Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Berikut Kriteria Kendaraan  yang Bakal Disetop  di Pos Penyekatan Mudik

Berikut Kriteria Kendaraan  yang Bakal Disetop  di Pos Penyekatan Mudik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 8 Mei 2021
  • visibility 137
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu 8 Mei 2021

 

Berikut Kriteria Kendaraan  yang Bakal Disetop  di Pos Penyekatan Mudik

 

Tampak Petugas Gabungan di Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Foto. Humas Polri.

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Larangan mudik Lebaran resmi berlaku mulai Kamis 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Kepolisian pun sudah menyiapkan sejumlah titik penyekatan pemudik di wilayah perbatasan.

Seperti, Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, yang berbatasan dengan Karawang.

Tentu tidak semua pengendara melalui jalan ini akan dihentikan untuk diperiksa atau diperintahkan putar balik. Ada beberapa kriteria pengendara yang bakal langsung disetop polisi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan pengendara mobil akan diberhentikan bila pelat nomornya ‘B’. Tetapi, bila dalam mobil tersebut hanya ada satu orang dan penampilannya tidak seperti orang yang ingin mudik, maka pemeriksaannya tidak terlalu detail.

“Yang pertama kita lihat pelat nomornya dulu, kalau dia dari Jakarta (pelat B) nah itu kita pastikan diperiksa,” tutur Hendra, di Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi dalam keterangan tertulisnya, Jumat(7/5/2021)kemarin.

“Kecuali dari penampilan pengemudinya terlihat sendiri dan menggunakan pakaian kerja. Itu paling kita pertanyaannya tidak terlalu detail ya,” katanya lagi.

Lebih jauh, Hendra menuturkan, bila pengendara mobil atau motor mempunyai tampilan seperti orang yang ingin pulang kampung, maka pemeriksaan polisi akan lebih mendetail.

“Kalau (penumpangnya kelihatan) udah ramai, itu akan kita tanya secara detail. Terus pengguna motor yang kelihatan bawa barang (banyak). Terus pelat nomornya juga bukan ke arah tujuan Karawang (pelat T) itu juga akan kita lakukan pemeriksaan,” sambung Hendra.

Jenis Kendaraan yang Dibolehkan Melintas

Adapun beberapa jenis kendaraan dan pelaku perjalanan yang masih dibolehkan melintas penyekatan mudik 6-17 Mei 2021 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pengecualian terhadap aturan tersebut diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus. Misalnya, perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.

Berikutnya, angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan larangan mudik ini yaitu: kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Sementara itu, masyarakat dengan kepentingan tertentu bisa melakukan perjalanan selama larangan mudik.

Kepentingan tertentu yang dimaksud seperti yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Di samping itu, beberapa kendaraan tetap dibolehkan melintas saat periode larangan mudik.

Antara lain, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang; kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Harto/009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wawali Arya Wibawa Buka Perayaan Rahina Suci Saraswati Mahawarga Bhujangga Waisnawa.

    Wawali Arya Wibawa Buka Perayaan Rahina Suci Saraswati Mahawarga Bhujangga Waisnawa.

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  13  Juli  2024 Wawali Arya Wibawa Buka Perayaan Rahina Suci Saraswati Mahawarga Bhujangga Waisnawa.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri sekaligus membuka Perayaan Rahina Suci Saraswati, Mahawarga Bhujangga Waisnawa (MWBW) yang ditandai dengan pemukulan gong di Merajan Agung Bhujangga Waisnawa, Br. Penamparan, Kecamatan Denbar, Sabtu (13/7/2024). Kegiatan […]

  • Indonesiaexpose.co.id

    Indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 4 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 04 Mei 2024  

  • 20 Mahasiswa ITB STIKOM Bali yang beruntung, Masuk ITB, IPB dalam Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka Belajar

    20 Mahasiswa ITB STIKOM Bali yang beruntung, Masuk ITB, IPB dalam Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka Belajar

    • calendar_month Kamis, 5 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  06  Agustus  2021   20 Mahasiswa ITB STIKOM Bali yang beruntung, Masuk ITB, IPB dalam Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka Belajar Sepuluh dari 20 mahasiswa ITB STIKOM Bali peserta program pertukaran mahasiswa merdeka tahun 2021.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Sedikitnya 20 mahasiswa ITB STIKOM Bali dinyatakan lolos dan berhak mengikuti program pertukaran mahasiswa merdeka […]

  • OJK Buka Ruang Restrukturisasi Kredit bagi Debitur Terdampak Banjir Bali

    OJK Buka Ruang Restrukturisasi Kredit bagi Debitur Terdampak Banjir Bali

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 12 September  2025 OJK Buka Ruang Restrukturisasi Kredit bagi Debitur Terdampak Banjir Bali   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  OJK menyampaikan empati atas musibah banjir yang terjadi di Bali. Mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah Dan Sektor Tertentu Di Indonesia Yang Terkena Dampak Bencana, OJK […]

  • Pasca Abrasi, Pemkab Badung Tata Pasir Pantai Kuta

    Pasca Abrasi, Pemkab Badung Tata Pasir Pantai Kuta

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Badung , Selasa  13  Januari  2026 Pasca Abrasi, Pemkab Badung Tata Pasir Pantai Kuta   Pasca Abrasi, Pemkab Badung Tata Pasir Pantai Kuta   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kabupaten Badung di bawah kepemimpinan Bupati I Wayan Adi Arnawa bergerak menyikapi kondisi Pantai Kuta yang compang camping akibat abrasi. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang […]

  • Pasca  Sidak  Pansus  TRAP DPRD Bali, Satpol  PP Bali  Resmi  Panggil  Pemilik  Usaha  Yang   Langgar LP2B Dan  LSD

    Pasca  Sidak  Pansus  TRAP DPRD Bali, Satpol  PP Bali  Resmi  Panggil  Pemilik  Usaha  Yang   Langgar LP2B Dan  LSD

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  06  Desember 2025 Pasca  Sidak  Pansus  TRAP DPRD Bali, Satpol  PP Bali  Resmi  Panggil  Pemilik  Usaha  Yang   Langgar LP2B Dan  LSD   Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi   Bali , indonesiaexpose.co.id  — Tindakan tegas kembali dilakukan Pemerintah Provinsi Bali pasca sidak Pansus TRAP DPRD Bali, Selasa 2 Desember 2025 […]

expand_less