Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali »  OJK Bali Ajak PUJK Terapkan Tujuh Prinsip Perlindungan Konsumen

 OJK Bali Ajak PUJK Terapkan Tujuh Prinsip Perlindungan Konsumen

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
  • visibility 133
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Jumat  19  September  2025

 OJK Bali Ajak PUJK Terapkan Tujuh Prinsip Perlindungan Konsumen

 

Focus Group Discussion (FGD) terkait Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 di Kantor OJK Provinsi Bali, Jumat (18/9/2025).(foto/hms)

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus mendorong penguatan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 di Kantor OJK Provinsi Bali, Jumat (18/9/2025).

Melalui forum ini, OJK bersama Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menyamakan pemahaman, mengidentifikasi tantangan, dan merumuskan langkah strategis agar penerapan market conduct berjalan lebih efektif.

Plh. Kepala OJK Provinsi Bali, Ananda R. Mooy, menyampaikan bahwa POJK 22/2023 menjadi landasan penting dalam memperkuat market conduct di seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Regulasi ini hadir untuk memastikan tata kelola yang adil, transparan, dan akuntabel antara PUJK dan konsumen.

“Seluruh PUJK perlu menjadikan perlindungan konsumen sebagai fondasi utama dalam menjalankan bisnis. Prinsip-prinsip ini tidak hanya sebatas kewajiban normatif, tetapi juga harus menjadi budaya dalam memberikan layanan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab,” kata Ananda.

POJK 22/2023 mengatur tujuh prinsip pelindungan konsumen, antara lain:

  1. Edukasi yang memadai, yaitu mengedepankan nilai dan aksi edukatif diantaranya mengenai peran PUJK dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat dan konsumen.
  2. Keterbukaan dan Transparansi Informasi Produk dan/atau Layanan yaitu mengutamakan kejelasan, keakuratan, kejujuran, dan tidak menyesatkan dari informasi mengenai produk dan/atau layanan, baik sebelum, saat, maupun sesudah produk dan/atau layanan digunakan.
  3. Perlakuan yang Adil dan Perilaku Bisnis yang Bertanggung Jawab yaitu mengedepankan tindakan yang adil, tidak diskriminatif, dan bertanggung jawab dari PUJK dalam menjalankan bisnis.
  4. Pelindungan Aset, Privasi, dan Data Konsumen yaitu menekankan pada kepastian adanya prosedur, mekanisme, dan sistem untuk memberikan jaminan pelindungan, menjaga kerahasiaan dan keamanan atas aset keuangan yang dikelola oleh PUJK, privasi, data dan/atau informasi Konsumen, serta menggunakan sesuai dengan kepentingan dan tujuan yang disetujui Konsumen.
  5. Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa yang Efektif dan Efisien yaitu pemenuhan hak-hak Konsumen dalam menyampaikan pengaduan dan menyelesaikan sengketa.
  6. Penegakan Kepatuhan yaitu menitikberatkan pada tindakan PUJK untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Pelindungan Konsumen berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.
  7. Persaingan yang Sehat yaitu persaingan antara PUJK dalam menjalankan kegiatan usaha yang dilakukan dengan cara jujur atau tidak melawan hukum atau tidak menghambat persaingan usaha.

FGD diikuti oleh PUJK yang berkantor pusat di Bali, terdiri dari 1 bank umum konvensional, 126 BPR konvensional, 1 BPR syariah, 1 dana pensiun, 1 lembaga penjaminan, 2 LKM, 1 modal ventura, serta 6 pergadaian swasta. Hadir pula perwakilan Dana Pensiun dan Lembaga Penjaminan dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam melaksanakan pengawasan, OJK menerapkan dua pendekatan, yaitu Pengawasan Prudensial yang berfokus pada kesehatan dan ketahanan lembaga jasa keuangan, serta Pengawasan Market Conduct yang memastikan praktik usaha dijalankan secara wajar, transparan, dan melindungi konsumen.

Keberhasilan PUJK dalam memenuhi indikator kedua indikator pengawasan tersebut menjadi kunci bagi keberlanjutan dan pertumbuhan lembaga jasa keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.

(112)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fantastis! Layanan “Deposito Emas” Melalui Aplikasi Pegadaian Digital Tembus 118 Kg

    Fantastis! Layanan “Deposito Emas” Melalui Aplikasi Pegadaian Digital Tembus 118 Kg

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu  05  Februari 2025 Fantastis! Layanan “Deposito Emas” Melalui Aplikasi Pegadaian Digital Tembus 118 Kg     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – PT Pegadaian didukung oleh Kementerian BUMN semakin mantap untuk menjalankan Kegiatan Usaha Bulion atau Bank Emas yang sejalan dengan misi dan program Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran khususnya dalam sektor Hilirisasi dan Industrialisasi. Sejak memperoleh […]

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Rabu, 6 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 06 Maret 202

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Senin, 5 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  6  April  2021   Renungan  JOGER  

  • Jaga Stabilitas Keuangan dan Perbankan, LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan

    Jaga Stabilitas Keuangan dan Perbankan, LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  29  Mei  2025 Jaga Stabilitas Keuangan dan Perbankan, LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Jakarta. Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin 26 Mei 2025, LPS telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler Mei 2025. Penetapan TBP saat ini merupakan […]

  • Polres Cimahi Gelar Operasi Yustisi di Depan SPN Polda Jabar

    Polres Cimahi Gelar Operasi Yustisi di Depan SPN Polda Jabar

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Bandung, Jumat  02  Oktober  2020   Polres Cimahi Gelar Operasi Yustisi di Depan SPN Polda Jabar   JAWA BARAT,INDEX  – Kepolisian Resor (Polres) Cimahi Polda Jabar menggelar Operasi Yustisi di depan SPN Polda Jabar sebagai penegakan Inpres No. 6 tahun 2020, Jumat, (02/10/2020) pukul 07.00 Wib bertempat di Jalan Kolonel Masturi No.110 Kel. Jambudipa, Kec. […]

  • Jaya Negara Resmi Luncurkan Integrasi Layanan Primer (ILP) di Puskemas  Kota Denpasar.

    Jaya Negara Resmi Luncurkan Integrasi Layanan Primer (ILP) di Puskemas  Kota Denpasar.

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 08 Agustus 2024    Jaya Negara Resmi Luncurkan Integrasi Layanan Primer (ILP) di Puskemas  Kota Denpasar.   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara resmikan memulai Kick-Off Integrasi Layanan Primer (ILP) pada Puskesmas Kota Denpasar dengan penandatanganan prasasti di Puskesmas 1 Denpasar Utara, Kamis (8/8/2024). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah […]

expand_less