Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali »

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 10 Jan 2021
  • visibility 44
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Minggu  10  Januari  2021

 

 

Pelaksanaan Sosialisasi Penerapan PPKM di Kantor Camat Denpasar Timur pada Minggu (10/1/2020).

 

Samakan Persepsi Penerapan di Lapangan, Satgas Gelar Sosialisasi PPKM Sasar Perbekel/Lurah se-Denpasar

 

 

BALI, indonesiaexpose.co.id  –  Menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri dan SE Gubernur Bali, Kota Denpasar akan menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin (11/1). Karenanya, guna mendukung terciptanya kesepahaman dan persamaan persepsi, dilaksanakan sosialisasi dengan melibatkan Perbekel/Lurah yang dilaksanakan di Kantor Camat Denpasar Timur pada Minggu (10/1/2021). Sosialisasi juga dilaksanakan di 3 Kecamatan lainnya.

Hadir sekaligus membuka acara Camat Denpasar Timur, I Wayan Herman. Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Plt. Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, serta Perbekel/Lurah se-Kecamatan Denpasar Timur.

Plt. Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa penyamaan persepsi sangatlah penting guna mensukseskan pelaksanaan PPKM ini. Hal ini dilaksanakan guna meneruskan informasi sehingga dapat sampai dengan jelas ke masyarakat dan pelaku usaha.

“Jadi penyamaan persepsi ini dilaksanakan guna memberikan informasi sebaik mungkin kepada masyarakat melalui Perbekel/Lurah tentang pelaksanaan PPKM yang akan dimulai pada 11-25 Januari mendatang,” jelasnya

Lebih lanjut Komang Lestari meminta masyarakat tidak resah dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Jangan resah, yang penting bagaimana menerapkan protokol kesehatan yang diperketat,” tutur Komang Lestari Kusuma Dewi di Denpasar,Bali (10/1/2021).

Pihaknya menambahkan dalam PPKM ini tak ada pelarangan melakukan aktivitas bagi masyarakat. Hal ini berbeda dengan PSBB yang sama sekali tidak mengijinkan kegiatan masyarakat. Pihaknya mencontohkan yang turut dibatasi yakni proses pembelajaran siswa yang masih lewat daring atau di rumah. Kemudian perkantoran maksimal karyawan bekerja di kantor itu sampai 50 persen saja, baik itu karyawan ASN, BUMN/BUMD maupun swasta. Selain itu, pembatasan jam operasional tempat-tempat usaha seperti cafe, mall, swalayan maupun warung hanya sampai pukul 21.00 Wita.

“Keputusan ini berdasarkan hasil rapat antara Gubernur, Walikota serta Bupati yang wilayahnya masuk ke dalam PPKM pada Jumat (8/1) lalu. Sebelumnya hanya dua wilayah yakni Kota Denpasar dan Badung saja, sekarang diperluas sampai Gianyar, Tabanan dan Klungkung,” jelasnya

Pun demikian, dalam penerapan PPKM terdapat pengecualian terhadap fasilitas yang bersifat esensial seperti pasar rakyat yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat, SPBU, PLN atau sektor energi dan juga Rumah Sakit.

“Untuk pasar rakyat sebagai sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” imbuhnya.

Selain itu, Komang Lestari mengatakan, sektor esensial yang tetap beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat meliputi sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan.

Juga konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional serta untuk kebutuhan sehari-hari sesuai pengaturan Sektor Esensial Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional terkait Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat.

Untuk diketahui, pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro atau yang kini disebut PPKM di Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Pembatasan itu dilakukan di Jawa dan Bali karena provinsi-provinsi yang memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan. Yaitu tingkat keterisian tempat tidur ruang isolasi di rumah sakit, kasus aktif, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat kematian di atas nasional. Sementara Denpasar dari empat parameter hanya satu yang memenuhi yakni tingkat keterisian ruang isolasi rumah sakit yakni mencapai 70 persen.

(Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo : “Pelaporan UU ITE yang Bersifat Delik Aduan Tidak Bisa Diwakilkan”

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo : “Pelaporan UU ITE yang Bersifat Delik Aduan Tidak Bisa Diwakilkan”

    • calendar_month Rabu, 17 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu 17 Februari 2021   Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo : “Pelaporan UU ITE yang Bersifat Delik Aduan Tidak Bisa Diwakilkan”   Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo   JAKARTA,  indonesiaexpose.co.id –  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pelaporan UU ITE yang bersifat delik aduan tidak bisa diwakilkan lagi. Harus korban sendiri yang membuat laporan. […]

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  01  Juli  2020   Sekda Rai Iswara Pantau Kesiapan Menuju Adaptasi Kebiasaan Baru ke Sejumlah Instansi Vertikal di Denpasar     BALI,  INDEX  – Guna memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai dengan keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat Corona Virus Dissease 2019 (Covid-19) serta keputusan Menteri […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  28  Agustus   2025 Renungan  Joger

  • As SDM Kapolri Luncurkan Buku “Pradigma Baru SDM Dalam Organisasi”

    As SDM Kapolri Luncurkan Buku “Pradigma Baru SDM Dalam Organisasi”

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  24  April  2020   As SDM Kapolri Luncurkan Buku “Pradigma Baru SDM Dalam Organisasi” JAKARTA,INDEX  –  Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Prof. Dr. Eko Indra Heri S., M.M, meluncurkan buku berjudul ‘Paradigma Baru Sumber Daya Manusia Dalam Organisasi’. Karya itu diluncurkan untuk memberikan pandangan baru guna mewujudkan kualitas manusia […]

    • calendar_month Kamis, 10 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis  10  Maret  2022   Wagub Cok Ace Apresiasi Kemendag, Gelar Kegiatan Bantu Pemulihan Bali       Bali,  indonesiaexpose.co.id   –  Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) mengapresiasi jajaran Kementerian Perdagangan RI karena memilih Bali sebagai tempat melaksanakan Rapat Kerja (Raker) Tahun 2022. Menurutnya, kegiatan ini memberi sumbangsih cukup […]

  • Dari Renon untuk Indonesia : Dialog Pancasila Sentuh Tata Ruang & Budaya Bali 

    Dari Renon untuk Indonesia : Dialog Pancasila Sentuh Tata Ruang & Budaya Bali 

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  04  Oktober  2025 Dari Renon untuk Indonesia : Dialog Pancasila Sentuh Tata Ruang & Budaya Bali   Museum Pancasila gelar diskusi kebangsaan dan bernegara Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Arif Hidayat, S.H., M.S., bersama Ketua Pansus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, S.H., M.H bertempat di di […]

expand_less