Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Gubernur Bali  Koster : Berlakunya  UU KUHP  Tidak  Mengganggu  Kepariwisataan  Bali

Gubernur Bali  Koster : Berlakunya  UU KUHP  Tidak  Mengganggu  Kepariwisataan  Bali

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 11 Des 2022
  • visibility 62
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, Minggu  11 Desember 2022

Gubernur Bali  Koster : Berlakunya  UU KUHP  Tidak  Mengganggu  Kepariwisataan  Bali

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Pemerintah dan masyarakat Bali mengembangkan kepariwisataan berlandaskan Kebudayaan Bali yang bersumber pada nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi serta berbasis taksu Bali sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

Pemerintah dan masyarakat Bali senantiasa menghormati kedatangan dan keberadaan wisatawan di Bali (termasuk privasinya), baik domestik maupun asing secara profesional, sopan santun, serta komunikatif dalam penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali yang bersumber pada kearifan lokal Sad Kerthi.

Berlakunya Undang-Undang KUHP yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 6 Desember 2022  lalu, walaupun akan berlaku 3 (tiga) tahun yang akan datang, namun telah menimbulkan polemik dalam pemberitaan baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga dapat mengganggu kepariwisataan Bali, seperti pemberitaan:

  1. Penundaan atau pembatalan penerbangan beberapa calon wisatawan ke Bali yang menimpa dunia penerbangan Australia
  2. Peringatan pengetatan perjalanan menuju Indonesia dari berbagai negara.

Gubuenur Koster mengatakan, Undang-Undang KUHP yang baru sesungguhnya tidak secara khusus mengatur hubungan seksual pranikah sebagaimana pemberitaan dalam berbagai media asing maupun domestik. Pasal 411 KUHP mengatur tentang perzinaan dan Pasal 412 KUHP mengatur tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan. Kedua ketentuan tersebut bukan dikualifikasikan sebagai delik umum yang pelakunya secara sertamerta dapat ditangkap dan/atau dituntut, melainkan merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada yang mengadukan, oleh:

  1. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
  2. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Sesungguhnya materi yang diatur dalam dua ketentuan tersebut bukan merupakan ketentuan baru dalam Undang-Undang KUHP yang baru. Undang-Undang KUHP yang lama sudah mengatur perbuatan pidana tersebut yang lebih bersifat umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP (lama) yang mengatur mengenai perzinaan. Berlakunya ketentuan tersebut, sampai saat ini belum pernah menimbulkan permasalahan bagi wisatawan, termasuk gangguan terhadap hal-hal yang bersifat privasi bagi wisatawan yang berkunjung atau tinggal di Bali.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang KUHP yang baru, para wisatawan yang berkunjung ke Bali atau sudah ada di Bali sama sekali tidak perlu merasa khawatir terhadap berlakunya Undang-Undang KUHP, karena ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang KUHP yang baru justru lebih baik sehingga lebih menjamin privasi dan kenyaman setiap orang.

Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan pada saat check-in di akomodasi wisata, seperti Hotel, Villa, Apartemen, Guest House, Pondok Wisata, dan Spa; tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan (sweeping) oleh Aparat Penegak Hukum maupun oleh kelompok masyarakat; dan menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata.

Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak ada perubahan kebijakan berkaitan degan berlakunya Undang-Undang KUHP yang baru serta memastikan kenyamanan dan privasi wisatawan melalui penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang berkualitas serta bermartabat.Kepada wisatawan agar tidak ragu berkunjung ke Bali, karena Bali adalah Bali sebagaimana sebelumnya, yang nyaman serta aman dikunjungi. Kami menunggu kunjungan wisatawan dengan keramahtamahan masyarakat Bali.

Adanya pemberitaan melalui berbagai media, yang menyebutkan bahwa terjadi pembatalan penerbangan dan pembatalan pemesanan kamar Hotel adalah tidak benar (hoax). Data dari Pelaku Usaha Perjalanan, akomodasi wisata, dan maskapai penerbangan, justru jumlah wisatawan dan maskapai penerbangan ke Bali dari bulan Desember 2022 sampai dengan Maret 2023 cenderung meningkat.

