Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » KPU Tabanan Ingatkan Paslon Bupati ,Wakil Bupati : Sanksi Berat atas Ketidak Patuhan Pelaporan Dana Kampanye 

KPU Tabanan Ingatkan Paslon Bupati ,Wakil Bupati : Sanksi Berat atas Ketidak Patuhan Pelaporan Dana Kampanye 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
  • visibility 120
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tabanan, Selasa  05  November  2024

KPU Tabanan Ingatkan Paslon Bupati ,Wakil Bupati : Sanksi Berat atas Ketidak Patuhan Pelaporan Dana Kampanye

 

KPU Tabanan gelar Sosialisasi dan bimbingan teknis aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye) serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), Selasa (5/11/2024).

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi SIKADEKA PILKADA dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), bertempat di The Kurnia Sea Food Restaurant, Beraban, Kediri, Tabanan, pada Selasa, 5 November 2024.

Komisioner KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widyastuti mengatakan, kontestan Pilkada Serentak 2024 di Bali agar patuh dan tertib melaporkan dana kampanye. Sanksi atas ketidakpatuhan itu sangat berat, yakni pembatalan sebagai calon terpilih kendati nantinya memperoleh suara terbanyak.

“Jadi jika sanksi atas ketidakpatuhan itu, terlebih tidak menyetorkan laporan dana kampanye, bisa berujung pada pembatalan sebagai calon terpilih,” terang Luh Putu Sri Widyastuti .

Menurutnya, dalam sosialisasi dan bimbingan teknis bagi tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan dalam Pilkada 2024, pihaknya memberikan penekanan pada sanksi atas ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan dana kampanye.Ketentuan dan teknis pemberian sanksi atas ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan dana kampanye tersebut telah dituangkan dalam Peratuan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024. Sanksi itu diawali dengan pemberian sanksi tertulis disusul dengan perbaikan hingga tidak ditetapkan sebagai paslon terpilih.

Dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 dijelaskan, laporan dana kampanye paslon Pilkada 2024 terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra

 

Khusus Pilkada Tabanan 2024, tim paslon dan KPU Tabanan telah sepakat menentukan batas maksimal dana kampanye sebesar Rp 22 miliar sesuai dengan standar biaya maksimal (SBM). Batasan maksimal dana kampanye ini dituangkan ke dalam SK KPU Tabanan Nomor 1153 Tahun 2024.

Sementara Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, mengungkapkan bahwa dana kampanye tersebut dapat berasal dari calon yang diusung partai politik, sumbangan perseorangan, dan badan hukum swasta.

“Sesuai kesepakatan sebelumnya, batas maksimal dana kampanye yang diperbolehkan bagi setiap pasangan calon adalah sebesar Rp22 miliar,” terang  Suwitra saat sosialisasi dan bimbingan teknis terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),di Kab.Tabanan,Bali,  Selasa ( 5/11/2024).

LPSDK harus disampaikan paling lambat pada 24 Oktober 2024 dengan masa perbaikan satu hari yakni 25 Oktober 2024. Sedangkan yang terakhir, LPPDK harus disampaikan paling lambat 24 November 2024 dengan masa perbaikan hanya sehari yakni 25 November 2024.

“Kami memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait pelaporan dana kampanye melalui aplikasi Sikadeka. Laporan ini wajib masuk ke aplikasi tersebut sesuai tenggat waktu yang sudah ditentukan,” jelas Suwitra.

KPU juga mengingatkan bahwa jika pasangan calon menggunakan dana kampanye di atas batas yang telah ditentukan, maka kelebihan dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara.

Selain itu, pasangan calon diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan yang sudah diajukan dalam waktu satu hari jika terdapat kesalahan atau kekeliruan.Untuk meminimalisir kendala administratif, Suwitra mengimbau setiap pasangan calon agar tidak menunggu hingga batas akhir untuk menyelesaikan laporan mereka.

“Kami minta agar para paslon tidak menunggu hingga detik-detik terakhir pada pukul 23.59 WITA untuk menyelesaikan laporan mereka. Karena jika terlambat melaporkan dana kampanye maka akan kami berikan teguran tertulis kepada paslon,” tandasnya.

(069)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Jakarta,  Sabtu  04  Juli  2020

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  11  Oktober  2020   Renungan  JOGER    

  • Sebanyak 28 Orang Positif Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 20 Orang

    Sebanyak 28 Orang Positif Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 20 Orang

    • calendar_month Minggu, 10 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 10 Juli 2022 Sebanyak 28 Orang Positif Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 20 Orang Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar kembali mengalami peningkatan. Berdasarkan data resmi harian penanganan Covid-19 Kota Denpasar pada Minggu (10/7/2022) diketahui kasus meninggal […]

  • Index

    Index

    • calendar_month Minggu, 20 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  20  Agustus  2023

  • Tekan Inflasi Pemkot Denpasar Terus Gencar Lakukan Operasi Pasar

    Tekan Inflasi Pemkot Denpasar Terus Gencar Lakukan Operasi Pasar

    • calendar_month Rabu, 9 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 09 November 2022 Tekan Inflasi Pemkot Denpasar Terus Gencar Lakukan Operasi Pasar Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Untuk menekan terjadinya inflasi Pemerintah Kota Denpasar melalui Disperindag Kota Denpasar  terus mengoptimalkan pelaksanaan Operasi Pasar. Kali ini Operasi Pasar dilaksanakan di Depan Kantor Desa Dauh Puri Klod Rabu (9/11/2022). Pelaksanaan Operasi Pasar ini di tinjau langsung Wakil Wali Kota Denpasar I […]

  • XL Axiata Hadirkan Paket AXIS Boostr Edukasi dan Conference Permudah Anak Muda untuk Belajar dari Rumah

    XL Axiata Hadirkan Paket AXIS Boostr Edukasi dan Conference Permudah Anak Muda untuk Belajar dari Rumah

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  03  Agustus  2020   XL Axiata Hadirkan Paket AXIS Boostr Edukasi dan Conference Permudah Anak Muda untuk Belajar dari Rumah     JAKARTA,  INDEX  –  Menjawab kebutuhan anak muda terutama pelajar dan mahasiswa untuk bisa mengakses data guna mendukung aktivitas belajar dari rumah, PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) melalui brand AXIS meluncurkan […]

expand_less