Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Rapat Paripurna Setujui RUU KUHAP Jadi RUU Inisiatif DPR RI

Rapat Paripurna Setujui RUU KUHAP Jadi RUU Inisiatif DPR RI

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
  • visibility 183
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa  25  Pebruari  2025

Rapat Paripurna Setujui RUU KUHAP Jadi RUU Inisiatif DPR RI

 

Wakil Ketua DPR RI Adies saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (18/2/2025). (Foto/ist)

Jakarta , indonesiaexpose.co.id  – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU mengenai Perubahan UU Kitab Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) sebagai RUU Inisiatif DPR. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Adies saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.

Dalam kesempatan itu, Adies menjelaskan Pimpinan DPR sebelumnya menerima surat dari pimpinan Komisi III yang meminta RUU KUHAP untuk diajukan sebagai Usul Inisiatif DPR sehingga dapat didisahkan pada hari ini. Adies pun meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hadir.

“Sekarang kami menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah acara rapat tersebut dapat disetujui,” tanya Adies di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025)

“Setuju,” jawab peserta rapat. Adies kemudian mengetuk palu.

Melaluis siaran tertulisnya di jelaskan,  RUU KUHAP sebelumnya sempat masuk dalam Prolegnas Prioritas 2024 dan Prolegnas Jangka Menengah pada DPR RI periode sebelumnya. Namun, hingga akhir masa jabatan DPR 2019-2024, pembahasan RUU tersebut tak mengalami kemajuan berarti. Pada periode DPR 2024-2029, RUU KUHAP masuk menjadi salah satu satu RUU dari 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025. Adapun setelah resmi menjadi RUU Usulan, RUU KUHAP nantinya akan dibahas DPR bersama pemerintah.

Diketahui, koalisi masyarakat sipil telah mengirim surat secara terbuka kepada Komisi III DPR soal pembahasan RUU KUHAP. Perwakilan koalisi dari LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengatakan berdasar hasil kajian berbagai organisasi masyarakat sipil, KUHAP yang sudah berlaku sejak 1981 tidak lagi memadai jadi rujukan utama dalam menjalankan proses peradilan pidana di Indonesia. Koalisi mendorong pembaruan KUHAP segera dilakukan karena KUHP hasil revisi yang disahkan pada 2023 akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

(011)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Kamis, 8 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 8 April 2021   Update Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Sembuh Melejit di Angka 108 Orang   Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   Bali, indonesiaexpose.co.id  –   Kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar kembali meningkat siginifikan. Berdasarkan data resmi pada Kamis (8/4/2021), ibu kota Provinsi Bali ini mencatatkan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  13  Oktober  2024 Renungan  Joger  

  • GadaiPeduli Fase Ketiga Kredit Cepat Aman (KCA) Produk Pegadaian Solusi di Tengah Pandemi Covid-19

    GadaiPeduli Fase Ketiga Kredit Cepat Aman (KCA) Produk Pegadaian Solusi di Tengah Pandemi Covid-19

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  13  Oktober  2020   GadaiPeduli Fase Ketiga Kredit Cepat Aman (KCA) Produk Pegadaian Solusi di Tengah Pandemi Covid-19   Manajer Humas PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar, Made Mariawan   BALI,  INDEX  | – Program #GadaiPeduli Fase Ketiga, kini hadir untuk memberikan solusi keringanan kepada nasabah dalam bentuk Kredit Cepat Aman (KCA) dengan memberikan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 21 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  22  September 2022   Renungan  JOGER  

  • Kolaborasi BUMN mudahkan Pelaku Usaha Sektor Pertanian terdampak Covid-19,  PLN – Bank Mandiri Sinergi dorong Electrifying Agriculture

    Kolaborasi BUMN mudahkan Pelaku Usaha Sektor Pertanian terdampak Covid-19,  PLN – Bank Mandiri Sinergi dorong Electrifying Agriculture

    • calendar_month Selasa, 29 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  30  Desember  2020   Kolaborasi BUMN mudahkan Pelaku Usaha Sektor Pertanian terdampak Covid-19,  PLN – Bank Mandiri Sinergi dorong Electrifying Agriculture   PLN bersama Bank Mandiri melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penyediaan Layanan Perbankan untuk Mendukung Electrifying Agriculture secara daring,di Jakarta, Selasa (29/12/2020)   JAKARTA,  indonesiaexpose.co.id   – Melalui program electrifying agriculture, PLN terus mudahkan pelaku […]

  • Pengamanan Objek Vital Adalah Tugas Pokok dan Fungsi Dit Pam Obvit Polda Jabar

    Pengamanan Objek Vital Adalah Tugas Pokok dan Fungsi Dit Pam Obvit Polda Jabar

    • calendar_month Kamis, 13 Jun 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 288
    • 0Komentar

    Bandung, Jumat 14 Juni 2019   Pengamanan Objek Vital Adalah Tugas Pokok dan Fungsi Dit Pam Obvit Polda Jabar   JAWA BARAT, INDEX – Direktur Pengamanan Objek Vital (Dir Pamobvit) Polda Jabar, Kombes Pol. Nasri Wiharto, S.I.K.,M.H., Kamis (13/6/2019) mengatakan Dit Pamobvit Polda Jabar bertugas menyelenggarakan kegiatan pengamanan terhadap objek vital yang meliputi pengawasan tertentu, […]

expand_less