Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » SA Institut: Penegakan Hukum Ala Jaksa Agung Progresif

SA Institut: Penegakan Hukum Ala Jaksa Agung Progresif

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 31 Jan 2022
  • visibility 47
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bangli, Selasa  01  Februari  2022

 

SA Institut: Penegakan Hukum Ala Jaksa Agung Progresif

 

Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad (Foto/Ist)

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Beberapa waktu terakhir, dunia penegakan hukum Indonesia dihentak oleh pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dari mulai pelaksanaan pemberian keadilan restoratif ( RJ ) di Kejari Cimahi, hingga wacana perluasan penerapan RJ dan penyelesaian tipikor dengan kerugian keuangan negara paling banyak senilai 50 juta.

Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menilai bahwa wacana yang digulirkan Jaksa Agung terkait keadilan restoratuf menarik. Suparji memgapresiasi wacana tersebut karena itu menjelaskan pergeseran pemikiran praktisi hukum yang ingin lepas dari belenggu pemikiran legisme (positivisme) yang memandang hukum hanyalah sebagai aturan perundang-undangan.

Sementara nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan dari hukum hanya tercermin dari penegakan hukum tertulis sebagaimana bunyi undang-undang.

“Pemikiran Jaksa Agung kini telah mengisyaratkan pergeseran dari legisme menuju pemikiran hukum realisme. Pemikiran hukum realisme memandang bahwa hukum bekerja tidak sebagaimana bunyi peraturan perundang-undangan, hukum itu merupakan manifestasi simbolik para pelaku sosial. Pendekatan pemikiran ini adalah bersifat non doktrinal artinya bsrdasarkan penilaian atas prilaku masyarakat secara nyata,” kata Suparji dalam keterangan tertulisnya , Selasa (1/2/2022).

“Selain itu, pemikiran realisme lebih mengutamakan kemanfaatan dari hukum. Karena memang hukum itu diadakan adalah demi kemanfaatan bersama masyarakat. keadilan restoratif (RJ) secara teoritis telah lama menjadi perbincangan para akademisi. Dan saat ini Jaksa Agung mencoba mengaplikasikannya,” sambungnya.

Ia memaparkan, penyelesaian perkara pidana melalui instrumen RJ ini adalah berbeda konsepnya dengan mekanisme penghentian penyidikan atau penuntutan seperti konsep yang diatur KUHAP. Penerapan RJ lebih ke perkara pidana yang secara hukum positif (legisme/positivisme) telah lengkap dilakukan persidangan pidana dimana akan diambil keputusan oleh hakim.

“Artinya berkas perkara pidana itu lengkap, baik formil maupun materiil. Namun oleh Jaksa selaku pemegang kekuasaan negara di bidang penuntutan berdasar asas dominis litis dan asas oportunitas yang dimiliki Jaksa, maka perkara tesebut dihentikan penuntutannya karena lebih pada untuk pencapaian keadilan substantif dan kemanfaatan. Keputusan RJ itulah cermin dari suatu kepastian hukum,” paparnya.

Secara teoritis, kata dia, RJ merupakan pelaksanaan tugas fungsi Jaksa yang dibenarkan atas asas-asas hukum universal yang berlaku secara internasional. Sedangkan untuk penyidik bukanlah RJ sebagai instrumen penghentian perkara, akan tetapi menggunakan instrumen penghentian penghentian penyidikan seperti diatur KUHAP.

“Yaitu jika perkara bukanlah perkara pidana, perkara tidak cukup bukti dan perkara ditutup demi hukum jika perkara tersebut terdakwanya meninggal dunia, atau karena perkara daluarsa atau ne bis in idem. Diskresi penyidik dapat dilakukan sebagai upaya progresif untuk menghentikan penanganan kasus-kasus di masyarakat yang belum masuk tahap pro justicia yaitu penyelidikan/penyidikan,” ulasnya.

Suparji menekankan bahwa wacana Jaksa Agung terkait penyelesaian perkara tipikor dengan kerugian keuangan negara 50 juta rupiah ke bawah, merupakan pergulatan pemikiran positivisme dan pemikiran realisme hukum, sebagai thesa dan anti thesa dalam dialektika Hegelian maupun Kantianisme. Jadi menurut hemat saya, kata dia, biarkan wacana tersebut berkembang di tengah masyarakat sehingga menemukam sinthesanya atau pemecahannya.

