Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » SA Institut: Penegakan Hukum Ala Jaksa Agung Progresif

SA Institut: Penegakan Hukum Ala Jaksa Agung Progresif

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 31 Jan 2022
  • visibility 98
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bangli, Selasa  01  Februari  2022

 

SA Institut: Penegakan Hukum Ala Jaksa Agung Progresif

 

Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad (Foto/Ist)

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Beberapa waktu terakhir, dunia penegakan hukum Indonesia dihentak oleh pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dari mulai pelaksanaan pemberian keadilan restoratif ( RJ ) di Kejari Cimahi, hingga wacana perluasan penerapan RJ dan penyelesaian tipikor dengan kerugian keuangan negara paling banyak senilai 50 juta.

Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menilai bahwa wacana yang digulirkan Jaksa Agung terkait keadilan restoratuf menarik. Suparji memgapresiasi wacana tersebut karena itu menjelaskan pergeseran pemikiran praktisi hukum yang ingin lepas dari belenggu pemikiran legisme (positivisme) yang memandang hukum hanyalah sebagai aturan perundang-undangan.

Sementara nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan dari hukum hanya tercermin dari penegakan hukum tertulis sebagaimana bunyi undang-undang.

“Pemikiran Jaksa Agung kini telah mengisyaratkan pergeseran dari legisme menuju pemikiran hukum realisme. Pemikiran hukum realisme memandang bahwa hukum bekerja tidak sebagaimana bunyi peraturan perundang-undangan, hukum itu merupakan manifestasi simbolik para pelaku sosial. Pendekatan pemikiran ini adalah bersifat non doktrinal artinya bsrdasarkan penilaian atas prilaku masyarakat secara nyata,” kata Suparji dalam keterangan tertulisnya , Selasa (1/2/2022).

“Selain itu, pemikiran realisme lebih mengutamakan kemanfaatan dari hukum. Karena memang hukum itu diadakan adalah demi kemanfaatan bersama masyarakat. keadilan restoratif (RJ) secara teoritis telah lama menjadi perbincangan para akademisi. Dan saat ini Jaksa Agung mencoba mengaplikasikannya,” sambungnya.

Ia memaparkan, penyelesaian perkara pidana melalui instrumen RJ ini adalah berbeda konsepnya dengan mekanisme penghentian penyidikan atau penuntutan seperti konsep yang diatur KUHAP. Penerapan RJ lebih ke perkara pidana yang secara hukum positif (legisme/positivisme) telah lengkap dilakukan persidangan pidana dimana akan diambil keputusan oleh hakim.

“Artinya berkas perkara pidana itu lengkap, baik formil maupun materiil. Namun oleh Jaksa selaku pemegang kekuasaan negara di bidang penuntutan berdasar asas dominis litis dan asas oportunitas yang dimiliki Jaksa, maka perkara tesebut dihentikan penuntutannya karena lebih pada untuk pencapaian keadilan substantif dan kemanfaatan. Keputusan RJ itulah cermin dari suatu kepastian hukum,” paparnya.

Secara teoritis, kata dia, RJ merupakan pelaksanaan tugas fungsi Jaksa yang dibenarkan atas asas-asas hukum universal yang berlaku secara internasional. Sedangkan untuk penyidik bukanlah RJ sebagai instrumen penghentian perkara, akan tetapi menggunakan instrumen penghentian penghentian penyidikan seperti diatur KUHAP.

“Yaitu jika perkara bukanlah perkara pidana, perkara tidak cukup bukti dan perkara ditutup demi hukum jika perkara tersebut terdakwanya meninggal dunia, atau karena perkara daluarsa atau ne bis in idem. Diskresi penyidik dapat dilakukan sebagai upaya progresif untuk menghentikan penanganan kasus-kasus di masyarakat yang belum masuk tahap pro justicia yaitu penyelidikan/penyidikan,” ulasnya.

