Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » KPK Tahan Mantan Direktur Utama PT SMS Perseroda , Tersangka Korupsi Pengangkutan Batu Bara 

KPK Tahan Mantan Direktur Utama PT SMS Perseroda , Tersangka Korupsi Pengangkutan Batu Bara 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 5 Okt 2023
  • visibility 60
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Kamis  05  Oktober  2023

KPK Tahan Mantan Direktur Utama PT SMS Perseroda ,

KPK Tahan Mantan Direktur Utama PT SMS Perseroda , Tersangka Korupsi Pengangkutan Batu Bara

Mantan Direktur Utama PT SMS Perseroda , Tersangka Korupsi Pengangkutan Batu Bara Sumatera Selatan mantan Direktur Utama PT SMS Perseroda (Foto/ist)

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id  –   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SM selaku Direktur Utama PT SMS Perseroda periode 2019 s.d 2021 sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan Sarimuda diduga membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero, termasuk dengan sejumlah perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

Saat Sarimuda menjabat, kata dia, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batu bara tersebut. “Selama rentang waktu SM menjabat sebagai dirut pada 2020 hingga 2021, SM memerintahkan terjadinya proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif,” jelasnya.

Melalui siaran resminya di jelaskan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka SM untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 September s.d 10 Oktober 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, PT SMS Perseroda ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha saat ini berupa jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT KAI Persero. SM membuat kebijakan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero, termasuk dengan sejumlah customer yaitu perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

Pada rentang waktu 2020 s.d 2021, atas perintah SM terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif. Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, namun dicairkan dan digunakan SM untuk keperluan pribadi. Dari setiap pencairan cheque bank yang bernilai Miliaran Rupiah, SM melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai serta mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda. Perbuatan Tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 Miliar.

Tersangka SM diduga melanggar ketentuan diantaranya Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Pasal 92 UU RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perbuatan SM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(026)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Rabu, 31 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 01 September 2022   Renungan  JOGER  

  • KPA & Petani Desak Reforma Agraria, DPR  RI  Janji Bentuk Pansus 

    KPA & Petani Desak Reforma Agraria, DPR  RI  Janji Bentuk Pansus 

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  24  September  2025 KPA & Petani Desak Reforma Agraria, DPR  RI  Janji Bentuk Pansus Audiensi Pimpinan DPR dan perwakilan Konsorsium Pembaruan Agraria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025). Foto: tv parlemen   Jakarta, indonesiaexpose.co.id  – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bersama sejumlah serikat petani menyampaikan tuntutan mengenai reforma agraria kepada pimpinan DPR RI […]

  • Bio Farma Mampu Produksi Vaksin Sinovac 16-17 Juta Dosis Per bulan

    Bio Farma Mampu Produksi Vaksin Sinovac 16-17 Juta Dosis Per bulan

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  20  Okrober  2020    Bio Farma Mampu Produksi Vaksin Sinovac 16-17 Juta Dosis Per bulan   JAKARTA, INDEX  – PT Bio Farma ( Persero) mampu memproduksi sekitar 16 juta -17 juta dosis vaksin Covid-19 dari kerja sama pengadaan dan pengembangan vaksin dengan perusahaan farmasi China, Sinovac Biotech Ltd. “Kira-kira sekitar 16 juta sampai […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 20 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  21  November 2022   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Kamis, 4 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Gianyar, Kamis  04  Mei  2023 Hadiri Pembukaan Bali Spirit Festival, Wagub Cok Ace Harap Festival Ini Bisa Dukung Wellness Tourism     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menghadiri Pembukaan Bali Spirit Festival 2023, bertempat di Yoga Barn-Ubud, Gianyar, pada Rabu (3/5/2023) malam. Dalam sambutannya Wagub Cok Ace memberikan apresiasi […]

  • Pemkot Denpasar Pertahankan Opini WTP 12 Kali Berturut Dari BPK RI.

    Pemkot Denpasar Pertahankan Opini WTP 12 Kali Berturut Dari BPK RI.

    • calendar_month Kamis, 23 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 23  Mei  2024 Pemkot Denpasar Pertahankan Opini WTP 12 Kali Berturut Dari BPK RI. Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Denpasar Tahun 2023 oleh Kepala BPK RI Perwakilan Bali, […]

expand_less