Pansus TRAP DPRD Bali Tegas : Rekomendasikan Penutupan PT Pasir Toya Anyar Kubu, Dugaan Reklamasi Ilegal & Pelanggaran Tata Ruang
- account_circle 080
- calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
- visibility 156
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Kamis 26 Pebruari 2026
Pansus TRAP DPRD Bali Tegas : Rekomendasikan Penutupan PT Pasir Toya Anyar Kubu, Dugaan Reklamasi Ilegal & Pelanggaran Tata Ruang

Bali, indonesiaexpose.co.id – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali resmi merekomendasikan penutupan aktivitas PT Pasir Toya Anyar di Kubu, Karangasem. Perusahaan tersebut diduga melakukan reklamasi ilegal dan melanggar aturan tata ruang pesisir.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar di Ruang Banmus Kantor DPRD Bali,Kamis (26/2/2026) dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP Dr.(c) I Made Supartha,S.H.,M.H., didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai,S.H.,M.H., Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota I Wayan Tagel Winarta, serta anggota I Wayan Tagel Winarta, I Komang Wirawan, dan I Ketut Rochineng.
Supartha menegaskan, persoalan utama bukan sekadar izin, melainkan kesesuaian tata ruang. Ia merujuk UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyatakan kewenangan pengelolaan wilayah laut 0–12 mil berada di tangan pemerintah provinsi.
“Kalau tata ruangnya tidak sesuai, izinnya otomatis gugur. Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran ruang laut Bali,” tegas Supartha.
Ia juga menyoroti perubahan bentang pesisir yang diduga menjorok ke laut dan mempertanyakan dokumen PKKPR sebagai dasar legalitas kegiatan tersebut.
Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H, menegaskan Pansus tidak ingin ada manipulasi administratif.
“Kami minta seluruh dokumen dibuka terang-benderang. Jika ada kegiatan yang melampaui kewenangan kabupaten, itu harus dievaluasi karena laut 0–12 mil adalah domain provinsi,” tegas I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H, yang juga wakil Komisi I DPRD Bali.
Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk memastikan tidak ada pelanggaran tata ruang maupun perampasan akses publik.
Sementara itu, anggota Pansus I Wayan Tagel Winarta menyoroti dampak sosial dan hak masyarakat pesisir.
“Jangan sampai kepentingan bisnis menutup ruang hidup masyarakat nelayan. Akses publik ke pantai tidak boleh diprivatisasi,” tegas Tagel.
Ia juga meminta aparat penegak perda dan instansi teknis turun langsung melakukan verifikasi lapangan.
Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyampaikan bahwa pembangunan disebut telah direkomendasikan sejak 2012 dan telah dikoordinasikan dengan desa adat serta pemerintah setempat.
Sebelumnya, Tim Legal PT Pasir Toya Anyar Kubu, Anton Setyo Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi izin pembangunan dermaga sejak 2014. Proses perizinan disebut rampung pada 2019 dan diperbarui pada 2024.
“Setelah menjadi perseroan, kami memiliki izin untuk mendirikan dermaga di Karangasem. Izin itu keluar 2019 dan diperbarui 2024. Ada kawasan tambahan yang kemudian dipersoalkan karena dianggap belum berizin,” jelasnya saat RDP.
Ia juga membantah tudingan menutup akses publik. Menurutnya, area yang dipersoalkan merupakan kawasan terminal khusus (tersus) pelabuhan, sehingga tidak memungkinkan akses bebas masyarakat.
Namun Pansus menegaskan, jika terbukti terjadi reklamasi tanpa izin dan pelanggaran tata ruang, sanksi administratif hingga pidana bisa dikenakan sesuai regulasi yang berlaku.
DPRD Bali kini memberi sinyal tegas: ruang laut dan pesisir bukan ruang abu-abu hukum. Jika melanggar, aktivitas harus dihentikan.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: putri
- Sumber: tim Index
