Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Kebijakan  WFH, PT Pegadaian Kanwil VII Provinsi  Bali   pastikan  layanan    tetap normal

Kebijakan  WFH, PT Pegadaian Kanwil VII Provinsi  Bali   pastikan  layanan    tetap normal

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 15 Feb 2021
  • visibility 45
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Senin  15  Februari  2021

 

Kebijakan  WFH, PT Pegadaian Kanwil VII Provinsi  Bali   pastikan  layanan    tetap normal

 

Manajer Humas PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar, Made Mariawan

 

BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru saja menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) 3/2021 tentang PPKM Mikro. Instruksi Mendagri ini mengubah aturan WFO dan WFH menjadi 50%. Sekolah di wilayah PPKM mikro juga tetap berlangsung secara daring. Lalu, untuk aturan jam operasional mal juga diatur maksimal pukul 21.00 WIB/WITA tanpa toleransi.

Seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak awal Januari 2021 PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar – Bali juga secara rutin melakukan pengawasan dalam pelayanan terhadap konsumen serta  ketat dalam menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

” Membatasi kerja di kantor  dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Manajer Humas PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar, Made Mariawan saat ditemui di Denpasar-Bali, Senin (15/2/2021).

Lanjutnya, hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan menyukseskan kebijakan Pemerintah terkait pembatasan kegiatan masyarakat.

Made Mariawan memastikan layanan gadai akan berjalan dengan normal. Layanan Pegadaian akan terus berjalan normal dengan didukungnya layanan berbasis digital yaitu Pegadaian Digital Services (PDS).

” Dengan PDS, nasabah dapat menikmati layanan Pegadaian seperti membuka tabungan emas, gadai tabungan emas, perpanjangan gadai, pelunasan gadai, membayar angsuran, MPO (multi payment online) serta melakukan top up tabungan emas di mana saja tanpa harus datang ke kantor cabang – cabang kami,” ungkapnya.

Aturan PPKM Mikro berlaku pada 9-22 Februari 2021. Pembatasan ini diterapkan di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Menurutnya, para karyawan juga dibekali alat pelindung diri (APD) seperti masker, handsanitizer dan rutin cek suhu tubuh, vitamin serta  Tes Antigen sebulan sekali . Sedangkan untuk nasabah, disediakan juga spot cuci tangan, sekuriti mengatur sedemikian nasabah masuk ruangan disesuaikan dengan kapasitasan kantor operasional.

“Karyawan dan nasabah kami dilakukan upaya proteksi. Para petugas sekuriti kami harus stay selama jam kerja untuk mengatur nasabah keluar masuk melakukan transaksi demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Salah seorang nasabah, Asri (40) mengatakan, pemberlakuan protokol kesehatan memang bukan hal baru di masa pandemi. Dirinya juga sudah siap ketika datang melakukan gadai emas dengan menggunakan masker di Kantor Pegadaian Cabang Kota Denpasar,Bali.

“Sudah biasa (datang ke Pegadaian), kita juga harus mengikuti imbauan Pemerintah. Saya rasa dimanapun datang selalu mewajibkan pakai masker. Itu untuk kita juga yang memang harus keluar rumah,” katanya.

Mariawan menjelaskan, pencegahan penyebaran Covid-19 tidak hanya dilakukan di setiap bagian ruangan Kantor Pegadaian, tetapi juga di unit-unit yang memberikan pelayanan kepada nasabah perseroan.

(080)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 2 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  02  Maret  2024

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 29 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  30  Maret  2021   Renungan  JOGER  

  • Pencairan Hibah PWI Belum Penuhi Syarat Administrasi

    Pencairan Hibah PWI Belum Penuhi Syarat Administrasi

    • calendar_month Senin, 28 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Medan, Senin 28 Agustus 2023 Pencairan Hibah PWI Belum Penuhi Syarat Administrasi   Sumatera Utara, indonesiaexpose.co.id  – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus membantah dirinya belum mau menandatangani surat proses pencairan hibah untuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Ilyas menegaskan proses administrasi pencairan yang hingga kini belum memenuhi syarat. “Pencairan belum dilakukan karena […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  22  Desember 2025 Renungan  JOGER

  • Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Kehormatan Dubes Afrika Selatan, Bahas Peluang Perluasan Kerja Sama

    Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Kehormatan Dubes Afrika Selatan, Bahas Peluang Perluasan Kerja Sama

    • calendar_month Selasa, 13 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  13  Juni 2023 Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Kehormatan Dubes Afrika Selatan, Bahas Peluang Perluasan Kerja Sama   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Dalam lawatannya ke Bali, Duta Besar Afrika Selatan untuk Republik Indonesia, Mpetjane Kgaogelo Lekgoro berkesempatan melakukan kunjungan ke Kantor Walikota dan bertemu dengan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. Pertemuan […]

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Minggu 31 Mei  2020

expand_less