Gubernur Koster menyampaikan pentingnya mangrove sebagai benteng alami untuk menjaga ekosistem Bali sekaligus memperkuat daya saing pariwisata global.

Ia mengungkapkan bahwa cakupan ruang hijau di Bali saat ini masih berada di angka sekitar 20 persen. Pemerintah Provinsi Bali menargetkan peningkatan hingga minimal 30 persen, bahkan mencapai 35 persen dalam empat tahun ke depan.

“Bali tidak hanya membutuhkan ekosistem yang baik, tetapi juga karena Bali adalah destinasi wisata dunia, isu lingkungan menjadi sangat sensitif terhadap keberlanjutan pariwisata,” ujarnya.

Aksi penanaman mangrove ini juga mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mendukung pelestarian alam Bali. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ekosistem pesisir demi keberlanjutan lingkungan dan masa depan Pulau Dewata.

Satpol PP Bali pasang police line pembabatan mangrove di kawasan KEK Kura-Kura Bali ,PT.BTID , Kamis (23/4/2026).

 

Namun, di sisi lain terjadi kontras yang mencolok. PT BTID yang mengusung slogan Tri Hita Karana dalam pembangunan Kawasan Kura-Kura Bali di Pulau Serangan justru menjadi sorotan terkait dugaan pembabatan mangrove.

Pansus TRAP DPRD Bali dalam sidak yang dilakukan pada Kamis  23 April 2026 lalu menemukan adanya aktivitas pembabatan mangrove yang diduga dilakukan oleh PT BTID di lahan SHGB milik mereka.

Secara umum, pemotongan mangrove tidak diperbolehkan, meskipun berada di atas tanah milik pribadi seperti bersertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB). Perlindungan ekosistem mangrove diatur ketat oleh undang-undang karena fungsinya yang vital sebagai benteng alami pesisir dari abrasi, erosi, dan ancaman bencana.

Ketentuan ini menegaskan bahwa status lahan tidak menghapus perlindungan hukum terhadap mangrove. Ekosistem ini tetap dijaga karena perannya sebagai penahan gelombang dan penjaga keseimbangan lingkungan pesisir. Bahkan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025, negara memperkuat upaya perlindungan dan pengelolaan mangrove di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini menjadi simbol keseriusan pemerintah Bali di bawah kepimpinan Gubenur koster dalam menjaga ekosistem pesisir sekaligus merespons isu kerusakan lingkungan yang kian mengemuka.

Namun di sisi lain, sorotan tajam justru mengarah ke proyek pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID). Perusahaan yang mengusung konsep Tri Hita Karana itu diduga melakukan pembabatan mangrove dalam proses pembangunan kawasan.

Situasi ini memunculkan kontradiksi mencolok antara semangat pelestarian yang digaungkan pemerintah dengan praktik di lapangan. Publik kini mempertanyakan komitmen keberlanjutan yang diklaim dalam proyek strategis tersebut, sekaligus mendesak adanya penegakan hukum jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap perlindungan ekosistem mangrove.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
    → Mengatur kawasan lindung yang wajib dijaga, termasuk mangrove pesisir
    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
    → Pasal 98 & 99:
    Penjara 3–10 tahun
    Denda Rp3 miliar – Rp10 miliar
    bagi pelaku perusakan lingkungan hidup
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 (jo. UU No. 1/2014)
    → Melarang perusakan ekosistem pesisir tanpa izin
    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal terkait perusakan)
    → Dapat dikenakan pidana tambahan atas tindakan perusakan

Aturan Utama Larangan Tebang Mangrove
Dasar Hukum Isi Penting Sanksi

  • UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 35: Dilarang menebang mangrove di kawasan konservasi & sempadan pantai. Pasal 73: Wajib punya izin kalau mau memanfaatkan Pidana penjara 2-10 tahun + denda Rp2 M – Rp10 M
  • UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Mangrove masuk hutan lindung/produksi. Nebang tanpa izin = perusakan hutan Pidana penjara max 15 tahun + denda max Rp5 M
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98: Merusak lingkungan = pidana. Mangrove rusak = pencemaran ekosistem pesisir Pidana 3-10 tahun + denda Rp3 M – Rp10 M
    PP No. 26 Tahun 2008 tentang RTRWN Sempadan pantai 100 meter dari pasang tertinggi wajib ada mangrove. Nggak boleh dibangun/ditebang Administrasi: pembongkaran, denda, pencabutan izin.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • index

    index

    • calendar_month Jumat, 5 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Bali, Jumat 05 Mei 2023

  • Polres Konawe Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu

    Polres Konawe Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu

    • calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Konawe,Selasa  17  Oktober  2023 Polres Konawe Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu   Sulawesi Tenggara, indonesiaexpose.co.id – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang Kepolisian Resor Konawe menggelar simulasi pengamanan yang melibatkan beberapa instansi terkait, di pelataran Inolobunggadue Centrall Park (ICP), Selasa (17/10/2023). Kapolres Konawe, Ahmad Setiadi, S.I.K memimpin langsung Simulasi yang dihadiri Pabung 1417 Konawe, Azwar […]

  • Y.O.U Luncurkan Sunbrella Ultra Airy Outdoor Sunscreen Spray SPF 50+ PA++++, Solusi Praktis Untuk Perlindungan Maksimal

    Y.O.U Luncurkan Sunbrella Ultra Airy Outdoor Sunscreen Spray SPF 50+ PA++++, Solusi Praktis Untuk Perlindungan Maksimal

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin 30 Juni 2025 Y.O.U Luncurkan Sunbrella Ultra Airy Outdoor Sunscreen Spray SPF 50+ PA++++, Solusi Praktis Untuk Perlindungan Maksimal   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Paparan sinar matahari berlebih bukan hanya dapat menyebabkan sunburn, tetapi juga mempercepat penuaan dini hingga meningkatkan risiko kanker kulit. Oleh karena itu, penggunaan sunscreen menjadi kebutuhan esensial untuk menjaga kesehatan […]

  • Ery Djuwono Bacalon Bupati Bandung Gelar Silaturahmi

    Ery Djuwono Bacalon Bupati Bandung Gelar Silaturahmi

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa 03  Maret  2020   Ery Djuwono Bacalon Bupati Bandung Gelar Silaturahmi   Jawa Barat,INDEX  –  Bakal Calon (Bacalon) Bupati Bandung dari Partai Demokrat, Ery Djuwono menggelar siraturahmi dengan seluruh Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Demokrat se-Kabupaten Bandung, Senin (2/3/2020) bertempat di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.   Kader Partai Demokrat […]

  • Pastikan Ketersedian Produk Pangan di Pasar Ritel, RNI Jalin Kerjasama dengan Aprindo

    Pastikan Ketersedian Produk Pangan di Pasar Ritel, RNI Jalin Kerjasama dengan Aprindo

    • calendar_month Rabu, 25 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu  25  November  2020   Pastikan Ketersedian Produk Pangan di Pasar Ritel, RNI Jalin Kerjasama dengan Aprindo   JAKARTA INDEX – Dalam rangka memastikan ketersediaan produk pangan di pasar ritel, PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) menjalin kerjasama dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memmorandum of Understanding (MoU) oleh Direktur […]

    • calendar_month Selasa, 2 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  03  Mei  2023 Bupati Bangli Pimpin Apel Hardiknas, Dirangkaikan Dengan Hari Otonomi Daerah Ke 27 Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Apel Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang dirangkaikan dengan Hari Otonomi Daerah ke 27 di Kabupaten Bangli dilaksanakan di Alun-alun Bangli pada Selasa (2/5/2023) pagi. Apel dipimpin oleh Bupati […]

expand_less