Denpasar, Sabtu 06 Desember 2025
Pasca Sidak Pansus TRAP DPRD Bali, Satpol PP Bali Resmi Panggil Pemilik Usaha Yang Langgar LP2B Dan LSD

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi
Bali , indonesiaexpose.co.id — Tindakan tegas kembali dilakukan Pemerintah Provinsi Bali pasca sidak Pansus TRAP DPRD Bali, Selasa 2 Desember 2025 lalu di DTW Jatiluwih Kabupaten Tabanan, Bali yang menemukan bangunan diduga melanggar aturan di LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dan kawasan LSD (Lahan Sawah Dilindungi).
Satpol PP Provinsi Bali resmi melayangkan surat pemanggilan klarifikasi kepada Pemilik Pondok Makan Sunari Bali terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan sawah yang dilindungi.
Surat dengan nomor B.22.300.1/11868/Bid.II/SatpolPP itu memerintahkan pemilik usaha hadir memberikan keterangan resmi pada:
Hari/Tanggal: Senin, 8 Desember 2025
Waktu: 11.00 WITA – selesai
Tempat: Ruang Penyelidikan Satpol PP Provinsi Bali, Lantai II
Agenda: Klarifikasi dan penyerahan dokumen perizinan usaha
Pemanggilan ini mengacu pada sejumlah dasar hukum penting, termasuk UU 23/2014, PP 16/2018 tentang Satpol PP, hingga Perda RTRW Provinsi Bali dan Kabupaten Tabanan Tahun 2023–2043, yang menegaskan perlindungan ketat terhadap ruang pertanian produktif.
Sidak Pansus TRAP sebelumnya menemukan indikasi adanya bangunan usaha yang berdiri di atas kawasan sawah yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan, sehingga berpotensi melanggar ketentuan tata ruang.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan bahwa keberadaan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menjadi penggerak utama percepatan penanganan pelanggaran tata ruang di Jatiluwih, Kabupaten Tabanan.
Dewa Nyoman Rai Dharmaji menegaskan, bahwa pemilik usaha wajib membawa seluruh dokumen izin untuk memastikan legalitas dan kesesuaian pemanfaatan ruang.
Sebagai catatan tambahan, undangan juga mengingatkan seluruh pihak untuk membawa tumbler, sesuai kebijakan Gubernur Bali dalam pengurangan sampah plastik sekali pakai.
Beberapa pengusaha yang di panggi diantaranya :
- Pemilik Pondok Makan Sunari Bali
- Pemilik Restouran Gong Jatiluwih
- Pemilik Restauran Green Poin Coffee and Restaurant
Melalui kerja bersama antara Satpol PP, Pansus TRAP, dan pemerintah kabupaten, penegakan tata ruang di kawasan Jatiluwih dan di seluruh Bali diharapkan semakin efektif demi menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan warisan budaya subak.
(080)
Indonesia Expose mengawal reformasi memberantas korupsi