Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » KPU Tabanan Ingatkan Paslon Bupati ,Wakil Bupati : Sanksi Berat atas Ketidak Patuhan Pelaporan Dana Kampanye 

KPU Tabanan Ingatkan Paslon Bupati ,Wakil Bupati : Sanksi Berat atas Ketidak Patuhan Pelaporan Dana Kampanye 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
  • visibility 54
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tabanan, Selasa  05  November  2024

KPU Tabanan Ingatkan Paslon Bupati ,Wakil Bupati : Sanksi Berat atas Ketidak Patuhan Pelaporan Dana Kampanye

 

KPU Tabanan gelar Sosialisasi dan bimbingan teknis aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye) serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), Selasa (5/11/2024).

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi SIKADEKA PILKADA dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), bertempat di The Kurnia Sea Food Restaurant, Beraban, Kediri, Tabanan, pada Selasa, 5 November 2024.

Komisioner KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widyastuti mengatakan, kontestan Pilkada Serentak 2024 di Bali agar patuh dan tertib melaporkan dana kampanye. Sanksi atas ketidakpatuhan itu sangat berat, yakni pembatalan sebagai calon terpilih kendati nantinya memperoleh suara terbanyak.

“Jadi jika sanksi atas ketidakpatuhan itu, terlebih tidak menyetorkan laporan dana kampanye, bisa berujung pada pembatalan sebagai calon terpilih,” terang Luh Putu Sri Widyastuti .

Menurutnya, dalam sosialisasi dan bimbingan teknis bagi tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan dalam Pilkada 2024, pihaknya memberikan penekanan pada sanksi atas ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan dana kampanye.Ketentuan dan teknis pemberian sanksi atas ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan dana kampanye tersebut telah dituangkan dalam Peratuan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024. Sanksi itu diawali dengan pemberian sanksi tertulis disusul dengan perbaikan hingga tidak ditetapkan sebagai paslon terpilih.

Dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 dijelaskan, laporan dana kampanye paslon Pilkada 2024 terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra

 

Khusus Pilkada Tabanan 2024, tim paslon dan KPU Tabanan telah sepakat menentukan batas maksimal dana kampanye sebesar Rp 22 miliar sesuai dengan standar biaya maksimal (SBM). Batasan maksimal dana kampanye ini dituangkan ke dalam SK KPU Tabanan Nomor 1153 Tahun 2024.

Sementara Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, mengungkapkan bahwa dana kampanye tersebut dapat berasal dari calon yang diusung partai politik, sumbangan perseorangan, dan badan hukum swasta.

“Sesuai kesepakatan sebelumnya, batas maksimal dana kampanye yang diperbolehkan bagi setiap pasangan calon adalah sebesar Rp22 miliar,” terang  Suwitra saat sosialisasi dan bimbingan teknis terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),di Kab.Tabanan,Bali,  Selasa ( 5/11/2024).

LPSDK harus disampaikan paling lambat pada 24 Oktober 2024 dengan masa perbaikan satu hari yakni 25 Oktober 2024. Sedangkan yang terakhir, LPPDK harus disampaikan paling lambat 24 November 2024 dengan masa perbaikan hanya sehari yakni 25 November 2024.

“Kami memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait pelaporan dana kampanye melalui aplikasi Sikadeka. Laporan ini wajib masuk ke aplikasi tersebut sesuai tenggat waktu yang sudah ditentukan,” jelas Suwitra.

KPU juga mengingatkan bahwa jika pasangan calon menggunakan dana kampanye di atas batas yang telah ditentukan, maka kelebihan dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara.

Selain itu, pasangan calon diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan yang sudah diajukan dalam waktu satu hari jika terdapat kesalahan atau kekeliruan.Untuk meminimalisir kendala administratif, Suwitra mengimbau setiap pasangan calon agar tidak menunggu hingga batas akhir untuk menyelesaikan laporan mereka.

“Kami minta agar para paslon tidak menunggu hingga detik-detik terakhir pada pukul 23.59 WITA untuk menyelesaikan laporan mereka. Karena jika terlambat melaporkan dana kampanye maka akan kami berikan teguran tertulis kepada paslon,” tandasnya.

(069)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 23 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  24  Mei 2023 Renungan  Joger

  • Bandara I Gusti Ngurah Rai Lepas Pesawat Penjemput WN Cina

    Bandara I Gusti Ngurah Rai Lepas Pesawat Penjemput WN Cina

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Mangupura,  Sabtu  08  Pebruari  2020   Bandara I Gusti Ngurah Rai Lepas Pesawat Penjemput WN Cina   BALI,  INDEX  – Sabtu (08/02), Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali melepas penerbangan pesawat _charter_ yang menjemput penumpang warga negara Cina yang masih berada di Bali.   Melalui pesawat milik maskapai penerbangan China Eastern, sebanyak […]

  • Polda Jabar Adakan Jalan Sehat Bersama Keluarga Menuju Sumber Daya Manusia Unggul lndonesia Maju

    Polda Jabar Adakan Jalan Sehat Bersama Keluarga Menuju Sumber Daya Manusia Unggul lndonesia Maju

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Bandung,  Kamis  05  Desember  2019   Polda Jabar Adakan Jalan Sehat Bersama Keluarga Menuju Sumber Daya Manusia Unggul lndonesia Maju     Jawa Barat,INDEX  –  Kepolisian daerah (Polda) Jawa Barat akan melaksanakan olah raga jalan sehat bersama keluarga, yang kegiatanya nanti akan bersinergi dengan TNI, Pemda, Dispora, Oase Kim serta organisasi kewanitaan yang akan diselenggarakan […]

  • Dinamika Distribusi LPG 3 Kg, Bali Miliki  120 agen Resmi

    Dinamika Distribusi LPG 3 Kg, Bali Miliki  120 agen Resmi

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  05   Pebruari  2025 Dinamika Distribusi LPG 3 Kg, Bali Miliki  120 agen Resmi   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Menyikapi dinamika distribusi LPG 3 Kg, Pemprov Bali melalui Disnaker ESDM menggelar rapat koordinasi yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas Bali, dan Tim Pengawasan Terpadu Disperindag. Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Siddhakarya, Kantor […]

  • Wawali Arya Wibawa Buka Perayaan Rahina Suci Saraswati Mahawarga Bhujangga Waisnawa.

    Wawali Arya Wibawa Buka Perayaan Rahina Suci Saraswati Mahawarga Bhujangga Waisnawa.

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  13  Juli  2024 Wawali Arya Wibawa Buka Perayaan Rahina Suci Saraswati Mahawarga Bhujangga Waisnawa.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri sekaligus membuka Perayaan Rahina Suci Saraswati, Mahawarga Bhujangga Waisnawa (MWBW) yang ditandai dengan pemukulan gong di Merajan Agung Bhujangga Waisnawa, Br. Penamparan, Kecamatan Denbar, Sabtu (13/7/2024). Kegiatan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Jumat, 28 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 29 Oktober 2022 Renungan  JOGER  

expand_less