Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Jawaban Gubernur Bali :  Raperda Bale Kerta Adhyaksa, Pendekatan Restoratif, berbasis ke Arifan Lokal

Jawaban Gubernur Bali :  Raperda Bale Kerta Adhyaksa, Pendekatan Restoratif, berbasis ke Arifan Lokal

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
  • visibility 130
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Rabu  13 Agustus  2025

 Jawaban Gubernur Bali :  Raperda Bale Kerta Adhyaksa, Pendekatan Restoratif, berbasis ke Arifan Lokal

 

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Bale Kerta Adhyaksa dalam Rapat Paripurna.(foto;index)

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan tetap memakai kata ‘Adhyaksa’ dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kerta Adhyaksa Desa Adat.

” Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa sendiri memiliki peran memfasilitasi penyelesaian sengketa adat, perkara pidana ringan, hingga konflik sosial secara restoratif melalui kerja sama dengan kejaksaan, kepolisian, perangkat desa, dan pecalang, yang tentu sejalan dengan fungsi sebagai forum mediasi di tingkat desa yang menjembatani antara hukum adat dan hukum positif, dengan tujuan memulihkan hubungan antar pihak melalui musyawarah, bukan melalui peradilan formal,” terang Gubernur Bali, Wayan Koster, saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa dalam Rapat Paripurna Ke-32 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPRD Bali, Selasa (12/8/2025).

Rapat paripurna di pimpin ketua DPRD Dewa Made Mahayadnya, di dampingi Wakil Ketua Satu Wayan Desel Astawa dan Wakil Ketua Dua Kresna Budi anggota DPRD yang hadir banyak 39 orang dari 45 jumlah anggota. Sesuai tatib kehadiran tersebut telah kuorum. Sehingga sidang dapat segara dilanjutkan.

Dalam penjelasannya, Koster mengapresiasi masukan seluruh fraksi yang menyoroti substansi dan materi Raperda. Ia memaparkan bahwa Bale Kerta Adhyaksa merupakan lembaga fungsional yang dibentuk bersama oleh Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Majelis Desa Adat Provinsi. Lembaga ini berkedudukan di Desa Adat namun tidak termasuk dalam struktur kelembagaan Desa Adat.

“Bale Kerta Adhyaksa bertugas mengoordinasikan, memfasilitasi, dan menyelesaikan perkara hukum umum dengan pendekatan keadilan Restoratif ,berbasis nilai kearifan lokal,” jelas Koster.

Lembaga ini akan menangani perkara pidana ringan, perdata sederhana, pelanggaran norma sosial yang tidak berdampak luas, serta perselisihan masyarakat yang berpotensi mengganggu harmoni sosial. Perkara adat, tindak pidana berat, atau perkara yang sudah masuk tahap penyidikan tidak termasuk kewenangannya.

“Posisinya kejaksaan dalam hal ini adalah sebagai pendamping atau konsultasi. Agar tidak bias, Bale Kerta Adhyaksa ini tdak akan mengintervensi desa adat,” tegas koster.

Koster menegaskan, keputusan Bale Kerta Adhyaksa bersifat final dan mengikat, dengan sanksi yang dapat berupa denda, kerja sosial, teguran, atau bentuk lain sesuai kesepakatan para pihak. Proses penyelesaian perkara di lembaga ini tidak dipungut biaya.

Menanggapi pandangan Fraksi Gerindra-PSI, Koster menegaskan Bale Kerta Adhyaksa diisi SDM profesional yang kompeten, berintegritas, dan independen. Penggunaan istilah Adhyaksa dipilih karena mengandung nilai kejujuran, keadilan, dan kebijaksanaan, bukan sekadar merujuk pada kejaksaan.

Sementara itu, terhadap masukan Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, dan Demokrat-NasDem, Koster sepakat untuk memperkuat harmonisasi, sinkronisasi, dan dokumentasi berbasis digital. Hal-hal yang belum diatur dalam Raperda akan diatur melalui Peraturan Gubernur.

