Bersikap Kooperatif! Pansus TRAP DPRD Bali Beri Tenggat Nusa Bay Menjangan Benahi Izin dan Jaga Ekosistem
- account_circle 080
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 30
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Buleleng, Kamis 30 April 2026
Bersikap Kooperatif! Pansus TRAP DPRD Bali Beri Tenggat Nusa Bay Menjangan Benahi Izin dan Jaga Ekosistem

Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Nusa Bay Menjangan, Selasa (28/4/2026).
Bali, indonesiaexpose.co.id — Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali memperketat pengawasan terhadap aktivitas usaha pariwisata di kawasan konservasi melalui inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Nusa Bay Menjangan, Selasa (28/4/2026). Sidak ini mengungkap sejumlah persoalan serius, mulai dari ketidaksesuaian perizinan, tata ruang, hingga dugaan dampak terhadap ekosistem hutan dan laut.
Sidak dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta anggota lainnya yakni I Nyoman Budiutama, S.H., Ketut Rochineng, S.H.,M.H, Komang Dyah Setuti,S.Sn.,M.H, I Nyoman Oka Antara, S.H.,M.A.P dan I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya, S.H, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ketua Pansus TRAP, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran serius yang tidak dapat diabaikan.
“Dari segi KKPR bermasalah, dari segi perizinan bermasalah, dari segi pemanfaatan hutan dan laut juga bermasalah. Bahkan untuk luasan di bawah satu hektare saja seharusnya sudah melalui izin provinsi,” tegas Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H. yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.
Dalam sidak tersebut, Pansus mencatat total kawasan yang dikelola mencapai sekitar 240 hektare, dengan 180 hektare berada dalam area inti. Selain itu, ditemukan sekitar 20 hektare lahan terindikasi terlantar serta tambahan 40 hektare yang akan didalami lebih lanjut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir, menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat mutlak dalam pengelolaan kawasan konservasi.
“Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran di kawasan hutan dan pesisir. Semua pelaku usaha wajib tunduk pada aturan perizinan dan menjaga keseimbangan ekosistem. Jika tidak, konsekuensi hukumnya jelas,” tegasnya.
Senada dengan itu, anggota Pansus lainnya juga menyatakan komitmen kolektif untuk memastikan seluruh aktivitas investasi berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Pansus juga menyoroti keterlibatan berbagai entitas usaha dan investor di kawasan tersebut yang akan dievaluasi secara menyeluruh, khususnya terkait komitmen perlindungan lingkungan.
“Kalau tidak jelas kewajibannya dalam melindungi hutan dan laut, sebaiknya tidak usah melakukan kegiatan. Tapi jika ada tanggung jawab yang serius dan terukur, tentu akan kami dalami sebelum memberikan toleransi,” lanjut Supartha.
Dari pihak pengelola, Operation Manager Nusa Bay Menjangan, Komang Tri Adnyana, menyampaikan permohonan maaf atas berbagai kekurangan, termasuk belum terpenuhinya sejumlah kewajiban perizinan.
“Kami akan menindaklanjuti dan menyampaikan ke kantor pusat untuk segera mengurus seluruh perizinan yang diperlukan. Kami juga berkomitmen menjaga hutan dan memantau habitat di kawasan ini,” ujarnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Pansus TRAP DPRD Bali memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada pihak pengelola untuk melengkapi seluruh perizinan, termasuk KKPR dan aspek legal lainnya. Evaluasi lanjutan akan dilakukan setelah batas waktu tersebut.
Dasar Hukum dan Sanksi Pidana
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan dan konservasi wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan:
- Pasal 50 melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan tanpa izin.
- Pasal 78 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran, berupa:
Pidana penjara hingga 10 tahun
Denda hingga Rp5 miliar, tergantung jenis pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.
Selain itu, aktivitas di wilayah pesisir dan laut juga wajib mematuhi regulasi terkait perlindungan lingkungan hidup serta zonasi wilayah pesisir.
Komitmen Pengawasan
Langkah tegas ini menegaskan komitmen DPRD Provinsi Bali dalam menjaga keseimbangan antara investasi pariwisata dan kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan strategis dan sensitif seperti Menjangan yang memiliki nilai ekologis tinggi.
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa pendekatan yang diambil bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: Siregar
- Sumber: tim Index
