Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Jawaban Gubernur Bali :  Raperda Bale Kerta Adhyaksa, Pendekatan Restoratif, berbasis ke Arifan Lokal

Jawaban Gubernur Bali :  Raperda Bale Kerta Adhyaksa, Pendekatan Restoratif, berbasis ke Arifan Lokal

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
  • visibility 205
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Rabu  13 Agustus  2025

 Jawaban Gubernur Bali :  Raperda Bale Kerta Adhyaksa, Pendekatan Restoratif, berbasis ke Arifan Lokal

 

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Bale Kerta Adhyaksa dalam Rapat Paripurna.(foto;index)

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan tetap memakai kata ‘Adhyaksa’ dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kerta Adhyaksa Desa Adat.

” Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa sendiri memiliki peran memfasilitasi penyelesaian sengketa adat, perkara pidana ringan, hingga konflik sosial secara restoratif melalui kerja sama dengan kejaksaan, kepolisian, perangkat desa, dan pecalang, yang tentu sejalan dengan fungsi sebagai forum mediasi di tingkat desa yang menjembatani antara hukum adat dan hukum positif, dengan tujuan memulihkan hubungan antar pihak melalui musyawarah, bukan melalui peradilan formal,” terang Gubernur Bali, Wayan Koster, saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa dalam Rapat Paripurna Ke-32 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPRD Bali, Selasa (12/8/2025).

Rapat paripurna di pimpin ketua DPRD Dewa Made Mahayadnya, di dampingi Wakil Ketua Satu Wayan Desel Astawa dan Wakil Ketua Dua Kresna Budi anggota DPRD yang hadir banyak 39 orang dari 45 jumlah anggota. Sesuai tatib kehadiran tersebut telah kuorum. Sehingga sidang dapat segara dilanjutkan.

Dalam penjelasannya, Koster mengapresiasi masukan seluruh fraksi yang menyoroti substansi dan materi Raperda. Ia memaparkan bahwa Bale Kerta Adhyaksa merupakan lembaga fungsional yang dibentuk bersama oleh Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Majelis Desa Adat Provinsi. Lembaga ini berkedudukan di Desa Adat namun tidak termasuk dalam struktur kelembagaan Desa Adat.

“Bale Kerta Adhyaksa bertugas mengoordinasikan, memfasilitasi, dan menyelesaikan perkara hukum umum dengan pendekatan keadilan Restoratif ,berbasis nilai kearifan lokal,” jelas Koster.

Lembaga ini akan menangani perkara pidana ringan, perdata sederhana, pelanggaran norma sosial yang tidak berdampak luas, serta perselisihan masyarakat yang berpotensi mengganggu harmoni sosial. Perkara adat, tindak pidana berat, atau perkara yang sudah masuk tahap penyidikan tidak termasuk kewenangannya.

“Posisinya kejaksaan dalam hal ini adalah sebagai pendamping atau konsultasi. Agar tidak bias, Bale Kerta Adhyaksa ini tdak akan mengintervensi desa adat,” tegas koster.

Koster menegaskan, keputusan Bale Kerta Adhyaksa bersifat final dan mengikat, dengan sanksi yang dapat berupa denda, kerja sosial, teguran, atau bentuk lain sesuai kesepakatan para pihak. Proses penyelesaian perkara di lembaga ini tidak dipungut biaya.

Menanggapi pandangan Fraksi Gerindra-PSI, Koster menegaskan Bale Kerta Adhyaksa diisi SDM profesional yang kompeten, berintegritas, dan independen. Penggunaan istilah Adhyaksa dipilih karena mengandung nilai kejujuran, keadilan, dan kebijaksanaan, bukan sekadar merujuk pada kejaksaan.

Sementara itu, terhadap masukan Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, dan Demokrat-NasDem, Koster sepakat untuk memperkuat harmonisasi, sinkronisasi, dan dokumentasi berbasis digital. Hal-hal yang belum diatur dalam Raperda akan diatur melalui Peraturan Gubernur.

Koster berharap pembahasan lanjutan dapat segera dilakukan agar Raperda ini disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, serta siap diberlakukan mulai 2 Januari 2026 bersamaan dengan implementasi KUHP baru.

Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa juga harus dimaknai bukan sebagai upaya menempatkan Kerta Desa Adat di bawah subordinasi, melainkan sebagai kemitraan fungsional yang bersifat saling melengkapi dan memperkuat peran masing-masing. Bale Kertha Adhyaksa berperan sebagai fasilitasi, dan penguatan pelaksanaan hukum adat secara terukur dan terintegrasi.

sedangkan Kerta Desa Adat tetap memegang kewenangan penyelesaian perkara berdasarkan tradisi, kearifan lokal, dan norma adat yang berlaku di wilayahnya. Pola sinergi ini akan menciptakan mekanisme penyelesaian perkara adat yang efektif, akuntabel, berkeadilan, serta sejalan dengan nilai-nilai hidup masyarakat adat.

( 080)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Optimalkan Peran 11 Puskesmas Terapkan Mitigasi Pencegahan Virus Corona

    Pemkot Optimalkan Peran 11 Puskesmas Terapkan Mitigasi Pencegahan Virus Corona

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  12  Maret  2020   Pemkot Optimalkan Peran 11 Puskesmas Terapkan Mitigasi Pencegahan Virus Corona Kepala UPTD Puskesmas 1 Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Selatan, dr.A.A. Ngr. Gd. Dharmayuda, M.Kes   BALI,  INDEX  –  Pemkot Denpasar menyiagakan seluruh lapisan pelayanan kesehatan guna menciptakan mitigas pencegahan Virus Corona atau Covid-19. Tak hanya rumah sakit pemerintah, Puskesmas sebagai […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 2 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 3 Juni 2021   Renungan  JOGER      

    • calendar_month Kamis, 5 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  05  Agustus  2021    

  • TPKAD Jateng dan Tapera Sinergi Sediakan Perumahan Layak Huni dan Terjangkau

    TPKAD Jateng dan Tapera Sinergi Sediakan Perumahan Layak Huni dan Terjangkau

    • calendar_month Jumat, 15 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Semarang, Jumat  15  Desember  2023 TPKAD Jateng dan Tapera Sinergi Sediakan Perumahan Layak Huni dan Terjangkau   (Foto/ist) Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id  – Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Jawa Tengah akan berisnergi dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dalam upaya penyediaan rumah layak huni dan terjangkau bagi masyarakat. “Di tahun 2024, kita ingin […]

  • Tabur Bunga, Kapolda Jabar Pimpin Upacara Ziarah Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 73 Tahun 2019

    Tabur Bunga, Kapolda Jabar Pimpin Upacara Ziarah Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 73 Tahun 2019

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Bandung,  Senin  01  Juli  2019   Tabur Bunga, Kapolda Jabar Pimpin Upacara Ziarah Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 73 Tahun 2019   JAWA BARAT, INDEX – Bertepatan dengan peringatan hari Bhayangkara ke-73 tahun 2019, Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi, memimpin langsung kegiatan Ziarah dan Tabur Bunga yang dilaksanakan di Taman Makam Pahlawan Cikutra, […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  02 Oktober  2019   Renungan  JOGER  

expand_less