Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Bersikap Kooperatif! Pansus TRAP DPRD Bali Beri Tenggat Nusa Bay Menjangan Benahi Izin dan Jaga Ekosistem

Bersikap Kooperatif! Pansus TRAP DPRD Bali Beri Tenggat Nusa Bay Menjangan Benahi Izin dan Jaga Ekosistem

  • account_circle 080
  • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
  • visibility 235
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Buleleng, Kamis  30  April  2026

Bersikap Kooperatif! Pansus TRAP DPRD Bali Beri Tenggat Nusa Bay Menjangan Benahi Izin dan Jaga Ekosistem

 

Pansus TRAP  DPRD Provinsi Bali, inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Nusa Bay Menjangan, Selasa (28/4/2026).

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali memperketat pengawasan terhadap aktivitas usaha pariwisata di kawasan konservasi melalui inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Nusa Bay Menjangan, Selasa (28/4/2026). Sidak ini mengungkap sejumlah persoalan serius, mulai dari ketidaksesuaian perizinan, tata ruang, hingga dugaan dampak terhadap ekosistem hutan dan laut.

Sidak dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta anggota lainnya yakni I Nyoman Budiutama, S.H.,  Ketut Rochineng, S.H.,M.H,  Komang Dyah Setuti,S.Sn.,M.H,  I Nyoman Oka Antara, S.H.,M.A.P dan I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya, S.H, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ketua Pansus TRAP, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran serius yang tidak dapat diabaikan.

“Dari segi KKPR bermasalah, dari segi perizinan bermasalah, dari segi pemanfaatan hutan dan laut juga bermasalah. Bahkan untuk luasan di bawah satu hektare saja seharusnya sudah melalui izin provinsi,” tegas Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H. yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.

Dalam sidak tersebut, Pansus mencatat total kawasan yang dikelola mencapai sekitar 240 hektare, dengan 180 hektare berada dalam area inti. Selain itu, ditemukan sekitar 20 hektare lahan terindikasi terlantar serta tambahan 40 hektare yang akan didalami lebih lanjut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir, menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat mutlak dalam pengelolaan kawasan konservasi.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran di kawasan hutan dan pesisir. Semua pelaku usaha wajib tunduk pada aturan perizinan dan menjaga keseimbangan ekosistem. Jika tidak, konsekuensi hukumnya jelas,” tegasnya.

Senada dengan itu, anggota Pansus lainnya juga menyatakan komitmen kolektif untuk memastikan seluruh aktivitas investasi berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Pansus juga menyoroti keterlibatan berbagai entitas usaha dan investor di kawasan tersebut yang akan dievaluasi secara menyeluruh, khususnya terkait komitmen perlindungan lingkungan.

“Kalau tidak jelas kewajibannya dalam melindungi hutan dan laut, sebaiknya tidak usah melakukan kegiatan. Tapi jika ada tanggung jawab yang serius dan terukur, tentu akan kami dalami sebelum memberikan toleransi,” lanjut Supartha.

Dari pihak pengelola, Operation Manager Nusa Bay Menjangan, Komang Tri Adnyana, menyampaikan permohonan maaf atas berbagai kekurangan, termasuk belum terpenuhinya sejumlah kewajiban perizinan.

“Kami akan menindaklanjuti dan menyampaikan ke kantor pusat untuk segera mengurus seluruh perizinan yang diperlukan. Kami juga berkomitmen menjaga hutan dan memantau habitat di kawasan ini,” ujarnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Pansus TRAP DPRD Bali memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada pihak pengelola untuk melengkapi seluruh perizinan, termasuk KKPR dan aspek legal lainnya. Evaluasi lanjutan akan dilakukan setelah batas waktu tersebut.

Dasar Hukum dan Sanksi Pidana

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan dan konservasi wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan:

  • Pasal 50 melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan tanpa izin.
  • Pasal 78 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran, berupa:
    Pidana penjara hingga 10 tahun

Denda hingga Rp5 miliar, tergantung jenis pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

Selain itu, aktivitas di wilayah pesisir dan laut juga wajib mematuhi regulasi terkait perlindungan lingkungan hidup serta zonasi wilayah pesisir.

