Saturday , July 5 2025
Home / Bali /

Denpasar, Rabu 03 Juni  2020

 

Pasca Ditertibkan, Pol PP Kota Denpasar Rapid Test ODGJ

 

 

 

BALI, INDEX  –  Pasca ditertibkan, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar beberapa hari lalu di rapid test langsung, Rabu (3/6) di ruang binaan Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Setelah di test, yang bersangkutan di antarkan ke RSJ Bangli dengan hasil tes rapid non reaktif, demikian disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat dikomfirmasi, Rabu (3/6/2020)

Lebih lanjut dikatakan, para ODGJ yang di rapid test ini merupakan yang sudah di amankan terlebih dahulu di kantor Satpol PP Kota Denpasar lantaran berkeliaran di Kota Denpasar. Menurutnya, penertiban yang disertai dengan rapid test ini merupakan langkah preventif untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Rapid Tes ini dilakukan guna untuk mendeteksi apakah adanya infeksi virus Corona (COVID-19) dalam tubuh ODGJ ini atau tidak,” jelasnya

Pihaknya menjelaskan bahwa pasca arus balik mudik ini per tanggal 29 Mei 2020 sudah terjaring 12 ODGJ dan semua sudah dilakukan rapid test dengan data 11 orang laki-laki dan 1 wanita dengan semua hasil non reaktif dan semuanya sudah di bawa ke RSJ Bangli untuk mendapatkan pengobatan.

“Sekali lagi kami tekankan bahwa penertiban ini sebagai upaya menciptakan ketertiban umum sesuai dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015, terlebih lagi saat ini kita sedang berada pada masa darurat Kesehatan masyarakat Pandemi Covid-19,” jelasnya.

(Adv)

504

Check Also

Renungan  Joger

Bali,  Jumat  04   Juli  2025 Renungan  Joger 92

Wawali Arya Wibawa Buka HLM TP2DD Kota Denpasar, TP2DD Menuju Smart City Yang Inklusi dan Berkelanjutan.

Denpasar, Kamis 03  Juli  2025 Wawali Arya Wibawa Buka HLM TP2DD Kota Denpasar, TP2DD Menuju …