Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Bersikap Kooperatif! Pansus TRAP DPRD Bali Beri Tenggat Nusa Bay Menjangan Benahi Izin dan Jaga Ekosistem

Bersikap Kooperatif! Pansus TRAP DPRD Bali Beri Tenggat Nusa Bay Menjangan Benahi Izin dan Jaga Ekosistem

  • account_circle 080
  • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
  • visibility 281
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Buleleng, Kamis  30  April  2026

Bersikap Kooperatif! Pansus TRAP DPRD Bali Beri Tenggat Nusa Bay Menjangan Benahi Izin dan Jaga Ekosistem

 

Pansus TRAP  DPRD Provinsi Bali, inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Nusa Bay Menjangan, Selasa (28/4/2026).

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali memperketat pengawasan terhadap aktivitas usaha pariwisata di kawasan konservasi melalui inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Nusa Bay Menjangan, Selasa (28/4/2026). Sidak ini mengungkap sejumlah persoalan serius, mulai dari ketidaksesuaian perizinan, tata ruang, hingga dugaan dampak terhadap ekosistem hutan dan laut.

Sidak dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta anggota lainnya yakni I Nyoman Budiutama, S.H.,  Ketut Rochineng, S.H.,M.H,  Komang Dyah Setuti,S.Sn.,M.H,  I Nyoman Oka Antara, S.H.,M.A.P dan I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya, S.H, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ketua Pansus TRAP, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran serius yang tidak dapat diabaikan.

“Dari segi KKPR bermasalah, dari segi perizinan bermasalah, dari segi pemanfaatan hutan dan laut juga bermasalah. Bahkan untuk luasan di bawah satu hektare saja seharusnya sudah melalui izin provinsi,” tegas Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H. yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.

Dalam sidak tersebut, Pansus mencatat total kawasan yang dikelola mencapai sekitar 240 hektare, dengan 180 hektare berada dalam area inti. Selain itu, ditemukan sekitar 20 hektare lahan terindikasi terlantar serta tambahan 40 hektare yang akan didalami lebih lanjut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir, menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat mutlak dalam pengelolaan kawasan konservasi.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran di kawasan hutan dan pesisir. Semua pelaku usaha wajib tunduk pada aturan perizinan dan menjaga keseimbangan ekosistem. Jika tidak, konsekuensi hukumnya jelas,” tegasnya.

Senada dengan itu, anggota Pansus lainnya juga menyatakan komitmen kolektif untuk memastikan seluruh aktivitas investasi berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Pansus juga menyoroti keterlibatan berbagai entitas usaha dan investor di kawasan tersebut yang akan dievaluasi secara menyeluruh, khususnya terkait komitmen perlindungan lingkungan.

“Kalau tidak jelas kewajibannya dalam melindungi hutan dan laut, sebaiknya tidak usah melakukan kegiatan. Tapi jika ada tanggung jawab yang serius dan terukur, tentu akan kami dalami sebelum memberikan toleransi,” lanjut Supartha.

Dari pihak pengelola, Operation Manager Nusa Bay Menjangan, Komang Tri Adnyana, menyampaikan permohonan maaf atas berbagai kekurangan, termasuk belum terpenuhinya sejumlah kewajiban perizinan.

“Kami akan menindaklanjuti dan menyampaikan ke kantor pusat untuk segera mengurus seluruh perizinan yang diperlukan. Kami juga berkomitmen menjaga hutan dan memantau habitat di kawasan ini,” ujarnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Pansus TRAP DPRD Bali memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada pihak pengelola untuk melengkapi seluruh perizinan, termasuk KKPR dan aspek legal lainnya. Evaluasi lanjutan akan dilakukan setelah batas waktu tersebut.

Dasar Hukum dan Sanksi Pidana

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan dan konservasi wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan:

  • Pasal 50 melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan tanpa izin.
  • Pasal 78 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran, berupa:
    Pidana penjara hingga 10 tahun

Denda hingga Rp5 miliar, tergantung jenis pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

Selain itu, aktivitas di wilayah pesisir dan laut juga wajib mematuhi regulasi terkait perlindungan lingkungan hidup serta zonasi wilayah pesisir.

Komitmen Pengawasan

Langkah tegas ini menegaskan komitmen DPRD Provinsi Bali dalam menjaga keseimbangan antara investasi pariwisata dan kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan strategis dan sensitif seperti Menjangan yang memiliki nilai ekologis tinggi.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan bahwa pendekatan yang diambil bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

(080)

 

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ajak Warga Taat Prokes, Desa Peguyangan Kangin Laksanakan Patroli Dialogis.

    Ajak Warga Taat Prokes, Desa Peguyangan Kangin Laksanakan Patroli Dialogis.

    • calendar_month Minggu, 3 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 03  Oktober  2021   Ajak Warga Taat Prokes, Desa Peguyangan Kangin Laksanakan Patroli Dialogis.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Kegiatan Patroli Dialogis dilaksanakan diwilayah Peguyangan Kangin sekaligus pemantauan PPKM level 3 pada Sabtu (3/10) , malam diinisiasi oleh unsur Linmas, Perbekel, Satgas Desa, Bhabinkantibmas, serta Babinsa yg menyasar sejumlah titik di Desa Peguyangan […]

  • Dampak Cuaca Ekstrem, Masyarakat Diminta Waspada dan Berhati-Hati

    Dampak Cuaca Ekstrem, Masyarakat Diminta Waspada dan Berhati-Hati

    • calendar_month Minggu, 17 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 17 Maret 2024 Dampak Cuaca Ekstrem, Masyarakat Diminta Waspada dan Berhati-Hati     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Pemerintah Provinsi Bali meminta masyarakat Bali untuk mewaspadai dampak cuaca ekstrem dan berhati-hati dalam beraktivitas di tengah kondisi cuaca di berbagai wilayah di Bali akhir-akhir ini. Hal ini disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 6 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  07  April  2024 Renungan  Joger  

  • Walikota Jaya Negara Lepas Parade Ogoh-Ogoh Desa Dangin Puri Kangin

    Walikota Jaya Negara Lepas Parade Ogoh-Ogoh Desa Dangin Puri Kangin

    • calendar_month Senin, 11 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  11  Maret  2024 Walikota Jaya Negara Lepas Parade Ogoh-Ogoh Desa Dangin Puri Kangin   Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara saat membuka parade ogoh-ogoh Desa Dangin Puri Kangin yang ditandai dengan membunyikan kulkul di Lapangan Gor Ngurah Rai Parkir Barat, pada Minggu (10/3/2024). Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Bertepatan dengan hari Pengrupukan, Desa Dangin Puri Kangin […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Sabtu, 21 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 22 Mei 2022   Renungan  JOGER  

  • Dinilai Sukses Kelola SDM dengan “Groom Talent” Pegadaian Raih Human Capital & Performance Awards 2022

    Dinilai Sukses Kelola SDM dengan “Groom Talent” Pegadaian Raih Human Capital & Performance Awards 2022

    • calendar_month Selasa, 6 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  07   Desember  2022 Dinilai Sukses Kelola SDM dengan “Groom Talent” Pegadaian Raih Human Capital & Performance Awards 2022   Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – PT Pegadaian berhasil raih penghargaan di ajang Human Capital & Performance Awards 2022, yang digelar oleh Majalah Business News di Jakarta, Rabu (30/11/2022). Tak tanggung-tanggung, Pegadaian berhasil memborong 3 (tiga) Kategori […]

expand_less