Breaking News
light_mode
Beranda » Bali » Gubernur Bali  Koster : Berlakunya  UU KUHP  Tidak  Mengganggu  Kepariwisataan  Bali

Gubernur Bali  Koster : Berlakunya  UU KUHP  Tidak  Mengganggu  Kepariwisataan  Bali

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 11 Des 2022
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Minggu  11 Desember 2022

Gubernur Bali  Koster : Berlakunya  UU KUHP  Tidak  Mengganggu  Kepariwisataan  Bali

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Pemerintah dan masyarakat Bali mengembangkan kepariwisataan berlandaskan Kebudayaan Bali yang bersumber pada nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi serta berbasis taksu Bali sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

Pemerintah dan masyarakat Bali senantiasa menghormati kedatangan dan keberadaan wisatawan di Bali (termasuk privasinya), baik domestik maupun asing secara profesional, sopan santun, serta komunikatif dalam penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali yang bersumber pada kearifan lokal Sad Kerthi.

Berlakunya Undang-Undang KUHP yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 6 Desember 2022  lalu, walaupun akan berlaku 3 (tiga) tahun yang akan datang, namun telah menimbulkan polemik dalam pemberitaan baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga dapat mengganggu kepariwisataan Bali, seperti pemberitaan:

  1. Penundaan atau pembatalan penerbangan beberapa calon wisatawan ke Bali yang menimpa dunia penerbangan Australia
  2. Peringatan pengetatan perjalanan menuju Indonesia dari berbagai negara.

Gubuenur Koster mengatakan, Undang-Undang KUHP yang baru sesungguhnya tidak secara khusus mengatur hubungan seksual pranikah sebagaimana pemberitaan dalam berbagai media asing maupun domestik. Pasal 411 KUHP mengatur tentang perzinaan dan Pasal 412 KUHP mengatur tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan. Kedua ketentuan tersebut bukan dikualifikasikan sebagai delik umum yang pelakunya secara sertamerta dapat ditangkap dan/atau dituntut, melainkan merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada yang mengadukan, oleh:

  1. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
  2. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Sesungguhnya materi yang diatur dalam dua ketentuan tersebut bukan merupakan ketentuan baru dalam Undang-Undang KUHP yang baru. Undang-Undang KUHP yang lama sudah mengatur perbuatan pidana tersebut yang lebih bersifat umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP (lama) yang mengatur mengenai perzinaan. Berlakunya ketentuan tersebut, sampai saat ini belum pernah menimbulkan permasalahan bagi wisatawan, termasuk gangguan terhadap hal-hal yang bersifat privasi bagi wisatawan yang berkunjung atau tinggal di Bali.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang KUHP yang baru, para wisatawan yang berkunjung ke Bali atau sudah ada di Bali sama sekali tidak perlu merasa khawatir terhadap berlakunya Undang-Undang KUHP, karena ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang KUHP yang baru justru lebih baik sehingga lebih menjamin privasi dan kenyaman setiap orang.

Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan pada saat check-in di akomodasi wisata, seperti Hotel, Villa, Apartemen, Guest House, Pondok Wisata, dan Spa; tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan (sweeping) oleh Aparat Penegak Hukum maupun oleh kelompok masyarakat; dan menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata.

Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak ada perubahan kebijakan berkaitan degan berlakunya Undang-Undang KUHP yang baru serta memastikan kenyamanan dan privasi wisatawan melalui penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang berkualitas serta bermartabat.Kepada wisatawan agar tidak ragu berkunjung ke Bali, karena Bali adalah Bali sebagaimana sebelumnya, yang nyaman serta aman dikunjungi. Kami menunggu kunjungan wisatawan dengan keramahtamahan masyarakat Bali.

Adanya pemberitaan melalui berbagai media, yang menyebutkan bahwa terjadi pembatalan penerbangan dan pembatalan pemesanan kamar Hotel adalah tidak benar (hoax). Data dari Pelaku Usaha Perjalanan, akomodasi wisata, dan maskapai penerbangan, justru jumlah wisatawan dan maskapai penerbangan ke Bali dari bulan Desember 2022 sampai dengan Maret 2023 cenderung meningkat.

Kepada semua pihak diimbau untuk bijaksana dan tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana terkait berlakunya Undang-Undang KUHP, karena akan mengganggu kepariwisataan Bali. (090)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wapres Gibran Tinjau Korban Banjir di Bali, Sentil Alih Fungsi Lahan

    Wapres Gibran Tinjau Korban Banjir di Bali, Sentil Alih Fungsi Lahan

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Denpasar, 12 September 2025 Wapres Gibran Tinjau Korban Banjir di Bali, Sentil Alih Fungsi Lahan     Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat mendampingi kunjungan kerja Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka di Kota Denpasar pada Jumat (12/9/2025). Bali,  indonesiaexpose.co.id   –  Walikota Denpasar, I Gusti […]

    • calendar_month Rabu, 30 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 30 November 2022  

  • DLHK Denpasar Olah Sampah Organik Jadi Pupuk Kompos. Hasilkan 15 Ton Kompos Per Bulan

    DLHK Denpasar Olah Sampah Organik Jadi Pupuk Kompos. Hasilkan 15 Ton Kompos Per Bulan

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  10  September  2020   DLHK Denpasar Olah Sampah Organik Jadi Pupuk Kompos. Hasilkan 15 Ton Kompos Per Bulan   Pengolahan Kompos oleh DLHK Kota Denpasar.   BALI,  INDEX  –  Program pengolahan sampah terpadu berbasis desa/kelurahan di Kota Denpasar mulai membuahkan hasil. Dimana, Keberadaan Tempat Pembuangan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle (TPS3R) di Kota […]

  • Sidang Perdana Gugatan Perlawanan Terhadap Bank BCA, KPKNL, BPN  dan Para Pihak

    Sidang Perdana Gugatan Perlawanan Terhadap Bank BCA, KPKNL, BPN  dan Para Pihak

    • calendar_month Rabu, 30 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Blitar, Rabu 30 Juni 2021 Sidang Perdana Gugatan Perlawanan Terhadap Bank BCA, KPKNL, BPN  dan Para Pihak Pengadilan Negeri Kelas IB Blitar,Jawa Timur Jawa Timur, IndonesiaExpose.co.id – Drs Ec Satria Achyar, SH., M.Hum selaku Kuasa Hukum dari Umi Alfiah dan Didik Cresna Atmodjo selaku penggugat , bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IB Blitar,Jawa Timur Senin 28 Juni 2021 […]

    • calendar_month Kamis, 30 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  31  Desember  2021   Menteri PPN Suharso Manoarfa Tinjau Percepatan Penanganan Sampah di Kota Denpasar.Walikota Jaya Negara: Pembangunan TPS3R Terus Digenjot Dukung Pengolahan Sampah Berbasis Sumber Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dan Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana saat mendampingi kunjungan Menteri […]

  • Kontes Nasional Tanaman Lidah  Mertua 2024 Pecahkan Rekor 

    Kontes Nasional Tanaman Lidah  Mertua 2024 Pecahkan Rekor 

    • calendar_month Minggu, 4 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  04  Agustus  2024 Kontes Nasional Tanaman Lidah  Mertua 2024 Pecahkan Rekor     Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – ASSINDO (Asosiasi Sansevieria Indonesia) Pengda Jabodetabek menyelenggarakan Kontes Nasional Sansevieria pertama kali di Lapangan Banteng dengan mengusung nama kegiatan Kontes Nasional Sansevieria Jabodetabek Tahun 2024 dengan tema “Grow and Mutual Prosperity”. Acara ini menjadi salah satu bagian […]

expand_less