Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Terdakwa Kasus Korupsi Pada LPD Penaga Desa Landih Bangli Divonis 7 Tahun 6 Bulan

Terdakwa Kasus Korupsi Pada LPD Penaga Desa Landih Bangli Divonis 7 Tahun 6 Bulan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 2 Jun 2023
  • visibility 114
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bangli, Sabtu  03  Mei  2023

Terdakwa Kasus Korupsi Pada LPD Penaga Desa Landih Bangli Divonis 7 Tahun 6 Bulan

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli akhirnya menindak tegas pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelola Dana LPD Penaga Desa Landih Bangli.

Dalam sidang yang digelar secara during (Vicon) Kejari Bangli diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari ; Gadhis Ariza, SH., Sifra Winandita, SH.,dan Ni Luh Krisnha Shanti Kusuma Devi, SH.

Sementara dari Majelis Hakim diketuai oleh Putu Gde Novyartha, SH.,M.Hum dengan anggota; Nelson, SH dan Soebekti, SH., sedangkan terdakwa IWSA didampingi Penasehat Hukum I Dw. Agung Made Khrisna Pranata, SH.

Kasi Intel Kejari Bangli, I Nengah Gunarta saat dikonfirmasi menjelaskan dalam pembacaan dakwaan tuntutan JPU terhadap terdakwa IWSA selaku pegawai TU pada LPD Penaga.

JPU menuntut terdakwa IWSA dengan pidana penjara selama 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan membayar denda Rp 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) subsider 4 Bulan Kurungan.

“Dan tambahan berupa uang pengganti kepada Negara cq. LPD Desa Adat Penaga sebesar Rp 1.058.385.456,- (Satu Milyar Lima Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Enam Rupiah)”, jelas Gunarta.

Lanjutnya, Dakwaan JPU diambil berdasarkan Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. pasal 64 Ayat (1) KUHP

JPU memberikan tenggang waktu kepada terdakwa IWSA untuk segera melakukan pembayaran dalam jangka waktu 1 Bulan. Dan apabila dalam waktu yang telah diberikan JPU setelah putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap kepada terdakwa tidak dapat dipenuhi.

Maka Jaksa berhak melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa dan melakukan jual lelang untuk membayar uang pengganti.

“Jika harta benda terdakwa tidak cukup untuk mengganti, maka terdakwa IWSA dipidana penjara 3 Tahun 9 Bulan”, ungkap Gunarta, Rabu (31/05/2023)

Diketahui sebelumnya kasus ini mencuat berawal dari laporan masyarakat terkait adanya indikasi masalah keuangan pada LPD Penaga.

Dan atas laporan tersebut petugas segera melakukan penyelidikan dan Tim Penyidik sempat melakukan penggeledahan pada Kantor LPD Penaga.

Dari hasil keterangan beberapa saksi dan juga hasil proses penyelidikan petugas diketahui IWSA selaku pegawai Tata Usaha (TU) pada LPD Penaga Landih melakukan tindakan penggelapan dana (korupsi).

Dan atas Atas perbuatan pelaku tersebut menyebabkan Lembaga Perkeriditaan Desa (LPD) Penaga mengalami kerugian hingga Rp 1 Milyar lebih untuk kepentingan pribadinya.

Sementara itu Kepala Kejari Bangli Yudhi Kurniawan menyampaikan, sekecil apapun tindakan yang melanggar hukum wajib ditindak demi tegaknya suprimasi hukum di Kabupaten Bangli.

Untuk itu kepada masyarakat dan juga kalangan lainnya tetap junjung penegakan hukum. “Dan apabila melihat atau mendengar hal yang sekiranya menyimpang dari aturan yang ada berikan informasi kepada Kejaksaan,” tandasnya.(007).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Sembuh Melejit di Angka 243 Orang, Kasus Positif Covid-19 Mulai Menurun 321 Orang

    Kasus Sembuh Melejit di Angka 243 Orang, Kasus Positif Covid-19 Mulai Menurun 321 Orang

    • calendar_month Minggu, 25 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 25  Juli  2021   Kasus Sembuh Melejit di Angka 243 Orang, Kasus Positif Covid-19 Mulai Menurun 321 Orang Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Tren penurunan kasus positif Covid-19 kembali terjadi di Kota Denpasar. Berdasarkan data resmi pada Minggu (25/7) kasus positif kembali turun […]

  • Kreatif dan Inovatif di Masa Pandemi.Arya Wibawa Hadiri Hut LPD Kesiman ke 30

    Kreatif dan Inovatif di Masa Pandemi.Arya Wibawa Hadiri Hut LPD Kesiman ke 30

    • calendar_month Selasa, 4 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  4  Mei 2021   Kreatif dan Inovatif di Masa Pandemi.Arya Wibawa Hadiri Hut LPD Kesiman ke 30     Bali, indonesiaexpose.co.id   –  Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Hut Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kesiman yang ke-30 bertempat di Kantor LPD setempat, Selasa (4/5). Hadir juga pada kesempatan tersebut Ketua […]

  • Sosialisasikan Teknologi Digital Terkini XL Axiata Beri Kuliah Umum Tentang IoT di Universitas Mataram

    Sosialisasikan Teknologi Digital Terkini XL Axiata Beri Kuliah Umum Tentang IoT di Universitas Mataram

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Mataram, Kamis  7 November 2019.   Sosialisasikan Teknologi Digital Terkini XL Axiata Beri Kuliah Umum Tentang IoT di Universitas Mataram   R.E Wisnu Wardhana, Head of Transport Network XL Axiata menyerahkan Donasi XL Home Router kepada Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Mataram, Dr. Ir. Agus Purbathin Hadi, M.Si. dalam acara Kuliah Umum Tentang IOT […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 3 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  04  Oktober  2022   Renungan  JOGER

  • lnspiratif, Bhabinkamtibmas Desa Siangan Ajarkan Penyandang Difabel Baca dan Tulis

    lnspiratif, Bhabinkamtibmas Desa Siangan Ajarkan Penyandang Difabel Baca dan Tulis

    • calendar_month Rabu, 15 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Gianyar, Rabu 15 Desember 2021   lnspiratif, Bhabinkamtibmas Desa Siangan Ajarkan Penyandang Difabel Baca dan Tulis   Bali, indonesiaexpose.co.id  – Polisi tidak hanya menjalani kewajibannya untuk mengamankan wilayah saja, akan tetapi tugas kepolisian juga untuk mengayomi masyarakat. Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Siangan Aiptu I Kadek Sumerta, dimama di sela-sela kesibukannya sebagai Bhabinkamtibmas di […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 30 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  01  Desember  2022 Renungan  JOGER

expand_less