Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
  • visibility 148
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa  03  September   2024

Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

 

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra (foto/ist)

 

Jakarta , indonesiaexpose.co.id  –  Dalam konteks Hak Asasi Manusia, kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan harus dijamin oleh negara. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, sementara Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memastikan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra menyampaikan keprihatinan mendalam atas laporan terkait adanya dugaan pelarangan penggunaan jilbab pada sebuah rumah sakit swasta di kawasan Jakarta Selatan. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan Indonesia.

“Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga dengan jelas mengatur bahwa setiap orang berhak untuk bebas memeluk agamanya dan beribadat menurut keyakinannya. Pasal 22 UU No. 39/1999 menegaskan bahwa negara harus melindungi hak asasi manusia terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan, termasuk dalam hal ekspresi keyakinan melalui cara berpakaian seperti penggunaan jilbab,” terang Dirjen HAM Dhahana Putra.

Dirjen HAM menambahkan bahwa pelarangan penggunaan jilbab di sektor layanan publik tidak hanya bertentangan dengan undangundang, tetapi juga mencederai semangat pluralisme dan toleransi yang merupakan bagian dari identitas bangsa Indonesia.

“Sektor layanan publik, termasuk rumah sakit dan lembagalembaga pemerintah, seharusnya menjadi teladan dalam menghormati dan melindungi hakhak individu, termasuk hak untuk menjalankan keyakinan agamanya secara bebas,” tegasnya.

Dalam upaya menindaklanjuti isu ini, Dirjen HAM merencanakan pengiriman tim yang akan berkomunikasi langsung dengan pihakpihak terkait di lapangan untuk memahami kondisi yang sebenarnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak asasi manusia, teru tama kebebasan beragama, dihormati dan dijaga di seluruh sektor pelayanan publik.

Dirjen HAM juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi, memajukan, dan menegakkan hak asasi manusia. Hal ini sejalan dengan Pasal 71 UU No. 39/1999 yang menyatakan bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, m enegakkan, dan memajukan hak asasi manusia di Indonesia. Hal ini sejalan dengan Pada UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 5 dan ditegaskan bahwa pengusaha dilarang melakukan diskriminasi terhadap pekerjanya maupun calon pekerja ya ng ingin bekerja di perusahaannya, karena pada dasarnya tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, baik itu berdasarkan agama, kelamin, suku, ras, maupun aliran politik.

“Sebagai bagian dari komitmen negara dalam menegakkan HAM, kami mengimbau semua pihak di sektor layanan publik untuk menghormati hakhak beragama dan memastikan bahwa kebijakan internal mereka tidak diskriminatif atau melanggar hak asasi manusia,” ujar Dir jen HAM.

“Jajaran kami akan turun langsung berkomunikasi dengan pihak Manajemen Rumah Sakit dimaksud untuk mendapatkan klarifikasi dan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan terkait permasalahan ini, ujar Dhahana. Dhahana mengajak agar semua pihak untuk bersamasama menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama sebagai fondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Indonesia adalah negara yang beragam, dan keberagaman ini harus dijaga dengan sikap saling menghormati dan menghargai. Larangan penggunaan jilbab tidak hanya melanggar hak asasi, tetapi juga merusak nilaise bagai bangsa yang berada.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Jabar Gelar Vaksin Tahap l Untuk Masyarakat dan Mahasiswa Remaja

    Polda Jabar Gelar Vaksin Tahap l Untuk Masyarakat dan Mahasiswa Remaja

    • calendar_month Sabtu, 7 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Bandung,  Minggu  08  Agustus  2021   Polda Jabar Gelar Vaksin Tahap l Untuk Masyarakat dan Mahasiswa Remaja     Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id –  Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menggelar fasilitasi pemberian pelayanan kesehatan Vaksinasi Tahap I untuk masyarakat dan mahasiswa remaja dengan menerjunkan puluhan tenaga medis dari RS. Bhayangkara Sartika Asih Tk. II Bandung dan […]