Komitmen Pengawasan

Langkah tegas ini menegaskan komitmen DPRD Provinsi Bali dalam menjaga keseimbangan antara investasi pariwisata dan kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan strategis dan sensitif seperti Menjangan yang memiliki nilai ekologis tinggi.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa pendekatan yang diambil bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

(080)

 

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Bupati Bangli Hadiri Serah Terima Barang dan Pekerjaan TPS 3R Untuk 3 Desa di Kecamatan Kintamani

    Wakil Bupati Bangli Hadiri Serah Terima Barang dan Pekerjaan TPS 3R Untuk 3 Desa di Kecamatan Kintamani

    • calendar_month Selasa, 14 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Bangli, Rabu  15  November  2023 Wakil Bupati Bangli Hadiri Serah Terima Barang dan Pekerjaan TPS 3R Untuk 3 Desa di Kecamatan Kintamani   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Serah terima pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) program kegiatan TPS 3R dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Bali (BPPW BALI) […]

  • Pj. Sekda Eddy Mulya Pimpin Apel Disiplin, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Masyarakat Sebagai Resolusi Tahun 2026.

    Pj. Sekda Eddy Mulya Pimpin Apel Disiplin, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Masyarakat Sebagai Resolusi Tahun 2026.

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  05  Januari  2026 Pj. Sekda Eddy Mulya Pimpin Apel Disiplin, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Masyarakat Sebagai Resolusi Tahun 2026. Pj. Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya memimpin apel disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Denpasar yang digelar di halaman Kantor Wali Kota Denpasar, pada Senin (5/1/2026) pagi. […]

  • Trisno Nugroho, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Prov.Bali : Dukung Desa Wisata yang bersinergi dengan Ketahanan Pangan

    Trisno Nugroho, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Prov.Bali : Dukung Desa Wisata yang bersinergi dengan Ketahanan Pangan

    • calendar_month Sabtu, 12 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  12  Desember  2020   Trisno Nugroho, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Prov.Bali : Dukung Desa Wisata yang bersinergi dengan Ketahanan Pangan       BALI,  indonesiaexpose.co.id  – Bank Indonesia terus berupaya dalam mendukung pengembangan UMKM dan pariwisata Bali, salah satunya dengan mengembangkan pariwisata daerah yakni Desa Wisata Tampaksiring. Pengembangan Desa Wisata Tampaksiring ini merupakan […]

  • KPP Pratama Gianyar dan IKPI Bali Kolaborasi Menyongsong Program Pengungkapan Sukarela

    KPP Pratama Gianyar dan IKPI Bali Kolaborasi Menyongsong Program Pengungkapan Sukarela

    • calendar_month Sabtu, 11 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Gianyar, Sabtu  11  Desember  2021   KPP Pratama Gianyar dan IKPI Bali Kolaborasi Menyongsong Program Pengungkapan Sukarela     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar bersama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Bali Nusa Tenggara dan Cabang Bali mengadakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai dengan ketentuan Undang – Undang […]

  • Walikota Jaya Negara, Wawali Arya Wibawa Serta Forkompimda Denpasar Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di SMP Dharma Wiweka

    Walikota Jaya Negara, Wawali Arya Wibawa Serta Forkompimda Denpasar Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di SMP Dharma Wiweka

    • calendar_month Jumat, 9 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 09 Juli 2021   Walikota Jaya Negara, Wawali Arya Wibawa Serta Forkompimda Denpasar Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di SMP Dharma Wiweka       Bali, indonesiaexpose.co.id  – Pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi anak-anak usia 12-17 tahun telah mulai dilaksanakan beberapa waktu lalu di Kota Denpasar. Kali ini vaksinasi berbasis sekolah dilaksanakan di SMP Dharma Wiweka […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 06 Mei  2020   Renungan  JOGER    

expand_less