Tuesday , July 1 2025
Home / Jawa Barat / Deputi Pemberantasan BNN dan Wakapolda Jabar Gelar Konfrensi Pers, Ungkap Kasus Penggerebekan Rumah Tempat Memproduksi Narkoba

Deputi Pemberantasan BNN dan Wakapolda Jabar Gelar Konfrensi Pers, Ungkap Kasus Penggerebekan Rumah Tempat Memproduksi Narkoba

Bandung, Rabu  27  November  2019

 

Deputi Pemberantasan BNN dan Wakapolda Jabar Gelar Konfrensi Pers, Ungkap Kasus Penggerebekan Rumah Tempat Memproduksi Narkoba

 

 

Deputi bidang pemberantasan BNN Irjen Pol Drs Arman Depari didampingi Wakapolda Jabar dan Tim BNN saat menggelar konfrensi pers di TKP Kel. Gununggede, Kawalu, Kota Tasikmakaya, Rabu (27/11/2019)

 

Jawa Barat,INDEX –  Deputi bidang pemberantasan BNN Irjen Pol. Drs.Arman Depari, didampingi Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus S.I.K., M.M., M.S.I., Wadir Direktorat Narkoba Mabes Polri Kombes Krisno Siregar, Rabu (27/11/2019) menggelar konfrensi pers penggerebekan sebuah rumah di Kel. Gununggede Rt 002/008 Kec. Kawalu, Kota Tasikmalaya.
Konferensi pers tersebut berkaitan dengan operasi (penggerebekan) sebuah rumah milik Sdr. Undang (Ukis) yang dilaksanakan pada Hari Selasa tanggal 26 November 2019 dipimpin oleh Kombes Pol Ana dari BNN Pusat, dimana diduga rumah tersebut disalahgunakan pelaku untuk memproduksi narkoba jenis Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) dengan jumlah produksi ± 120.000 butir/hari.

Dari penggerebekan itu petugas BNN berhasil menyita barang bukti berupa 7 (tujuh) unit mesin untuk proses produksi/pembuatan Pil PCC, beberapa bahan baku kimia cair dan padat, Pil PCC yang sudah jadi sebanyak kurang lebih 2 juta butir, 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Grandmax (Blindvan), 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Luxio, 1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi Delicia, dan 1 (satu) unit mobil jenis Honda HRV.

Selain itu para tersangka berjumlah 9 (sembilan) orang juga diamankan dari TKP Kawalu dan Cilacap berinisial MJ alamat Cilacap, TW alamat Banyumas, SU alamat Sambongjaya Mangkubumi, DP alamat Cilacap, EC alamat Cilacap, YE alamat Cilacap, NU alamat Demak, SE alamat Cilacap, dan AM alamat Bandung.

Rumah milik Sdr. Undang (Ukis) yang digunakan untuk produksi narkoba jenis PCC tersebut dikontrak oleh Sdr. YE asal Cilacap selama 5 tahun dan baru berjalan ± 2 tahun, yang sepengatahuan pemilik bahwa rumah tersebut dijadikan sebagai pabrik pengolahan bambu/sumpit.

Diperkirakan produksi sudah berjalan selama 1 tahun, dan bahan baku utama berupa Carisprodol tidak dibuat di Indonesia, kemungkinan di import dari luar negeri. Efek yang ditimbulkan dari narkoba jenis ini yaitu Halusinogen, Stimulan dan depresan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan oleh BNN untuk diproses lebih lanjut.
(A.Hasibuan)

535

Check Also

Sambut 1 Muharam 1447. H. Lembaga Adat Bersama Warga Desa Amandete Gelar Do,a Bersama di Pendopo Desa.

Denpasar, Kamis  26   Juni  2025 Sambut 1 Muharam 1447. H. Lembaga Adat Bersama Warga Desa …

Hadiri Puncak HUT ke-29 PMI Kota Denpasar, Sekda Alit Wiradana  Apresiasi Dedikasi dan Pengabdian PMI Dalam Kemanusiaan.

Denpasar,  Rabu  25   Juni  2025 Hadiri Puncak HUT ke-29 PMI Kota Denpasar, Sekda Alit Wiradana  Apresiasi …