Denpasar , Selasa 08 Oktober 2024
Pimpinan DPRD Provinsi Bali 2024-2029 Resmi Dilantik
Bali, indonesiaexpose.co.id – DPRD Bali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda peresmian dan pelantikan pimpinan DPRD Bali masa jabatan 2024-2029, pada Selasa (8/10/2024). Acara yang berlangsung di Gedung DPRD Bali ini ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.4-4189 Tahun 2024 oleh Sekretaris DPRD Bali, I Gede Dewa Indra Putra.
Dalam sambutannya, Dewa Indra Putra menyampaikan bahwa pembentukan pimpinan DPRD Bali ini sesuai dengan ketentuan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pimpinan dipilih berdasarkan perolehan suara terbanyak dari partai politik di Pemilu Legislatif 2024, yakni PDI Perjuangan dengan 32 kursi, Partai Gerindra 10 kursi, Partai Golkar 7 kursi, dan Partai Demokrat 3 kursi.
“Kami telah menerima SK Mendagri tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Bali. Harapan kami, pimpinan yang baru dapat menjalankan tugas dan fungsi DPRD, termasuk dalam hal penganggaran dan pengawasan pembangunan di Bali,” ujar Dewa Indra Putra.
Dalam pelantikan dan pembacaan sumpah/janji yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bali Mochamad Hatta tersebut, pimpinan DPRD Bali yang diresmikan terdiri :
- Dewa Made Mahayadnya (PDIP) sebagai Ketua DPRD Bali,
- I Wayan Disel Astawa (Gerindra)
- IGK Kresna Budi (Golkar) dan
- I Komang Nova Sewi Putra (Demokrat).
Ketua DPRD Bali terpilih, Dewa Made Mahayadnya, atau yang akrab disapa Dewa Jack, dalam sambutannya menekankan pentingnya semangat pengabdian dan tanggung jawab kepada masyarakat.
Ia menyebut bahwa tugas yang diemban pimpinan DPRD tidak hanya terkait fungsi legislatif, namun juga membawa aspirasi masyarakat Bali.
Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, dalam sambutannya menegaskan bahwa anggota DPRD memiliki tanggung jawab yang besar. Selain merupakan amanah suci kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jabatan tersebut juga merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat untuk terus memperjuangkan aspirasi rakyat Bali.
“ Tugas ini merupakan kehormatan dan tanggung jawab kami, sehingga kami, segenap anggota DPRD Provinsi Bali, membutuhkan dukungan dari semua pihak, terutama Pemprov Bali dan Forkopimda, agar tugas-tugas ke depan dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Menurutnya, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD bersama dengan Gubernur Bali memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, penyusunan anggaran, serta fungsi pengawasan.
Sementara , Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya mengajak seluruh anggota DPRD Provinsi Bali untuk bersama-sama memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang ada demi eksistensi Bali di masa depan, dengan bekerja bersama/Ngrombo mencari solusi yang inovatif dan berkelanjutan.
“Kita harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil akan membawa manfaat bagi semua warga Bali,” jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Pj. Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ny. drg. Ida Mahendra Jaya, anggota Forkopimda, serta kepala perangkat daerah.
Menurutnya, pimpinan DPRD memiliki peran yang sangat vital dalam menyusun kebijakan dan mengawasi pelaksanaan program pemerintah daerah. Untuk itu, ia mengajak untuk berkolaborasi dengan melibatkan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan. “Hanya dengan cara inilah kita dapat memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan dan aspirasi rakyat,” imbuhnya.
Ia juga berpendapat bahwa hal penting yang perlu dilakukan adalah memproteksi alam, adat-istiadat, dan budaya Bali agar tetap lestari, mengingat pengaruh globalisasi dan gempuran teknologi yang sangat cepat. Selain itu, ia menambahkan bahwa dampak dari kunjungan wisatawan yang semakin meningkat adalah kemacetan, terutama di destinasi pariwisata, serta masalah lingkungan, khususnya sampah yang tidak tertangani. Persoalan lainnya adalah ketidakmerataan pembangunan pariwisata di Bali dan kesejahteraan sosial di tengah hingar-bingar industri pariwisata. “Untuk itu, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif sangat diperlukan,” tuturnya.
Dalam manajemen pembangunan daerah, bahwa sinergi dan harmoni antara DPRD dan pemerintah daerah merupakan prasyarat terealisasinya program pembangunan daerah secara efektif dan efisien. Fungsi perencanaan dan pengoordinasian harus berjalan optimal dan tetap berada dalam koridor perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan paradigma good governance yang mensyaratkan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan akuntabel.
“Saya juga ingin mengajak semua pihak untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Kepercayaan rakyat adalah sesuatu yang harus kita jaga dan lestarikan. Hanya dengan sikap yang transparan dan akuntabel, kita bisa membangun kepercayaan masyarakat kepada lembaga DPRD,” tutupnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4189 tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali, ditetapkan nama-nama Pimpinan DPRD Provinsi Bali, yaitu Ketua, Dewa Made Mahayadnya, S.H., dari Fraksi PDIP, Wakil Ketua 1, I Wayan Disel Astawa, S.E., dari Fraksi Gerindra, Wakil Ketua 2, Ida Gede Komang Kresna Budi dari Fraksi Golkar, dan Wakil Ketua 3, I Komang Nova Sewi Putra, S.E., dari Fraksi Demokrat.
(117)