Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Tim Tabur  Kejati Kalbar  Tangkap  Buronan DPO 6 Th  Muksin Syech M Zein

Tim Tabur  Kejati Kalbar  Tangkap  Buronan DPO 6 Th  Muksin Syech M Zein

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 4 Mar 2022
  • visibility 131
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pontianak,   Jumat  04  Maret  2022

 

Tim Tabur  Kejati Kalbar  Tangkap  Buronan DPO 6 Th  Muksin Syech M Zein

 

DPO Muksin Syech M Zein (42) ( tengah) (Foto/ist)

 

Kalimantan  Barat,  indonesiaexpose.co.id  –  Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar), Dr Masyhudi SH MH, Tim Tabur Kejati Kalbar berhasil menangkap Muksin Syech M Zein (42), terpidana kasus korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang di Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2013, yang buron sejak tahun 2016 lalu.

“Tim Tabur Kejati Kalbar mengamankan buronan terpidana Muksin Syech M Zein saat berada di rumahnya Jalan Perum Sebangkau Nomor 49 Dusun Sebangkau, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas,” ujar Masyhudi, Rabu (02/03/2022).

Masyhudi menjelaskan, pada tahun anggaran 2013 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu mendapat alokasi anggaran program pembinaan dan pengembangan infrastruktur permukiman untuk kegiatan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan pengembangan permukiman, dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp 14.850.000.000,00 miliar.

Kemudian dana tersebut oleh Muksin Syech M Zein dan lima terpidana lainnya (Ritu, Dana Saputra, Hadidi, Ubitgam Sakhirda dan Edi Sasrianto sudah dieksekusi atau menjalankan pidana penjara) dilakukan pemotongan sebesar 12 persen, yaitu dana Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) terhadap 31 Desa/OMS.

“Perbuatan para terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar sebesar Rp 930 juta,” imbuhnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI terpidana Muksin diputus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi,

“Terpidana Muksin dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta,” jelas Masyhudi.

Sayangnya, setelah putusan itu mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrahct), terpidana Muksin Syech M Zein tidak melaksanakannya, padahal tim jaksa eksekutor sudah melakukan pemanggilan secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Malahan terpidana Muksin melarikan diri dan dimasukkan dalam DPO hingga akhirnya berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Kalbar,” kata Masyhudi.

Masyhudi menambahkan, dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya agar menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan pelaku kejahatan. Cepat atau lambat pasti kami tangkap,” tandas Masyhudi.

(209/Ton)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sebanyak 8 Orang Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Meninggal Dunia Nihil

    Sebanyak 8 Orang Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Meninggal Dunia Nihil

    • calendar_month Kamis, 27 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 27 Oktober 2022 Sebanyak 8 Orang Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Meninggal Dunia Nihil Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar secara konsisten terus bertambah. Meski demikian, kasus positif masih ditemukan di ibukota Provinsi Bali ini. Berdasarkan data […]

    • calendar_month Senin, 30 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  30  November  2020

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  05  September  2020   Terapkan Protokol Kesehatan Sebanyak 1.017 Orang Ikuti SKB CPNS Kota Denpasar     BALI,  INDEX  –  Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi pelamar CPNS Kota Denpasar mulai dilaksanakan di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali Sabtu (5/9/2020). Pelaksanaan seleksi ditinjau langsung Sekda Kota Denpasar, AAN. Rai Iswara bersama […]

  • Wawali Arya Wibawa Perkenalkan Graha Nawasena Dihadapan Komisi VIII DPR RI, Wujud Komitmen Kota Inklusi Berikan Harapan Bagi Penyandang Disabilitas

    Wawali Arya Wibawa Perkenalkan Graha Nawasena Dihadapan Komisi VIII DPR RI, Wujud Komitmen Kota Inklusi Berikan Harapan Bagi Penyandang Disabilitas

    • calendar_month Kamis, 5 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  05  Oktober  2023 Wawali Arya Wibawa Perkenalkan Graha Nawasena Dihadapan Komisi VIII DPR RI, Wujud Komitmen Kota Inklusi Berikan Harapan Bagi Penyandang Disabilitas   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menerima kunjungan kerja rombongan anggota Komisi VIII DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Minggu, 19 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Bali, Senin  20  Juni 2022   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Minggu, 28 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu  28  Februari  2021   Peringatan HUT WHDI ke-33 Provinsi Bali Digelar Sederhana ,Kreatifitas dan Inovasi Tiada Henti Menuju WHDI Maju   Peringatan HUT ke-33 WHDI di Provinsi Bali yang dilaksanakan secara sederhana di Graha Sewakadarma Kota Denpasar pada Minggu (28/2/2021).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Peringatan HUT Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) ke-33 Provinsi […]

expand_less