Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Tunjangan Perumahan Anggota DPR Hanya Diberikan Setahun untuk Kontrak lima Tahun

Tunjangan Perumahan Anggota DPR Hanya Diberikan Setahun untuk Kontrak lima Tahun

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
  • visibility 37
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Rabu  27  Agustus  2025

Tunjangan Perumahan Anggota DPR Hanya Diberikan Setahun untuk Kontrak lima Tahun

 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat mengikuti Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Foto : Munchen/Andri

 

Jakarta , indonesiaexpose.co.id  – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meluruskan polemik di masyarakat terkait tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI periode 2024–2029. Ia menegaskan, tunjangan sebesar Rp50 juta per bulan yang diterima anggota DPR, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025, bukanlah fasilitas rutin yang akan diterima setiap bulan selama masa jabatan.

Melainkan, dana yang dipakai untuk kontrak rumah selama lima tahun alias 2024-2029.

“Jadi memang kita akan jelaskan kepada masyarakat bahwa tunjangan perumahan itu sejak anggota DPR dilantik pada Oktober 2024, mereka sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata. Karena itu dipandang perlu diberikan fasilitas berupa dana kontrak rumah,” kata Dasco melalui siaran resminya di Parlementaria sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Dasco menjelaskan, karena anggaran di tahun 2024 tidak memungkinkan untuk langsung diberikan sekaligus, maka dana kontrak tersebut diangsur selama setahun. Setiap anggota DPR menerima Rp50 juta per bulan mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dana itu kemudian diperuntukkan bagi kontrak rumah selama lima tahun penuh masa jabatan 2024–2029.

“Jadi saya ulangi, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR tidak akan lagi mendapatkan tunjangan kontrak rumah. Kalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, yang Rp50 juta itu sudah tidak ada lagi,” tegasnya.

Menurut Dasco, penjelasan yang kurang lengkap sebelumnya memicu kesalahpahaman di masyarakat. Padahal, skema angsuran tunjangan tersebut sudah melalui mekanisme usulan dari Sekretariat Jenderal DPR dan pertimbangan Kementerian Keuangan, dengan dasar hitung-hitungan biaya sewa rumah di Jakarta untuk lima tahun.

“Jadi jelas ya, itu bukan tunjangan rutin tiap bulan, melainkan tunjangan untuk sewa rumah selama lima tahun, hanya saja diberikan dengan cara dicicil selama setahun,” pungkas Politisi Fraksi Gerindra ini.

(011)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang  Libur Nataru, Komisi VI Tinjau Kesiapan Pelayanan Transportasi Udara di Bandara Soetta

    Jelang  Libur Nataru, Komisi VI Tinjau Kesiapan Pelayanan Transportasi Udara di Bandara Soetta

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Tangerang, Sabtu  30  November  2024 Jelang  Libur Nataru, Komisi VI Tinjau Kesiapan Pelayanan Transportasi Udara di Bandara Soetta       Banten, indonesiaexpose.co.id  – Menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Komisi VI DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik (Kunsfik) guna meninjau dukungan sektor transportasi udara ke PT Angkasa Pura Indonesia untuk menyambut […]

  • Gempa Bumi Sulawesi Barat  XL Axiata Salurkan Bantuan dan Buka Layanan Gratis

    Gempa Bumi Sulawesi Barat XL Axiata Salurkan Bantuan dan Buka Layanan Gratis

    • calendar_month Senin, 18 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Makassar, Senin  18 Januari 2021.   Gempa Bumi Sulawesi Barat XL Axiata Salurkan Bantuan dan Buka Layanan Gratis     SULAWESI SELATAN,  indonesiaexpose.co.id  –  PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) mulai menyalurkan bantuan bagi para korban gempa di Sulawesi Barat sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat di lokasi terdampak. Minggu pagi (17/1),dua minibus bertolak dari Polewali […]

  • Memaknai Pelebon Agung Raja Gianyar, Ide Anak Agung Ngurah Agung.

    Memaknai Pelebon Agung Raja Gianyar, Ide Anak Agung Ngurah Agung.

    • calendar_month Senin, 22 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Gianyar, Selasa  23  Mei  2023 Memaknai Pelebon Agung Raja Gianyar, Ide Anak Agung Ngurah Agung.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pada tahun 1961, tepatnya 18 Agustus 1961 berlangsung peristiwa penting dan bersejarah yang menjadi perhatian nasional dan dunia terjadi di Kota Gianyar pada masa itu. Mengapa begitu penting dan bersejarah ? Wartawan Indonesiaexpose.co.id  menemui saksi […]

  • Pelaku Pemerasan Terhadap Ade Miftah di Ancam Pasal 368 KUHP 9 Tahun Penjara

    Pelaku Pemerasan Terhadap Ade Miftah di Ancam Pasal 368 KUHP 9 Tahun Penjara

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Jakarta , Sabtu  25  Januari  2020   Pelaku Pemerasan Terhadap Ade Miftah di Ancam Pasal 368 KUHP 9 Tahun Penjara JAKARTA,  INDEX  –  Kepolisian Negara RI melalui Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Timur (Satreskrim) telah menggelar Konsfrensi Press untuk Kasus Pemerasan, di Mapolres Jakarta Timur,Selasa 21 Januari 2020 lalu.   Atas dasar laporan warga korban […]

  • Angkasa Pura I Umumkan Pemenang Program Undian “Eat, Shop, Fly” Periode Pertama

    Angkasa Pura I Umumkan Pemenang Program Undian “Eat, Shop, Fly” Periode Pertama

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  18 Oktober 2019   Angkasa Pura I Umumkan Pemenang Program Undian “Eat, Shop, Fly” Periode Pertama       “Eat Shop Fly” sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan dan mewujudkan pengalaman pelanggan yang berkesan”   JAKARTA, INDEX  – PT Angkasa Pura I (Persero) mengumumkan pemenang Program Apresiasi Pelanggan Angkasa Pura I “Eat, […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Pelanggaran Berat di Kawasan Extreme Park — Puluhan  Kavling  di Pinggir Jurang Retak

    Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Pelanggaran Berat di Kawasan Extreme Park — Puluhan  Kavling  di Pinggir Jurang Retak

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Klungkung, Jumat  31  Oktober  2025 Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Pelanggaran Berat di Kawasan Extreme Park — Puluhan  Kavling  di Pinggir Jurang Retak   Bali,  indonesiaexpose.co.id    — Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali yang tengah mengusut izin bermasalah di kawasan Bungee Jumping Extreme Park, Bali, menemukan temuan mengejutkan. Selain penyegelan arena bungee jumping karena […]

expand_less