Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Masyarakat Berharap Kasus Penggelapan dan Penyerobotan YWIA Kota Cimahi Dapat Ditetapkan Tersangkanya

Masyarakat Berharap Kasus Penggelapan dan Penyerobotan YWIA Kota Cimahi Dapat Ditetapkan Tersangkanya

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 25 Jun 2020
  • visibility 139
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Jumat  26  Juni  2020

 

 

Masyarakat Berharap Kasus Penggelapan dan Penyerobotan YWIA Kota Cimahi Dapat Ditetapkan Tersangkanya

 

JAWA BARAT, INDEX   – Kasus Yayasan Waqaf lslam Al Mu’awanah (YWIA) Cimahi terus bergulir hal tersebut dibuktikan undangan penyidik Dit Reskrimum Polda Jabar terhadap saksi Pelapor untuk pemeriksaan tambahan, hal itu berlangsung pada hari Jum’at tanggal 19 Juni 2020 mulai jam 9.00 Wib di Polda Jabar.

Sangat jelas setelah pemindahan penanganan perkara Pidana Penggelapan dan Penyerobotan YWIA dari Polres Cimahi ke Polda Jabar, hal itu terjadi akibat perkara mandeg hampir 3 (tiga) tahun yang akhirnya Pelapor melaporkan ke Polda Jabar dan mengajukan gelar perkara di Dit Reskrimum Polda Jabar dan saat itu diterima serta pelaksanaannya berlangsung hari Kamis 7 Novemver 2019 lalu di Ruang Gelar Perkara Dit Reskrimum up Wasidik Polda Jabar setelah itu sampai saat ini perkara pindah ke Polda Jabar.

”Syukur alhamdulillah berdasar hasil Gelar Perkara dinyatakan perkara penggelapan dan penyerobotan telah memenuhi unsur dan ditingkatkan ke Penyidikan, dan Perkara ditarik atau dipindahkan ke Polda,” ungkap Dede Ismail Adireja kepada indonesiaexpose.co id saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (25/6/2020) malam.

Kekhawatiran akan kelanjutan perkara di Penyidikan Polda Jabar sempat membuat cemas Pelapor Dede Ismail Adireja, mengingat perkara pidana umum yaitu Penggelapan uang Yayasan Wakaf Islam Al Mu’awanah yang sangat jelas, merupakan dugaan konspirasi Pengurus Yayasan Wakaf Islam Al Mu’awanah tidak kunjung selesai, mengingat saat ini tahun 2020 merupakan tahun ke empat, sejak perkara ini masuk ke Kepolisian masih ada tanda tanya besar, apakah perkara penggelapan akan berlanjut ?

Pelapor sekaligus Nadzir wakaf serta anak wakif ini merasa agak lega, setelah menanyakan bagaimana statusnya mendapat jawaban atau informasi titik terang, karena sudah ada keputusan dan kepastian tersangkanya, karena pidana umum penggelapan biasanya langsung ditahan.

Tentu ini suatu prestasi dari Kanit IV Subdit II Dit Reskrimum Polda Jabar, atas perkara penggelapan uang Yayasan Wakaf Islam Al Mu’awanah (YWIA) sebesar Rp. 245.686.798 (Dua ratus empat puluh lima juta enam ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) dari tahun 2010 s/d 2015, dan belum termasuk tahun 2016 s/d tahun 2020 dari hasil pengelolaan Masjid dan Sekolah TK Al Muawanah.

Untuk perkara Penyerobotan baru dimulai dengan Berita Acara tambahan dan penyerahan barang bukti, kata Dede, mudah mudahan minggu depan sudah keluar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan tersangka Ir. TS dan kawan-kawan, dengan harapan Penyidik dapat mengembangkan perkara mengingat diketemukan adanya dugaan “Surat Palsu” sehingga hukum dapat tegak dan berkeadilan.

”Masyarakat Jabar masih sangat berharap, agar penegakan hukum di Polda Jabar dapat berjalan dengan baik, sehingga bilamana ada ketidakpuasan atas penangan perkara di Kabupaten atau Kota, punya harapan untuk mendapat perlindungan hukum dan kepastian hukum di Polda Jabar sebagaimana yang saya alami,” tutur Dede.

Dede Ismail Adireja sebagai Pelapor atas kasus penyerobotan tanah dan penggelapan uang Yayasan Waqaf Islam Al Mu’awanah (YWIA) yang beralamat di Jl. Singosari Ujung No 1 Kompleks Pharmindo Kota Cimahi, mengucapkan banyak terima kasih kepada Dit. Reskrimum Polda Jabar yang sigap dan tanggap atas laporannya.

(Tim-78)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Sabtu, 24 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 25 September 2022   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Minggu, 12 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Bangli, Senin  13  Maret  2023 Bupati Bangli Buka Pesta Siaga Bisa, Pramuka Kwartir Ranting Bangli Tahun 2023     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dalam rangka membangkitkan kembali Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Bangli yang sempat terdiam akibat pandemi Covid 19, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta membuka Pesta Siaga Bisa, yang ditandai dengan pemukulan kentongan (kulkul) bertempat […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  22  September   2024 Renungan  Joger  

    • calendar_month Rabu, 10 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  10  Mei  2023 Jaya Negara Walikota Denpasar :  Program Kegiatan OPD Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sebagai upaya untuk memastikan program yang dianggarkan pada TA 2023 tepat sasaran dan tepat guna agar manfaatnya dirasakan masyarakat, Pemkot Denpasar menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi di berbagai bidang pemerintahan. Kegiatan yang diikuti […]

  • Polda Jabar, SKK Migas dan Pertamina Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pengamanan Obyek Vital Eksplorasi Migas serta Lepas Bantuan Sosial

    Polda Jabar, SKK Migas dan Pertamina Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pengamanan Obyek Vital Eksplorasi Migas serta Lepas Bantuan Sosial

    • calendar_month Sabtu, 11 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Bandung, Sabtu  11  September  2021   Polda Jabar, SKK Migas dan Pertamina Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pengamanan Obyek Vital Eksplorasi Migas serta Lepas Bantuan Sosial     Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jabar bersama Perusahaan SKK Migas dan Pertamina bersinergi mendistribusikan bantuan sosial berupa sembako dan lain-lain dengan sasaran masyarakat kurang mampu yang terkena dampak […]

  • Tekan Mobilitas Masyarakat Saat PPKM Darurat Covid-19, Petugas Gabungan Laksanakan Penyekatan.

    Tekan Mobilitas Masyarakat Saat PPKM Darurat Covid-19, Petugas Gabungan Laksanakan Penyekatan.

    • calendar_month Selasa, 6 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Gianyar, Rabu 07 Juli 2021   Tekan Mobilitas Masyarakat Saat PPKM Darurat Covid-19, Petugas Gabungan Laksanakan Penyekatan.   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Untuk menekan mobilitas masyarakat pada saat PPKM darurat Covid-19 diberlakukan, Petugas gabungan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, terdiri dari Polri, TNI dan Pol PP melakukan penyekatan di Jalan Raya Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar […]

expand_less