Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Begini Cara Hitung Besaran kWh yang Diperoleh dari Setiap Pembelian Token Listrik PLN  

Begini Cara Hitung Besaran kWh yang Diperoleh dari Setiap Pembelian Token Listrik PLN  

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 15 Feb 2022
  • visibility 73
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,  Selasa   15 Februari 2022

 

Begini Cara Hitung Besaran kWh yang Diperoleh dari Setiap Pembelian Token Listrik PLN

 

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Tidak seperti membeli pulsa telepon selular, pengisian token listrik prabayar PLN dikonversikan ke dalam kilowatt hour (kWh) sesuai tarif listrik yang berlaku, bukan dalam nominal rupiah.

Hal ini pun kerap menjadi pertanyaan tentang berapa besaran kWh yang diperoleh dari nominal rupiah yang dibayarkan pelanggan.

“Perlu dipahami bahwa angka yang terdapat di kwh meter besarannya bukan rupiah, melainkan kWh. Pelanggan juga bisa menghitung sendiri berapa kWh yang didapat atas pembelian token prabayar,” terang Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi.

Lalu bagaimana caranya?

Langkah pertama yaitu dengan mengetahui patokan tarif listrik per kWh. Misalnya, tarif listrik bagi 13 pelanggan nonsubsidi. Hingga Februari 2022, patokan tarif listrik pelanggan nonsubsidi yaitu:

1. RI 900 VA (RTM) Rp. 1.352/kwh
2. RI 1.300 VA Rp. 1.444/kwh
3. RI 2.200 VA Rp. 1.444/kwh
4. R2 3.500-5.500 VA Rp. 1.444/kwh
5. R3 6.600 VA ke atas Rp. 1.444/kwh
6. B2 6.600-200 KVA Rp. 1.444/kwh
7. B3 di atas 200 KVA Rp. 1.035/kwh
8. I3 TM di atas 200 KVA – 30.000 KVA Rp. Rp. 1.035/kwh
9. I4 TT 30 MVA ke atas Rp.996/kwh
10. P1 6.600 VA -200 KVA Rp. 1.444/kwh
11. P2 di atas 200 KVA Rp. 1.035/kwh
12. P3/TR Rp. 1.444/kwh
13. L/TR/TM Rp. 1.644/kwh

Selain mengacu pada tarif listrik, ada aspek lain yang jadi komponen dasar penghitungan yaitu pajak penerangan jalan (PPJ) yang besarannya bervariasi dan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah setempat yaitu antara 3 persen sampai dengan 10 persen.

Berikut contoh simulasi perhitungannya:

Pelanggan hendak membeli pulsa listrik dengan nilai sebesar Rp 50.000 di Jakarta dengan penggunaan daya 1.300 VA. Jika PPJ Jakarta 3 persen, maka perhitungannya sebagai berikut:

Harga token: Rp 50.000,-
PPJ 3 persen: Rp 1.500,-
Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70,-

Besaran token yang didapat:
(Rp 50.000 – Rp 1.500)/Rp 1.444,70,- = 33,57 kWh

Jadi, dengan pembelian token Rp 50.000,- untuk golongan pelanggan 1.300 VA nonsubsidi di Jakarta, daya yang didapat sebesar 33,58 kWh.

“Di luar nominal rupiah pembelian listrik, terdapat juga biaya admin bank untuk setiap transaksi. Khusus untuk transaksi pembelian token listrik prabayar di atas Rp 5.000.000, ada tambahan biaya materai Rp 10.000,” terang Agung.

(007)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Tanjungsari Gelar Operasi Premanisme dan Satgas Pangan

    Polsek Tanjungsari Gelar Operasi Premanisme dan Satgas Pangan

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Bandung, Sabtu  16  November  2019   Polsek Tanjungsari Gelar Operasi Premanisme dan Satgas Pangan   Jawa Barat,INDEX – Polsek Tanjungsari Polres Sumedang, Jumat (15/11/2019) melaksanaan kegiatan operasi premanisme dan Satgas Pangan.   Kegiatan operasi preman dan Satgas pangan tersebut dilaksanakan di wilayah hukum dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Ipda Agus Nurjaman, S.H, dan Panit 2 […]

  • Sekda Alit Wiradana Terima Kunker Jajaran Pemkot Tomohon

    Sekda Alit Wiradana Terima Kunker Jajaran Pemkot Tomohon

    • calendar_month Rabu, 22 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  22  November 2023 Sekda Alit Wiradana Terima Kunker Jajaran Pemkot Tomohon   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana menerima Kunjungan Kerja (Kunker) jajaran Pemerintah Kota Tomohon, di Kantor Wali Kota Denpasar, pada Rabu (22/11/2023). Rombongan Kunker ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring yang […]

  • Turunkan Angka Stunting, DWP Sumut Gelar Penyuluhan Bagi Para Kader

    Turunkan Angka Stunting, DWP Sumut Gelar Penyuluhan Bagi Para Kader

    • calendar_month Kamis, 15 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Medan, Kamis  15  Juni  2023 Turunkan Angka Stunting, DWP Sumut Gelar Penyuluhan Bagi Para Kader   (Foto/ist)   Sumatera Utara, indonesiaexpose.co.id  – Membantu pemerintah dan berkontribusi dalam upaya penurunan angka stunting di Sumatera Utara (Sumut), Dharma Wanita Persatuan (DWP) Sumut mengadakan penyuluhan tentang stunting bagi para kader DWP se-Sumut. Dengan harapan para kader DWP dapat […]

  • Kapolda Jabar : Sanksi Hukum Bagi Warga yang Melanggar Prokes Saat Pelaksanaan PPKM Darurat

    Kapolda Jabar : Sanksi Hukum Bagi Warga yang Melanggar Prokes Saat Pelaksanaan PPKM Darurat

    • calendar_month Kamis, 1 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Bandung, Jumat 2 Juli 2021   Kapolda Jabar : Sanksi Hukum Bagi Warga yang Melanggar Prokes Saat Pelaksanaan PPKM Darurat   Kapolda Jabar lrjen Pol Drs Ahmad Dofiri, M.Si   Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id –  Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akan menerapkan sanksi tindakan hukum bagi warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) pada saat pelaksanaan PPKM Darurat, yang […]

  • Bali Exspor  773 kg salak gula pasir  ke Kamboja

    Bali Exspor  773 kg salak gula pasir  ke Kamboja

    • calendar_month Selasa, 20 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Kuta,  Rabu  21  Agustus  2019   Bali Exspor  773 kg salak gula pasir  ke Kamboja   BALI,  INDEX  –  Setelah mangga dilepas perdana ke Rusia oleh Menteri Pertanian, kini giliran salak gula pasir khas dari pulau Dewata yang terus jajaki pasar ekspor di antaranya Kamboja, Dubai, Vietnam dan China. Paska dilepas perdana oleh Gubernur Bali di […]

  • Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 11 Orang Pelanggar Prokes di Desa Peguyangan Kangin

    Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 11 Orang Pelanggar Prokes di Desa Peguyangan Kangin

    • calendar_month Senin, 30 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  30  November  2020   Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 11 Orang Pelanggar Prokes di Desa Peguyangan Kangin   BALI,  INDEX  – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Sidak yang sebelumnya di laksanakan di Simpang Jalan Tukad Badung dan Jalwn Barito, Kelurahan Renon, dan beberapa wilayah […]

expand_less