Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Sat Pol PP Denpasar Gelar Sidang Tipiring, Pelanggar Diganjar Denda.

Sat Pol PP Denpasar Gelar Sidang Tipiring, Pelanggar Diganjar Denda.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 2 Jun 2021
  • visibility 109
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu 2 Juni 2021

 

Sat Pol PP Denpasar Gelar Sidang Tipiring, Pelanggar Diganjar Denda.

 

Pelaksanaan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri IA, Denpasar,

 

Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar gencar melaksanakan penindakan baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat. .

Serangkaian pelaksanaan sidak seminggu belakangan ini di beberapa kawasan Kota Denpasar, Sat Pol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar perda pada Rabu (2/6) di Pengadilan Negeri IA Denpasar.

Adapun sidang yang dipimpin Hakim I Gusti Putra Ngurah Atmaja, SH, MH dan Panitera AA Puspita ini menjatuhkan hukuman kepada 3 orang Pelanggar. Yakni dua orang pembuang limbah di kawasan Jalan Imam Bonjol yang diganjar denda sebesar Rp. 750 ribu dan satu orang pemilik usaha lantaran mengganggu ketertiban umum yang diganjar denda Rp. 300 ribu.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai usai Sidang Tipiring menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.

“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga.

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Sat Pol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya.

(070).

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Senin, 8 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Tabanan, Senin  08  Agustus  2022 ASN Pemkab Tabanan Antusias Semarakkan HUT Kemerdekan RI ke-77   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022, Pemkab Tabanan menggelar berbagai macam perlombaan dan mengikutsertakan pelaku usaha Kuliner. Kegiatan yang direncanakan mulai dari 8 Agustus 2022 sampai 11 Agustus 2022 ini dipusatkan di kawasan […]

    • calendar_month Senin, 2 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  03  Agustus  2021   Renungan  JOGER  

  • ArisanKU BPR Kanti Kumpulkan Pelaku BPR se-Indonesia

    ArisanKU BPR Kanti Kumpulkan Pelaku BPR se-Indonesia

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Gianyar, Jumat 04 Juli 2025 ArisanKU BPR Kanti Kumpulkan Pelaku BPR se-Indonesia Bali, indonesiaexpose.co.id – Dalam semangat mempererat sinergi antar Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta mendorong kontribusi nyata bagi pemulihan ekonomi Indonesia, PT. BPR Sukawati Pancakanti (BPR Kanti) menyelenggarakan Seminar Nasional & Gathering BPR ArisanKU 2025 bertajuk “Menjawab Tantangan Kredit dan Mendorong Pemulihan: Strategi BPR […]

  • Pemkot Denpasar Raih Penghargaan Anugrah Parahita Eka Praya Kategori Mentor

    Pemkot Denpasar Raih Penghargaan Anugrah Parahita Eka Praya Kategori Mentor

    • calendar_month Selasa, 19 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  19 Desember 2023 Pemkot Denpasar Raih Penghargaan Anugrah Parahita Eka Praya Kategori Mentor   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Ketua TP. PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara saat menerima Penghargaan Anugrah Parahita Ekapraya (APE) kategori Mentor yang merupakan kategori tertinggi yang diserahkan langsung Menteri PPPA RI, I Gusti […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 27 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  28  April  2023 Renungan  JOGER

  • Cuti Bersama, MPP Kota Denpasar Tutup 3 Hari, Buka Kembali 2 November

    Cuti Bersama, MPP Kota Denpasar Tutup 3 Hari, Buka Kembali 2 November

    • calendar_month Senin, 26 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 26  Oktober  2020   Cuti Bersama, MPP Kota Denpasar Tutup 3 Hari, Buka Kembali 2 November Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar, yang mengelola Mal Pelayanan Publik, IB Benny Pidada Rurus   BALI,  INDEX  –  Serangkaian peringatan Maulid Nabi Muhamad SAW yang jatuh pada 29 Oktober 2020, Pelayanan […]

expand_less