Kepada semua pihak diimbau untuk bijaksana dan tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana terkait berlakunya Undang-Undang KUHP, karena akan mengganggu kepariwisataan Bali. (090)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringkat Getting Electricity Meningkat Tajam

    Peringkat Getting Electricity Meningkat Tajam

    • calendar_month Minggu, 15 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  15  November  2020   Peringkat Getting Electricity Meningkat Tajam   JAKARTA,  INDEX  – Sepanjang 75 tahun Indonesia telah merdeka, hampir selama itu pula PLN hadir menerangi Indonesia, terus berupaya menyediakan layanan listrik berkualitas demi memajukan bangsa. Upaya tersebut dibuktikan dengan terus meningkatnya peringkat Getting Electricity (kemudahan mendapatkan akses listrik) yang dikeluarkan oleh World […]

  • Presiden Sampaikan Duka Cita atas Gempa di Cianjur dan Instruksikan Penanganan Korban

    Presiden Sampaikan Duka Cita atas Gempa di Cianjur dan Instruksikan Penanganan Korban

    • calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Cianjur,  Kamis  24  November  2022 Presiden Sampaikan Duka Cita atas Gempa di Cianjur dan Instruksikan Penanganan Korban   Presiden Joko Widodo meninjau langsung lokasi terdampak gempa bumi di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, pada Selasa, 22 November 2022. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev   Lokasi pertama yang ditinjau Presiden adalah jalan raya Cibeureum, penghubung wilayah Bogor-Cianjur di […]

  • Lift Kaca Kelingking Beach Rp. 200 M, Tuai Kontroversi

    Lift Kaca Kelingking Beach Rp. 200 M, Tuai Kontroversi

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  29  Oktober  2025 Lift Kaca Kelingking Beach Rp. 200 M, Tuai Kontroversi     Bali, indonesiaexpose.co.id  – Kontroversi pembangunan lift kaca di Kelingking Beach yang nekat beroperasi meski dituding merusak view ikonik, kembali menyoroti masalah klasik di Bali: Lemahnya pengawasan tata ruang dan perizinan! Pantai dengan tebing eksotik yang selama ini menjadi ikon […]

  • Hindari Penyimpangan, Kejari Gianyar Musnakan Sejumlah Barang Bukti.

    Hindari Penyimpangan, Kejari Gianyar Musnakan Sejumlah Barang Bukti.

    • calendar_month Jumat, 16 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Gianyar, Sabtu  17  Juli  2021   Hindari Penyimpangan, Kejari Gianyar Musnakan Sejumlah Barang Bukti.   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Menghindari terjadi penyimpangan Kajari Gianyar Ni Wayan Sinaryati memusnahkan barang bukti perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut berupa narkotika sebanyak 19 perkara dengan jumlah barang bukti jenis shabu dengan berat keseluruhan 127,41 gram […]

  • Bawaslu Bali duga ada pelanggaran Pemilu 2019

    Bawaslu Bali duga ada pelanggaran Pemilu 2019

    • calendar_month Kamis, 18 Apr 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 18 April 2019 Bawaslu Bali duga ada pelanggaran Pemilu 2019 Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali Ketut Rudia. (Foto/ist)   BALI, INDEX  – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali beserta jajaran di kabupaten/kota menduga ada pelanggaran Pemilu 2019 berupa pelanggaran administrasi hingga dugaan tindak pidana dan potensi pemungutan suara ulang. “Potensi pemungutan suara ulang […]

  • DPRD Provinsi Bali : Sambut baik upaya Kapolda perkuat legitimasi pelestarian budaya Bali

    DPRD Provinsi Bali : Sambut baik upaya Kapolda perkuat legitimasi pelestarian budaya Bali

    • calendar_month Kamis, 28 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

      Denpasar, Kamis 28 November 2019   DPRD Provinsi Bali : Sambut baik upaya Kapolda perkuat legitimasi pelestarian budaya Bali Jajaran anggota DPRD Bali foto bersama, usai pembahasan masalah aksara Bali dengan Polda Bali,bertempat di Gedung DPRD Bali, Rabu (27/11/2019). BALI,INDEX – DPRD Provinsi Bali mengadakan rapat penyamaan persepsi terkait persoalan Polda Bali mempersoalkan Penulisan […]

expand_less