Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » BTID Berdiri di Atas Mangrove, Izin Pusat Bukan Jubah Suci: Ancaman Pidana Mengintai

BTID Berdiri di Atas Mangrove, Izin Pusat Bukan Jubah Suci: Ancaman Pidana Mengintai

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • visibility 281
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  03  Pebruari  2026

BTID Berdiri di Atas Mangrove, Izin Pusat Bukan Jubah Suci: Ancaman Pidana Mengintai

 

Proyek Marina PT. BTID Kura-kura Bali.

Di balik label Proyek Strategis Nasional, publik Bali kini menyaksikan paradoks pembangunan: kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai—benteng hidup pesisir, terseret ke dalam ekspansi bisnis PT BTID’.

 

Bali, indonesiaexpose.co.id    —  Mangrove yang seharusnya dilindungi justru diperlakukan sebagai ruang investasi, memunculkan pertanyaan serius: di mana batas hukum ditegakkan?

Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., menegaskan bahwa izin pusat tidak pernah menjadi tameng pidana. Jika aktivitas usaha merusak kawasan konservasi dan melanggar fungsi lindung, konsekuensinya bukan hanya administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana.

Secara tegas, UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan ekosistem mangrove di kawasan lindung dan konservasi dilarang ditebang, dipadatkan, direklamasi, dipindahkan, atau dialihfungsikan dalam bentuk apa pun, termasuk disertifikatkan sebagai hak milik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Ancaman serupa juga datang dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal pidananya menyebut, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Jika dilakukan oleh korporasi, pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada badan usaha, pengurus, hingga pemberi perintah.

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengkriminalisasi penggunaan kawasan hutan lindung tanpa izin sah atau bertentangan dengan peruntukan. Sanksinya tidak ringan: pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Dalam konteks Tahura Ngurah Rai yang berstatus kawasan konservasi, setiap perubahan fungsi tanpa dasar hukum yang sah berpotensi masuk delik pidana kehutanan.

Pelanggaran tata ruang berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 membuka ruang pembatalan izin sekaligus sanksi pidana jika pemanfaatan ruang dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerusakan.

Di tengah situasi ini, langkah Pansus TRAP DPRD Bali patut diapresiasi. Pansus secara terbuka memperjuangkan perlindungan tata ruang Bali dari penetrasi kepentingan yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Gubernur Bali pun menegaskan arah pembangunan menuju “Bali Era Baru” yang berpijak pada keseimbangan, bukan eksploitasi.

Pesan hukumnya jelas: tidak ada proyek, tidak ada izin, dan tidak ada kepentingan ekonomi yang berada di atas hukum lingkungan. ‘Ketika mangrove benteng terakhir Bali dirusak‘, yang menunggu bukan hanya gugatan administratif, tetapi jerat pidana.

(080)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Staf Khusus Kementerian BUMN Lakukan Kunjungan ke Rumah BUMN PLN

    Staf Khusus Kementerian BUMN Lakukan Kunjungan ke Rumah BUMN PLN

    • calendar_month Rabu, 20 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  21  Oktober  2021   Staf Khusus Kementerian BUMN Lakukan Kunjungan ke Rumah BUMN PLN Rumah BUMN diharapkan mampu menjadi wadah kolaborasi antar BUMN setempat untuk pengembangan UMKM Bali,  indonesiaexpose.co.id   – PT PLN (Persero) UID Bali menerima kunjungan Staff Khusus III Menteri BUMN bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga.di Rumah Kreatif BUMN Denpasar, Jalan Raya […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  24  November  2019   Renungan  JOGER  

  • Kakorlantas Asistensi Sirkuit Mandalika yang Bakal Gelar WSBK November Nanti

    Kakorlantas Asistensi Sirkuit Mandalika yang Bakal Gelar WSBK November Nanti

    • calendar_month Jumat, 15 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Lombok, Jumat  15  Oktober  2021   Kakorlantas Asistensi Sirkuit Mandalika yang Bakal Gelar WSBK November Nanti Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono Tinjau Persiapan Sirkuit Mandalika di NTB, Kamis (14/10/21)Dok. Humas Polri.   Nusa Tenggara Barat,indonesiaexpose.co.id – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono meninjau Sirkuit Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Rencananya, Indonesia […]

  • FK PUSPA Gandeng PKK Kota Denpasar, Gelar Talk Show Kesehatan Reproduksi dan Kecantikan

    FK PUSPA Gandeng PKK Kota Denpasar, Gelar Talk Show Kesehatan Reproduksi dan Kecantikan

    • calendar_month Selasa, 21 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  21  Desember  2021   FK PUSPA Gandeng PKK Kota Denpasar, Gelar Talk Show Kesehatan Reproduksi dan Kecantikan   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Forum Komunikasi Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak ( FK PUSPA ) Kota Denpasar gandeng PKK Kota Denpasar gelar talk show kesehatan reproduksi dan kecantikan di Taman Inspirasi Muntig Siokan Pantai […]

  • Distrik  Navigasi  Tipe A  Kelas  II  Tanjung  Emas

    Distrik  Navigasi  Tipe A  Kelas  II  Tanjung  Emas

    • calendar_month Minggu, 31 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Semarang, Senin  01  April  2024 Distrik  Navigasi  Tipe A  Kelas  II  Tanjung  Emas  

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  15  Juni  2020

expand_less