Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Tengah » Tinggi, Kesadaran Pejabat di Jateng Laporkan Gratifikasi

Tinggi, Kesadaran Pejabat di Jateng Laporkan Gratifikasi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 28 Jun 2022
  • visibility 30
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Semarang,  Rabu  29  Juni  2022

Tinggi, Kesadaran Pejabat di Jateng Laporkan Gratifikasi

 

 

 

Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id    – Pelaksana tugas Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam pencegahan korupsi jajarannya. Bahkan upaya tersebut juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pejabat.

Data Inspektorat Provinsi Jawa Tengah selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), setiap tahun terdapat pelaporan penerimaan gratifikasi dari pejabat di lingkungan Pemprov Jateng. Tercatat, sejak 2018 ada 14 laporan dengan nilai Rp61.100.000, pada 2019 ada 19 laporan gratifikasi dengan nilai Rp10.250.000 dan 1.000 dolar Singapura, pada 2020 terdapat 11 laporan dengan nilai Rp6.665.000. Sementara pada 2021 ada 33 laporan dengan nilai Rp18.357.300, dan hingga Mei 2022 terdapat 20 laporan senilai Rp27.516.000.

Dhoni mengatakan, keseriusan Pemprov Jateng mengendalikan gratifikasi telah dimulai sejak periode pertama Ganjar Pranowo. Hal itu dilakukan dengan mengeluarkan Pergub Nomor 59 Tahun 2014, dan diubah dengan Pergub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

“Pergub tersebut mengatur antara lain mengenai definisi gratifikasi, jenis-jenis gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan, tata cara pelaporan, unit pengendalian gratifikasi, hak dan kewajiban pelapor serta perlindungan bagi pelapor,” terang Pelaksana tugas Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto ,melalui siaran tertulisnya di Semarang- Jateng, Rabu  (29/6/2022).

Dhoni menyebut, gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG atau KPK, bilamana hal itu berkaitan langsung dengan jabatan dan berlawanan dengan dengan tugas dan kewajiban penerima selaku pegawai negeri/penyelenggara negara. Namun, jika pemberian tidak berkaitan dengan kewenangan jabatan, berlaku umum, tidak bertentangan dengan peraturan, nilainya wajar dalam batasan tertentu, dan sebagai bentuk pemberian dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, serta norma masyarakat, hal tersebut tidak wajib dilaporkan.

Diungkapkan Dhoni, gratifikasi biasanya diberikan dalam bentuk paket makanan atau minuman. Paling banyak diberikan pada saat momen hari raya keagamaan.

“Ada pemberian gratifikasi barang berupa tas dengan nilai 600 dolar Amerika atau setara Rp8.550.000. Modus pemberian gratifikasi yang digunakan, biasanya berupa bingkisan/parsel sebagai hadiah atau ucapan terima kasih. Pemberian gratifikasi didominasi kepada pejabat atau staf yang mempunyai kewenangan tertentu,” paparnya.

Dhoni mengatakan, gratifikasi adalah bentuk suap terselubung. Tindakan ini berpotensi mendorong ASN bersikap tidak profesional, tidak objektif, dan tidak adil dalam melaksanakan tugas. Apabila pegawai negeri diberi gratifikasi yang dilarang, tindakan yang harus dilakukan adalah menolak pemberian tersebut. Jika pada kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka wajib melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK.

Oleh karena itu, ia mengingatkan jajaran Pemprov Jateng untuk melaporkan gratifikasi yang diterima melalui UPG atau KPK. Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan secara online melalui gol.kpk.go.id.

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (pasal 12B ayat 1 UU No 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001).

Jika penerimaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12B tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja, maka akan dikenai sanksi hukum,” pungkas Dhoni.

Berkat kinerja tersebut, Jateng memborong penghargaan dari Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan UPG terbaik. Titel diperoleh Jateng pada perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020 lalu.

