Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Spesialis Curanmor Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Spesialis Curanmor Tak Berkutik Ditangkap Polisi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 25 Mei 2021
  • visibility 69
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Selasa 25 Mei  2021

 

Spesialis Curanmor Tak Berkutik Ditangkap Polisi

 

Waka Polresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana saat konferensi pers kasus curanmor, Selasa (25/5/2021).

 

Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id – Sat Reskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menangkap seorang tersangka kasus tindak pidana spesialis pencurian kendaraan bermotor.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Waka Polresta Bandung Polda Jabar AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, tersangka AS ditangkap lantaran adanya laporan dari salah satu korban pencurian yang terjadi di wilayah Kp. Ciparanje, Desa Bojongsalam, Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung pada 3 Mei 2021 lalu.

“Tersangka ini kami tangkap karena adanya laporan dari salah satu korban,” kata Indra saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Selasa, (25/5/2021).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, ternyata AS adalah tersangka spesialis curanmor dengan modus membongkar jendela rumah.

“Jadi tersangka ini merusak dulu kunci pagar dan jendela rumah korban dengan menggunakan obeng, rata-rata dilakukannya sekitar jam 02.00 saat korban sudah tertidur,” ujarnya.

Tidak hanya beraksi di wilayah Kabupaten Bandung, tersangka AS juga melakukan aksinya di Sumedang dengan total 38 kali kejahatan dari lokasi yang berbeda-beda dan sudah 4 kali masuk penjara dengan kasus yang sama.

“Tersangka ini memang spesialis, karena sudah 38 kali melakukan aksinya sejak Januari 2021 hingga April 2021 di wilayah Kabupaten Bandung dan Sumedang dan tersangka kami tangkap di Rancaekek,” katanya.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan 12 kendaran roda dua berbagai jenis dan barang bukti lainnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

(078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelajar Tabanan Torehkan Prestasi Nasional di FLS2N 2025, Bupati Sanjaya Sampaikan Apresiasi dan Kebanggaan

    Pelajar Tabanan Torehkan Prestasi Nasional di FLS2N 2025, Bupati Sanjaya Sampaikan Apresiasi dan Kebanggaan

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Tabanan , Sabtu  08  November  2025 Pelajar Tabanan Torehkan Prestasi Nasional di FLS2N 2025, Bupati Sanjaya Sampaikan Apresiasi dan Kebanggaan     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Penuh rasa bangga, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi luar biasa yang kembali diraih oleh generasi emas Tabanan. Para pelajar berprestasi tersebut […]

  • Update Covid 19, Sembuh Bertambah 11 Orang, Kasus Positif Bertambah 10 Orang

    Update Covid 19, Sembuh Bertambah 11 Orang, Kasus Positif Bertambah 10 Orang

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  11  Agustus  2020   Update Covid 19, Sembuh Bertambah 11 Orang, Kasus Positif Bertambah 10 Orang Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI,  INDEX  –  Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar kembali mencatat adanya penambahan pasien sembuh Covid-19 di Kota Denpasar per hari […]

  • Renungan  Joger

    Renungan Joger

    • calendar_month Minggu, 27 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Bali, Senin 28 Agustus 2023 Renungan  Joger  

  • Yosep Boleng Kembali Pimpin Lamaholot Bali

    Yosep Boleng Kembali Pimpin Lamaholot Bali

    • calendar_month Minggu, 23 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  23  Januari  2022 Yosep Boleng Kembali Pimpin Lamaholot Bali    Yosep Boleng (baju kuning, tengah) bersama anggota Lamaholot Bali.   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Yosep Boleng kembali terpilih untuk kedua kalinya memimpin paguyuban warga Flores Timur dan Lembata yang tergabung dalam Lamaholot Bali. Rapat umum anggota yang digelar di Warung Sang Dewi Jl. Tukad […]

  • Percepat Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi Melalui APBN 2021, Pemkot Denpasar Terima DIPA 2021 dan Dana Transfer Daerah Sebesar 958 Milyar Rupiah

    Percepat Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi Melalui APBN 2021, Pemkot Denpasar Terima DIPA 2021 dan Dana Transfer Daerah Sebesar 958 Milyar Rupiah

    • calendar_month Kamis, 26 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  26  November  2020   Percepat Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi Melalui APBN 2021, Pemkot Denpasar Terima DIPA 2021 dan Dana Transfer Daerah Sebesar 958 Milyar Rupiah Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya saat Denpasar menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2021 dan Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa […]

  • Tekan Mobilitas, Ditlantas Polda Metro Jaya berlakukan Ganjil Genap di 13 titik ruas jalan

    Tekan Mobilitas, Ditlantas Polda Metro Jaya berlakukan Ganjil Genap di 13 titik ruas jalan

    • calendar_month Minggu, 24 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Jakarta,  Minggu  24  Oktober  2021   Tekan Mobilitas, Ditlantas Polda Metro Jaya berlakukan Ganjil Genap di 13 titik ruas jalan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo Bersama Dishub Provinsi DKI Gelar Konfrensi Pers di Mapolda, Jumat (22/10/2021) Jakarta,indonesiaexpose.co.id  – Ditlantas Polda Metro Jaya bersama dengan Dishub DKI Jakarta memutuskan menambah titik ganjil […]

expand_less