Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Rapat Paripurna ke- 2 DPRD Provinsi Bali ,Tentang Revisi Ketiga Perda Jasa Retribusi Usaha

Rapat Paripurna ke- 2 DPRD Provinsi Bali ,Tentang Revisi Ketiga Perda Jasa Retribusi Usaha

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 29 Mar 2021
  • visibility 121
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Senin  29  Maret  2021

 

Rapat Paripurna ke- 2 DPRD Provinsi Bali ,Tentang Revisi Ketiga Perda Jasa Retribusi Usaha

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Rapat Paripurna yang berlangsung ke-2 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 yang digelar secara Hybrid (perpaduan offline dan online) dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama ,yang digelar di Gedung DPRD Prov.Bali Renon, Denpasar Senin (29/3/2021).

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama dan wakil Ketua I Nyoman Sugawa Korry, I Nyoman Suyasa dan Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati, itu masih digelar secara virtual.

Hanya Pimpinan Dewan, Ketua Komisi dan Ketua Fraksi, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Sekda Provinsi Bali, dan beberapa jajaran OPD yang hadir secara fisik. Sementara, para anggota lainnya mengikuti Sidang Paripurna melalui Zoom.

Dalam kesempatan tersebut, penjelasan atas Raperda Inisiatif Dewan tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha ini disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya. Dijelaskan, dalam bidang pangan diperlukan jaminan mutu terhadap produk pangan yang dikonsumsi supaya aman. Terlebih Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan (PPMHP) hadir di tengah masyarakat untuk memberikan layanan pengujian mutu produk perikanan dalam menjamin yang dikonsumsi baik untuk masyarakat.

Rapat Paripurna ke- 2 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 dengan acara Penyampaian Penjelasan Dewan Berkenaan dengan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa usaha.

“Dalam kesempatan yang baik ini, Saya mengucapkan selamat menyambut hari raya Kenaikan Isa Al Masih bagi umat kristiani. Bagi Umat Hindu Saya mengucapkan selamat menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan yang akan kita rayakan pada tanggal 14 April dan 24 April 2021. Dan bagi umat muslim Saya mengucapkan selamat menyambut bulan puasa Ramadan,” ucap Tama.

Adapun penjelasan atas Raperda inisiatif Dewan tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa usaha ini. Terdapat beberapa permasalahan terkait perlunya peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

” Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Gubernur Bali “Nangun Sat Kertih Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru khususnya dalam bidang pangan diperlukan jaminan mutu terhadap produk pangan yang dikonsumsi supaya aman,” ucapnya.

UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan (PPMHP) hadir di tengah masyarakat untuk memberikan layanan pengujian mutu produk perikanan dalam rangka menjamin mutu dan keamanan produk perikanan yang dikonsumsi baik untuk masyarakat lokal maupun internasional. UPTD PPMHP telah terakreditasi oleh Komite akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor akreditasi LP-097 IDN sehingga hasil pengujian yang keluar dari UPTD PPMHP diakui secara internasional. Selama ini dalam melakukan pelayanan pengujian, UPTD PPMHP memungut biaya pengujian mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Kondisi saat ini biaya pengujian yang dipungut masih murah sehingga ketika dibandingkan dengan harga media reagensia dan pemeliharaan peralatan sudah tidak sesuai lagi karena setiap tahun untuk harga media reagensia dan pemeliharaan terus meningkat.

Di samping itu jika dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan tarif retribusi untuk biaya pengujian pada UPTD PPMHP masih jauh lebih murah. Dalam rangka mewujudkan program prioritas pembangunan Bali 2018-2023, perlu dipertimbangkan pembebasan/penghapusan Retribusi pada UPTD Dinas Kebudayaan Bali dalam kegiatan seni, budaya, pendidikan, acara pemerintah dan/atau kegiatan yang dilaksanakan oleh/kerjasama perangkat daerah Provinsi Bali.

Terkait Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Perlu penyesuaian terutama masalah tarif masuk objek retribusi yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Dari berbagai tinjauan dan pokok-pokok pikiran yang dikemukakan di atas, maka diperlukan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Diwawancarai terpisah, menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama menyinggung Gubernur Bali. Walau sesama politikus PDIP ini akan tetap mengevaluasi dan mengkritisi, serta mengapresiasi program dan pencapaian Gubernur Bali yang baik.