Koster berharap pembahasan lanjutan dapat segera dilakukan agar Raperda ini disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, serta siap diberlakukan mulai 2 Januari 2026 bersamaan dengan implementasi KUHP baru.

Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa juga harus dimaknai bukan sebagai upaya menempatkan Kerta Desa Adat di bawah subordinasi, melainkan sebagai kemitraan fungsional yang bersifat saling melengkapi dan memperkuat peran masing-masing. Bale Kertha Adhyaksa berperan sebagai fasilitasi, dan penguatan pelaksanaan hukum adat secara terukur dan terintegrasi.

sedangkan Kerta Desa Adat tetap memegang kewenangan penyelesaian perkara berdasarkan tradisi, kearifan lokal, dan norma adat yang berlaku di wilayahnya. Pola sinergi ini akan menciptakan mekanisme penyelesaian perkara adat yang efektif, akuntabel, berkeadilan, serta sejalan dengan nilai-nilai hidup masyarakat adat.

( 080)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wawali Jaya Negara Buka Brompton Day Out 6 Bali 2019

    Wawali Jaya Negara Buka Brompton Day Out 6 Bali 2019

    • calendar_month Minggu, 6 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  07  Oktober  2019   Wawali Jaya Negara Buka Brompton Day Out 6 Bali 2019 Komunitas sepeda Brompton Owner Bali (BOB) tahun 2019 menyelenggarakan kegiatan Brompton Day Out 6 Bali 2019. Kegiatan ini dibuka secara resmi pada sabtu (5/10/2019) oleh Wakil Walikota Denpasar, I.GN Jaya Negara. ”  Brompton Day Out 6 Bali 2019 diikuti  […]

    • calendar_month Minggu, 27 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 27  Juni 2021   Nyaris Dilupakan, Pemkot Denpasar Gelar Seminar Jajan Tradisional Kaliadrem.   Ketua Tim Pengerak PKK Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara (tengah) di acara Seminar Jajan Tradisional Bali yakni Kaliadrem di Gedung Sewaka Dharma Lumintang Denpasar Minggu (27/6/2021).   ” Seminar Jajan Tradisional Kaliadrem di harapkan  Menjadi Oleh-oleh Kota Denpasar” […]

  • Walikota Jaya Negara Lepas Atlet Denpasar Menuju PON Aceh-Sumatra Utara Tahun 2024.

    Walikota Jaya Negara Lepas Atlet Denpasar Menuju PON Aceh-Sumatra Utara Tahun 2024.

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 27  Agustus  2024 Walikota Jaya Negara Lepas Atlet Denpasar Menuju PON Aceh-Sumatra Utara Tahun 2024.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara melepas secara resmi Atlet dan Pelatih Kota Denpasar yang tergabung dalam Kontingen Bali untuk bertarung mengikuti ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 di […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 15 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 288
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  16  April  2024 Renungan  Joger

  • “XL Axiata Youth Leadership Camp 2019”  Cara XL Axiata Bekali Siswa SMA/SMK Hadapi Revolusi Industri 4.0

    “XL Axiata Youth Leadership Camp 2019” Cara XL Axiata Bekali Siswa SMA/SMK Hadapi Revolusi Industri 4.0

    • calendar_month Minggu, 1 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Makassar,  Minggu  01  September  2019 “XL Axiata Youth Leadership Camp 2019” Cara XL Axiata Bekali Siswa SMA/SMK Hadapi Revolusi Industri 4.0   Head of Sales Sulsel Sultra XL Axiata, Mozes Haryanto Baottong (kiri), Kepala Bidang Olah Raga Dispora Kota Makassar, H. Andi Akbar Kamal, M. Si (dua kiri), Kepala Bidang Informatika Statistik dan Persandian Dinas […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  30  April  2019 Renungan  JOGER  

expand_less