Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Bappebti Perketat Pengawasan Pedagang Fisik Aset Kripto Terdaftar

Bappebti Perketat Pengawasan Pedagang Fisik Aset Kripto Terdaftar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 28 Jul 2022
  • visibility 63
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat  29  Juli  2022

 

Bappebti Perketat Pengawasan Pedagang Fisik Aset Kripto Terdaftar

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko (foto/ist)

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto serta terus mengedukasi dan meningkatkan literasi masyarakat. Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan bertransaksi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terkait aset kripto yang diperdagangkan dan calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti.

“Bappebti terus mengggencarkan edukasi tata cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi dan tata cara penyelesaian masalah. Terlebih saat ini, banyak beredar situs web maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan”, terang Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko melalui siaran tertulisnya di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Menurutnya, Bappebti terus melakukan pengawasan kepada CPFAK secara off site dan on site. Pengawasan off site dilakukan terhadap laporan rutin dan berkala yang disampaikan CPFAK melalui surat elektronik (e-mail) atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung ke Bappebti. Sementara itu, pengawasan on-site dilakukan secara langsung, baik rutin maupun sewaktu-waktu, berdasarkan perhitungan pemetaan risiko.

Didid menambahkan, setiap CPFAK dan produk aset kripto yang diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti, tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Aset kripto baru yang akan diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti. Pendaftaran dapat dilakukan melalui CPFAK yang sudah terdaftar. Selanjutnya, penilaian akan dilakukan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto sendiri dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Didid.

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Menurut Didid, Bappebti telah memberikan tanda daftar kepada 25 CPFAK dan menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, CPFAK hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Tirta Karma Senjaya menambahkan, perdagangan fisik aset kripto merupakan salah satu komoditi yang sangat diminati masyarakat akhir-akhir ini. Bappebti mencatat, data transaksi aset kripto meningkat pesat. Hal itu terlihat dari nilai transaksi pada 2021 sebesar Rp 859,4 triliun atau naik 1.224 persen dibandingkan pada 2020 yang tercatat sebesar Rp 64,9 triliun. Selain itu, peningkatan terlihat dari transaksi Januari—Juni 2022 yang telah mencapai Rp 212 triliun. Hingga Juni 2022, pelanggan aset kripto di Indonesia tercatat memiliki 15,1 juta pelanggan.

“Dengan tingginya minat masyarakat yang berinvestasi di bidang perdagangan fisik aset kripto, masyarakat diminta agar terlebih dahulu paham dengan benar produk dan mekanisme perdagangannya,” ujar Tirta.

Pertama, Tirta menyarankan, masyarakat harus menjadi pelanggan pada perusahaan yang memiliki tanda daftar dari Bappebti. Kedua, memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari. Ketiga, menginvestasikan dana untuk jenis produk yang telah ditetapkan Bappebti. Keempat, mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga komoditi yang terjadi karena harga yang fluktuatif. Keempat, pantang percaya janji-janji keuntungan tinggi atau tetap.

“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas CPFAK dengan mengakses situs resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id,” tandas Tirta.(117)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN dan Sumitomo Kolaborasi Percepat Transisi Energi di Indonesia

    PLN dan Sumitomo Kolaborasi Percepat Transisi Energi di Indonesia

    • calendar_month Senin, 14 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Nusa Dua,  Selasa  15   November 2022 PLN dan Sumitomo Kolaborasi Percepat Transisi Energi di Indonesia   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – PT PLN (Persero) dan Sumitomo Corporation berkolaborasi dalam upaya percepatan transisi energi di indonesia. Dua entitas lintas negara ini melakukan studi bersama terkait potensi pengalihan aset PLTU dan pengembangan pembangkit energi baru terbarukan (EBT). Kerja sama […]

  • Sekda Denpasar I.B Alit Wiradana Hadiri Rapat Kerja Nasional ASDEPAMSI.

    Sekda Denpasar I.B Alit Wiradana Hadiri Rapat Kerja Nasional ASDEPAMSI.

    • calendar_month Rabu, 5 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  05  Juli 2023 Sekda Denpasar I.B Alit Wiradana Hadiri Rapat Kerja Nasional ASDEPAMSI.   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Dewan Pengawas PDAM Seluruh Indonesia (ASDEPAMSI) digelar di Prime Plaza Hotel Bali, Sanur, Denpasar mulai tanggal 4 hingga 7 Juli 2023. Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I.B Alit Wiradana turut hadir mengikuti […]

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu  05  Juli  2020

  • Gelar  ICD  2024,  Jaya Negara Walikota Denpasar :  Bisa Wadahi Kreatifitas dan Inovasi Kalangan Disabilitas

    Gelar  ICD  2024,  Jaya Negara Walikota Denpasar :  Bisa Wadahi Kreatifitas dan Inovasi Kalangan Disabilitas

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  29  Agustus  2024 Gelar  ICD  2024,  Jaya Negara Walikota Denpasar :  Bisa Wadahi Kreatifitas dan Inovasi Kalangan Disabilitas   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial Kota Denpasar menggelar Indonesia Cinta Disabilitas (ICD) Tahun 2024 yang digelar di Graha Nawasena, Rumah Harapan Kota Denpasar, Kamis (28/8/2024). Pelaksanaan kegiatan itu, ditinjau langsung Walikota […]

  • Kelurahan Sumerta Berikan Sembako Kepada 18 Keluarga Yang Melaksanakan Karantina Mandiri

    Kelurahan Sumerta Berikan Sembako Kepada 18 Keluarga Yang Melaksanakan Karantina Mandiri

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  25  Juli  2020   Kelurahan Sumerta Berikan Sembako Kepada 18 Keluarga Yang Melaksanakan Karantina Mandiri   BALI,  INDEX  –  Untuk meringankan beban masyarakat dalam masa pademi covid 19, Satgas Covid Kelurahan Sumerta bersinergi dengan Dinas Sosial Kota Denpasar membantu warga diwilayah Kelurahan Sumerta yang melaksanakan karantina mandiri dirumah, sebanyak 18 kepala keluarga, yang […]

  • Bupati Sanjaya Apresiasi Semangat Membangun Krama Banjar Bongan Pala

    Bupati Sanjaya Apresiasi Semangat Membangun Krama Banjar Bongan Pala

    • calendar_month Sabtu, 27 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu  27  April  2024 Bupati Sanjaya Apresiasi Semangat Membangun Krama Banjar Bongan Pala   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Terus bersinergi dengan krama/masyarakat dalam mewujudkan pembangunan Tabanan secara menyeluruh baik sekala maupun niskala terus ditingkatkan melalui kolaborasi dengan berbagai lintas lini. Kali ini, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, menghadiri Upacara Pujawali ring Pura […]

expand_less