Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Bappebti Perketat Pengawasan Pedagang Fisik Aset Kripto Terdaftar

Bappebti Perketat Pengawasan Pedagang Fisik Aset Kripto Terdaftar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 28 Jul 2022
  • visibility 139
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat  29  Juli  2022

 

Bappebti Perketat Pengawasan Pedagang Fisik Aset Kripto Terdaftar

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko (foto/ist)

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto serta terus mengedukasi dan meningkatkan literasi masyarakat. Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan bertransaksi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terkait aset kripto yang diperdagangkan dan calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti.

“Bappebti terus mengggencarkan edukasi tata cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi dan tata cara penyelesaian masalah. Terlebih saat ini, banyak beredar situs web maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan”, terang Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko melalui siaran tertulisnya di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Menurutnya, Bappebti terus melakukan pengawasan kepada CPFAK secara off site dan on site. Pengawasan off site dilakukan terhadap laporan rutin dan berkala yang disampaikan CPFAK melalui surat elektronik (e-mail) atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung ke Bappebti. Sementara itu, pengawasan on-site dilakukan secara langsung, baik rutin maupun sewaktu-waktu, berdasarkan perhitungan pemetaan risiko.

Didid menambahkan, setiap CPFAK dan produk aset kripto yang diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti, tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Aset kripto baru yang akan diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti. Pendaftaran dapat dilakukan melalui CPFAK yang sudah terdaftar. Selanjutnya, penilaian akan dilakukan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto sendiri dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Didid.

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Menurut Didid, Bappebti telah memberikan tanda daftar kepada 25 CPFAK dan menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, CPFAK hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Tirta Karma Senjaya menambahkan, perdagangan fisik aset kripto merupakan salah satu komoditi yang sangat diminati masyarakat akhir-akhir ini. Bappebti mencatat, data transaksi aset kripto meningkat pesat. Hal itu terlihat dari nilai transaksi pada 2021 sebesar Rp 859,4 triliun atau naik 1.224 persen dibandingkan pada 2020 yang tercatat sebesar Rp 64,9 triliun. Selain itu, peningkatan terlihat dari transaksi Januari—Juni 2022 yang telah mencapai Rp 212 triliun. Hingga Juni 2022, pelanggan aset kripto di Indonesia tercatat memiliki 15,1 juta pelanggan.

“Dengan tingginya minat masyarakat yang berinvestasi di bidang perdagangan fisik aset kripto, masyarakat diminta agar terlebih dahulu paham dengan benar produk dan mekanisme perdagangannya,” ujar Tirta.

Pertama, Tirta menyarankan, masyarakat harus menjadi pelanggan pada perusahaan yang memiliki tanda daftar dari Bappebti. Kedua, memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari. Ketiga, menginvestasikan dana untuk jenis produk yang telah ditetapkan Bappebti. Keempat, mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga komoditi yang terjadi karena harga yang fluktuatif. Keempat, pantang percaya janji-janji keuntungan tinggi atau tetap.

“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas CPFAK dengan mengakses situs resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id,” tandas Tirta.(117)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT Bhayangkara ke 73, Polda Jabar Laksanakan Anjangsana Kepada Purnawirawan Polri

    HUT Bhayangkara ke 73, Polda Jabar Laksanakan Anjangsana Kepada Purnawirawan Polri

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Bandung,  Rabu  03  Juli  2019   HUT Bhayangkara ke 73, Polda Jabar Laksanakan Anjangsana Kepada Purnawirawan Polri JAWA  BARAT, INDEX  –  Kepolisian daerah (Polda) Jawa Barat, dalam rangkaian peringatan HUT Bhayangkara ke 73 tahun 2019, Selasa (2/7/2019) melaksanakan kegiatan anjangsana ke kediaman Purnawirawan Polri. Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kasubdit Bhabinkamtibmas Dit Bimmas Polda Jabar […]

  • Update, Pasien Sembuh Hari Ini Bertambah 21 Orang, Pasien Positif Bertambah 33 Orang

    Update, Pasien Sembuh Hari Ini Bertambah 21 Orang, Pasien Positif Bertambah 33 Orang

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  03  Juli  2020     Update, Pasien Sembuh Hari Ini Bertambah 21 Orang, Pasien Positif Bertambah 33 Orang Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI, INDEX  –  Angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar terus meningkat. Dimana, tercatat jumlah kesembuhan harian sebanyak 21 orang pada […]

    • calendar_month Kamis, 29 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  29  Oktober  2020

  • Renungan  Joger

    Renungan Joger

    • calendar_month Jumat, 19 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 20 Mei 2023 Renungan  Joger  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 28 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  29  Oktober  2021   Renungan  JOGER  

  • Perumda Air  Minum Tirta  Hita  Buleleng

    Perumda Air  Minum Tirta  Hita  Buleleng

    • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  10  Agustus  2024 Perumda Air  Minum Tirta  Hita  Buleleng  

expand_less