Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polda Metro Jaya  Kembali  Bekuk  Pemalsu  Surat  Tes Swab  Palsu

Polda Metro Jaya  Kembali  Bekuk  Pemalsu  Surat  Tes Swab  Palsu

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 25 Jan 2021
  • visibility 116
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Senin  25  Januari  2021

 

Polda Metro Jaya  Kembali  Bekuk  Pemalsu  Surat  Tes Swab  Palsu

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus , menunjukan barang bukti kasus pemalsuan tes swab Covid-19

 

JAKARTA,  indonesiaexpose.co.id  –  Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pemalsuan surat keterangan hasil Swab. Kali ini 8 orang tersangka berhasil di amankan polisi diantaranya pembuat hingga pengguna surat tes swab palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pertama kita amankan RSH. Dia yang menawarkan surat hasil swab antigen tanpa melalui tes check up. Cukup memberikan data pribadi nanti akan keluar surat palsu dengan stempel tinggal di-print out hasilnya adalah non reaktif.

” Kasihan masyarakat yang sudah mengikuti aturan namun di salah gunakan oleh oknum yang tiadak bertanggung jawab demi mencari keuntungan dengan bisa memberikan surat keterangan hasil tes swab namun palsu kepada masyarakat yang hendak terbang menggunakan pesawat,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada awak media  di Polda Metro Jaya, Senin (25/01/2021).

Menurutnya, dalam menjalankan peranya tersangka RSH dibantu oleh tersangka RHM dan Y. Ketiga tersangka berperan sebagai pembuat keterangan swab palsu.

Polisi juga menangkap pelaku yang memesan hingga menyuruh menggunakan surat hasil swab palsu tersebut. Para tersangka yang memesan tersebut berinisial IS, dan MA.

Selain itu, Polda Metro Jaya turut menindak tegas pihak yang berperan untuk menyuruh menggunakan surat keterangan swab palsu.

“Kalau ini didiamkan maka upaya pemerintah di bidang apapun dalam menanggulangi COVID-19 akan terus (berlanjut),” ucap dia. Artinya, orang terpapar Corona akan makin tinggi karena tidak melakukan tes ketika ingin melakukan perjalanan. Imbasnya akan merugikan sesama.

Para tersangka pemalsu surat test swab palsu di kenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dokumen dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Para tersangka memasarkan surat swab dan rapid test palsu itu sejak November 2020 dengan harga Rp 90 ribu untuk surat tes swab dan rapid test antigen, serta Rp 900 ribu untuk PCR. Kepada penyidik, mereka mengaku menjual 11 surat palsu.

“Tapi total jumlah keuntungan dan total pengguna jasa ini masih dalam penyelidikan,” tandas Yusri.

(Hartono/009)

 

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Alit Wiradana Hadiri HUT SMAN 5 Denpasar.

    Sekda Alit Wiradana Hadiri HUT SMAN 5 Denpasar.

    • calendar_month Jumat, 7 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  07  Januari  2022   Sekda Alit Wiradana Hadiri HUT SMAN 5 Denpasar.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sekretaris Daerah Kota Denpasar IB Alit Wiradana hadiri peringatan HUT SMAN 5 Denpasar ke – 48 pada Jumat (7/1/2022) di Denpasar Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali IKN Boy Jayawibawa, Kepala […]

  • Walikota Jaya Negara dan Kejari Denpasar Teken Kerja Sama Penguatan Hukum Perdata dan TUN

    Walikota Jaya Negara dan Kejari Denpasar Teken Kerja Sama Penguatan Hukum Perdata dan TUN

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  10 April 2025 Walikota Jaya Negara dan Kejari Denpasar Teken Kerja Sama Penguatan Hukum Perdata dan TUN   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Kajari Denpasar, Agus Setiadi, secara resmi menjalin kerja sama strategis dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), di Graha Sewaka Dharma, Kamis (10/4/2025). Bali,  indonesiaexpose.co.id  […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Selasa, 24 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Jakarta,  Selasa  24  Oktober 2023

  • PLN Dukung Kementerian PPN/Bappenas Lewat Pemanfaatan Data Kelistrikan

    PLN Dukung Kementerian PPN/Bappenas Lewat Pemanfaatan Data Kelistrikan

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  25 September 2020   PLN Dukung Kementerian PPN/Bappenas Lewat Pemanfaatan Data Kelistrikan   JAKARTA,  INDEX  – PLN mendukung penuh upaya Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dalam melakukan perencaan pembangunan nasional melalui pemanfaatan data kelistrikan. Dukungan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (NKB) antara Direktur Utama PLN, Zulkilfi Zaini dan […]

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 03 Juni  2020   Pasca Ditertibkan, Pol PP Kota Denpasar Rapid Test ODGJ       BALI, INDEX  –  Pasca ditertibkan, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar beberapa hari lalu di rapid test langsung, Rabu (3/6) di ruang binaan Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Setelah di test, […]

  • Renungan  Joger

    Renungan Joger

    • calendar_month Sabtu, 2 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 03 September 2023 Renungan  Joger  

expand_less