Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » KPK Tahan Mantan Direktur Utama PT SMS Perseroda , Tersangka Korupsi Pengangkutan Batu Bara 

KPK Tahan Mantan Direktur Utama PT SMS Perseroda , Tersangka Korupsi Pengangkutan Batu Bara 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 5 Okt 2023
  • visibility 142
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Kamis  05  Oktober  2023

KPK Tahan Mantan Direktur Utama PT SMS Perseroda ,

KPK Tahan Mantan Direktur Utama PT SMS Perseroda , Tersangka Korupsi Pengangkutan Batu Bara

Mantan Direktur Utama PT SMS Perseroda , Tersangka Korupsi Pengangkutan Batu Bara Sumatera Selatan mantan Direktur Utama PT SMS Perseroda (Foto/ist)

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id  –   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SM selaku Direktur Utama PT SMS Perseroda periode 2019 s.d 2021 sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan Sarimuda diduga membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero, termasuk dengan sejumlah perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

Saat Sarimuda menjabat, kata dia, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batu bara tersebut. “Selama rentang waktu SM menjabat sebagai dirut pada 2020 hingga 2021, SM memerintahkan terjadinya proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif,” jelasnya.

Melalui siaran resminya di jelaskan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka SM untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 September s.d 10 Oktober 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, PT SMS Perseroda ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha saat ini berupa jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT KAI Persero. SM membuat kebijakan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero, termasuk dengan sejumlah customer yaitu perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

Pada rentang waktu 2020 s.d 2021, atas perintah SM terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif. Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, namun dicairkan dan digunakan SM untuk keperluan pribadi. Dari setiap pencairan cheque bank yang bernilai Miliaran Rupiah, SM melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai serta mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda. Perbuatan Tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 Miliar.

Tersangka SM diduga melanggar ketentuan diantaranya Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Pasal 92 UU RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perbuatan SM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(026)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  15  September   2024 Renungan  Joger

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 6 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  07  September 2023 Renungan  Joger

  • PTPN IX Raih Sertifikasi ISO 37001 SMAP

    PTPN IX Raih Sertifikasi ISO 37001 SMAP

    • calendar_month Rabu, 10 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Semarang,  Rabu  10  Maret  2021   PTPN IX Raih Sertifikasi ISO 37001 SMAP   Jawa Tengah, indonesiaexpose.co.id – PT Perkebunan Nusantara IX (PTPN IX), salah satu anak perusahaan Holding Perkebunan telah menerima Sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari lembaga sertifikasi TUV NORD yang merupakan salah satu dari 10 lembaga sertifikasi SMAP yang […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  20  November  2019   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 10 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  11  Maret  2022   Renungan  JOGER  

  • Gubernur Koster Ajak PSMTI Bali Bersatu Membangun Bali

    Gubernur Koster Ajak PSMTI Bali Bersatu Membangun Bali

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  03  Januari  2020   Gubernur Koster Ajak PSMTI Bali Bersatu Membangun Bali   BALI,  INDEX  – Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Ny.Putri Koster serta Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menghadiri Perayaan Tahun Baru Imlek 2571 bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Bali di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar, Sabtu (1/2) […]

expand_less