(055)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Karo Renmin Baharkam Polri Laksanakan MEA Quick Wins Polri Kegiatan 6 di Mapolda Jabar

    Karo Renmin Baharkam Polri Laksanakan MEA Quick Wins Polri Kegiatan 6 di Mapolda Jabar

    • calendar_month Rabu, 27 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Bandung, Rabu  27  November  2019   Karo Renmin Baharkam Polri Laksanakan MEA Quick Wins Polri Kegiatan 6 di Mapolda Jabar     Jawa Barat,INDEX –  Kepala Biro Perencanaan (Karo Rena) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Raden Lucky Sulaksana, S.H., Rabu pagi (27/11/2019) mendampingi Karo Renmin Baharkam Polri Brigjen Polisi Drs. Ade Rahmat Suhendi pada Kegiatan […]

    • calendar_month Minggu, 17 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  18  April 2022   Dari Rakor Pembangunan Kota Denpasar.Jaya Negara Minta Semua OPD Tingkatkan Kinerja.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Rapat Koordinasi (Rakor) Pembangunan Kota Denpasar dengan lima pokok poin pembahasan dipimpin Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Senin (18/4/2022) di ruang pertemuan Praja Utama kantor Wali Kota Denpasar. Hadir juga […]

  • Kantor Polres Khusus Kawasan IKN Dilengkapi Pusat Komando hingga Analisa AI

    Kantor Polres Khusus Kawasan IKN Dilengkapi Pusat Komando hingga Analisa AI

    • calendar_month Rabu, 27 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Penajam Paser Utara, Kamis  28  Desember  2023 Kantor Polres Khusus Kawasan IKN Dilengkapi Pusat Komando hingga Analisa AI   Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (Foto/Hms Ikn)   Kalimantan Timur,  indonesiaexpose.co.id   – Presiden Joko Widodo meresmikan groundbreaking Kantor Polres Khusus Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Kamis (21/12/2023). Kantor Polres Nusantara yang terletak di Kabupaten Penajam […]

  • Pemerintah Kabupaten Tabanan Gelar Rapat Penertiban Pembangunan dan Penanganan Kemacetan di DTW Jatiluwih

    Pemerintah Kabupaten Tabanan Gelar Rapat Penertiban Pembangunan dan Penanganan Kemacetan di DTW Jatiluwih

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Tabanan,  Sabtu  11  Oktober  2024 Pemerintah Kabupaten Tabanan Gelar Rapat Penertiban Pembangunan dan Penanganan Kemacetan di DTW Jatiluwih     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Pemerintah Kabupaten Tabanan, yang diwakili oleh Sekda, I Gede Susila, menghadiri rapat penting terkait penertiban pembangunan liar dan upaya penanganan kemacetan di Daerah Tujuan Wisata (DTW) Jatiluwih, Penebel, Tabanan. Rapat ini berlangsung […]

    • calendar_month Rabu, 7 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  08  Desember  2022 Kasus Sembuh Covid-19 di Bali Bertambah 40  Orang, Sembuh 69 Orang dan Meninggal 3 Orang   Bali, indonesiaexpose.co.id – Kasus sembuh Covid-19 di Provinsi Bali terus bertambah. Berdasarkan data resmi dari Satgas Penanganan Covid-19 Bali melalui Humas Pemprov Bali di pada, Rabu  07   Desember 2022 diketahui kasus meninggal dunia bertambah […]

  • Bupati Giri Prasta Tinjau Penataan Pantai Jerman, Komit Wujudkan Masyarakat Badung Menjadi Tuan Di Rumah Sendiri

    Bupati Giri Prasta Tinjau Penataan Pantai Jerman, Komit Wujudkan Masyarakat Badung Menjadi Tuan Di Rumah Sendiri

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Mangupura,  Sabtu  12  September  2020   Bupati Giri Prasta Tinjau Penataan Pantai Jerman, Komit Wujudkan Masyarakat Badung Menjadi Tuan Di Rumah Sendiri     Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat meninjau sekaligus mengecek hasil penataan Pantai Jerman Kuta, Sabtu (12/9).   BALI,  INDEX  –  Seiring rampungnya penataan Pantai Jerman Kuta, Bupati Badung I Nyoman […]

expand_less