Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » BTID Berdiri di Atas Mangrove, Izin Pusat Bukan Jubah Suci: Ancaman Pidana Mengintai

BTID Berdiri di Atas Mangrove, Izin Pusat Bukan Jubah Suci: Ancaman Pidana Mengintai

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • visibility 194
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  03  Pebruari  2026

BTID Berdiri di Atas Mangrove, Izin Pusat Bukan Jubah Suci: Ancaman Pidana Mengintai

 

Proyek Marina PT. BTID Kura-kura Bali.

Di balik label Proyek Strategis Nasional, publik Bali kini menyaksikan paradoks pembangunan: kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai—benteng hidup pesisir, terseret ke dalam ekspansi bisnis PT BTID’.

 

Bali, indonesiaexpose.co.id    —  Mangrove yang seharusnya dilindungi justru diperlakukan sebagai ruang investasi, memunculkan pertanyaan serius: di mana batas hukum ditegakkan?

Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., menegaskan bahwa izin pusat tidak pernah menjadi tameng pidana. Jika aktivitas usaha merusak kawasan konservasi dan melanggar fungsi lindung, konsekuensinya bukan hanya administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana.

Secara tegas, UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan ekosistem mangrove di kawasan lindung dan konservasi dilarang ditebang, dipadatkan, direklamasi, dipindahkan, atau dialihfungsikan dalam bentuk apa pun, termasuk disertifikatkan sebagai hak milik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Ancaman serupa juga datang dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal pidananya menyebut, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Jika dilakukan oleh korporasi, pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada badan usaha, pengurus, hingga pemberi perintah.

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengkriminalisasi penggunaan kawasan hutan lindung tanpa izin sah atau bertentangan dengan peruntukan. Sanksinya tidak ringan: pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Dalam konteks Tahura Ngurah Rai yang berstatus kawasan konservasi, setiap perubahan fungsi tanpa dasar hukum yang sah berpotensi masuk delik pidana kehutanan.

Pelanggaran tata ruang berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 membuka ruang pembatalan izin sekaligus sanksi pidana jika pemanfaatan ruang dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerusakan.

Di tengah situasi ini, langkah Pansus TRAP DPRD Bali patut diapresiasi. Pansus secara terbuka memperjuangkan perlindungan tata ruang Bali dari penetrasi kepentingan yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Gubernur Bali pun menegaskan arah pembangunan menuju “Bali Era Baru” yang berpijak pada keseimbangan, bukan eksploitasi.

Pesan hukumnya jelas: tidak ada proyek, tidak ada izin, dan tidak ada kepentingan ekonomi yang berada di atas hukum lingkungan. ‘Ketika mangrove benteng terakhir Bali dirusak‘, yang menunggu bukan hanya gugatan administratif, tetapi jerat pidana.

(080)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 343
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  30  Oktober  2019   Renungan  JOGER

  • Silaturahim 2(dua)tokoh Bangsa Habib Salim Segaf Al-Jufri  Ketua Majelis Syuro PKS dengan Ida Cokorda Raja Pemecutan XI di Puri Pemecutan Denpasar Bali

    Silaturahim 2(dua)tokoh Bangsa Habib Salim Segaf Al-Jufri  Ketua Majelis Syuro PKS dengan Ida Cokorda Raja Pemecutan XI di Puri Pemecutan Denpasar Bali

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  07  Pebruari  2020   Silaturahim 2(dua)tokoh Bangsa Habib Salim Segaf Al-Jufri  Ketua Majelis Syuro PKS dengan Ida Cokorda Raja Pemecutan XI di Puri Pemecutan Denpasar Bali Ketua Majelis Syuro PKS Habib Salim Segaf Al-Jufri (kanan), saat berkunjung ke Raja Pemecutan Ida Cokorda Pemecutan XI.SH  di Puri Pemecutan ,Denpasar-Bali, Jumat (07/02/2020) pagi.(Foto/INDEX/078)   BALI,  […]

  • Dishub Denpasar Rancang Penambahan LPJU di 85 Titik Prioritas

    Dishub Denpasar Rancang Penambahan LPJU di 85 Titik Prioritas

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  04  Juli  2019   Dishub Denpasar Rancang Penambahan LPJU di 85 Titik Prioritas Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Denpasar.   BALI,  INDEX  –  Pemkot Denpasar melalui Dinas Perhubungan terus berupaya memaksimalkan faktor penunjang jalan raya. Seperti halnya keberadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang menjadi faktor penunjang keselamatan dalam berkendara. Tahun […]

  • Pimpin Apel Peringatan Hari Kesaktian Pancasila , Alit Wiradana di Kota Denpasar : Momentum Amalkan Nilai Pemersatu Bangsa Wujudkan Indonesia Maju

    Pimpin Apel Peringatan Hari Kesaktian Pancasila , Alit Wiradana di Kota Denpasar : Momentum Amalkan Nilai Pemersatu Bangsa Wujudkan Indonesia Maju

    • calendar_month Minggu, 1 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu  01  Oktober 2023 Pimpin Apel Peringatan Hari Kesaktian Pancasila , Alit Wiradana di Kota Denpasar : Momentum Amalkan Nilai Pemersatu Bangsa Wujudkan Indonesia Maju   Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana saat menjadi Inspektur Apel Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Kota Denpasar yang digelar di Lapangan Lumintang, Denpasar, Minggu (1/10/2023). Bali,  indonesiaexpose.co.id […]

  • BNI Syariah membuka peluang Generasi Milenial dalam Bisnis Property

    BNI Syariah membuka peluang Generasi Milenial dalam Bisnis Property

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 14 Mei 2020   BNI Syariah membuka peluang Generasi Milenial dalam Bisnis Property (Foto/Ilustrasi)   BALI, INDEX  – Generasi milenial menjadi salah satu pasar potensial industri properti Tanah Air. Besarnya jumlah kelompok ini membuka peluang bisnis properti dan pembiayaan. Merujuk data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sekitar 31 persen populasi Indonesia atau […]

  • KPK Tangkap 5 Orang dalam OTT Terkait Suap Proyek di Lampung Tengah

    KPK Tangkap 5 Orang dalam OTT Terkait Suap Proyek di Lampung Tengah

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  10  Desember  2025 KPK Tangkap 5 Orang dalam OTT Terkait Suap Proyek di Lampung Tengah     Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima orang, termasuk Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan ini merupakan OTT kedelapan yang dilakukan KPK sepanjang 2025. KPK telah mengamankan Bupati […]

expand_less