Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Rapat Paripurna ke-7 DPRD Provinsi Bali, Setujui Dua Perda dan Penyampaian LKPJ

Rapat Paripurna ke-7 DPRD Provinsi Bali, Setujui Dua Perda dan Penyampaian LKPJ

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 28 Mar 2023
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 28  Maret  2023

Rapat Paripurna ke-7 DPRD Provinsi Bali, Setujui Dua Perda dan Penyampaian LKPJ

 

Ketua Bapemperda Ketut Tama Tanaya  saat membacakan pandangan umum dari Fraksi PDIP di rapat Paripurna ke-7 DPRD Provinsi Bali, di Ruang Sidang Utama DPRD Prov Bali, Denpasar, Senin (27/3/2023).(Foto/indonesiaexpose.co.id)

Bali, indonesiaexpose.co.id –  Rapat Paripurna ke-7 DPRD Provinsi Bali dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pendapat gubernur terhadap Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, di Ruang Sidang Utama DPRD Prov Bali, Denpasar, Senin (27/3/2023).

Sementara agenda ketiga yaitu penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bali Tahun 2022.Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, beserta wakil dan anggota DPRD Bali. Sedangkan dari eksekutif hadir langsung Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, dan pimpinan OPD di lingkungan Provinsi Bali.

Pandangan Pandangan umum dari Fraksi Gerindra di bacakan oleh I Kade Darma Susila, SH , menyampaikan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang Perlindungan Anak berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, saat ini telah bergabung menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sehingga perlu ada penyesuaian, walaupun pengintegrasian kebijaksanaan, program, dan pembangunan Perlindungan Anak tetap mengacu pada kebijaksanaan program nasional.

” Begitu pula penyesuaian nomenklatur Komisi Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) menjadi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan penegasan kembali mengenai obyek kegiatan Perlindungan Anak di Provinsi Bali serta tugas dan fungsi dari KPAD yaitu sebagai lembaga pengawas pelaksanaan Perlindungan Anak di Provinsi Bali, sebagaimana
pasal 25 Raperda ini,” jelasnya.

Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2014 ini menyangkut 13 item, yaitu; 11 pasal, 1 Judul Bab dan 1 penjelasan pasal, kami Fraksi GERINDRA dapat menyetujui perubahan Perda ini karena memang sesuai dengan peraturan perundang undangan. Perubahan Perda ini juga sudah melibatkan partisipasi masyarakat sebagaimana tertuang dalam pasal 23 ayat 1 Raperda ini, yang berbunyi; keluarga, masyarakat, desa adat, dan dunia usaha berhak untuk berperan serta dalam Perlindungan Anak, termasuk melaporkan kekerasan dan penelantaran anak kepada pihak yang berwajib dan/atau berwenang.

Sementara ,pandangan umum dari Fraksi PDIP dibacakan Ketut Tama Tenaya, menyampaikan Perubahan Nomenklatur KPPAD menjadi KPAD adalah telah sesuai dengan Perpres Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Dan, diterbitkan Perda Bali Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Pada Pasal 1 angka 3 huruf ( d ) menyebutkan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial, urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” tegas pria yang juga Ketua Bapemperda tersebut.

Sementara Fraksi Partai Golkar, pandangan umum disampaikan Made Suardana. Ia menerangkan sejalan dengan pengintegrasian kebijakan, program, dan pembangunan perlindungan anak mengacu pada kebijakan program nasional. Selanjutnya penyesuaian nomenklatur Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) menjadi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).

“Kami Fraksi Partai Golkar mendorong saudara Gubernur dan Pemprov Bali terus berinovasi dan bergerak untuk membela hak-hak anak melalui edukasi guna membangun kepedulian masyarakat terkait dengan hak-hak anak. Serta aktif melakukan sosialisasi dan advokasi terkait undang-undang Perlindungan Anak termasuk Raperda Perlindungan Anak yang sedang dibahas saat ini,” tegasnya.

“Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat memberi ruang inovasi bagi terwujudnya perarem di desa-desa adat. Keberadaan 1.493 desa adat di Bali perlu didorong untuk mewujudkan perarem dengan sinergi kelembagaan Majelis Desa Adat (MDA), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Bali dan KPAD Bali,” pungkasnya.
(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Periode Maret 2021, Penumpang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Naik 68%

    Periode Maret 2021, Penumpang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Naik 68%

    • calendar_month Sabtu, 3 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Mangupura, Santu 3 April 2021   Periode Maret 2021, Penumpang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Naik 68%   Suasana di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, (Foto/Ist)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali pada periode Maret 2021 melayani 264.070 penumpang menunjukkan […]

  • Dari Gelaran UDG Kota Denpasar 2019, Kecamatan Densel Kembali Tampil Sebagai Yang Terbaik

    Dari Gelaran UDG Kota Denpasar 2019, Kecamatan Densel Kembali Tampil Sebagai Yang Terbaik

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  05  November  2019   Dari Gelaran UDG Kota Denpasar 2019, Kecamatan Densel Kembali Tampil Sebagai Yang Terbaik Kontingen Kecamatan Denpasar Selatan keluar sebagai juara umum Utsawa Dharma Gita (UDG) Tingkat Kota Denpasar Tahun 2019. Penyerahan hadiah kepada yang terbaik diserahkan langsung Kadisbud Kota Denpasar, I.GN Bagus Mataram bersama Ketua Widyasabha Kota Denpasar, I […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 16 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  17  September  2021   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Kamis, 11 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Bali, Jumat 12 Agustus 2022 Renungan  JOGER  

  • Maluku di Guncang Gempa 7,4 Magnitudo , Dirasakan di NTT, Kalimantan dan Papua

    Maluku di Guncang Gempa 7,4 Magnitudo , Dirasakan di NTT, Kalimantan dan Papua

    • calendar_month Kamis, 30 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Maluku, Kamis 30 Desember 2021   Maluku di Guncang Gempa 7,4 Magnitudo , Dirasakan di NTT, Kalimantan dan Papua   Gempa Maluku 7,4 magnitudo   Maluku, indonesiaexpose.co.id – Gempa bumi dengan kekuatan 7.4 Magnitudo atau 7,4 SR mengguncang beberapa daerah di Maluku dan Nusa Tenggara Timur Kamis 30 Desember 2021 jam 01:25:52 WIB, namun tidak […]

  • Jadi Pembicara Di Seminar Stimik Stikom Bali, Rai Mantra Motivasi Mahasiswa, Ajak Tingkatkan Kompetensi.

    Jadi Pembicara Di Seminar Stimik Stikom Bali, Rai Mantra Motivasi Mahasiswa, Ajak Tingkatkan Kompetensi.

    • calendar_month Minggu, 1 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  01 Desember  2019   Jadi Pembicara Di Seminar Stimik Stikom Bali, Rai Mantra Motivasi Mahasiswa, Ajak Tingkatkan Kompetensi.   Walikota Rai Mantra saat memotivasi mahasiswa STIMIK STIKOM Bali dalam seminar Nasional, Minggu (1/12) di di ruang pertemuan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di Kota Denpasar.   BALI, INDEX – Memasuki Era Industri […]

expand_less