Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Bersikap Kooperatif! Pansus TRAP DPRD Bali Beri Tenggat Nusa Bay Menjangan Benahi Izin dan Jaga Ekosistem

Bersikap Kooperatif! Pansus TRAP DPRD Bali Beri Tenggat Nusa Bay Menjangan Benahi Izin dan Jaga Ekosistem

  • account_circle 080
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 30
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Buleleng, Kamis  30  April  2026

Bersikap Kooperatif! Pansus TRAP DPRD Bali Beri Tenggat Nusa Bay Menjangan Benahi Izin dan Jaga Ekosistem

 

Pansus TRAP  DPRD Provinsi Bali, inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Nusa Bay Menjangan, Selasa (28/4/2026).

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali memperketat pengawasan terhadap aktivitas usaha pariwisata di kawasan konservasi melalui inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Nusa Bay Menjangan, Selasa (28/4/2026). Sidak ini mengungkap sejumlah persoalan serius, mulai dari ketidaksesuaian perizinan, tata ruang, hingga dugaan dampak terhadap ekosistem hutan dan laut.

Sidak dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta anggota lainnya yakni I Nyoman Budiutama, S.H.,  Ketut Rochineng, S.H.,M.H,  Komang Dyah Setuti,S.Sn.,M.H,  I Nyoman Oka Antara, S.H.,M.A.P dan I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya, S.H, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ketua Pansus TRAP, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran serius yang tidak dapat diabaikan.

“Dari segi KKPR bermasalah, dari segi perizinan bermasalah, dari segi pemanfaatan hutan dan laut juga bermasalah. Bahkan untuk luasan di bawah satu hektare saja seharusnya sudah melalui izin provinsi,” tegas Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H. yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.

Dalam sidak tersebut, Pansus mencatat total kawasan yang dikelola mencapai sekitar 240 hektare, dengan 180 hektare berada dalam area inti. Selain itu, ditemukan sekitar 20 hektare lahan terindikasi terlantar serta tambahan 40 hektare yang akan didalami lebih lanjut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir, menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat mutlak dalam pengelolaan kawasan konservasi.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran di kawasan hutan dan pesisir. Semua pelaku usaha wajib tunduk pada aturan perizinan dan menjaga keseimbangan ekosistem. Jika tidak, konsekuensi hukumnya jelas,” tegasnya.

Senada dengan itu, anggota Pansus lainnya juga menyatakan komitmen kolektif untuk memastikan seluruh aktivitas investasi berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Pansus juga menyoroti keterlibatan berbagai entitas usaha dan investor di kawasan tersebut yang akan dievaluasi secara menyeluruh, khususnya terkait komitmen perlindungan lingkungan.

“Kalau tidak jelas kewajibannya dalam melindungi hutan dan laut, sebaiknya tidak usah melakukan kegiatan. Tapi jika ada tanggung jawab yang serius dan terukur, tentu akan kami dalami sebelum memberikan toleransi,” lanjut Supartha.

Dari pihak pengelola, Operation Manager Nusa Bay Menjangan, Komang Tri Adnyana, menyampaikan permohonan maaf atas berbagai kekurangan, termasuk belum terpenuhinya sejumlah kewajiban perizinan.

“Kami akan menindaklanjuti dan menyampaikan ke kantor pusat untuk segera mengurus seluruh perizinan yang diperlukan. Kami juga berkomitmen menjaga hutan dan memantau habitat di kawasan ini,” ujarnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Pansus TRAP DPRD Bali memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada pihak pengelola untuk melengkapi seluruh perizinan, termasuk KKPR dan aspek legal lainnya. Evaluasi lanjutan akan dilakukan setelah batas waktu tersebut.

Dasar Hukum dan Sanksi Pidana

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan dan konservasi wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan:

  • Pasal 50 melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan tanpa izin.
  • Pasal 78 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran, berupa:
    Pidana penjara hingga 10 tahun

Denda hingga Rp5 miliar, tergantung jenis pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

Selain itu, aktivitas di wilayah pesisir dan laut juga wajib mematuhi regulasi terkait perlindungan lingkungan hidup serta zonasi wilayah pesisir.

Komitmen Pengawasan

Langkah tegas ini menegaskan komitmen DPRD Provinsi Bali dalam menjaga keseimbangan antara investasi pariwisata dan kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan strategis dan sensitif seperti Menjangan yang memiliki nilai ekologis tinggi.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa pendekatan yang diambil bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

(080)

 

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  27  Juni  2020   Renungan  JOGER  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  27  Juni 2024 Renungan  Joger

  • Aplikasi Speed.Id dan QRCode guna melacak mobilitas warga , ITB STIKOM Bali, menargetkan 100 lokasi di Denpasar terpasang

    Aplikasi Speed.Id dan QRCode guna melacak mobilitas warga , ITB STIKOM Bali, menargetkan 100 lokasi di Denpasar terpasang

    • calendar_month Rabu, 22 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  22  September  2021   Aplikasi Speed.Id dan QRCode guna melacak mobilitas warga , ITB STIKOM Bali, menargetkan 100 lokasi di Denpasar terpasang   Kegiatan sosialisasi bersama enam staf kelurahan dan dua desa di Denpasar, Selasa 21 September 2021 bertempat di ITB STIKOM Bali   Bali, indonesiaexpose.co.id – Tim riset ITB STIKOM Bali pimpinan […]

  • Sampah di Malam Pergantian Tahun Meningkat 20-30 Persen  DLHK Kerahkan 40 Unit Armada Dengan 600 Personil

    Sampah di Malam Pergantian Tahun Meningkat 20-30 Persen DLHK Kerahkan 40 Unit Armada Dengan 600 Personil

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 02 Januari 2019   Sampah di Malam Pergantian Tahun Meningkat 20-30 Persen DLHK Kerahkan 40 Unit Armada Dengan 600 Personil   Pasukan Hijau/Tenaga Kebersihan DLHK Kota Denpasar saat bertugas di kawasan Denfest ke-12 serangkaian pergantian tahun, (31/12/2019). BALI, INDEX – Perayaan malam pergantian tahun atau yang identik dengan malam tahun baru dirayakan seluruh […]

  • Manuver Bos Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking : Menggali Kubur Sendiri

    Manuver Bos Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking : Menggali Kubur Sendiri

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle 080
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Klungkung, Senin  02  Maret  2026 Manuver Bos Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking : Menggali Kubur Sendiri       Bali, indonesiaexpose.co.id — Gugatan ke PTUN terasa seperti manuver penyelamatan. Menggeser opini dari dugaan pelanggaran menjadi narasi investor dizalimi. Menciptakan kesan seolah pemerintah bertindak sewenang-wenang, padahal yang dipersoalkan adalah kepatuhan terhadap regulasi. PT Indonesia Kaishi Tourism […]

  • Silaturahmi ke Persis, Kapolri Minta Masyarakat Hilangkan Polarisasi dan Bersatu Membangun Bangsa

    Silaturahmi ke Persis, Kapolri Minta Masyarakat Hilangkan Polarisasi dan Bersatu Membangun Bangsa

    • calendar_month Rabu, 17 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Bandung,  Rabu  17  Maret  2021   Silaturahmi ke Persis, Kapolri Minta Masyarakat Hilangkan Polarisasi dan Bersatu Membangun Bangsa   Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat bersilatuhmi dengan Pimpin PP Persis di Bandung, Selasa (16/3/2021).   JAWA   BARAT,  indonesiaexpose.co.id  –  Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melanjutkan serangkaian kunjungan silaturahmi, bersama jajarannya. Kapolri menyambangi Kantor Pusat […]

expand_less