Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Pemerintah Perlu Rumuskan Regulasi Royalti Lagu yang Adil dan Tidak Bebani Pelaku Usaha

Pemerintah Perlu Rumuskan Regulasi Royalti Lagu yang Adil dan Tidak Bebani Pelaku Usaha

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
  • visibility 144
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Rabu 06  Agustus 2025

Pemerintah Perlu Rumuskan Regulasi Royalti Lagu yang Adil dan Tidak Bebani Pelaku Usaha

 

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyoroti polemik penarikan royalti atas pemutaran lagu di ruang-ruang publik yang tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat. Ia meminta Kementerian Hukum (Kemenkum) segera merumuskan regulasi teknis yang tidak memberatkan para pelaku usaha, namun tetap melindungi hak-hak ekonomi pencipta lagu.

“DPR RI juga mencermati dunia permusikan yang beberapa saat ini ada dinamika, dan kami sudah minta Kementerian Hukum yang kemudian juga membawahi LMK-LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan,” kata Dasco  melalui siaran resminya di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Menurut Dasco, saat ini Komisi X DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Revisi ini diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum dan sistem pengelolaan royalti yang lebih transparan dan akuntabel.

“Sambil menunggu revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang direvisi oleh DPR (pemerintah perlu menciptakan regulasi yang adil),” imbuh Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Isu royalti musik kembali mencuat setelah sejumlah pelaku usaha—terutama pemilik kafe, restoran, dan hotel—menyatakan keberatan atas kewajiban membayar royalti atas lagu yang diputar di tempat usaha mereka. Banyak yang merasa prosedur penarikan royalti tidak transparan dan terlalu membebani, apalagi di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Data dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatat, pada tahun 2023 total pendapatan royalti mencapai lebih dari Rp 150 miliar, namun distribusinya ke para pencipta lagu masih menjadi sorotan. Saat ini, ada sekitar 10 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang beroperasi di Indonesia dengan tugas menarik dan mendistribusikan royalti dari berbagai jenis penggunaan lagu.

Di sisi lain, para musisi dan pencipta lagu menuntut hak ekonomi mereka dipenuhi sebagaimana diatur dalam hukum. Mereka menyebut pemutaran karya tanpa kompensasi adalah bentuk pembajakan yang dilegalkan.

Dasco menekankan bahwa aturan teknis yang akan disusun pemerintah dan LMK harus bersifat adil dan tidak menimbulkan konflik baru antara pelaku usaha dan pencipta lagu. “Harus ada kejelasan mekanisme, transparansi besaran tarif, serta saluran pengaduan jika ada pelanggaran dari kedua pihak,” ujarnya.

DPR, lanjut Dasco, juga berharap revisi UU Hak Cipta nanti dapat mengatur lebih rinci klasifikasi tempat usaha berdasarkan skala bisnis, sehingga pemberlakuan royalti bisa lebih proporsional.

(002)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Jumat, 3 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 04 Juni 2022   Renungan  JOGER  

  • Pemkot Denpasar Teken Nota Kesepakatan dengan Kejari dan PN Denpasar di Bidang Perdata dan TUN

    Pemkot Denpasar Teken Nota Kesepakatan dengan Kejari dan PN Denpasar di Bidang Perdata dan TUN

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle 112
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 12 Maret  2026 Pemkot Denpasar Teken Nota Kesepakatan dengan Kejari dan PN Denpasar di Bidang Perdata dan TUN   Bali,  indonesiaexpose.co.id  —   Pemerintah Kota Denpasar secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kerja sama ini […]

  • KPK  OTT  Gubernur Riau  Abdul  Wahid  (AW) 

    KPK  OTT  Gubernur Riau  Abdul  Wahid  (AW) 

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  05  November  2025 KPK  OTT  Gubernur Riau  Abdul  Wahid  (AW)       Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan penetapan tersangka terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) dan dua orang lainnya pada Rabu (5/11/2025), lebih dari 1×24 jam setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilaksanakan pada Senin (3/11/2025). Plt Deputi Penindakan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Bali, Senin  20  Juli  2020   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  14  September  2020

  • STTB Bandung Menuju Universitas

    STTB Bandung Menuju Universitas

    • calendar_month Sabtu, 9 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  09   April 2022   STTB Bandung Menuju Universitas   Dr. Dadang Hermawan dan Muchammad Naseer ketika bertemu Prof. Dr. Nizam dan Dr. Lukman di Gedung Ditjen Dikti Ristek, Kemendikbud Ristek, Senayan, Jakarta.     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Sekolah Tinggi Teknologi Bandung atau lebih dikenal dengan STT Bandung, yang juga salah satu Perguruan Tinggi […]

expand_less