Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Jawaban Gubernur Bali :  Raperda Bale Kerta Adhyaksa, Pendekatan Restoratif, berbasis ke Arifan Lokal

Jawaban Gubernur Bali :  Raperda Bale Kerta Adhyaksa, Pendekatan Restoratif, berbasis ke Arifan Lokal

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
  • visibility 87
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Rabu  13 Agustus  2025

 Jawaban Gubernur Bali :  Raperda Bale Kerta Adhyaksa, Pendekatan Restoratif, berbasis ke Arifan Lokal

 

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Bale Kerta Adhyaksa dalam Rapat Paripurna.(foto;index)

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan tetap memakai kata ‘Adhyaksa’ dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kerta Adhyaksa Desa Adat.

” Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa sendiri memiliki peran memfasilitasi penyelesaian sengketa adat, perkara pidana ringan, hingga konflik sosial secara restoratif melalui kerja sama dengan kejaksaan, kepolisian, perangkat desa, dan pecalang, yang tentu sejalan dengan fungsi sebagai forum mediasi di tingkat desa yang menjembatani antara hukum adat dan hukum positif, dengan tujuan memulihkan hubungan antar pihak melalui musyawarah, bukan melalui peradilan formal,” terang Gubernur Bali, Wayan Koster, saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa dalam Rapat Paripurna Ke-32 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPRD Bali, Selasa (12/8/2025).

Rapat paripurna di pimpin ketua DPRD Dewa Made Mahayadnya, di dampingi Wakil Ketua Satu Wayan Desel Astawa dan Wakil Ketua Dua Kresna Budi anggota DPRD yang hadir banyak 39 orang dari 45 jumlah anggota. Sesuai tatib kehadiran tersebut telah kuorum. Sehingga sidang dapat segara dilanjutkan.

Dalam penjelasannya, Koster mengapresiasi masukan seluruh fraksi yang menyoroti substansi dan materi Raperda. Ia memaparkan bahwa Bale Kerta Adhyaksa merupakan lembaga fungsional yang dibentuk bersama oleh Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Majelis Desa Adat Provinsi. Lembaga ini berkedudukan di Desa Adat namun tidak termasuk dalam struktur kelembagaan Desa Adat.

“Bale Kerta Adhyaksa bertugas mengoordinasikan, memfasilitasi, dan menyelesaikan perkara hukum umum dengan pendekatan keadilan Restoratif ,berbasis nilai kearifan lokal,” jelas Koster.

Lembaga ini akan menangani perkara pidana ringan, perdata sederhana, pelanggaran norma sosial yang tidak berdampak luas, serta perselisihan masyarakat yang berpotensi mengganggu harmoni sosial. Perkara adat, tindak pidana berat, atau perkara yang sudah masuk tahap penyidikan tidak termasuk kewenangannya.

“Posisinya kejaksaan dalam hal ini adalah sebagai pendamping atau konsultasi. Agar tidak bias, Bale Kerta Adhyaksa ini tdak akan mengintervensi desa adat,” tegas koster.

Koster menegaskan, keputusan Bale Kerta Adhyaksa bersifat final dan mengikat, dengan sanksi yang dapat berupa denda, kerja sosial, teguran, atau bentuk lain sesuai kesepakatan para pihak. Proses penyelesaian perkara di lembaga ini tidak dipungut biaya.

Menanggapi pandangan Fraksi Gerindra-PSI, Koster menegaskan Bale Kerta Adhyaksa diisi SDM profesional yang kompeten, berintegritas, dan independen. Penggunaan istilah Adhyaksa dipilih karena mengandung nilai kejujuran, keadilan, dan kebijaksanaan, bukan sekadar merujuk pada kejaksaan.

Sementara itu, terhadap masukan Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, dan Demokrat-NasDem, Koster sepakat untuk memperkuat harmonisasi, sinkronisasi, dan dokumentasi berbasis digital. Hal-hal yang belum diatur dalam Raperda akan diatur melalui Peraturan Gubernur.

Koster berharap pembahasan lanjutan dapat segera dilakukan agar Raperda ini disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, serta siap diberlakukan mulai 2 Januari 2026 bersamaan dengan implementasi KUHP baru.

Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa juga harus dimaknai bukan sebagai upaya menempatkan Kerta Desa Adat di bawah subordinasi, melainkan sebagai kemitraan fungsional yang bersifat saling melengkapi dan memperkuat peran masing-masing. Bale Kertha Adhyaksa berperan sebagai fasilitasi, dan penguatan pelaksanaan hukum adat secara terukur dan terintegrasi.

sedangkan Kerta Desa Adat tetap memegang kewenangan penyelesaian perkara berdasarkan tradisi, kearifan lokal, dan norma adat yang berlaku di wilayahnya. Pola sinergi ini akan menciptakan mekanisme penyelesaian perkara adat yang efektif, akuntabel, berkeadilan, serta sejalan dengan nilai-nilai hidup masyarakat adat.

( 080)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembukaan Turnamen Sepakbola Badung International Football Championship U-15

    Pembukaan Turnamen Sepakbola Badung International Football Championship U-15

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Badung,  Rabu  23  Oktober  2019   Pembukaan Turnamen Sepakbola Badung International Football Championship U-15   Asisten Cokorda Raka Darmawan membuka turnamen sepakbola Badung IFC U-15 di kawasan Guyung Payung, Desa Adat Kutuh, Kuta Selatan, Minggu (20/10/2019)(Foto/ist).   BALI,  INDEX  –  Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Badung, Cokorda Raka Darmawan mewakili Bupati Badung secara resmi […]

  • Dukung Kelancaran KTT AIS, Dishub Kota Denpasar Bangun Sinergitas Bersama Polri

    Dukung Kelancaran KTT AIS, Dishub Kota Denpasar Bangun Sinergitas Bersama Polri

    • calendar_month Jumat, 6 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  06  Oktober 2023 Dukung Kelancaran KTT AIS, Dishub Kota Denpasar Bangun Sinergitas Bersama Polri     Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Dalam rangka pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Negara-negara Pulau dan Kepulauan atau Archipelagic and Island States (AIS), Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perhubungan Kota Denpasar melaksanakan kegiatan koordinasi dan percepatan integrasi CCTV antara Dishub […]

  • Dinsos Denpasar Terima Kunjungan Staf Presiden RI, Graha Nawasena Program Menginspirasi Untuk Daerah Lain di Indonesia

    Dinsos Denpasar Terima Kunjungan Staf Presiden RI, Graha Nawasena Program Menginspirasi Untuk Daerah Lain di Indonesia

    • calendar_month Senin, 18 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 18  Maret  2024 Dinsos Denpasar Terima Kunjungan Staf Presiden RI, Graha Nawasena Program Menginspirasi Untuk Daerah Lain di Indonesia   Kadis Sosial Denpasar, I Gusti Ayu Laksmy Saraswati didampingi Sekretaris Dinas Sosial, Yudya Putri dan teman-teman Disabilitas Kota Denpasar menerima kunjungan dari Staf Presiden RI, Senin (18/3/2024). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Tenaga Ahli Madya […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 12 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  13  November  2020   Renungan  JOGER  

  • Wawali Arya Wibawa Serahkan Penghargaan Denpasar CSR/TJSL Tahun 2023, Wujud Apresiasi Bagi Stakeholder Dalam Mendukung Pembangunan Denpasar

    Wawali Arya Wibawa Serahkan Penghargaan Denpasar CSR/TJSL Tahun 2023, Wujud Apresiasi Bagi Stakeholder Dalam Mendukung Pembangunan Denpasar

    • calendar_month Kamis, 7 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  07  Desember  2023 Wawali Arya Wibawa Serahkan Penghargaan Denpasar CSR/TJSL Tahun 2023, Wujud Apresiasi Bagi Stakeholder Dalam Mendukung Pembangunan Denpasar   Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menyerahkan Penghargaan Denpasar Corporate Social Responsibility (CSR)/Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) Tahun 2023 kepada 53 Perwakilan perusahaan, BUMN, BUMD, organisasi masyarakat maupun perorangan […]

  • Dewa Made Swardana, S.sos : Bendesa Adat Gianyar 2021-2024.

    Dewa Made Swardana, S.sos : Bendesa Adat Gianyar 2021-2024.

    • calendar_month Minggu, 20 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Gianyar,  Minggu  20  Desember  2020   Dewa Made Swardana, S.sos : Bendesa Adat Gianyar 2021-2024. Bendesa Adat Gianyar Dewa Made Swardana foto bersama Babinsa Kelurahan Gianyar di depan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Gianyar, usai menerima sumbangan alat cuci tangan dari Pangdam IX Udayana sebagai Bentuk kepedulian terhadap merebaknya pandemi covid-19 Minggu 20 Desember […]

expand_less