“Namun terlepas dari pro kontra atas wacana Jaksa Agung baik terkait perluasan RJ maupun penyelesaian perkara tipikor 50 juta rupiah ke bawah, perlu saya garis bawahi, bahwa itu pemikiran progresif dan maju. Karena secara umum pemikiran positivisme hukum masih membelenggu para praktisi hukum. Ke depannya, pemikiran hukum akan lebih jauh lagi di era pemikiran postmodernis yang lebih bersifat individual, dimana kebenaran umum sebagai bentuk kesepakatan mulai ditinggalkan atau kehilangan legitimasinya,” pungkasnya.

(079)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pascabanjir Denpasar, DPR RI IGN.Kesuma Kelakan & Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Md.Supartha Salurkan Bantuan

    Pascabanjir Denpasar, DPR RI IGN.Kesuma Kelakan & Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Md.Supartha Salurkan Bantuan

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 21  September  2025 Pascabanjir Denpasar, DPR RI IGN.Kesuma Kelakan & Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali Md.Supartha Salurkan Bantuan   Anggota DPR RI, IG.N. Kesuma Kelakan , S.T., M.Si. , bersama Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, S.H.,M.H.,menyalurkan bantuan untuk warga terdampak banjir di Denpasar,Bali, Minggu ,(21/9/2025).   Bali, indonesiaexpose.co.id – […]

  • Tinjau Sosialisasi JKN Goes to Banjar di Kelurahan Serangan, Wawali Arya Wibawa Pastikan Warga Ikut Jaminan Kesehatan Nasional

    Tinjau Sosialisasi JKN Goes to Banjar di Kelurahan Serangan, Wawali Arya Wibawa Pastikan Warga Ikut Jaminan Kesehatan Nasional

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 02 Mei  2024   Tinjau Sosialisasi JKN Goes to Banjar di Kelurahan Serangan, Wawali Arya Wibawa Pastikan Warga Ikut Jaminan Kesehatan Nasional   Bali,  indonesiaexpose.co.id   –  Pemkot Denpasar terus aktif dalam meningkatkan jumlah kepesertaan aktif warga untuk mengikuti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah dilaksanakan melalui sinergitas bersama BPJS Kesehatan Cabang Denpasar dalam kegiatan […]

  • Pemerintah Kab.Bangli

    Pemerintah Kab.Bangli

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Bangli, Rabu 19 Pebruari 2025 Pemerintah Kab.Bangli  

  • Pj. Gubernur Bali Minta Pantai Kuta Ditata Kembali Agar Tidak Terkesan Kumuh

    Pj. Gubernur Bali Minta Pantai Kuta Ditata Kembali Agar Tidak Terkesan Kumuh

    • calendar_month Sabtu, 27 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Kuta, Minggu  28  Januari 2024 Pj. Gubernur Bali Minta Pantai Kuta Ditata Kembali Agar Tidak Terkesan Kumuh     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Sebagai salah satu wajah pariwisata Bali, Pantai Kuta menjadi salah satu destinasi unggulan bagi pariwisata Bali. Untuk itu, kebersihan, kenyamanan serta keamanannya menjadi perhatian kita bersama dan harus dijaga agar Pantai Kuta selalu […]

  • Peduli Lingkungan, KPU Bali Imbau Partai dan Paslon Pilkada 2024 Tak  Kampanye Pakai Baliho

    Peduli Lingkungan, KPU Bali Imbau Partai dan Paslon Pilkada 2024 Tak  Kampanye Pakai Baliho

    • calendar_month Sabtu, 6 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  06  Juli  2024 Peduli Lingkungan, KPU Bali Imbau Partai dan Paslon Pilkada 2024 Tak  Kampanye Pakai Baliho   Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan   Bali, indonesiaexpose.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mengajak partai politik merancang kesepakatan agar Pilkada 2024 tidak dihiasi oleh baliho-baliho yang merusak lingkungan […]

  • Kolaborasi ITB STIKOM Bali dengan PT Pegadaian : Apa yang dibutuhkan Dunia Usaha dengan yang dihasilkan Dunia Akademisi

    Kolaborasi ITB STIKOM Bali dengan PT Pegadaian : Apa yang dibutuhkan Dunia Usaha dengan yang dihasilkan Dunia Akademisi

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  17  Januari  2020   Kolaborasi ITB STIKOM Bali dengan PT Pegadaian : Apa yang dibutuhkan Dunia Usaha dengan yang dihasilkan Dunia Akademisi  Rektor ITB STIKOM Bali Dadang Hermawan (kiri) bersama Kepala Pusat Kerjasama I Made Sarjana, SE., MM  usai menghadiri penandatanganan MoU ITB STIKOM dengan Pegadaian bersama 34 mitra bisnis lainnya bertempat di Prime Plaza Sanur, Bali […]

expand_less