Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
  • visibility 98
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa  03  September   2024

Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

 

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra (foto/ist)

 

Jakarta , indonesiaexpose.co.id  –  Dalam konteks Hak Asasi Manusia, kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan harus dijamin oleh negara. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, sementara Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memastikan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra menyampaikan keprihatinan mendalam atas laporan terkait adanya dugaan pelarangan penggunaan jilbab pada sebuah rumah sakit swasta di kawasan Jakarta Selatan. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan Indonesia.

“Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga dengan jelas mengatur bahwa setiap orang berhak untuk bebas memeluk agamanya dan beribadat menurut keyakinannya. Pasal 22 UU No. 39/1999 menegaskan bahwa negara harus melindungi hak asasi manusia terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan, termasuk dalam hal ekspresi keyakinan melalui cara berpakaian seperti penggunaan jilbab,” terang Dirjen HAM Dhahana Putra.

Dirjen HAM menambahkan bahwa pelarangan penggunaan jilbab di sektor layanan publik tidak hanya bertentangan dengan undangundang, tetapi juga mencederai semangat pluralisme dan toleransi yang merupakan bagian dari identitas bangsa Indonesia.

“Sektor layanan publik, termasuk rumah sakit dan lembagalembaga pemerintah, seharusnya menjadi teladan dalam menghormati dan melindungi hakhak individu, termasuk hak untuk menjalankan keyakinan agamanya secara bebas,” tegasnya.

Dalam upaya menindaklanjuti isu ini, Dirjen HAM merencanakan pengiriman tim yang akan berkomunikasi langsung dengan pihakpihak terkait di lapangan untuk memahami kondisi yang sebenarnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak asasi manusia, teru tama kebebasan beragama, dihormati dan dijaga di seluruh sektor pelayanan publik.

Dirjen HAM juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi, memajukan, dan menegakkan hak asasi manusia. Hal ini sejalan dengan Pasal 71 UU No. 39/1999 yang menyatakan bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, m enegakkan, dan memajukan hak asasi manusia di Indonesia. Hal ini sejalan dengan Pada UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 5 dan ditegaskan bahwa pengusaha dilarang melakukan diskriminasi terhadap pekerjanya maupun calon pekerja ya ng ingin bekerja di perusahaannya, karena pada dasarnya tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, baik itu berdasarkan agama, kelamin, suku, ras, maupun aliran politik.

“Sebagai bagian dari komitmen negara dalam menegakkan HAM, kami mengimbau semua pihak di sektor layanan publik untuk menghormati hakhak beragama dan memastikan bahwa kebijakan internal mereka tidak diskriminatif atau melanggar hak asasi manusia,” ujar Dir jen HAM.

“Jajaran kami akan turun langsung berkomunikasi dengan pihak Manajemen Rumah Sakit dimaksud untuk mendapatkan klarifikasi dan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan terkait permasalahan ini, ujar Dhahana. Dhahana mengajak agar semua pihak untuk bersamasama menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama sebagai fondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Indonesia adalah negara yang beragam, dan keberagaman ini harus dijaga dengan sikap saling menghormati dan menghargai. Larangan penggunaan jilbab tidak hanya melanggar hak asasi, tetapi juga merusak nilaise bagai bangsa yang berada.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadiri Puncak HUT ke-28 PMI Kota Denpasar,Wawali Arya Wibawa : Bersinergi Bersama Semua Pihak Berikan Pelayanan Sosial Kemanusiaan.

    Hadiri Puncak HUT ke-28 PMI Kota Denpasar,Wawali Arya Wibawa : Bersinergi Bersama Semua Pihak Berikan Pelayanan Sosial Kemanusiaan.

    • calendar_month Jumat, 28 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  28  Juni 2024 Hadiri Puncak HUT ke-28 PMI Kota Denpasar,Wawali Arya Wibawa : Bersinergi Bersama Semua Pihak Berikan Pelayanan Sosial Kemanusiaan.    Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa yang juga selaku Ketua PMI Kota Denpasar saat menghadiri dan menyerahkan hadiah serangkaian Puncak HUT ke-28 Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Denpasar di Kawasan […]

  • Pemerintah   Kota  Denpasar  Mengucapkan   Selamat  Hari  Raya  Idul  Adha  1443 H

    Pemerintah   Kota  Denpasar  Mengucapkan   Selamat  Hari  Raya  Idul  Adha  1443 H

    • calendar_month Sabtu, 9 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  09  Juli  2022   Pemerintah   Kota  Denpasar  Mengucapkan   Selamat  Hari  Raya  Idul  Adha  1443 H  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 23 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  24  Maret  2022   Renungan  JOGER  

  • Kelurahan Sesetan Mulai Lakukan Sosialisasi Perwali Protokol Kesehatan

    Kelurahan Sesetan Mulai Lakukan Sosialisasi Perwali Protokol Kesehatan

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu  02  September  2020   Kelurahan Sesetan Mulai Lakukan Sosialisasi Perwali Protokol Kesehatan   BALI,  INDEX  – Sebagai upaya mencegah penularan virus Covid-19, Kelurahan Sesetan mensosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease […]

  • Yuk Merapat, PLN Cari Mitra Usaha untuk Bangun Lebih dari 100 SPKLU

    Yuk Merapat, PLN Cari Mitra Usaha untuk Bangun Lebih dari 100 SPKLU

    • calendar_month Sabtu, 25 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  25  September  2021   Yuk Merapat, PLN Cari Mitra Usaha untuk Bangun Lebih dari 100 SPKLU     Proyeksi jumlah kendaraan listrik di Indonesia pada 2030 mencapai 2,2 juta mobil listrik dan 13 juta motor listrik. Jakarta,  Indonesiaexpose.co.id  – PT PLN (Persero) membuka peluang kerja sama bagi para pelaku usaha untuk ikut membangun […]

  • Bhabinkamtibmas Kelurahan Gianyar Rutin Menolong Anak Anak Sekolah Menyebrangi Jalan.

    Bhabinkamtibmas Kelurahan Gianyar Rutin Menolong Anak Anak Sekolah Menyebrangi Jalan.

    • calendar_month Selasa, 17 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 379
    • 0Komentar

    Gianyar, Rabu  18  Januari  2023 Bhabinkamtibmas Kelurahan Gianyar Rutin Menolong Anak Anak Sekolah Menyebrangi Jalan.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Gianyar Aiptu Gusti Ngurah Gede patut menjadi teladan. Setiap pagi dia melaksanakan pos pagi depan SD Negeri 2 Gianyar dan secara rutin menolong anak anak sekolah untuk […]

expand_less