Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali »

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2020
  • visibility 103
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Minggu  20  September  2020

 

Intensitas Penyebaran Covid-19 di Denpasar Meningkat, Walikota Keluarkan SE, Sistem Kerja ASN Ikuti Zona Resiko Wilayah

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai

 

 

BALI,  INDEX  –  Intensitas penyebaran Covid-19 belakangan ini mengalami tren peningkatan di Kota Denpasar. Guna mendukung percepatan penangana dan pengendalian penyebaran, Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800/1896/BKPSDM. Dimana, SE tersebut merupakan perubahan atas SE Walikota Denpasar Nomor 800/1518/BKPSDM tentang Pedoman Sistem Kerja Pegawai ASN, Non ASN, Perumda dan Pegawai Pemerintah Menuju tatanan Kehidupan Era Baru.

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Minggu (20/9/2020) menjelaskan bahwa Surat Edaran Walikota ini telah sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 67 tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. Sehingga dengan dilaksanakan perubahan ini diharapkan dapat mencegah perluasan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta mengurangi resiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan kantor Instansi Pemerintah.

Lebih lanjut dikatakan Dewa Rai, adapun perubahan yang dimaksud terdiri atas penyesesuaian sistem kerja pegawai yang mengikuti zona resiko suatu wilayah dengan skala desa/kelurahan. Yakni Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perbekel mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah Work From Home (WFH) dan Sistem Shift berdasarkan data katagori zonasi resiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau dapat diakses melalui https://covid19.go.id/peta-risiko.

“Jadi jam kerja pegawai kembali ditur dengan pola shift, WFH atau WFO dengan tanggung jawab dan tugas tetap sesuai Tupoksi, sehingga penerapan protokol kesehatan di tempat kerja dapat dimaksimalkan, dan untuk jumlah diserahkan kepada pimpinan instansi dengan memperhatikan sona resiko wilayah,” ujar Dewa Rai

Dijelaskan Dewa Rai bahwa pengaturan jumlah pegawai sebagaimana dimaksud yakni Pertama, Zona hijau berkategori tidak terdampak atau tidak ada kasus, Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang bekerja di kantor (work from office/WFO) paling banyak 100% (seratus persen). Kedua, Zona kuning yang berisiko rendah, Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan kerja dari kantor (work from office/WFO) maksimal 75% (tujuh puluh lima persen). Ketiga, Zona orange yang berisiko sedang, Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan kerja dari kantor (work from office/WFO) paling banyak 50% (lima puluh persen). Dan Keempat Zona merah berkategori risiko tinggi, Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang bekerja dari kantor (work from office/WFO) paling banyak 25% (dua puluh lima persen).

“Jadi inti perubahan pada penambahan empat poin diatas, adalah bagaimana para pimpinan perangkat daerah, Dirut Perumda, Perbekel dan Lurah dapat mengatur sistem kerja staf atau karyawan sehingga dapat mencegah penularan covid 19 pada klaster perkantoran,” pungkas Dewa Rai.

(Adv).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satpol PP Bali Belum Bertindak Tegas

    Satpol PP Bali Belum Bertindak Tegas

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Jimbaran, Jumat  13  Juni  2025 Satpol PP Bali Belum Bertindak Tegas   Koordinator Sidak Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai membacakan surat rekomendasi penutupan Proyek Step up di Jimbaran,Bali ,Jumat (13/6/2025).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemilik bangunan hotel di Jimbaran Badung yang direkomendasikan dibongkar oleh komisi atau DPRD Bali diberi waktu […]

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Sabtu, 26 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 27  Juni 2021 Renungan JOGER  

    • calendar_month Rabu, 24 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu  24  Maret  2021

  • Menteri LH Bongkar Krisis DAS Bali: Tutupan Hutan Tinggal 3 Persen

    Menteri LH Bongkar Krisis DAS Bali: Tutupan Hutan Tinggal 3 Persen

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 15  September  2025 Menteri LH Bongkar Krisis DAS Bali: Tutupan Hutan Tinggal 3 Persen   Kawasan pasar tradisional kota Denpasar, pasca banjir.(foto/ Index Tv Channel)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan kondisi memprihatinkan daerah aliran sungai atau DAS di Bali. Temuan terbaru menunjukkan rendahnya tutupan hutan akibat alih fungsi […]

    • calendar_month Rabu, 7 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Bangli, Kamis  08  Juni 2023 I Wayan Diar Wakil Bupati Bangli  Apresiasi  PLN   Serahkan Bantuan kepada Yayasan Gurukula.     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Guna mendorong peningkatan kualitas PLN lewat program Tanggung jawab sosial dan lingkungan ( TJSL) PLN Peduli menyerahkan bantuan sarana pendidikan berupa perangkat komputer kepada Yayasan Gurukula bertempat di Wantilan Gurukula Laksmi, Kubu, Bangli, Rabu 07/06/2023. Ketua […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 23 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  24  Mei 2023 Renungan  Joger

expand_less