Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus TRAP  DPRD Bali: Tanpa Integrasi Pusat-Daerah, Tata Ruang Bali Rawan Disalahgunakan

Pansus TRAP  DPRD Bali: Tanpa Integrasi Pusat-Daerah, Tata Ruang Bali Rawan Disalahgunakan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
  • visibility 73
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat 12 September 2025

Pansus TRAP  DPRD Bali: Tanpa Integrasi Pusat-Daerah, Tata Ruang Bali Rawan Disalahgunakan

 

Pansus TRAP DPRD Bali Gelar rapat bersama akademisi bertempat di Denpasar, Jumat (12/9/2025).

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset DPRD Bali mengingatkan bahaya tumpang tindih kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Ketua Pansus,  I Made Supartha, S.H.,M.H., menilai tanpa adanya integrasi yang jelas, regulasi tata ruang hanya akan membuka celah penyalahgunaan izin dan berpotensi menabrak aturan tata ruang Bali yang telah dirancang berdasarkan kearifan lokal serta daya dukung lingkungan.

“Peraturan yang tidak selaras antara pusat dan daerah justru menjadi pintu masuk bagi penyalahgunaan izin. Padahal, tata ruang Bali sudah disusun dengan memperhatikan keseimbangan alam, budaya, dan masyarakat,” tegas Ketua Pansus TRAP DPRD Bali   I Made Supartha, S.H.,M.H., di Denpasar, Jumat (12/9/2025).

Untuk memperkuat langkah pengawasan, DPRD Bali juga menggandeng akademisi dan pakar lintas bidang di antaranya :

  • Guru Besar Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si.,
  • Guru Besar Fakultas Hukum Udayana Prof. Dr. Ida Bagus Wyasa Putra
  • Tim Terpadu Penanganan Perusakan Ekosistem Danau, Mata Air, Sungai, Laut, dan Gunung Pemprov Bali, Prof Dr I Kt Sukawati Lanang Putra Perbawa

Selain para guru besar, DPRD Bali juga melibatkan kelompok pakar dan tim ahli internal untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat Bali.

Prof. Wyasa Putra menegaskan, pemberian izin tidak boleh sekadar formalitas atau diwarnai tarik-menarik kepentingan. Izin harus berpijak pada regulasi yang jelas, konsisten, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Menurutnya, tumpang tindih aturan antara pusat dan daerah kerap menimbulkan kerancuan, bahkan membuka ruang pelanggaran tata ruang. Hal inilah yang berpotensi melahirkan masalah serius, mulai dari alih fungsi lahan, banjir, hingga sengketa hukum.

Prof. Wyasa mendorong pemerintah daerah bersama DPRD untuk memperkuat pengawasan serta berani menindak tegas izin yang keluar tanpa dasar hukum yang sah. Ia juga mengingatkan, Bali memiliki kearifan lokal dalam tata ruang yang seharusnya dijadikan pedoman, bukan justru diabaikan.

Sementara Prof. Lanang menilai, pembangunan yang hanya mengejar aspek ekonomi tanpa mempertimbangkan nilai budaya dan sosial masyarakat Bali akan menimbulkan dampak serius. Mulai dari kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga hilangnya identitas kearifan lokal.

Ia juga menekankan, filosofi Tri Hita Karana yang diwariskan leluhur seharusnya menjadi fondasi utama tata ruang. Dengan begitu, keseimbangan antara manusia, alam, dan spiritual dapat tetap terjaga.

Prof. Lanang menegaskan, penataan ruang di Bali bukan hanya soal regulasi dan pembangunan, tetapi juga soal menjaga warisan sosial budaya agar tidak punah di tengah arus modernisasi.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan, integrasi antara pusat dan daerah mutlak diperlukan agar Bali tidak terus-menerus terjebak dalam konflik izin dan pelanggaran tata ruang yang berujung pada kerusakan lingkungan serta bencana.

