Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
  • visibility 60
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa  03  September   2024

Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

 

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra (foto/ist)

 

Jakarta , indonesiaexpose.co.id  –  Dalam konteks Hak Asasi Manusia, kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan harus dijamin oleh negara. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, sementara Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memastikan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra menyampaikan keprihatinan mendalam atas laporan terkait adanya dugaan pelarangan penggunaan jilbab pada sebuah rumah sakit swasta di kawasan Jakarta Selatan. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan Indonesia.

“Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga dengan jelas mengatur bahwa setiap orang berhak untuk bebas memeluk agamanya dan beribadat menurut keyakinannya. Pasal 22 UU No. 39/1999 menegaskan bahwa negara harus melindungi hak asasi manusia terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan, termasuk dalam hal ekspresi keyakinan melalui cara berpakaian seperti penggunaan jilbab,” terang Dirjen HAM Dhahana Putra.

Dirjen HAM menambahkan bahwa pelarangan penggunaan jilbab di sektor layanan publik tidak hanya bertentangan dengan undangundang, tetapi juga mencederai semangat pluralisme dan toleransi yang merupakan bagian dari identitas bangsa Indonesia.

“Sektor layanan publik, termasuk rumah sakit dan lembagalembaga pemerintah, seharusnya menjadi teladan dalam menghormati dan melindungi hakhak individu, termasuk hak untuk menjalankan keyakinan agamanya secara bebas,” tegasnya.

Dalam upaya menindaklanjuti isu ini, Dirjen HAM merencanakan pengiriman tim yang akan berkomunikasi langsung dengan pihakpihak terkait di lapangan untuk memahami kondisi yang sebenarnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak asasi manusia, teru tama kebebasan beragama, dihormati dan dijaga di seluruh sektor pelayanan publik.

Dirjen HAM juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi, memajukan, dan menegakkan hak asasi manusia. Hal ini sejalan dengan Pasal 71 UU No. 39/1999 yang menyatakan bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, m enegakkan, dan memajukan hak asasi manusia di Indonesia. Hal ini sejalan dengan Pada UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 5 dan ditegaskan bahwa pengusaha dilarang melakukan diskriminasi terhadap pekerjanya maupun calon pekerja ya ng ingin bekerja di perusahaannya, karena pada dasarnya tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, baik itu berdasarkan agama, kelamin, suku, ras, maupun aliran politik.

“Sebagai bagian dari komitmen negara dalam menegakkan HAM, kami mengimbau semua pihak di sektor layanan publik untuk menghormati hakhak beragama dan memastikan bahwa kebijakan internal mereka tidak diskriminatif atau melanggar hak asasi manusia,” ujar Dir jen HAM.

“Jajaran kami akan turun langsung berkomunikasi dengan pihak Manajemen Rumah Sakit dimaksud untuk mendapatkan klarifikasi dan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan terkait permasalahan ini, ujar Dhahana. Dhahana mengajak agar semua pihak untuk bersamasama menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama sebagai fondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Indonesia adalah negara yang beragam, dan keberagaman ini harus dijaga dengan sikap saling menghormati dan menghargai. Larangan penggunaan jilbab tidak hanya melanggar hak asasi, tetapi juga merusak nilaise bagai bangsa yang berada.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut  Libur  Panjang, Bandara I Gusti Ngurah Rai  Resmi  Buka  Posko   Nataru  2024

    Sambut  Libur  Panjang, Bandara I Gusti Ngurah Rai  Resmi  Buka  Posko   Nataru  2024

    • calendar_month Selasa, 19 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Mangupura, Selasa  19 Desember 2023 Sambut  Libur  Panjang, Bandara I Gusti Ngurah Rai  Resmi  Buka  Posko   Nataru  2024     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Bandara I Gusti Ngurah Rai siap menyambut periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). Hal ini disampaikan General Manager Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan pada pembukaan Posko […]

  • Revitalisasi Ruang Terbuka Hijau, Gibran Serahkan 1.000 Bibit Pohon Buah

    Revitalisasi Ruang Terbuka Hijau, Gibran Serahkan 1.000 Bibit Pohon Buah

    • calendar_month Kamis, 21 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Surakarta,  Kamis  21  April  2022   Revitalisasi Ruang Terbuka Hijau, Gibran Serahkan 1.000 Bibit Pohon Buah       Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id   – Wal Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, didampingi President Rotary Club Solo Kartini, Santi Liem, menyerahkan secara simbolis 1.000 buah bibit pohon buah kluwih dan duwet kepada Kelompok Tani Kusuma Patria, di Tanggul […]

  • Terus Dukung Belajar & Bekerja di Rumah XL Axiata Perpanjang Gratis Akses 2GB/hari  

    Terus Dukung Belajar & Bekerja di Rumah XL Axiata Perpanjang Gratis Akses 2GB/hari  

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis 02  Maret  2020   Terus Dukung Belajar & Bekerja di Rumah XL Axiata Perpanjang Gratis Akses 2GB/hari     Siswi-siswi dari SMP Negeri Aewora sedang mencoba layanan data XL Axiata saat peresmian BTS USO di desa Aewora kecamatan Maurule, Kab. Ende, NTT.   JAKARTA,  INDEX  –  PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) melanjutkan program […]

  • Polresta Bandung Ringkus Seorang Pelaku Curas

    Polresta Bandung Ringkus Seorang Pelaku Curas

    • calendar_month Senin, 11 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Bandung, Senin 11  Januari  2021   Polresta Bandung Ringkus Seorang Pelaku Curas   JAWA BARAT,indonesiaexpose.co.id  –  Dalam waktu enam hari, Satuan Reskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap dan meringkus tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Indomaret di wilayah Kecamatan Paseh dan Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kapolresta Bandung Kombes Pol […]

  • Dua pejabat Kejati DKI Jakarta dilantik dan diambil sumpah

    Dua pejabat Kejati DKI Jakarta dilantik dan diambil sumpah

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  11  Juni  2020   Dua pejabat Kejati DKI Jakarta dilantik dan diambil sumpah (Foto/Ist)     JAKARTA,  INDEX   – Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Asri Agung Putra melaksanakan pengambilan sumpah jabatan, kepada dua pejabat di instansi nya. Acara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat baru yang dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI […]

  • Hasil Seleksi Administrasi Lelang Pejabat Eselon II Pemkot Denpasar Diumumkan 46 Pelamar Dipastikan Melengang Ke Tahap Selanjutnya

    Hasil Seleksi Administrasi Lelang Pejabat Eselon II Pemkot Denpasar Diumumkan 46 Pelamar Dipastikan Melengang Ke Tahap Selanjutnya

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  04  April  2019   Hasil Seleksi Administrasi Lelang Pejabat Eselon II Pemkot Denpasar Diumumkan 46 Pelamar Dipastikan Melengang Ke Tahap Selanjutnya   Pengumuman hasil Seleksi Administrasi Peserta Seleksi Calon Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) di Lingkungan Pemkot Denpasar, Selasa (2/4/2019).   BALI, INDEX –  Sebanyak 48 pelamar seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama […]

expand_less