Tuesday , April 16 2024
Home / DKI / Diduga Terlibat Korupsi DAK  Lampung Tengah, Azis Syamsuddin Resmi Ditahan KPK

Diduga Terlibat Korupsi DAK  Lampung Tengah, Azis Syamsuddin Resmi Ditahan KPK

Jakarta, Minggu  26  September  2021

 

Diduga Terlibat Korupsi DAK  Lampung Tengah, Azis Syamsuddin Resmi Ditahan KPK

 

 

 

Jakarta,indonesiaexpose.co.id – Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah yang melibatkan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, resmi sebagai terasangka.

” Kegiatan dan pengumpulan telah menemukan bukti permulaan cukup sehingga kita tingkatkan ke tahap penyidikan .KPK menetapkan Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI ,sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten lampung Tengah, ” tutur  Ketua KPK, Firli Bahruri, secara resmi mengumumkan status tersangka Azis Syamsuddin, dalam jumpa pers secara virtual yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari (25/9/21).

Firli menjelaskan bahwa KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Azis Syamsuddin untuk dimintai keterangan terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

“Tentu pemanggilan ini adalah dengan prinsip memenuhi kepentingan penyidikan yang dilakukan oleh KPK,” ujar Firli menegaskan langkah yang diambil Lembaga Antirasuah menjemput Azis Syamsuddin di kediamannya di wilayah Jakarta Selatan, Jumat malam (24/9/21)

Dari rangkaian itu KPK telah melakukan kegiatan pengumpulan keterangan saksi maupun keterangan para pihak, tentang dugaan tindak pidana pemberian hadiah atau janji terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, maka KPK menjemput paksa Azis Syamsuddin untuk memberikan keterangan.

“Kegiatan dalam rangka pengumpulan keterangan tadi telah menemukan bukti permulaan cukup, sehingga kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” terang Firli.

Karena itu, Firli menyampaikan status yang ditetapkan KPK terhadap Azis Syamsuddin, setelah diamankan penyidik kemarin malam dengan serangkaian tes Covid-19, akrena Azis mengklaim dirinya sempat kontak erat dnegan ?kasus positif.

“Pagi hari ini kami sampaikan kepada segenap anak bangsa, bahwa KPK, kita dan rekan-rekan jurnalis melihat dan mengikuti apa yang tadi siang sampai pagi hari ini, saudara AZ (Azis Syamsuddin), Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024, sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadi atau janji dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Firli.

“Dalam perkara ini tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan, melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap AZ dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di wilayah Jakarta Selatan,” tandasnya.

(009)

1,385

Check Also

Indonesia Expose.co.id

Jakarta, Selasa  09 April  2024 87

Pastikan Sinyal Lancar Jaya Selama Lebaran,  XL Axiata Perkuat Jaringan di Tiga Jalur Utama Penyeberangan Laut

Jakarta, Minggu  07  April  2024. Pastikan Sinyal Lancar Jaya Selama Lebaran,  XL Axiata Perkuat Jaringan …