Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nangro Aceh Darussalam » Panwaslih Aceh Barat tangani caleg bermasalah

Panwaslih Aceh Barat tangani caleg bermasalah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 30 Jan 2019
  • visibility 233
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Meulaboh ,Rabu 30 Januari 2019

 

Panwaslih Aceh Barat tangani caleg bermasalah

Foto/Ist

ACEH, INDEX – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat masih menangani permasalahan satu orang calon legislatif (caleg) DPRK karena terbukti melakukan pelanggaran Pemilu 2019.

Ketua Panwaslih/Bawaslu Aceh Barat, Romi Juliansyah, di Meulaboh, Selasa, mengatakan Panwaslih Aceh telah melakukan sidang satu orang caleg Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang berasal dari daerah setempat.

“Kami awalnya menerima surat laporan warga dari Sekda Aceh Barat, bahwa ada caleg DPRA yang merangkap atau masih aktif di instansi Muspida plus MPU Aceh Barat, tetapi yang bersangkutan saat ini sudah mundur,” sebutnya.

Hal itu disampaikan, menjawab pertanyaan wartawan terkait hasil putusan Panwaslih Aceh terkait permasalahan satu caleg dari partai lokal (parlok) Daerah Pemilihan (Dapil) 10 yang meliputi Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya dan Simeulue.

Romi Juliansyah, menyampaikan setelah dilakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan instansi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat, benar adanya pelaporan warga sehingga caleg bersangkutan melanggar ketentuan.

“Inikan proses pelanggaran administrasi, kalau dari hasil yang sudah keluar, caleg bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran. Namun menurut yang bersangkutan hal itu tidak diketahui bahwa tidak boleh,” sebutnya.

Dari kejadian tersebut Caleg atas nama Haramen Tgk Nuriqmar, tersebut telah mengajukan surat pengunduran sebagai pengurus MPU Aceh Barat dan mengembalikan uang honor yang selama ini diterima terhitung sejak terdaftar DCT.

Dari hasil sidang yang telah dilaksanakan oleh Panwaslih Aceh, kata Romi, kepada yang bersangkutan statusnya masih DCT, hanya saja putusan itu memberikan sanksi administrasi sehingga harus dilaksanakan selama tiga hari setelah putusan diterbitkan.

“Belum digugurkan, ada kesempatan bagi caleg tersebut untuk mengajukan koreksi ke Bawaslu RI. Kita sifatnya hanya menerima dan meneruskan pelaporan tersebut ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(Ant)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semarak Ramadan dan Idul Fitri, Lebih Dari 20 Ribu Pelanggan Manfaatkan Promo Tambah Daya PLN

    Semarak Ramadan dan Idul Fitri, Lebih Dari 20 Ribu Pelanggan Manfaatkan Promo Tambah Daya PLN

    • calendar_month Selasa, 18 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa 18 Mei 2021   Semarak Ramadan dan Idul Fitri, Lebih Dari 20 Ribu Pelanggan Manfaatkan Promo Tambah Daya PLN (foto/ist)   “Catat! Promo “Ramadan Peduli” dan “Ramadan Berkah” bisa dinikmati hingga 31 Mei 2021″ Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Program promo tambah daya listrik “Ramadan Peduli“ dan “Ramadan Berkah” disambut baik oleh pelanggan. Hingga 16 […]

  • ITB  Stikom  Bali

    ITB  Stikom  Bali

    • calendar_month Senin, 2 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Bali,  Senin 02 Agustus. 2021 ITB  Stikom  Bali

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 11 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu  11  Mei 2024

  • Pastikan Keamanan di PT Indonesia Power PLTU Surlaya, Ditpamobvit Polda Banten Lakukan Pengamanan

    Pastikan Keamanan di PT Indonesia Power PLTU Surlaya, Ditpamobvit Polda Banten Lakukan Pengamanan

    • calendar_month Minggu, 17 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Serang, Minggu 17 Oktober  2021   Pastikan Keamanan di PT Indonesia Power PLTU Surlaya, Ditpamobvit Polda Banten Lakukan Pengamanan (Foto/Ist)   Banten,  indonesiaexpose.co.id  –  Personel Ditpamobvit Polda Banten melakukan pengamanan di Indonesia Power PLTU Suralaya yang berada di Jl. Raya Merak, Suralaya, Kec. Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, Minggu (17/10/21). Hal tersebut dilakukan guna terciptanya keamanan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 5 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  06  Maret  2022   Renungan  JOGER  

  • Puan Ketua DPR RI : Pencurian Ikan Kembali Lagi di Natuna, Kedaulatan RI Harus Dijaga

    Puan Ketua DPR RI : Pencurian Ikan Kembali Lagi di Natuna, Kedaulatan RI Harus Dijaga

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 304
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  29  April  2025 Puan Ketua DPR RI : Pencurian Ikan Kembali Lagi di Natuna, Kedaulatan RI Harus Dijaga   Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Dok/vel (hms) Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti aktivitas penangkapan ikan secara ilegal atau ilegal fishing yang kembali terjadi di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Ia […]

expand_less