Bandung, Kamis 14 November 2019
Kacab Jasa Raharja Jawa Barat, “Seluruh Korban Kecelakaan di Tol Cipali Km 117.800 Subang Dijamin Mendapat Santunan”
Dir Gakkum Korlantas Polri, Dir Operasi Jasa Raharja, Kacab Jasa Raharja Jabar, Dir Lantas Polda Jabar saat meninjau TKP Kecelakaan maut di Tol Cipali dan dilanjutkan menyambangi para korban di RSUD Ciereng, Subang, Kamis (14/11/2019) ( Foto : Ist / A.Hasibuan/indonesiaexpose.co.id)
Jawa Barat,INDEX – Kecelakaan maut terjadi lagi di jalan Tol Cipali Km 117.800 pada Kamis pagi (14/11/2019) sekitar pukul 00.15 WIB antara Kendaraan Bus PO Sinar Jaya, Nopol B-7949-IS dikemudikan Sanudin bin Roibun yang datang dari arah Cikopo menuju Palimanan Cirebon (Jalur A) oleng ke kanan melewati parit pemisah jalur masuk ke jalur arah berlawanan (Jalur B) bertabrakan dengan Kendaraan Bus PO Arimbi Jaya Agung Nopol B-7168-CGA dikemudikan Rohman yang datang dari arah berlawanan.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas menonjol itu ditinjau oleh Dir Gakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Kushariyanto, Dir Operasi Jasa Raharja Amos Sampetoding, didampingi Kacab Jasa Raharja Jabar, Dir Lantas Polda Jabar Kombes Pol Muhamad Aris, Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Jabar AKBP Efos dan Kasat Lantas Polres Subang AKP Bambang, dari tempat kejadian perkara (TKP) juga langsung mengunjungi para korban di RSUD Ciereng Subang.
Tak hanya dua kendaraan rusak, pengemudi kendaraan Bus PO Sinar Jaya mengalami luka berat, 7 (tujuh) orang penumpang Bus PO Arimbi meninggal dunia dan 26 (Dua puluh enam) orang penumpang Bus Arimbi luka-luka.
Eri Martajaya selaku Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Barat telah menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut. Eri menyatakan bahwa “Korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan No.15 dan 16 tahun 2017, untuk korban yang meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000,-, sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1.000.000,- dan biaya Ambulance maksimum sebesar Rp 500.000,- terhadap masing-masing korban luka,” terang Eri.
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja setelah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Subang untuk mendata korban dan menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke RSUD Ciereng, Subang bagi korban luka-luka. Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris sesuai domisili korban.
“Saat ini Jasa Raharja memiliki sistem pelayanan digital yang terintegrasi dengan kepolisian, Dukcapil, BPJS dan Rumah Sakit untuk percepatan proses penyelesaian santunan,”pungkas Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Barat.
(A.Hasibuan)