Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Tengah » Tinggi, Kesadaran Pejabat di Jateng Laporkan Gratifikasi

Tinggi, Kesadaran Pejabat di Jateng Laporkan Gratifikasi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 28 Jun 2022
  • visibility 136
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Semarang,  Rabu  29  Juni  2022

Tinggi, Kesadaran Pejabat di Jateng Laporkan Gratifikasi

 

 

 

Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id    – Pelaksana tugas Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam pencegahan korupsi jajarannya. Bahkan upaya tersebut juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pejabat.

Data Inspektorat Provinsi Jawa Tengah selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), setiap tahun terdapat pelaporan penerimaan gratifikasi dari pejabat di lingkungan Pemprov Jateng. Tercatat, sejak 2018 ada 14 laporan dengan nilai Rp61.100.000, pada 2019 ada 19 laporan gratifikasi dengan nilai Rp10.250.000 dan 1.000 dolar Singapura, pada 2020 terdapat 11 laporan dengan nilai Rp6.665.000. Sementara pada 2021 ada 33 laporan dengan nilai Rp18.357.300, dan hingga Mei 2022 terdapat 20 laporan senilai Rp27.516.000.

Dhoni mengatakan, keseriusan Pemprov Jateng mengendalikan gratifikasi telah dimulai sejak periode pertama Ganjar Pranowo. Hal itu dilakukan dengan mengeluarkan Pergub Nomor 59 Tahun 2014, dan diubah dengan Pergub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

“Pergub tersebut mengatur antara lain mengenai definisi gratifikasi, jenis-jenis gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan, tata cara pelaporan, unit pengendalian gratifikasi, hak dan kewajiban pelapor serta perlindungan bagi pelapor,” terang Pelaksana tugas Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto ,melalui siaran tertulisnya di Semarang- Jateng, Rabu  (29/6/2022).

Dhoni menyebut, gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG atau KPK, bilamana hal itu berkaitan langsung dengan jabatan dan berlawanan dengan dengan tugas dan kewajiban penerima selaku pegawai negeri/penyelenggara negara. Namun, jika pemberian tidak berkaitan dengan kewenangan jabatan, berlaku umum, tidak bertentangan dengan peraturan, nilainya wajar dalam batasan tertentu, dan sebagai bentuk pemberian dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, serta norma masyarakat, hal tersebut tidak wajib dilaporkan.

Diungkapkan Dhoni, gratifikasi biasanya diberikan dalam bentuk paket makanan atau minuman. Paling banyak diberikan pada saat momen hari raya keagamaan.

“Ada pemberian gratifikasi barang berupa tas dengan nilai 600 dolar Amerika atau setara Rp8.550.000. Modus pemberian gratifikasi yang digunakan, biasanya berupa bingkisan/parsel sebagai hadiah atau ucapan terima kasih. Pemberian gratifikasi didominasi kepada pejabat atau staf yang mempunyai kewenangan tertentu,” paparnya.

Dhoni mengatakan, gratifikasi adalah bentuk suap terselubung. Tindakan ini berpotensi mendorong ASN bersikap tidak profesional, tidak objektif, dan tidak adil dalam melaksanakan tugas. Apabila pegawai negeri diberi gratifikasi yang dilarang, tindakan yang harus dilakukan adalah menolak pemberian tersebut. Jika pada kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka wajib melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK.

Oleh karena itu, ia mengingatkan jajaran Pemprov Jateng untuk melaporkan gratifikasi yang diterima melalui UPG atau KPK. Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan secara online melalui gol.kpk.go.id.

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (pasal 12B ayat 1 UU No 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001).

Jika penerimaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12B tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja, maka akan dikenai sanksi hukum,” pungkas Dhoni.

Berkat kinerja tersebut, Jateng memborong penghargaan dari Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan UPG terbaik. Titel diperoleh Jateng pada perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020 lalu.

(055)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenkes RI :  Inovasi Wolbachia di Kota Denpasar,Sudah Teruji Secara Klinis Efikasinya Aman Bagi Lingkungan, Hewan Dan Manusia

    Kemenkes RI :  Inovasi Wolbachia di Kota Denpasar,Sudah Teruji Secara Klinis Efikasinya Aman Bagi Lingkungan, Hewan Dan Manusia

    • calendar_month Rabu, 8 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 08 November 2023 Kemenkes RI :  Inovasi Wolbachia di Kota Denpasar,Sudah Teruji Secara Klinis Efikasinya Aman Bagi Lingkungan, Hewan Dan Manusia   Pelaksanaan Sensing Implementasi Metode Wolbachia dalam penanganan Demam Berdarah Dengue (DBD) di Provinsi Bali yang digelar di Inna Bali Hotel Denpasar, beberapa waktu lalu Bali, indonesiaexpose.co.id  – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia […]

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Jumat, 3 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu  03  Mei  2024

  • Pemkot Denpasar Sasar 39,69 KM Jalan Rusak Untuk Diperbaiki di Tahun 2024, Sejak Tahun 2021-2023 Telah Tuntaskan 97,28 KM.

    Pemkot Denpasar Sasar 39,69 KM Jalan Rusak Untuk Diperbaiki di Tahun 2024, Sejak Tahun 2021-2023 Telah Tuntaskan 97,28 KM.

    • calendar_month Senin, 29 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 29  Januari  2024 Pemkot Denpasar Sasar 39,69 KM Jalan Rusak Untuk Diperbaiki di Tahun 2024, Sejak Tahun 2021-2023 Telah Tuntaskan 97,28 KM.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan melaksanakan pembangunan strategis di Tahun 2024 ini. Dimana, peningkatan infrastruktur jalan kota tetap menjadi […]

  • HUT TNI ke 75 Diperingati Secara Virtual di Makodam III/Siliwangi

    HUT TNI ke 75 Diperingati Secara Virtual di Makodam III/Siliwangi

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa  06  Oktober  2020   HUT TNI ke 75 Diperingati Secara Virtual di Makodam III/Siliwangi   JAWA BARAT, INDEX  – Peringatan HUT TNI ke 75 tahun 2020 diperingati secara virtual di Makodam lll/Siliwangi, Jalan Aceh No. 69 Kota Bandung, Senin (5/10/2020) Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Pangdam lll/Siliwangi, Mayor Jenderal […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 29 Jun 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  30  Juni  2019   Renungan  JOGER  

  • Tak Terdampak Penyesuaian Tarif, Intip Daftar Pelanggan Bisnis dan Industri PLN

    Tak Terdampak Penyesuaian Tarif, Intip Daftar Pelanggan Bisnis dan Industri PLN

    • calendar_month Jumat, 17 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  17 Juni 2022   Tak Terdampak Penyesuaian Tarif, Intip Daftar Pelanggan Bisnis dan Industri PLN   (Foto/ist)   “Pemerintah menjaga tarif listrik untuk golongan bisnis dan industri agar tetap mampu menjadi pondasi perekonomian nasional”.   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – PT PLN (Persero) memastikan tidak ada penyesuaian tarif listrik bagi seluruh pelanggan industri dan bisnis. […]

expand_less