Suparji menekankan bahwa wacana Jaksa Agung terkait penyelesaian perkara tipikor dengan kerugian keuangan negara 50 juta rupiah ke bawah, merupakan pergulatan pemikiran positivisme dan pemikiran realisme hukum, sebagai thesa dan anti thesa dalam dialektika Hegelian maupun Kantianisme. Jadi menurut hemat saya, kata dia, biarkan wacana tersebut berkembang di tengah masyarakat sehingga menemukam sinthesanya atau pemecahannya.

“Namun terlepas dari pro kontra atas wacana Jaksa Agung baik terkait perluasan RJ maupun penyelesaian perkara tipikor 50 juta rupiah ke bawah, perlu saya garis bawahi, bahwa itu pemikiran progresif dan maju. Karena secara umum pemikiran positivisme hukum masih membelenggu para praktisi hukum. Ke depannya, pemikiran hukum akan lebih jauh lagi di era pemikiran postmodernis yang lebih bersifat individual, dimana kebenaran umum sebagai bentuk kesepakatan mulai ditinggalkan atau kehilangan legitimasinya,” pungkasnya.

(079)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Update Covid-19 Kota Denpasar Hari Ini Jumat 20 Agustus  2021 & Total Kesembuhan 29.919 orang (87,96 persen)

    Update Covid-19 Kota Denpasar Hari Ini Jumat 20 Agustus  2021 & Total Kesembuhan 29.919 orang (87,96 persen)

    • calendar_month Jumat, 20 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  20  Agustus  2021   Update Covid-19 Kota Denpasar Hari Ini Jumat 20 Agustus  2021 & Total Kesembuhan 29.919 orang (87,96 persen)   Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah  Kota  Denpasar terus berupaya menekan angka penularan Covid-19. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  10  April  2020   Renungan  JOGER  

  • Ratusam Siswa ikuti WISH Festival 2019 

    Ratusam Siswa ikuti WISH Festival 2019 

    • calendar_month Minggu, 6 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 06 Oktober 2019     Ratusam Siswa ikuti WISH Festival 2019   Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijayaa saat membuka WISH Festival 2019 di Institut Seni Indonesia Sabtu, (5/10/2019) BALI, INDEX – Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra secara resmi membuka WISH (World Indonesia Scholarship) Festival 2019 di Institut Seni Indonesia Sabtu, (5/10/2019). Acara […]

  • 281 Jemaah Haji Kabupaten Temanggung Diberangkatkan

    281 Jemaah Haji Kabupaten Temanggung Diberangkatkan

    • calendar_month Kamis, 23 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Temanggung,  Kamis  23  Juni  2022   281 Jemaah Haji Kabupaten Temanggung Diberangkatkan (Foto/ist)   Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id   – Pemerintah Kabupaten Temanggung melepas rombongan calon jemaah haji Kabupaten Temanggung tahun 1443 H/2022 M, di Graha Bhumi Phala, Komplek Setda, Senin (20/6/2022)lalu. Bupati Temanggung HM Al Khadziq mengatakan, setelah diundur selama dua tahun karena pandemi Covid-19, tahun […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  19  November  2025

  • Kolaborasi Sisternet dan Kementerian PPPA, Hadirkan Program Shelnspire di Lapas Perempuan IIA Kerobokan Bali

    Kolaborasi Sisternet dan Kementerian PPPA, Hadirkan Program Shelnspire di Lapas Perempuan IIA Kerobokan Bali

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  23  Mei 2025 Kolaborasi Sisternet dan Kementerian PPPA, Hadirkan Program Shelnspire di Lapas Perempuan IIA Kerobokan Bali Program short course Shelnspire semakin diperkaya dengan materi yang relevan di era digital, mencakup keahlian kewirausahaan, literasi finansial berbasis digital di era siber, dan praktik pembekalan keterampilan pembuatan produk usaha bolu kukus dan kerajinan tangan tie […]

expand_less