Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
  • visibility 36
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu  02  Agustus 2025

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf Kasatgas Pangan Polri Pimpin Konferensi Pers di Mabes Polri Jakarta, Jumat (1/8/2025).(foto/hms)

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat dari perusahaan produsen beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, selaku Kasatgas Pangan Polri, Jumat (1/8/2025)

Ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Ketiganya diduga bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang ternyata tidak memenuhi standar mutu sebagaimana label kemasan yang beredar di pasaran.

“Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf melalui siaran tertulisnya di Jakarta.

Kasus ini berawal dari hasil investigasi Kementerian Pertanian yang dilakukan di 10 provinsi pada Juni 2025. Dari 268 sampel beras yang diuji, ditemukan 232 sampel atau 189 merek tidak sesuai dengan mutu atau takaran yang tertera di label. Temuan itu kemudian disampaikan kepada Kapolri melalui surat resmi tertanggal 26 Juni 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan di berbagai titik distribusi beras, termasuk pasar tradisional dan retail modern. Sampel-sampel dari lima merek beras yang diproduksi oleh tiga perusahaan—termasuk PT FS—kemudian diuji di laboratorium resmi Kementerian Pertanian dan terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beras premium.

Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen internal perusahaan yang menunjukkan adanya standar mutu sendiri yang ditetapkan oleh Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional PT FS, tanpa mempertimbangkan penurunan mutu akibat proses distribusi. Bahkan, ditemukan notulen rapat internal pada 17 Juli 2025 yang secara eksplisit menginstruksikan penurunan kadar beras patah (broken) guna merespons pengumuman Menteri Pertanian.

Atas dasar dua alat bukti yang sah, penyidik Bareskrim Polri kemudian menaikkan status ketiga individu tersebut sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman pidana terhadap para tersangka tidak main-main. Dari pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, para pelaku terancam hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran UU TPPU, ancaman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Selama proses penyidikan, tim gabungan dari Satgas Pangan Polri bersama Puslabfor dan Petugas Pengambil Contoh Kementan juga telah menggeledah dua lokasi milik PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, diamankan sejumlah dokumen, barang bukti beras, dan produk hasil “upgrade” dari beras sebelumnya.

Satgas Pangan Polri kini tengah menyusun langkah lanjutan, termasuk pemanggilan para tersangka, penyitaan mesin produksi, serta pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk menentukan pertanggungjawaban badan hukum PT FS. Polisi juga telah mengajukan permintaan analisis transaksi keuangan PT FS kepada PPATK.

Penyidikan terhadap tiga perusahaan dan distributor lainnya—yakni PT PIM, toko SY, dan PT SR—juga akan segera dipercepat.

Brigjen Helfi menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan memperdagangkan produk pangan yang merugikan konsumen.

“Kami menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras. Pastikan produk berlabel jelas, memenuhi SNI, dan sesuai dengan berat bersih yang tertera. Penegakan hukum ini kami harap menjadi efek jera bagi para pelaku usaha nakal,” tadasnya.

(Ton /009)

 

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wujudkan Kepedulian, Polres Gianyar Bagikan Paket Sembako.

    Wujudkan Kepedulian, Polres Gianyar Bagikan Paket Sembako.

    • calendar_month Jumat, 16 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Gianyar, Jumat  16  Juli  2021   Wujudkan Kepedulian, Polres Gianyar Bagikan Paket Sembako.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali yang dimulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Hal ini disebabkan lonjakan kasus Covid-19, dan untuk menekan angka penularan Covid-19 di lingkungan keluarga dan masyarakat sekitar, PPKM Darurat diberlakukan. […]

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 03 Juni  2020   Pasca Ditertibkan, Pol PP Kota Denpasar Rapid Test ODGJ       BALI, INDEX  –  Pasca ditertibkan, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar beberapa hari lalu di rapid test langsung, Rabu (3/6) di ruang binaan Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Setelah di test, […]

  • Dua Inovasi Denpasar Raih Penghargaan Top 99 Inovasi Nasional

    Dua Inovasi Denpasar Raih Penghargaan Top 99 Inovasi Nasional

    • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  20  Juli  2019   Dua Inovasi Denpasar Raih Penghargaan Top 99 Inovasi Nasional   Sekda Kota Denpasar, A.AN Rai Iswara saat menerima dua piagam penghargaan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik dari Menteri PAN RB RI, Syafruddin, Kamis (18/7) di Semarang. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Gubernur Jawa […]

  • Optimalkan Peran “Sipandu Beradat” Walikota Jaya Negara Tingkatkan Peran Komunikasi Aparat dan Desa Adat

    Optimalkan Peran “Sipandu Beradat” Walikota Jaya Negara Tingkatkan Peran Komunikasi Aparat dan Desa Adat

    • calendar_month Selasa, 26 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  26  April 2022   Optimalkan Peran “Sipandu Beradat” Walikota Jaya Negara Tingkatkan Peran Komunikasi Aparat dan Desa Adat     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Menjelang persiapan hari raya Idul Fitri mendatang yang jatuh pada bulan Mei 2022, dan guna mendukung terselenggaranya G20 di Bali, Walikota I.G.N Jaya Negara menghadiri rapat koordinasi dengan Forum Sistem Pengamanan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Sabtu, 21 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 22 Mei 2022   Renungan  JOGER  

  • Bermanfaat Bagi Masyarakat, Pemprov Sumut Dukung Program Perhutanan Sosial

    Bermanfaat Bagi Masyarakat, Pemprov Sumut Dukung Program Perhutanan Sosial

    • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Humbahas, Rabu 02  Agustus  2023 Bermanfaat Bagi Masyarakat, Pemprov Sumut Dukung Program Perhutanan Sosial   (foto/ist)   Sumatera Utara, indonesiaexpose.co.id  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendukung Program Perhutanan Sosial. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumut, melalui pola pemberdayaan, dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian. Hingga Juli 2023, jumlah persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial […]

expand_less