Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polda Metro Jaya  Kembali  Bekuk  Pemalsu  Surat  Tes Swab  Palsu

Polda Metro Jaya  Kembali  Bekuk  Pemalsu  Surat  Tes Swab  Palsu

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 25 Jan 2021
  • visibility 50
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Senin  25  Januari  2021

 

Polda Metro Jaya  Kembali  Bekuk  Pemalsu  Surat  Tes Swab  Palsu

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus , menunjukan barang bukti kasus pemalsuan tes swab Covid-19

 

JAKARTA,  indonesiaexpose.co.id  –  Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pemalsuan surat keterangan hasil Swab. Kali ini 8 orang tersangka berhasil di amankan polisi diantaranya pembuat hingga pengguna surat tes swab palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pertama kita amankan RSH. Dia yang menawarkan surat hasil swab antigen tanpa melalui tes check up. Cukup memberikan data pribadi nanti akan keluar surat palsu dengan stempel tinggal di-print out hasilnya adalah non reaktif.

” Kasihan masyarakat yang sudah mengikuti aturan namun di salah gunakan oleh oknum yang tiadak bertanggung jawab demi mencari keuntungan dengan bisa memberikan surat keterangan hasil tes swab namun palsu kepada masyarakat yang hendak terbang menggunakan pesawat,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada awak media  di Polda Metro Jaya, Senin (25/01/2021).

Menurutnya, dalam menjalankan peranya tersangka RSH dibantu oleh tersangka RHM dan Y. Ketiga tersangka berperan sebagai pembuat keterangan swab palsu.

Polisi juga menangkap pelaku yang memesan hingga menyuruh menggunakan surat hasil swab palsu tersebut. Para tersangka yang memesan tersebut berinisial IS, dan MA.

Selain itu, Polda Metro Jaya turut menindak tegas pihak yang berperan untuk menyuruh menggunakan surat keterangan swab palsu.

“Kalau ini didiamkan maka upaya pemerintah di bidang apapun dalam menanggulangi COVID-19 akan terus (berlanjut),” ucap dia. Artinya, orang terpapar Corona akan makin tinggi karena tidak melakukan tes ketika ingin melakukan perjalanan. Imbasnya akan merugikan sesama.

Para tersangka pemalsu surat test swab palsu di kenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dokumen dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Para tersangka memasarkan surat swab dan rapid test palsu itu sejak November 2020 dengan harga Rp 90 ribu untuk surat tes swab dan rapid test antigen, serta Rp 900 ribu untuk PCR. Kepada penyidik, mereka mengaku menjual 11 surat palsu.

“Tapi total jumlah keuntungan dan total pengguna jasa ini masih dalam penyelidikan,” tandas Yusri.

(Hartono/009)

 

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tampak Giat Warga sedang memperbaiki Jalan Desanya.

    Tampak Giat Warga sedang memperbaiki Jalan Desanya.

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Sumedang, Minggu  15  September  2019   Tampak Giat Warga sedang memperbaiki Jalan Desanya.   JABAR, INDEX  –  Kekompakan warga Desa Wanasari Kecamatan Surian Kabupaten Sumedang, kendati sudah banyak kita liat pembangunan dimana-mana utamanya yang sedang di prioritaskan infrastruktur. Di desa desa lain pun demikian menggunakan dana desa. ” Desa Wanasari merupakan sebuah desa yang ter, […]

  • Sekda Rai Iswara Ikuti Rapat Dengan Sekjen Kemendagri Via Video Teleconference

    Sekda Rai Iswara Ikuti Rapat Dengan Sekjen Kemendagri Via Video Teleconference

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  03  April  2020   Sekda Rai Iswara Ikuti Rapat Dengan Sekjen Kemendagri Via Video Teleconference Sekda Kota Denpasar AAN. Rai Iswara BALI,  INDEX  –  Sekda Kota Denpasar AAN. Rai Iswara bersama seluruh Sekredaris Daerah se-Indonesia menerima arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Teleconference yang dipimpin Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri […]

  • Cegah Penyebaran Virus, BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusra-Papua :  Menghimbau Masyarakat optimalkan Layanan Lapak Asik Online maupun Lapak Asik Onside

    Cegah Penyebaran Virus, BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusra-Papua :  Menghimbau Masyarakat optimalkan Layanan Lapak Asik Online maupun Lapak Asik Onside

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Mangupura, Kamis 25 November 2021   Cegah Penyebaran Virus, BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusra-Papua :  Menghimbau Masyarakat optimalkan Layanan Lapak Asik Online maupun Lapak Asik Onside Deputi direktur wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali  Nusra – Papua, Toto Suharto     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Ditengah Pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Bali  Nusra – Papua terus berinovasi dalam […]

  • Buka Pemilihan Duta GenRe Arya Wibawa : Jadi Pelopor Generasi Muda Wujudkan Denpasar Maju

    Buka Pemilihan Duta GenRe Arya Wibawa : Jadi Pelopor Generasi Muda Wujudkan Denpasar Maju

    • calendar_month Minggu, 18 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  18  April  2021   Buka Pemilihan Duta GenRe Arya Wibawa : Jadi Pelopor Generasi Muda Wujudkan Denpasar Maju     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa membuka pemilihan Duta Generasi Berencana (GenRe) Kota Denpasar yang dilaksanakan di Dharma Negara Alaya, Minggu (18/4). Kegiatan yang digawangi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan […]

  • Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Serahkan SK  Penetapan  Puskesmas sebagai  Blud

    Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Serahkan SK  Penetapan  Puskesmas sebagai  Blud

    • calendar_month Kamis, 17 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Bangli, Kamis 17 Februari 2022   Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Serahkan SK  Penetapan  Puskesmas sebagai  Blud   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan UPT Puskesmas sebagai BLUD di rumah jabatan Bupati pada Kamis (17/2/2022). Penyerahan SK dilaksanakan dalam […]

  • Berjualan di Atas Trotoar, PKL dijatuhi denda  Rp. 300.000

    Berjualan di Atas Trotoar, PKL dijatuhi denda  Rp. 300.000

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  05  Desember  2019   Berjualan di Atas Trotoar, PKL dijatuhi denda  Rp. 300.000     BALI,  INDEX  –  Salah seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) mengikuti sidang tindak pidana ringan (sidang tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/12/2019). Salah seorang PKL ini disidang tipiring karena kedapatan berjualan di atas trotoar di Jalan Gatot Subroto […]

expand_less