Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat dan Permainan Izin di PT Gautama Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant

Pansus Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat dan Permainan Izin di PT Gautama Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
  • visibility 209
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  18  Desember  2025

Pansus Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat dan Permainan Izin di PT Gautama Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant

 

Pansus TRAP  RDP  sekaligus pendalaman materi terkait kelengkapan administrasi perizinan PT Gautama Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant, bertempat di Ruang Bapemperda Lantai II, Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (18/12/2025).

 

Bali  , indonesiaexpose.co.id  —  Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali tentang Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah kembali mengintensifkan pengawasan terhadap persoalan perizinan usaha di Bali.

Pansus TRAP menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sekaligus pendalaman materi terkait kelengkapan administrasi perizinan PT Gautama Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant, bertempat di Ruang Bapemperda Lantai II, Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (18/12/2025).

Rapat  Dengar  Pendapat (RDP) dipimpin langsung oleh Ketua Pansus  TRAP DPRD Bali Dr. (c) Made Supartha, S.H.M.H., Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta anggota Pansus lainnya, yakni Nyoman Budiutama, Gede Harja Astawa, Ketut Rochineng, Wayan Tagel Winarta, , Wayan Bawa , Pemilik Saham serta pihak yang bekerja sama dengan PT Gautama Indah Perkasa, Dinas dan OPD terkait.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD kembali mengguncang publik setelah membongkar dugaan pelanggaran hukum serius dalam proses perizinan PT Gautama Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant. Dalam pendalaman materi dan pemeriksaan administrasi, Pansus menyatakan secara tegas bahwa perusahaan tidak mampu menunjukkan izin-izin utama yang diwajibkan oleh undang-undang.

Temuan ini dinilai sebagai pelanggaran berat, bukan sekadar kelalaian administratif. Pansus menegaskan, ketiadaan izin tersebut berpotensi masuk ranah pidana dan perbuatan melawan hukum. Meski demikian, Pansus masih memberikan batas waktu 2 (dua) minggu kepada pihak perusahaan untuk mempertanggungjawabkan seluruh dokumen perizinan.

Lebih jauh, Pansus mengungkap adanya indikasi kuat permainan besar dan terstruktur yang diduga melibatkan Mr. Gautam Cs selaku pemilik PT Gautama Indah Perkasa, serta oknum dari dinas-dinas terkait. Dugaan tersebut semakin menguat setelah tidak satu pun perwakilan dinas terkait hadir dalam rapat resmi Pansus, sebuah sikap yang dinilai sebagai penghindaran dan bentuk ketidakpatuhan terhadap lembaga pengawasan negara.

Yang lebih mengejutkan, pihak legal perusahaan secara terbuka mengakui adanya masalah serius dalam perizinan, mempertegas dugaan bahwa operasional usaha dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Atas dasar itu, Pansus mengambil tindakan tegas dan luar biasa dengan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali untuk segera memasang garis pengamanan (police line) di lokasi usaha sebagai bentuk penghentian sementara aktivitas yang diduga ilegal.

Terkait pengalihan hak atas tanah dari Pak Juliartha, Pansus menyatakan bahwa proses tersebut telah berjalan, namun belum tuntas secara hukum dan masih menunggu penyelesaian administratif yang sah, sehingga status pemanfaatan lahan dinilai belum sepenuhnya legal.

Pansus menegaskan tidak akan ragu untuk merekomendasikan penindakan hukum, pencabutan izin, hingga pelaporan ke aparat penegak hukum, apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan maupun dinas terkait.

“Ini bukan persoalan kecil. Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha yang bermain izin. Jika terbukti, semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegas Pansus.

Kasus ini dipastikan akan terus bergulir dan berpotensi membuka skandal besar perizinan usaha di Bali.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wajib Dapat Dua Jempol, PLN UID Bali Berhasil Pulihkan 100% Kelistrikan Bali, Dalam Tempo Kurang Dari 12 Jam

    Wajib Dapat Dua Jempol, PLN UID Bali Berhasil Pulihkan 100% Kelistrikan Bali, Dalam Tempo Kurang Dari 12 Jam

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 03  Mei 2025 Wajib Dapat Dua Jempol, PLN UID Bali Berhasil Pulihkan 100% Kelistrikan Bali, Dalam Tempo Kurang Dari 12 Jam Petugas PLN Bali saat melakukan perbaikan sistem kelistrikan pada Jumat (2/5/2025) malam, memastikan gangguan dapat dipulihkan secepatnya.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kurang dari 12 jam atau pada Sabtu (3/5/2025) pukul 03.30 WITA, seluruh […]

    • calendar_month Kamis, 11 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  11  Mei  2023 Parade Budaya Iringi Pendaftaran Bakal Caleg PDIP Tabanan 2024     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Pimpin Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tabanan secara serentak, sebanyak 40 Bacaleg didaftarkan secara langsung oleh Ketua DPC PDIP Kabupaten Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M yang juga selaku Bupati Tabanan. Dengan mengusung konsep parade budaya, […]

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  08  Maret  2024

  • SINERGI PENDANAAN PLN DAN PERBANKAN NASIONAL Rp 12 TRILIUN UNTUK MELISTRIKI INDONESIA

    SINERGI PENDANAAN PLN DAN PERBANKAN NASIONAL Rp 12 TRILIUN UNTUK MELISTRIKI INDONESIA

    • calendar_month Sabtu, 5 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  5  Desember  2020     SINERGI PENDANAAN PLN DAN PERBANKAN NASIONAL Rp 12 TRILIUN UNTUK MELISTRIKI INDONESIA   JAKARTA,  indonesiaexpose    – PLN bersama beberapa Lembaga Keuangan Bank Nasional telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kredit Investasi dengan total plafond fasilitas yang diberikan sebesar Rp12 triliun dengan jangka waktu tenor 10 tahun dan 5 tahun. […]

  • PT. Sucofindo Salurkan Bantuan di Sektor Pendidikan  untuk Yayasan Empat Pilar Generasi Bangsa 

    PT. Sucofindo Salurkan Bantuan di Sektor Pendidikan  untuk Yayasan Empat Pilar Generasi Bangsa 

    • calendar_month Kamis, 24 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Bogor, Kamis 24 Juni 2021   PT. Sucofindo Salurkan Bantuan di Sektor Pendidikan  untuk Yayasan Empat Pilar Generasi Bangsa   Kepala Unit PKBL PT. Sucofindo (Persero) Nuri Hidayat Salurkan Bantuan Untuk 4 Pilar Yayasan. Foto. Dok. Humas. Sucofindo   Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id  – PT SUCOFINDO (Persero) menyalurkan bantuan kepada Yayasan Empat Pilar Generasi Bangsa dalam […]

  • Gong Kebyar Bandana Sidhi Gurnita Duta Denpasar Tampil Apik PKB XLVII

    Gong Kebyar Bandana Sidhi Gurnita Duta Denpasar Tampil Apik PKB XLVII

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis 10  Juli  2025 Gong Kebyar Bandana Sidhi Gurnita Duta Denpasar Tampil Apik PKB XLVII   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar, I Wayan Suadi Putra, dan Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana saat menyaksikan penampilan Sekehe Gong […]

expand_less