Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » BTID Berdiri di Atas Mangrove, Izin Pusat Bukan Jubah Suci: Ancaman Pidana Mengintai

BTID Berdiri di Atas Mangrove, Izin Pusat Bukan Jubah Suci: Ancaman Pidana Mengintai

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • visibility 137
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  03  Pebruari  2026

BTID Berdiri di Atas Mangrove, Izin Pusat Bukan Jubah Suci: Ancaman Pidana Mengintai

 

Proyek Marina PT. BTID Kura-kura Bali.

Di balik label Proyek Strategis Nasional, publik Bali kini menyaksikan paradoks pembangunan: kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai—benteng hidup pesisir, terseret ke dalam ekspansi bisnis PT BTID’.

 

Bali, indonesiaexpose.co.id    —  Mangrove yang seharusnya dilindungi justru diperlakukan sebagai ruang investasi, memunculkan pertanyaan serius: di mana batas hukum ditegakkan?

Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., menegaskan bahwa izin pusat tidak pernah menjadi tameng pidana. Jika aktivitas usaha merusak kawasan konservasi dan melanggar fungsi lindung, konsekuensinya bukan hanya administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana.

Secara tegas, UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan ekosistem mangrove di kawasan lindung dan konservasi dilarang ditebang, dipadatkan, direklamasi, dipindahkan, atau dialihfungsikan dalam bentuk apa pun, termasuk disertifikatkan sebagai hak milik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Ancaman serupa juga datang dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal pidananya menyebut, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Jika dilakukan oleh korporasi, pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada badan usaha, pengurus, hingga pemberi perintah.

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengkriminalisasi penggunaan kawasan hutan lindung tanpa izin sah atau bertentangan dengan peruntukan. Sanksinya tidak ringan: pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Dalam konteks Tahura Ngurah Rai yang berstatus kawasan konservasi, setiap perubahan fungsi tanpa dasar hukum yang sah berpotensi masuk delik pidana kehutanan.

Pelanggaran tata ruang berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 membuka ruang pembatalan izin sekaligus sanksi pidana jika pemanfaatan ruang dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerusakan.

Di tengah situasi ini, langkah Pansus TRAP DPRD Bali patut diapresiasi. Pansus secara terbuka memperjuangkan perlindungan tata ruang Bali dari penetrasi kepentingan yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Gubernur Bali pun menegaskan arah pembangunan menuju “Bali Era Baru” yang berpijak pada keseimbangan, bukan eksploitasi.

Pesan hukumnya jelas: tidak ada proyek, tidak ada izin, dan tidak ada kepentingan ekonomi yang berada di atas hukum lingkungan. ‘Ketika mangrove benteng terakhir Bali dirusak‘, yang menunggu bukan hanya gugatan administratif, tetapi jerat pidana.

(080)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 19 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 20  Oktober  2020   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 05  Mei  2020

  • Walikota Jaya Negara Dukung Gerakan Indonesia Menabung Lewat Simpanan Pelajar (Simpel)

    Walikota Jaya Negara Dukung Gerakan Indonesia Menabung Lewat Simpanan Pelajar (Simpel)

    • calendar_month Selasa, 2 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 02 Mei 2023 Walikota Jaya Negara Dukung Gerakan Indonesia Menabung Lewat Simpanan Pelajar (Simpel)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mendukung gerakan Indonesia Menabung melalui Simpanan Pelajar (Simpel). Hal tersebut merupakan implementasi nyata gerakan Satu Rekening Satu Pelajar (Kejar) dalam mendukung Generasi Denpasar Digital (Gen Dental). Demikian terungkap saat […]

  • XL Axiata Umumkan Program Buyback Saham  Senilai Hingga Rp 500 miliar

    XL Axiata Umumkan Program Buyback Saham Senilai Hingga Rp 500 miliar

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  07  April  2020   XL Axiata Umumkan Program Buyback Saham Senilai Hingga Rp 500 miliar   JAKARTA,  INDEX  –  PT XL Axiata Tbk. (XL Axiata) mengumumkan program pembelian kembali saham senilai hingga Rp 500 miliar di pasar saham selama jangka waktu tiga bulan dari tanggal 7 April 2020 sampai dengan tanggal 6 Juli […]

  • XL  Axiata

    XL  Axiata

    • calendar_month Rabu, 29 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Jakarta,  Kamis  30  Desember  2021   XL  Axiata

  • Penerapan Sistem Ganjil – Genap Di Sanur dan Kuta pada Hari Libur di Jam Tertentu

    Penerapan Sistem Ganjil – Genap Di Sanur dan Kuta pada Hari Libur di Jam Tertentu

    • calendar_month Selasa, 21 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  22  September  2021   Penerapan Sistem Ganjil – Genap Di Sanur dan Kuta pada Hari Libur di Jam Tertentu       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Rencana penerapan ganjil – genap bagi pengguna jalan yang menuju kawasan pantai Kuta dan pantai Sanur terus digodok agar tercapai kesiapan bagi semua pihak, baik pihak kepolisian, Pol […]

expand_less