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, I Made Supartha bersama Sekretaris Pansus Putu Diah Pradnya Maharani, I Nyoman Suwitra dan anggota dewan lainnya, menghadirkan berbagai pakar lintas disiplin. Hadir di antaranya Tim Terpadu Penanganan Perusakan Ekosistem Danau, Mata Air, Sungai, Laut, dan Gunung Pemprov Bali, Prof Dr I Kt Sukawati Lanang Putra Perbawa, Prof Dr Ida Bagus Wyasa Putra, dan Prof Dr Ir Putu Rumawan Salain. Jajaran eksekutif juga hadir, mulai dari Kepala BPKAD Bali, Kepala Biro Hukum Setda Bali, kelompok ahli bantuan hukum, serta tim pakar DPRD Bali.

 

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kendalikan Harga dan Stock Bahan Pokok Jelang Galungan Denpasar Gelar Bazar Pangan.

    Kendalikan Harga dan Stock Bahan Pokok Jelang Galungan Denpasar Gelar Bazar Pangan.

    • calendar_month Rabu, 1 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 01 Juni  2022   Kendalikan Harga dan Stock Bahan Pokok Jelang Galungan Denpasar Gelar Bazar Pangan.     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Untuk membantu kebutuhan masyarakat akan kebutuhan pokok menjelang hari Raya Galungan dan Kuningan, Pemkot Denpasar menggelar Bazar Pangan di Lapangan Arga Coka (Lapangan Pegok), Kelurahan Sesetan, Selasa Pagi (31/5). Acara ini tampak […]

    • calendar_month Minggu, 11 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 11 April 2021   Jaya Negara dan Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Suci Galungan Dan Kuningan   Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara dan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.   Bali, indonesiaexpose.co.id – Hari Suci Galungan yang dimaknai sebagai kemenangan Dharma (kebaikan) melawan Adharma (keburukan), jatuh setiap Budha Kliwon Wuku Dunggulan. […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  05 April  2025

  • Edy Rahmaya Gubenur  Sumut : Jaga Amanah dan Sumpah Hakim

    Edy Rahmaya Gubenur  Sumut : Jaga Amanah dan Sumpah Hakim

    • calendar_month Minggu, 21 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Medan, Senin  22  Mei  2023 Edy Rahmaya Gubenur  Sumut : Jaga Amanah dan Sumpah Hakim   (Foto/ist)   Sumatera Utara,  indonesiaexpose.co.id  – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta kepada Dewan Hakim Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits (STQH) untuk memegang amanah dan sumpahnya. Sehingga tidak ada kafilah yang merasa dirugikan dengan keputusan dewan hakim pada […]

  • Bupati Tabanan Sampaikan LKPJ 2021 Dalam Rapat Paripurna DPRD

    Bupati Tabanan Sampaikan LKPJ 2021 Dalam Rapat Paripurna DPRD

    • calendar_month Jumat, 18 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Tabanan ,Jumat 18 Maret 2022   Bupati Tabanan Sampaikan LKPJ 2021 Dalam Rapat Paripurna DPRD       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati merupakan kewajiban Konstitusional Kepala Daerah kepada DPRD yang merupakan representasi dari masyarakat Tabanan. Hal itu disampaikan Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, saat menghadiri Rapat Paripurna I, […]

  • Pembukaan Pertinget Tumpek Landep XI Oleh Kadisperindag Kota Denpasar di Kawasan Museum Bali, Sabtu (23/11).

    Pembukaan Pertinget Tumpek Landep XI Oleh Kadisperindag Kota Denpasar di Kawasan Museum Bali, Sabtu (23/11).

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  25  November  2019     Tekankan Makna Sebagai Motor Penggerakan Teknologi di Bali, Pemkot Denpasar Gelar Petinget Tumpek Landep XI Pembukaan Pertinget Tumpek Landep XI Oleh Kadisperindag Kota Denpasar di Kawasan Museum Bali, Sabtu (23/11/2019).   BALI, INDEX  –  Sebagai upaya untuk melestarikan dan mendukung eksistensi benda pusaka, khususnya keris, Pemkot Denpasar kembali […]

expand_less