Denpasar, Senin 15 Februari 2021
Kebijakan WFH, PT Pegadaian Kanwil VII Provinsi Bali pastikan layanan tetap normal
Manajer Humas PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar, Made Mariawan
BALI, indonesiaexpose.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru saja menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) 3/2021 tentang PPKM Mikro. Instruksi Mendagri ini mengubah aturan WFO dan WFH menjadi 50%. Sekolah di wilayah PPKM mikro juga tetap berlangsung secara daring. Lalu, untuk aturan jam operasional mal juga diatur maksimal pukul 21.00 WIB/WITA tanpa toleransi.
Seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak awal Januari 2021 PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar – Bali juga secara rutin melakukan pengawasan dalam pelayanan terhadap konsumen serta ketat dalam menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
” Membatasi kerja di kantor dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Manajer Humas PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar, Made Mariawan saat ditemui di Denpasar-Bali, Senin (15/2/2021).
Lanjutnya, hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan menyukseskan kebijakan Pemerintah terkait pembatasan kegiatan masyarakat.
Made Mariawan memastikan layanan gadai akan berjalan dengan normal. Layanan Pegadaian akan terus berjalan normal dengan didukungnya layanan berbasis digital yaitu Pegadaian Digital Services (PDS).
” Dengan PDS, nasabah dapat menikmati layanan Pegadaian seperti membuka tabungan emas, gadai tabungan emas, perpanjangan gadai, pelunasan gadai, membayar angsuran, MPO (multi payment online) serta melakukan top up tabungan emas di mana saja tanpa harus datang ke kantor cabang – cabang kami,” ungkapnya.
Aturan PPKM Mikro berlaku pada 9-22 Februari 2021. Pembatasan ini diterapkan di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Menurutnya, para karyawan juga dibekali alat pelindung diri (APD) seperti masker, handsanitizer dan rutin cek suhu tubuh, vitamin serta Tes Antigen sebulan sekali . Sedangkan untuk nasabah, disediakan juga spot cuci tangan, sekuriti mengatur sedemikian nasabah masuk ruangan disesuaikan dengan kapasitasan kantor operasional.
“Karyawan dan nasabah kami dilakukan upaya proteksi. Para petugas sekuriti kami harus stay selama jam kerja untuk mengatur nasabah keluar masuk melakukan transaksi demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Salah seorang nasabah, Asri (40) mengatakan, pemberlakuan protokol kesehatan memang bukan hal baru di masa pandemi. Dirinya juga sudah siap ketika datang melakukan gadai emas dengan menggunakan masker di Kantor Pegadaian Cabang Kota Denpasar,Bali.
“Sudah biasa (datang ke Pegadaian), kita juga harus mengikuti imbauan Pemerintah. Saya rasa dimanapun datang selalu mewajibkan pakai masker. Itu untuk kita juga yang memang harus keluar rumah,” katanya.
Mariawan menjelaskan, pencegahan penyebaran Covid-19 tidak hanya dilakukan di setiap bagian ruangan Kantor Pegadaian, tetapi juga di unit-unit yang memberikan pelayanan kepada nasabah perseroan.
(080)