Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » As Pengusaha Bengkel Diamankan Polisi, Berikut Dua Pucuk Senpi Laras Panjang llegal dan Ratusan Butir Peluru

As Pengusaha Bengkel Diamankan Polisi, Berikut Dua Pucuk Senpi Laras Panjang llegal dan Ratusan Butir Peluru

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 22 Jul 2020
  • visibility 200
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  22  Juli  2020

 

As Pengusaha Bengkel Diamankan Polisi, Berikut Dua Pucuk Senpi Laras Panjang llegal dan Ratusan Butir Peluru

 

JAWA  BARAT, INDEX  – Seorang pengusaha bengkel berinisial AS (46) warga Kp. Pamucatan, Kec. Nagreg, Kabupaten Bandung, pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 sekira pukul 22.00 WIB diamankan jajaran Dit Reskrimum Polda Jabar.

“Penangkapan AS berawal dari laporan masyarakat terkait adanya warga yang membuat senjata api (senpi) ilegal,” kata Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppo didampingi Kabid Humas Kombes S. Erlangga, kepada awak media Rabu pagi (22/7/2020) di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung.

Lebih jauh, dikatakan Pattopo pada hari Sabtu 18 Juli 2020 sekira pukul 22.00 WIB, Subdit 1 Keamanan Negara Dit Reskrimum Polda Jabar, dipimpin langsung AKBP M. Rivai, melakukan penggeledahan dan penangkapan dikediaman pelaku AS. Ditangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 (dua) senjata api siap pakai berikut dengan ratusan butir peluru tajam.

“Tersangka kita amankan berikut dengan barang buktinya berupa 1 (satu) pucuk senpi laras panjang kaliber 5,56 mm 4 TJ, 1 (satu) pucuk senpi laras panjang kaliber 5,56 mm 5 TJ dan 275 butir peluru berbagai jenis,” ungkapnya.

Masih dikatakan Patoppo, dari keterangan pelaku, dirinya telah merakit senjata api sejak tahun 1998. Dan dalam kurun waktu 22 tahun, la berhasil merakit 2 (dua) pucuk senpi.

“Senpi ilegal ini dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan sudah mencoba mengutak-atik senpi sejak tahun 1998. Namun sampai saat ini baru berhasil dirakitnya 2 (dua) pucuk,” imbuhnya.

Ditambahkan oleh Patoppo, pelaku AS mengaku senpi tersebut dipakainya untuk melakukan perburuan babi di hutan. Namun, polisi tidak begitu saja mempercayainya dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pasalnya, hal ini tidak menutup kemungkinan pelaku merakit dan memproduksi senpi ilegal untuk pemesanan pelaku kejahatan lainnya.

“Ini masih pengembangan apakah senpi ini dipesan oleh pelaku kejahatan lainnya. Ini bukan senjata angin, pelurunya juga peluru tajam,” tandasnya.

Atas perbuatan itu, Polisi menjerat tersangka AS dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951. Ancaman pidananya 20 tahun penjara atau seumur hidup.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU Tabanan Ingatkan Paslon Bupati ,Wakil Bupati : Sanksi Berat atas Ketidak Patuhan Pelaporan Dana Kampanye 

    KPU Tabanan Ingatkan Paslon Bupati ,Wakil Bupati : Sanksi Berat atas Ketidak Patuhan Pelaporan Dana Kampanye 

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Tabanan, Selasa  05  November  2024 KPU Tabanan Ingatkan Paslon Bupati ,Wakil Bupati : Sanksi Berat atas Ketidak Patuhan Pelaporan Dana Kampanye   KPU Tabanan gelar Sosialisasi dan bimbingan teknis aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye) serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), Selasa (5/11/2024).   Bali, indonesiaexpose.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) […]

  • Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Pasar Desa Tegal Harum, oleh Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara

    Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Pasar Desa Tegal Harum, oleh Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara

    • calendar_month Kamis, 28 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 28 Juli 2022    Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Pasar Desa Tegal Harum, oleh Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara meletakan batu pertama Revitalisasi Pasar Desa Tegal Harum Kamis (28/7/2022)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar kembali merevitalisasi salah satu pasar rakyat yakni Pasar Desa Tegal Harum. Dimana Proyek pembangunan pasar ini […]

  • Sekda Rai Iswara Tinjau Pelaksanaan Tes CPNS

    Sekda Rai Iswara Tinjau Pelaksanaan Tes CPNS

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  08  Pebruari  2020 Sekda Rai Iswara Tinjau Pelaksanaan Tes CPNS   Sekda Kota Denpasar, AAN. Rai Iswara didampingi Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana saat meninjau pelaksanaan tes CPNS di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali, Pada Jumat (7/2/2020). Sekda Rai Iswara Tinjau Pelaksanaan Tes CPNS BALI, INDEX  – Setelah […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 07  Oktober  2020   Renungan  JOGER    

  • Perayaan Hari Bhakti Bagi Ibu Pertiwi 2023, Yayasan Anand Ashram Gelar Talk Show “Kesehatan Holistik melalui Transformasi Gaya Hidup”

    Perayaan Hari Bhakti Bagi Ibu Pertiwi 2023, Yayasan Anand Ashram Gelar Talk Show “Kesehatan Holistik melalui Transformasi Gaya Hidup”

    • calendar_month Minggu, 3 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 308
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  03  September  2023 Perayaan Hari Bhakti Bagi Ibu Pertiwi 2023, Yayasan Anand Ashram Gelar Talk Show “Kesehatan Holistik melalui Transformasi Gaya Hidup”   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dalam rangka Perayaan Hari Bhakti bagi Ibu Pertiwi yang digelar di One Earth Meditation & Retreat Centre Jl. Raya Bukit Pelangi Km 2, Gadog, Yayasan Anand Ashram […]

  •  PERUMDA  Air  Minum  Tirtayasa  Kota. Pekalongan

     PERUMDA  Air  Minum  Tirtayasa  Kota. Pekalongan

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle 002
    • visibility 419
    • 0Komentar

    Kota Pekalongan, Senin  09  Maret  2026 PERUMDA  Air  Minum  Tirtayasa  Kota. Pekalongan  

expand_less