“Banyak sekali programnya, tetapi keinginan kita bagaimana satu-satu difokuskan biar betul-betul selesai. Jangan sampai nanti semua digagas, kemudian tidak selesai,” sambungnya.

Menurutnya, agar Pemerintah Provinsi Bali saat ini fokus dan terukur dalam menangani pandemi covid 19. Sehingga, antara dana yang dikeluarkan dengan hasil nyata dilapangan sesuai yang diharapkan.

“Kita semua mengetahui covid 19 ini tidak selesai tidak ada artinya program yang dicanangkan dan tidak bisa jalan juga. Karena bagaimana pun kita sangat dirugikan dengan adanya pandemi ini,” ucapnya.

Dalam membangkitkan perekonomian Bali, politisi PDIP ini juga menyarankan agar Gubernur Bali tidak saja fokus membangkitkan di sektor pariwisata. Akan tetapi di sektor pertanian dan industri UMKM mesti dibangkitkan. Ketika ada bencana alam maupun non alam, perekonomian tetap bisa tumbuh.

“Dalam evaluasi ini kita akan beri masukan, bagaimana ke depan agar pertanian benar-benar ada perhatian yang lebih,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang cukup baik, maka perlu melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini.

(075)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanggapan atas Isu Transportasi Darat Berbasis Aplikasi yang Beroperasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai

    Tanggapan atas Isu Transportasi Darat Berbasis Aplikasi yang Beroperasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai

    • calendar_month Selasa, 24 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Kuta,  Selasa  24  Desember  2019   Tanggapan atas Isu Transportasi Darat Berbasis Aplikasi yang Beroperasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai   BALI,  INDEX   – Menanggapi isu yang beredar di jejaring sosial terkait keberadaan transportasi berbasis aplikasi yang beroperasi di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali. Dalam sebuah unggahan dalam laman jejaring […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 21 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  22  Mei  2021   Renungan  JOGER  

  • Kapolri Resmikan Gedung Baru Ponpes Assalam Sekaligus Tinjau Vaksinasi se-Jawa Barat

    Kapolri Resmikan Gedung Baru Ponpes Assalam Sekaligus Tinjau Vaksinasi se-Jawa Barat

    • calendar_month Selasa, 14 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Sukabumi, Selasa 14  September  2021   Kapolri Resmikan Gedung Baru Ponpes Assalam Sekaligus Tinjau Vaksinasi se-Jawa Barat     Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id –   Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri peresmian gedung baru asrama putri Pondok Pesantren (Ponpes) Assalam sekaligus melakukan peninjauan vaksinasi massal dalam serangkaian kunjungan kerjanya di Sukabumi, Jawa Barat, Senin (13/9/2021). Kapolri mengaku […]

  • Bali Darurat Sampah ? Bupati Badung Siapkan Skema

    Bali Darurat Sampah ? Bupati Badung Siapkan Skema

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle 110
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Mangupura, Selasa  10  Pebruari  2026 Bali Darurat Sampah ? Bupati Badung Siapkan Skema   Bali, indonesiaexpose.co.id – Pariwisata Dunia di Ujung Ancaman Sampah? Penutupan TPA Suwung Kembali Diundur. Jejak Penundaan dan Ujian Serius Tata Kelola Sampah Bali Gubernur Bali I Wayan Koster menggelar rapat bersama Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Bupati […]

  • BBTF  2022

    BBTF  2022

    • calendar_month Kamis, 2 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis 02 Juni 2022   BBTF  2022  

    • calendar_month Jumat, 12 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu  13  Agustus 2022 Bupati Tabanan Salut dan Dukung Kreatifitas dan Inovasi Rangkaian Kegiatan HUT ke 101 Desa Gubug Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Sebagai wujud komitmen, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M tak hentinya memberikan dukungan penuh terhadap berbagai aktifitas pembangunan di masyarakat. Terbukti, melalui rentetan kegiatan yang dihadiri secara roadshow dipenghujung […]

expand_less