Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali »

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 10 Jan 2021
  • visibility 104
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Minggu  10  Januari  2021

 

 

Pelaksanaan Sosialisasi Penerapan PPKM di Kantor Camat Denpasar Timur pada Minggu (10/1/2020).

 

Samakan Persepsi Penerapan di Lapangan, Satgas Gelar Sosialisasi PPKM Sasar Perbekel/Lurah se-Denpasar

 

 

BALI, indonesiaexpose.co.id  –  Menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri dan SE Gubernur Bali, Kota Denpasar akan menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin (11/1). Karenanya, guna mendukung terciptanya kesepahaman dan persamaan persepsi, dilaksanakan sosialisasi dengan melibatkan Perbekel/Lurah yang dilaksanakan di Kantor Camat Denpasar Timur pada Minggu (10/1/2021). Sosialisasi juga dilaksanakan di 3 Kecamatan lainnya.

Hadir sekaligus membuka acara Camat Denpasar Timur, I Wayan Herman. Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Plt. Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, serta Perbekel/Lurah se-Kecamatan Denpasar Timur.

Plt. Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa penyamaan persepsi sangatlah penting guna mensukseskan pelaksanaan PPKM ini. Hal ini dilaksanakan guna meneruskan informasi sehingga dapat sampai dengan jelas ke masyarakat dan pelaku usaha.

“Jadi penyamaan persepsi ini dilaksanakan guna memberikan informasi sebaik mungkin kepada masyarakat melalui Perbekel/Lurah tentang pelaksanaan PPKM yang akan dimulai pada 11-25 Januari mendatang,” jelasnya

Lebih lanjut Komang Lestari meminta masyarakat tidak resah dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Jangan resah, yang penting bagaimana menerapkan protokol kesehatan yang diperketat,” tutur Komang Lestari Kusuma Dewi di Denpasar,Bali (10/1/2021).

Pihaknya menambahkan dalam PPKM ini tak ada pelarangan melakukan aktivitas bagi masyarakat. Hal ini berbeda dengan PSBB yang sama sekali tidak mengijinkan kegiatan masyarakat. Pihaknya mencontohkan yang turut dibatasi yakni proses pembelajaran siswa yang masih lewat daring atau di rumah. Kemudian perkantoran maksimal karyawan bekerja di kantor itu sampai 50 persen saja, baik itu karyawan ASN, BUMN/BUMD maupun swasta. Selain itu, pembatasan jam operasional tempat-tempat usaha seperti cafe, mall, swalayan maupun warung hanya sampai pukul 21.00 Wita.

“Keputusan ini berdasarkan hasil rapat antara Gubernur, Walikota serta Bupati yang wilayahnya masuk ke dalam PPKM pada Jumat (8/1) lalu. Sebelumnya hanya dua wilayah yakni Kota Denpasar dan Badung saja, sekarang diperluas sampai Gianyar, Tabanan dan Klungkung,” jelasnya

Pun demikian, dalam penerapan PPKM terdapat pengecualian terhadap fasilitas yang bersifat esensial seperti pasar rakyat yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat, SPBU, PLN atau sektor energi dan juga Rumah Sakit.

“Untuk pasar rakyat sebagai sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” imbuhnya.

Selain itu, Komang Lestari mengatakan, sektor esensial yang tetap beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat meliputi sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan.

Juga konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional serta untuk kebutuhan sehari-hari sesuai pengaturan Sektor Esensial Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional terkait Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat.

Untuk diketahui, pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro atau yang kini disebut PPKM di Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Pembatasan itu dilakukan di Jawa dan Bali karena provinsi-provinsi yang memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan. Yaitu tingkat keterisian tempat tidur ruang isolasi di rumah sakit, kasus aktif, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat kematian di atas nasional. Sementara Denpasar dari empat parameter hanya satu yang memenuhi yakni tingkat keterisian ruang isolasi rumah sakit yakni mencapai 70 persen.

(Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Gabungan Gelar Razia Penegakan Prokes di Wilayah Desa Kesiman Petilan, 13 Orang Terjaring, Tingkat Kepatuhan Terhadap Prokes Meningkat

    Tim Gabungan Gelar Razia Penegakan Prokes di Wilayah Desa Kesiman Petilan, 13 Orang Terjaring, Tingkat Kepatuhan Terhadap Prokes Meningkat

    • calendar_month Rabu, 4 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 04  November  2020   Tim Gabungan Gelar Razia Penegakan Prokes di Wilayah Desa Kesiman Petilan, 13 Orang Terjaring, Tingkat Kepatuhan Terhadap Prokes Meningkat   Pelaksanaan Razia Penegakan Prokes di Wilayah Desa Kesiman Petilan, Rabu (4/11/2020).   BALI,  INDEX  –  Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP, Linmas, Satgas Gotong Royong […]

    • calendar_month Jumat, 18 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Bali, Jumat 18  November  2022

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 30 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  31  Desember  2019   Renungan  JOGER  

  • E-commerce  BULOG  Raih  Top  Official  Store  Award  2021

    E-commerce  BULOG  Raih  Top  Official  Store  Award  2021

    • calendar_month Selasa, 2 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Jakarta,  Selasa 02 Maret 2021   E-commerce  BULOG  Raih  Top  Official  Store  Award  2021   Direktur Bisnis Perum Bulog Feby Novita. Foto. Dok. Humas Bulog   Jakarta indonesiaexpose.co.id – E-commerce Perum BULOG berhasil meraih penghargaan TOP OFFICIAL STORE AWARD 2021 iPanganandotcom dari Tras NCo Indonesia, lembaga penilai brand dan bisnis independen, yang bekerja sama dengan […]

    • calendar_month Sabtu, 3 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  03  Oktober  2020

  • Kinerja Perbankan Semakin baik di Tengah Ketidakpastian Global

    Kinerja Perbankan Semakin baik di Tengah Ketidakpastian Global

    • calendar_month Rabu, 29 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  30  Mei  2024 Kinerja Perbankan Semakin baik di Tengah Ketidakpastian Global     Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan II-2024 melibatkan 95 bank responden menunjukkan responden makin optimis bahwa kinerja perbankan akan semakin baik pada triwulan II-2024. Berdasarkan data Maret 2024, porsi aset 95 bank tersebut mencapai sebesar 94,67 […]

expand_less