Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Aturan Baru OJK: Memperkuat Tata Kelola dan Kualitas Pengawasan Industri Keuangan Digital maupun Kripto

Aturan Baru OJK: Memperkuat Tata Kelola dan Kualitas Pengawasan Industri Keuangan Digital maupun Kripto

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
  • visibility 185
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa 22  Juli  2025

Aturan Baru OJK: Memperkuat Tata Kelola dan Kualitas Pengawasan Industri Keuangan Digital maupun Kripto

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (POJK PKK PKPU IAKD).

Aturan ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggara sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) yang berkembang pesat seiring kemajuan teknologi informasi di industri jasa keuangan.

“OJK memandang penting untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap pihak-pihak utama dalam penyelenggaraan IAKD, seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris,” demikian disampaikan OJK dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025).

Langkah ini sekaligus dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor IAKD yang dinilai strategis dan terus tumbuh di tengah transformasi digital.

Melalui POJK ini, OJK memberikan landasan hukum yang lebih jelas mengenai mekanisme penilaian awal maupun penilaian kembali terhadap pihak utama dalam IAKD, sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan penerapan prinsip kehati-hatian di sektor inovatif tersebut.

Penerapan tata kelola yang baik, termasuk kecakapan manajerial dan integritas para pengelola, diyakini akan meningkatkan kredibilitas penyelenggara IAKD. Sebaliknya, ketidakpatuhan dan pelanggaran oleh pihak utama dapat menimbulkan ketidakstabilan operasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap industri.

POJK ini mengatur pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) serta penilaian kembali terhadap pihak utama IAKD sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian.

Penilaian PKK bertujuan memastikan bahwa pihak yang memiliki atau mengelola IAKD memenuhi persyaratan integritas, reputasi atau kelayakan keuangan, dan kompetensi.

Penilaian kembali dilakukan apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak utama dalam permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang terjadi pada penyelenggara IAKD.

POJK yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2025 ini juga merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 216 ayat (3) yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan IAKD, termasuk melalui mekanisme perizinan dan penilaian kemampuan serta kepatutan yang terintegrasi.

OJK berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan dan inovasi di sektor jasa keuangan melalui penerapan tata kelola dan integritas yang kuat. Melalui POJK ini, penyelenggara IAKD diharapkan senantiasa dikelola oleh pihak yang kompeten dan berintegritas tinggi guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan digital di Indonesia.

(011)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Selasa, 5 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  06   Juli 2022 Raja-Raja Nusantara dan Manca Negara Akan Bertemu di Bali   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Para raja se-nusantara dan mancanegara akan bertemu di Bali pada bulan Agustus 2022 mendatang dalam hajatan festival adat dan budaya nusantara. Informasi itu disampaikan Ketua DPP Masyarakat Adat Nusantara (MATRA) KGPAA Mangku Alam II saat menemui Wagub […]

  • Sekda Jabar Herman Suryatman Monitoring Rest Area dan Posko UPTD Dishub

    Sekda Jabar Herman Suryatman Monitoring Rest Area dan Posko UPTD Dishub

    • calendar_month Senin, 8 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    CIREBON , Selasa  09  April  2024 Sekda Jabar Herman Suryatman Monitoring Rest Area dan Posko UPTD Dishub   (foto/ist)   Jawa  Barat,  indonesiaexpose.co.id  – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman memantau rest area dan posko pengamanan di kantor UPTD Dinas Perhubungan Wilayah IV Kabupaten Cirebon, Ahad (7/4/2024) sore. UPTD menyediakan satu rest area dan […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  20  November  2025

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Kamis, 9 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis 09 Mei 2024

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 27 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  28  Juli 2021   Renungan  JOGER  

  • PLN Ajukan 3 Triliun PMN 2025 Untuk Bangun Kelistrikan Daerah Terpencil

    PLN Ajukan 3 Triliun PMN 2025 Untuk Bangun Kelistrikan Daerah Terpencil

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  12 Juli 2024 PLN Ajukan 3 Triliun PMN 2025 Untuk Bangun Kelistrikan Daerah Terpencil   Menteri BUMN Erick Thohir   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam agenda Rapat Kerja bersama Menteri BUMN, Rabu (10/7) menyetujui usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) di tahun 2025 untuk PT PLN (Persero) sebesar […]

expand_less