  • Tandatangani MoU dengan PT. Indonesia Power Bali PGU, Jaya Negara: Kuatkan Sinergi Pengelolaan Kebencanaan dan Energi Berkelanjutan

    Tandatangani MoU dengan PT. Indonesia Power Bali PGU, Jaya Negara: Kuatkan Sinergi Pengelolaan Kebencanaan dan Energi Berkelanjutan

    • calendar_month Kamis, 30 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 30 Juni 2022   Tandatangani MoU dengan PT. Indonesia Power Bali PGU, Jaya Negara: Kuatkan Sinergi Pengelolaan Kebencanaan dan Energi Berkelanjutan     Bali,  indonesiaexpose.co.id    – Walikota Denpasar, I GN jaya Negara meminta Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman pengelolaan kebencanaan dan energi berkelanjutan dapat menguatkan sinergi Pemkot Denpasar dan PT. […]

  • Satgas Netralitas ASN Pemprov Bali Lakukan Sosialisasi pada Dua Unit Kerja di Tabanan

    Satgas Netralitas ASN Pemprov Bali Lakukan Sosialisasi pada Dua Unit Kerja di Tabanan

    • calendar_month Sabtu, 16 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu  16  Desember  2023 Satgas Netralitas ASN Pemprov Bali Lakukan Sosialisasi pada Dua Unit Kerja di Tabanan       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Dalam rangka menjamin netralitas pegawai ASN dan Non ASN, Pemprov Bali membentuk Satgas yang mulai turun melakukan monitoring dan pembinaan ke sejumlah OPD dan Sekolah. Tim Satgas Netralitas ASN dan Non […]

  • Sosialisasikan Perda Hj. Nurponirah Bertolak ke Desa Lalousu, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe

    Sosialisasikan Perda Hj. Nurponirah Bertolak ke Desa Lalousu, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Konawe, Rabu  09  Juli  2025 Sosialisasikan Perda Hj. Nurponirah Bertolak ke Desa Lalousu, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe   Secara Simbolis Peraturan Daerah (Perda) Di serahkan langsung Hj. Nurponirah di dampingi Kades Lalousu, Selasa ( 8/7/25) foto . Dok. Sekrt. Dewan .   Sulawesi Tenggara, indonesiaexpose.co.id – Anggota DPRD Prov Sultra Hj. Nurponirah, Sos. MM bersama […]

  • Sinergi Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat, PLN Optimis Ekosistem Kendaraan Listrik Makin Kondusif

    Sinergi Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat, PLN Optimis Ekosistem Kendaraan Listrik Makin Kondusif

    • calendar_month Sabtu, 30 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Nusa Dua,  Sabtu  30 Juli 2022   Sinergi Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat, PLN Optimis Ekosistem Kendaraan Listrik Makin Kondusif   Acara peresmian Joint Project for EV Ecosystem, di Nusa Dua-Bali, Rabu (27/07/2022) lalu.(Foto/ist)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Cita – cita pemerintah dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di tanah air perlahan terwujud. Terbitnya regulasi pendukung, insentif […]

  • Dukung  Gema Santi, Bupati Klungkung Apresiasi Kepala KPP Pratama Gianyar

    Dukung  Gema Santi, Bupati Klungkung Apresiasi Kepala KPP Pratama Gianyar

    • calendar_month Jumat, 25 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Gianyar, Jumat 25 Juni 2021   Dukung  Gema Santi, Bupati Klungkung Apresiasi Kepala KPP Pratama Gianyar   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Kepala KPP Pratama Gianyar, Moch. Luqman Hakim saat silaturrahmi dengan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta di ruang kerja Bupati, mengatakan KPP Pratama Gianyar berkomitmen mendukung terwujudnya GEMA SANTI (Gerakan Masyarakat Santun dan Inovatif) yang telah […]

expand_less